Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Akad Rahn: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat dan Jenisnya

    30 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Akad rahn adalah sistem gadai yang menerapkan prinsip syariat Islam dan hukum ekonomi Islam. Jenis akad ini bisa jadi solusi bagi Anda yang memiliki utang cukup banyak dan berencana untuk melunasinya dengan cepat namun tetap terhindar dari riba.

    Bagaimana hukum gadai yang seperti itu? Darimana keuntungan yang akan didapatkan bank atau lembaga keuangan dari sistem gadai yang menggunakan akad rahn?

    Mari simak uraian selengkapnya berikut ini.

    Pengertian dan Landasan Hukum Akad Rahn

    Diungkapkan para ulama, berdasarkan asal bahasanya yakni bahasa Arab, rahn memiliki arti bahwa harta benda yang dimiliki seseorang akan dijadikan jaminan utang hingga utang tersebut berhasil dilunasi.

    Rahn sendiri adalah jenis akad erat kaitannya dengan sistem gadai yang sesuai dengan prinsip Islami. Dalam hal ini, debitur akan mengajukan permohonan pinjaman atau pembiayaan akan menjamin harta kekayaan milik pribadinya diberikan kepada lembaga keuangan atau perusahaan perbankan.

    Debitur tersebut dapat mengambil kembali barang jaminan saat berhasil melunasi pinjaman tersebut.

    Namun, bila ternyata di tengah cicilan debitur sulit untuk membayar dan melunasi utang tersebut, maka barang jaminan akan menjadi milik lembaga keuangan atau bank sebagai kreditur.

    Orang yang mengajukan permohonan pinjaman atau pembiayaan yang menjamin hartanya disebut rahin. Sementara pihak yang memberikan pinjaman dan menerima harta yang dijaminkan oleh rahin disebut murtahin.

    Dasar Hukum Rahn

    Landasan hukum akad rahn dapat dilihat dalam Alquran, hadis, dan fatwa MUI.

    Dalam Alquran, penjelasan mengenai rahn tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 289, yang artinya:

    “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagaimana kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 289)

    Berdasarkan terjemahan ayat Surat Al-Baqarah tersebut, dapat disimpulkan bahwa bila saat bepergian menemukan orang yang akan berutang dan sulit untuk mempercayai orang tersebut, Anda tetap bisa membantunya dengan cara menjamin barang berharga dan pribadi milik orang tersebut sebagai jaminan pinjamannya.

    Sementara dalam riwayat hadits Al-Bukhari dan Muslim, Umul Mukminin Aisyah dikisahkan sebagai berikut:

    “Sesungguhnya Rasulullah membeli dari seorang yahudi bahan makanan dengan cara utang dan menggadaikan baju besinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    Di Indonesia sendiri para ulama memberikan fatwa melalui Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI).

    Adapun fatwanya tertuang dalam 2 fatwa yaitu:

    • Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn

    • Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas

    Rukun dan Syarat Rahn

    Ada beberapa hal yang perlu rahin dan murtahin perhatikan saat akan melakukan transaksi menggunakan akad rahn.

    Rukun pelaksanaan rahn antara lain:

    • Marhun, wajib menyertakan harta kekayaan berupa barang apapun yang akan dijadikan jaminan.

    • Marhun bihi, sejumlah utang atau pinjaman yang diajukan rahin kepada murtahin.

    • Shighat, antara peminjam dan pemberi pinjaman melakukan akad atau ijab dan qobul.

    • Aqid, adanya rahin dan murtahin.

    Setelah memastikan keempat rukun tersebut telah terpenuhi, maka baik rahin dan murtahin juga perlu mempertimbangkan syarat sah akad rahn, antara lain:

    • Syarat rukun aqid, menurut para jumhur ulama, kedua belah pihak yang bertransaksi harus sudah baligh dan berakal

    • Syarat marhun bih, perjanjian utang yang dipinjam rahin harus dikembalikan kepada murtahin sesuai kesepakatan dan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan untuk melunasi utang. Nominal utang dan cara melunasinya harus jelas terhitung

    • Syarat marhun, syarat jaminan barang gadai yang diberikan kepada murtahin yaitu status kepemilikan barang milik pribadi, barang jaminan merupakan barang pribadi yang berharga sehingga bisa dijual dengan nilai yang sama dengan utang rahin, bisa dimanfaatkan sesuai hukum Islam, barang dalam keadaan utuh dan ditunjukan kepada murtahin

    Jenis-jenis Akad Rahn

    Umumnya ada 4 jenis akad yang digunakan dalam bertransaksi rahn ini yaitu akad Ijarah, Mudharabah, Ba’i Muqayyadah, dan Qardh Al-Hasan. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

    1. Akad Ijarah

    Tujuan dari akad ijarah ini adalah sebagai peminjaman untuk waktu tertentu. Pihak murtahin akan menawarkan tempat penyimpanan barang bagi barang jaminan rahin, misalnya saja saja deposit box, kepada rahin yang menggadaikan barang berharganya.

    Nantinya, dalam akad akan tertulis bahwa rahin menitipkan barang jaminan tersebut di tempat murtahin selama masa pinjaman sampai lunas serta biaya sewa atas penitipan barang tersebut. Besaran ujrah atau biaya sewa ini disepakati oleh kedua belah pihak.

    2. Akad Mudharabah

    Selanjutnya ada akad mudharabah yang digunakan untuk mengajukan permohonan penambahan modal usaha atau jenis pembiayaan produktif lainnya.

    Ada beberapa aturan dalam berakad mudharabah ini, yaitu barang yang digadaikan bisa dalam bentuk barang bergerak atau tidak bergerak. Misalnya saja properti seperti rumah, tanah, emas, hingga kendaraan.

    Nantinya profit yang didapatkan rahin atas hasil usahanya tersebut akan dibagi kepada murtahin setelah mengurangi biaya operasional usaha.

    3. Akad Ba’i Muqayyadah

    Sama dengan akad mudharabah, akad ba’i muqayyadah ini juga diperuntukkan bagi rahin yang sedang mencari tambahan modal untuk keperluan bisnisnya.

    Dengan kata lain pinjaman syariah satu ini bersifat produktif. Sebagai contoh untuk modal usaha, investasi, atau untuk membeli keperluan dan operasional bisnis.

    4. Akad Qardh Al-Hasan

    Jenis akad terakhir yang digunakan dalam bertransaksi rahn yaitu akad qardh al-hasan. Jenis akad ini diperuntukkan bagi pembiayaan yang bersifat konsumtif, misalnya membeli properti seperti tanah, gedung, atau rumah.

    Pihak rahin sebagai pemberi jaminan wajib membayarkan sejumlah biaya perawatan kepada murtahin. Adapun ketentuan akad qardh al-hasan, antara lain:

    • Barang jaminan berharga dan bernilai tinggi sehingga bisa dijual dengan harga tinggi sesuai pinjaman rahin

    • Pihak murtahin hanya membebankan pengembalian dana dan biaya administrasi atau biaya perawatan kepada rahin

    Alasan Bertransaksi Menggunakan Akad Rahn

    Saat mengajukan permohonan pinjaman atau pembiayaan, kenapa nasabah perlu memilih produk perbankan syariah dengan akad rahn ini?

    Sebab, melalui produk ini bagi Anda yang sedang membutuhkan dana segar namun tak mau terlilit utang bersistem riba maka tepat rasanya memilih produk pembiayaan bisnis atau pinjaman berakad rahn.

    Melalui akad rahn ini juga, murtahin akan menjamin keamanan barang setiap rahin.

    Setelah mengetahui bagaimana prosedur gadai syariah ini, seperti apa akadnya hingga jenisnya. Maka tak perlu khawatir untuk menemukan produk pembiayaan bisnis produktif atau konsumtif syariah.

    Segera hubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222 atau mengakses website resmi Bank Mega Syariah untuk mendapatkan informasi lanjutan mengenai pembiayaan bisnis syariah ini. Jangan asal pilih supaya rezeki semakin berkah, ya!


    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah