Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Model Bisnis B2C dan Strategi Marketingnya
  • Apa Itu Amortisasi? Ini Definisi, Jenis & Metode Perhitungannya
  • Memahami Pengertian Depresiasi, Rumus dan Komponen Menghitungnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Amortisasi? Ini Definisi, Jenis & Metode Perhitungannya

    7 Juli 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Amortisasi adalah proses pencatatan biaya atas aset tak berwujud yang dimiliki oleh perusahaan. Berbeda dengan depresiasi yang diterapkan pada aset berwujud seperti gedung, mesin, atau kendaraan, amortisasi diterapkan pada aset tidak berwujud seperti hak paten, lisensi, hak cipta, dan merek dagang.

    Amortisasi penting untuk Anda pahami, terutama jika Anda menjalankan usaha yang memiliki berbagai jenis aset tidak berwujud. Dengan melakukan amortisasi secara tepat, Anda dapat mencatat pengeluaran secara akurat dan mencerminkan nilai riil dari aset dalam laporan keuangan perusahaan.

    Hal ini juga membantu Anda dalam pengambilan keputusan bisnis yang lebih bijak karena informasi keuangan yang disajikan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

    Apa Itu Amortisasi?

    Amortisasi adalah metode pengalokasian biaya atas aset tidak berwujud secara sistematis selama umur manfaatnya.

    Dalam praktik akuntansi, langkah ini bertujuan mencatat pemanfaatan aset secara proporsional agar nilainya tergambarkan dengan akurat di laporan keuangan perusahaan. Aset tak berwujud yang biasanya mengalami amortisasi meliputi hak cipta, lisensi, paten, merek dagang, hingga biaya riset dan pengembangan teknologi.

    Penerapan amortisasi sangat krusial bagi perusahaan yang ingin memastikan laporan keuangannya tetap transparan dan akurat. Dengan adanya amortisasi, Anda dapat mengevaluasi seberapa besar kontribusi aset tidak berwujud terhadap biaya operasional dan pemasukan perusahaan secara menyeluruh.

    Dalam konteks pembiayaan, amortisasi juga merujuk pada mekanisme pembayaran utang secara berkala dalam jangka waktu tertentu.

    Proses ini dilakukan dengan mencicil pokok utang beserta bunganya secara terstruktur hingga utang lunas. Contohnya dapat Anda temukan pada cicilan kredit kendaraan, pinjaman kartu kredit, atau KPR.

    Ciri khas dari skema amortisasi ini adalah jumlah angsuran yang mencakup lebih dari sekadar bunga, namun juga sebagian pokok pinjaman. Sistem ini memungkinkan perusahaan atau individu untuk membayar kewajiban secara bertahap tanpa melewati batas waktu jatuh tempo, sehingga dapat menjaga arus kas tetap stabil dan terencana.

    Jenis Aset yang Termasuk Amortisasi

    Agar Anda dapat memahami lebih dalam tentang amortisasi, penting untuk mengetahui apa saja aset yang tergolong tidak berwujud dan bisa diamortisasi. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

    Hak Paten

    Hak paten memberikan perlindungan hukum atas penemuan atau teknologi tertentu selama jangka waktu tertentu, umumnya hingga 20 tahun.

    Mengingat hak paten memiliki batas usia manfaat, biaya yang dikeluarkan untuk mendaftarkan paten atau mengembangkan teknologinya dapat dibagi secara sistematis melalui amortisasi. Dengan demikian, Anda bisa memantau secara lebih presisi bagaimana paten tersebut berkontribusi terhadap profit perusahaan.

    Hak Cipta

    Hak cipta menjamin perlindungan terhadap karya orisinal seperti lagu, tulisan, film, atau ilustrasi. Bila perusahaan Anda memegang hak cipta, maka biaya perolehannya dapat dialokasikan secara bertahap selama masa perlindungan yang berlaku.

    Seiring hak cipta menghasilkan pendapatan bagi bisnis Anda, amortisasi berjalan sebagai pencatatan nilai ekonomisnya dalam laporan keuangan.

    Merek Dagang

    Merek dagang merupakan simbol atau identitas eksklusif yang membedakan produk atau jasa Anda dari pesaing.

    Meskipun hak kepemilikannya dapat diperpanjang tanpa batas waktu, biaya awal yang dikeluarkan untuk proses pendaftaran, desain logo, dan kegiatan branding tetap memiliki masa manfaat terbatas.

    Oleh karena itu, pengeluaran tersebut bisa dialokasikan secara bertahap melalui amortisasi selama jangka waktu manfaat ekonominya.

    Goodwill

    Apa itu goodwill? Goodwill adalah kondisi yang tercipta saat sebuah perusahaan mengakuisisi bisnis lain dengan harga yang melebihi nilai aset bersihnya.

    Nilai ini menggambarkan aset tidak berwujud seperti nama baik perusahaan, kepercayaan pelanggan, atau kekuatan merek yang sudah diakui.

