30 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Akad rahn adalah sistem gadai yang menerapkan prinsip syariat Islam dan hukum ekonomi Islam. Jenis akad ini bisa jadi solusi bagi Anda yang memiliki utang cukup banyak dan berencana untuk melunasinya dengan cepat namun tetap terhindar dari riba.
Bagaimana hukum gadai yang seperti itu? Darimana keuntungan yang akan didapatkan bank atau lembaga keuangan dari sistem gadai yang menggunakan akad rahn?
Mari simak uraian selengkapnya berikut ini.
Diungkapkan para ulama, berdasarkan asal bahasanya yakni bahasa Arab, rahn memiliki arti bahwa harta benda yang dimiliki seseorang akan dijadikan jaminan utang hingga utang tersebut berhasil dilunasi.
Rahn sendiri adalah jenis akad erat kaitannya dengan sistem gadai yang sesuai dengan prinsip Islami. Dalam hal ini, debitur akan mengajukan permohonan pinjaman atau pembiayaan akan menjamin harta kekayaan milik pribadinya diberikan kepada lembaga keuangan atau perusahaan perbankan.
Debitur tersebut dapat mengambil kembali barang jaminan saat berhasil melunasi pinjaman tersebut.
Namun, bila ternyata di tengah cicilan debitur sulit untuk membayar dan melunasi utang tersebut, maka barang jaminan akan menjadi milik lembaga keuangan atau bank sebagai kreditur.
Orang yang mengajukan permohonan pinjaman atau pembiayaan yang menjamin hartanya disebut rahin. Sementara pihak yang memberikan pinjaman dan menerima harta yang dijaminkan oleh rahin disebut murtahin.
Landasan hukum akad rahn dapat dilihat dalam Alquran, hadis, dan fatwa MUI.
Dalam Alquran, penjelasan mengenai rahn tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 289, yang artinya:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagaimana kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 289)
Berdasarkan terjemahan ayat Surat Al-Baqarah tersebut, dapat disimpulkan bahwa bila saat bepergian menemukan orang yang akan berutang dan sulit untuk mempercayai orang tersebut, Anda tetap bisa membantunya dengan cara menjamin barang berharga dan pribadi milik orang tersebut sebagai jaminan pinjamannya.
Sementara dalam riwayat hadits Al-Bukhari dan Muslim, Umul Mukminin Aisyah dikisahkan sebagai berikut:
“Sesungguhnya Rasulullah membeli dari seorang yahudi bahan makanan dengan cara utang dan menggadaikan baju besinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Di Indonesia sendiri para ulama memberikan fatwa melalui Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI).
Adapun fatwanya tertuang dalam 2 fatwa yaitu:
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas
Ada beberapa hal yang perlu rahin dan murtahin perhatikan saat akan melakukan transaksi menggunakan akad rahn.
Rukun pelaksanaan rahn antara lain:
Marhun, wajib menyertakan harta kekayaan berupa barang apapun yang akan dijadikan jaminan.
Marhun bihi, sejumlah utang atau pinjaman yang diajukan rahin kepada murtahin.
Shighat, antara peminjam dan pemberi pinjaman melakukan akad atau ijab dan qobul.
Aqid, adanya rahin dan murtahin.
Setelah memastikan keempat rukun tersebut telah terpenuhi, maka baik rahin dan murtahin juga perlu mempertimbangkan syarat sah akad rahn, antara lain:
Syarat rukun aqid, menurut para jumhur ulama, kedua belah pihak yang bertransaksi harus sudah baligh dan berakal
Syarat marhun bih, perjanjian utang yang dipinjam rahin harus dikembalikan kepada murtahin sesuai kesepakatan dan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan untuk melunasi utang. Nominal utang dan cara melunasinya harus jelas terhitung
Syarat marhun, syarat jaminan barang gadai yang diberikan kepada murtahin yaitu status kepemilikan barang milik pribadi, barang jaminan merupakan barang pribadi yang berharga sehingga bisa dijual dengan nilai yang sama dengan utang rahin, bisa dimanfaatkan sesuai hukum Islam, barang dalam keadaan utuh dan ditunjukan kepada murtahin
Umumnya ada 4 jenis akad yang digunakan dalam bertransaksi rahn ini yaitu akad Ijarah, Mudharabah, Ba’i Muqayyadah, dan Qardh Al-Hasan. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Tujuan dari akad ijarah ini adalah sebagai peminjaman untuk waktu tertentu. Pihak murtahin akan menawarkan tempat penyimpanan barang bagi barang jaminan rahin, misalnya saja saja deposit box, kepada rahin yang menggadaikan barang berharganya.
Nantinya, dalam akad akan tertulis bahwa rahin menitipkan barang jaminan tersebut di tempat murtahin selama masa pinjaman sampai lunas serta biaya sewa atas penitipan barang tersebut. Besaran ujrah atau biaya sewa ini disepakati oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya ada akad mudharabah yang digunakan untuk mengajukan permohonan penambahan modal usaha atau jenis pembiayaan produktif lainnya.
Ada beberapa aturan dalam berakad mudharabah ini, yaitu barang yang digadaikan bisa dalam bentuk barang bergerak atau tidak bergerak. Misalnya saja properti seperti rumah, tanah, emas, hingga kendaraan.
Nantinya profit yang didapatkan rahin atas hasil usahanya tersebut akan dibagi kepada murtahin setelah mengurangi biaya operasional usaha.
Sama dengan akad mudharabah, akad ba’i muqayyadah ini juga diperuntukkan bagi rahin yang sedang mencari tambahan modal untuk keperluan bisnisnya.
Dengan kata lain pinjaman syariah satu ini bersifat produktif. Sebagai contoh untuk modal usaha, investasi, atau untuk membeli keperluan dan operasional bisnis.
Jenis akad terakhir yang digunakan dalam bertransaksi rahn yaitu akad qardh al-hasan. Jenis akad ini diperuntukkan bagi pembiayaan yang bersifat konsumtif, misalnya membeli properti seperti tanah, gedung, atau rumah.
Pihak rahin sebagai pemberi jaminan wajib membayarkan sejumlah biaya perawatan kepada murtahin. Adapun ketentuan akad qardh al-hasan, antara lain:
Barang jaminan berharga dan bernilai tinggi sehingga bisa dijual dengan harga tinggi sesuai pinjaman rahin
Pihak murtahin hanya membebankan pengembalian dana dan biaya administrasi atau biaya perawatan kepada rahin
Saat mengajukan permohonan pinjaman atau pembiayaan, kenapa nasabah perlu memilih produk perbankan syariah dengan akad rahn ini?
Sebab, melalui produk ini bagi Anda yang sedang membutuhkan dana segar namun tak mau terlilit utang bersistem riba maka tepat rasanya memilih produk pembiayaan bisnis atau pinjaman berakad rahn.
Melalui akad rahn ini juga, murtahin akan menjamin keamanan barang setiap rahin.
Setelah mengetahui bagaimana prosedur gadai syariah ini, seperti apa akadnya hingga jenisnya. Maka tak perlu khawatir untuk menemukan produk pembiayaan bisnis produktif atau konsumtif syariah.
Segera hubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222 atau mengakses website resmi Bank Mega Syariah untuk mendapatkan informasi lanjutan mengenai pembiayaan bisnis syariah ini. Jangan asal pilih supaya rezeki semakin berkah, ya!
Bagikan Berita