    Untuk mencerminkan nilainya secara akurat dalam laporan keuangan, goodwill biasanya diamortisasi sebagai bentuk penyesuaian atas penurunan nilai yang terjadi seiring waktu.

    Biaya Pengembangan Teknologi dan Inovasi

    Biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan riset dan pengembangan (R&D) sering kali menghasilkan produk, teknologi, atau sistem baru yang memiliki nilai jangka panjang bagi perusahaan.

    Pengeluaran ini, seperti dalam pembuatan perangkat lunak atau pengembangan aplikasi baru, dapat dikategorikan sebagai aset tak berwujud karena memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

    Oleh karena itu, dana yang dialokasikan untuk proses pengembangan tersebut dapat dicatat sebagai amortisasi dan dialokasikan secara bertahap selama masa manfaat dari teknologi atau inovasi yang dihasilkan.

    Izin Usaha dan Lisensi

    Lisensi penggunaan teknologi maupun izin operasional usaha merupakan bentuk aset tak berwujud yang penting untuk keberlangsungan aktivitas bisnis Anda. Karena memiliki jangka waktu berlaku tertentu, biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh izin dan lisensi ini dapat diamortisasi.

    Mencatatnya secara bertahap, Anda bisa menyesuaikan nilai ekonomisnya dalam laporan keuangan selama masa manfaat aset tersebut berlangsung.

    Metode untuk Menghitung Amortisasi

    Untuk memastikan pencatatan keuangan Anda tetap akurat dan sesuai standar akuntansi, penting mengetahui cara menghitung amortisasi atas aset tak berwujud. Berikut ini metode yang bisa Anda gunakan untuk mengetahui nilai amortisasi.

    Metode Garis Lurus

    Metode garis lurus membagi total biaya aset secara merata selama umur manfaatnya. Dengan pendekatan ini, beban amortisasi yang dicatat setiap tahunnya tetap sama dari awal hingga akhir masa penggunaan aset. Metode ini sederhana dan paling umum digunakan karena mencerminkan pembebanan biaya yang konsisten setiap periode.

    Rumus Metode Garis Lurus:

    Rumus Amortisasi Tahunan = (Biaya Awal Aset - Nilai Residu) + Usia Pemanfaatan

    Metode Saldo Menurun

    Dalam metode saldo menurun, jumlah beban amortisasi yang dicatat akan menurun seiring berjalannya waktu. Pada tahun-tahun awal, alokasinya lebih besar dan semakin berkurang di tahun-tahun berikutnya.

    Saat aset mencapai tahun terakhir masa manfaat, sisa nilai tercatat akan diamortisasi sepenuhnya untuk menyelesaikan pembebanan secara keseluruhan.

    Rumus Metode Saldo Menurun:

    Rumus Amortisasi = Saldo Awal x Persentase Konstan

    Tips Mendapatkan Tambahan Biaya untuk Inovasi Bisnis

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengembangan inovasi bisnis yang berkaitan dengan aset tak berwujud—seperti perangkat lunak, teknologi baru, hingga branding—tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit.

    Investasi ini dibutuhkan agar perusahaan dapat menciptakan nilai tambah dan keunggulan kompetitif dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pencatatan biaya melalui amortisasi menjadi langkah penting agar pengeluaran tersebut tercermin secara proporsional dalam laporan keuangan selama masa manfaat aset tersebut.

    Misalnya saja di industri food and beverage, ketika sebuah restoran ingin mengembangkan menu baru, tentu diperlukan biaya untuk melakukan berbagai riset terlebih dahulu.

    Riset ini bisa mencakup uji coba bahan baku, eksperimen rasa, hingga pengembangan resep yang sesuai dengan preferensi pasar. Selain itu, proses menciptakan menu baru juga melibatkan tenaga ahli kuliner, pengujian kualitas, dan kadang pelatihan staf.

    Semua aktivitas ini merupakan bagian dari investasi dalam inovasi yang hasil akhirnya dapat dianggap sebagai aset tak berwujud dan dicatat melalui amortisasi selama menu tersebut memberikan manfaat bagi bisnis.

    Untuk mendukung kegiatan pengembangan aset tak berwujud dalam bisnis Anda, seperti inovasi produk, riset teknologi, atau pengembangan merek, Anda bisa memanfaatkan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja Syariah dari Bank Mega Syariah.

    Pembiayaan ini dirancang sesuai prinsip syariah, sehingga lebih aman dan transparan untuk mendukung pertumbuhan usaha Anda.

    Cari tahu informasi selengkapnya dengan mengunjungi website resmi Bank Mega Syariah atau datang langsung ke kantor cabang terdekat dari lokasi Anda.

    Pembiayaan

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Model Bisnis B2C dan Strategi Marketingnya
  • Apa Itu Amortisasi? Ini Definisi, Jenis & Metode Perhitungannya
  • Memahami Pengertian Depresiasi, Rumus dan Komponen Menghitungnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah