Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Investasi Syariah
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 4 Cara Beli Tiket KRL secara Cashless dan Terjamin Lebih Simple!
  • Cara Kerja Asuransi Syariah: Pahami Prinsip dan Mekanismenya Sebelum Membeli Polis
  • Memahami Manfaat dan Jenis Fintech untuk Permudah Transaksi Keuangan Digital
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Sukuk, Investasi Praktis yang Sesuai Syariah

    4 September 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Sukuk adalah investasi dalam bentuk surat berharga negara yang prinsipnya menerapkan prinsip syariah.

    Berinvestasi menjadi tindakan preventif untuk mengendalikan finansial sehingga selalu merasa cukup hingga masa pensiun nanti. Bahkan banyak orang berpendapat untuk mencapai financial freedom, Anda wajib memiliki portofolio investasi.

    Pada kesempatan kali ini, berikut penjelasan mengenai apa itu sukuk, hingga cara membeli sukuk.

    Apa Itu Sukuk?

    Merujuk dari Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang SUKUK. Dalam fatwa tersebut menyebutkan sukuk adalah Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah.

    Bentuk investasinya berupa sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan atas kepemilikan aset setelah penerbit sukuk menerima dana dari investor. Nilai dana investasi yang diberikan investor merupakan inisialisasi hak atau bagian kepemilikan aset.

    Karakteristik sukuk antara lain:

    • Aset sukuk, sebagai pedoman penerbitan sukuk berprinsip syariah. Aset ini dimiliki oleh pemegang sukuk atau sukuk holder

    • Setiap sukuk wajib bernilai sama

    • Nilai sukuk merupakan inisialisasi kepemilikan sukuk terhadap aset sukuk, bukan nilai utang

    • Sukuk akan berubah menjadi utang atau piutang (dain) bila aset sukuk berubah menjadi piutang pemegang sukuk

    • Umumnya ada jangka waktu tertentu yang tertulis dalam penerbitan sukuk, kecuali bila ada kesepakatan lain dalam akad atau bila diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

    • Penerbit sukuk memiliki kewajiban untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk dalam bentuk bagi hasil atau margin beserta dana sukuknya saat jatuh tempo sesuai skema akad

    • Bagi hasil atau margin yang berasal dari akad musyarakah atau mudharabah berasal dari aktivitas usaha yang menjadi aset sukuk

    Adapun dalam proses kegiatan investasi dan kegiatan usahanya, dalam kaidah Islam telah ditetapkan tiga prinsip utama yakni prinsip kepemilikan, prinsip bebas riba, serta prinsip risiko dan imbalan. Ketiga prinsipnya pun harus ada di dalam aktivitas investasi sukuk.

    Keuntungan Investasi Sukuk

    Berinvestasi dalam sukuk menawarkan beberapa keuntungan, di antaranya:


    • Sukuk telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Anda dapat berinvestasi dengan aman tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam.

    • Imbal hasil yang stabil dan dapat diprediksi, mirip dengan obligasi konvensional, tetapi tanpa bunga. Imbal hasil berasal dari keuntungan aset yang dikelola.

    • Sukuk seringkali didukung oleh aset nyata, seperti proyek infrastruktur atau properti, yang membuatnya lebih aman dibandingkan instrumen investasi berisiko tinggi.

    • Pilihan yang baik untuk diversifikasi portofolio investasi, terutama bagi investor yang mencari instrumen syariah yang aman dan menguntungkan.

    • Diterbitkan oleh pemerintah untuk mendanai proyek-proyek besar, seperti pembangunan infrastruktur. Sukuk yang diterbitkan pemerintah cenderung lebih aman karena didukung oleh negara.

    Jenis-jenis Sukuk Berdasarkan Bentuknya

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang tertulis dalam laman resminya menyebutkan bahwa sukuk adalah obligasi syariah.

    Instrumen sukuk merupakan investasi syariah dalam bentuk surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan Emiten. Berdasarkan bentuknya, ada dua jenis sukuk yakni sukuk ritel dan sukuk tabungan.

    1. Sukuk Ritel

    Sukuk Ritel atau yang sering juga disebut SR013 merupakan instrumen investasi jenis sukuk yang imbal bagi hasilnya bersifat tetap.

    Sayangnya, bila dibandingkan sukuk tabungan, persentase bagi hasilnya terbilang lebih rendah. Persentase bagi hasil sukuk ritel sebesar 6,05%.

    Minimal penempatan dana sukuk yang bisa disetor sebesar Rp1 juta dan dana paling besar hingga Rp3 miliar.

    Instrumen sukuk ritel ini bisa dikatakan investasi jangka pendek karena tenor jangka waktunya hanya mencapai 3 tahun. Namun menariknya, pemegang SR013 ini bisa menjualnya di pasar sekunder.

    2. Sukuk Tabungan

    Adapun sukuk tabungan (ST006) merupakan jenis sukuk di mana imbal bagi hasilnya bersifat mengambang dengan minimal persentase 6,75% per tahun. Persentase margin-nya tergantung BI 7 DRRR atau Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate.

    Nilai persentase ini akan mengalami penyesuaian setiap tiga bulan sekali. Artinya bila mengalami kenaikan maka persentasenya pun turut naik. Akan tetapi bila mengalami penurunan, maka persentasenya bertahan pada angka 6,75%.

    Secara sederhana, skema pembayaran bagi hasilnya akan rutin dibayarkan Emiten setiap bulan sampai jatuh tempo. Untuk diketahui tenor jangka waktu sukuk tabungan hanya selama 2 tahun.

    Meskipun pemilik sukuk tabungan tidak bisa menjual instrumen ini di pasar sekunder, akan tetapi Anda bisa mengajukan pelunasan pembayaran pokok dan bagi hasil sebelum jatuh tempo.

    Fasilitas early redemption merupakan fasilitas di mana investor mengajukan pembayaran pokok hingga 50% dari nilai sukuk tabungan sebelum jatuh tempo.

    Akad dalam Investasi Sukuk

    Sementara itu, berdasarkan akad perjanjiannya terdapat tujuh jenis sukuk. Bersumber dari Fatwa DSN-MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang SUKUK, berikut ini jenis-jenis sukuk, antara lain:

    • Sukuk mudharabah, skema bagi hasil merupakan hasil perundingan kedua belah pihak namun bila ada kerugian maka sepenuhnya dibebankan kepada pemilik dana investasi

    • Sukuk ijarah, merupakan sukuk dalam bentuk sewa, artinya hak penggunaan dapat berpindah tapi hak kepemilikannya masih pada orang yang sama

    • Sukuk wakalah, jenis sukuk di mana pemilik akan memilih pihak yang mengelola usaha atas nama pemegang sukuk

    • Sukuk musyarakah, jenis sukuk di mana dua pihak atau lebih bersepakat untuk menggabungkan modal guna menjalankan proyek usaha baru, baik itu keuntungan maupun kerugian akan ditanggung bersama tergantung modal investasi yang disetorkan

    • Sukuk murabahah, jenis sukuk dengan prinsip akad jual-beli

    • Sukuk salam, jenis sukuk yang diterbitkan guna mendapatkan modal

    • Sukuk istishna’, jenis sukuk ini merupakan perjanjian investasi untuk menyepakati jual-beli yang berguna bagi pembiayaan proyek atau usaha tertentu

    Bagaimana Cara Membeli Sukuk untuk Investasi Dunia Akhirat?

    Sukuk diterbitkan oleh lembaga pemerintah atau perusahaan untuk membiayai proyek tertentu, seperti pembangunan infrastruktur, pengadaan barang, atau investasi jangka panjang. Investor yang membeli sukuk memiliki bagian dari kepemilikan atas proyek tersebut dan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan perjanjian awal.

    Berinvestasi dalam sukuk cukup mudah, terutama di Indonesia. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

    Buka Rekening Efek Syariah

    Investor perlu membuka rekening efek di perusahaan sekuritas yang menawarkan produk investasi syariah. Pastikan perusahaan tersebut terdaftar di OJK dan menawarkan sukuk sebagai salah satu produknya.

    Pilih Jenis Sukuk

    Pilih jenis sukuk yang sesuai dengan tujuan keuangan dan profil risiko Anda. Ada sukuk ritel yang bisa dibeli oleh investor individu dengan nilai investasi yang relatif kecil.

    Perhatikan Jangka Waktu

    Sukuk memiliki jangka waktu yang bervariasi, mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang. Pastikan Anda memilih sukuk dengan jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan investasi Anda.

    Pantau Kinerja Sukuk

    Pantau kinerja sukuk secara berkala untuk memastikan bahwa investasi Anda memberikan imbal hasil yang diharapkan. Informasi terkait pembayaran imbal hasil dan jatuh tempo biasanya tersedia di platform investasi Anda.

    Berinvestasi di CWLS Lebih Berkah

    Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan melakukan kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menerbitkan Cash Waqf Linked Sukuk atau CWLS.

    Instrumen investasi syariah ini khusus untuk mendukung proyek-proyek sosial dan kemanusiaan. Secara sederhana skemanya, masyarakat akan menempatkan dana investasi sekaligus wakaf.

    Dana yang terkumpul tersebut melalui BWI akan ditempatkan pada instrumen sukuk negara yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Nantinya Kemenkeu akan menerbitkan sertifikat investasi yang akan dimiliki BWI dan Anda selaki wakif. Hasil investasi tersebut akan dikelola dan dipergunakan BWI untuk membiayai proyek sosial dan kemaslahatan umat.

    Misalnya saja membangun infrastruktur sekolah dan pendidikan untuk meningkatkan kecerdasan umat.

    Bank Mega Syariah menjadi salah satu bank syariah yang menjadi mitra Badan Wakaf Indonesia dalam menghimpun dan menempatkan dana investasi dari wakif.

    Adapun secara sederhana cara pembelian CWLS SWR005, antara lain:

    • Buka https://www.megasyariah.co.id/sukukwakaf/ dan lakukan pengisian data diri wakif secara lengkap dan benar.

    • Memilih jenis wakaf uang, berjangka atau abadi

    • Memasukkan nominal uang yang akan diwakafkan

    • Melakukan transfer dana wakaf

    • Melakukan verifikasi pembayaran melalui sistem bank

    • Wakif akan menerima sertifikat dan akta wakaf

    Untuk informasi selengkapnya mengenai Cash Waqf Linked Sukuk alias CWLS bisa Anda temukan di website resmi Bank Mega Syariah atau melalui Mega Syariah Call di nomor 021 - 2985 20000.

    Yuk, mulai investasi dengan tujuan akhirat!


    CWLS

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 4 Cara Beli Tiket KRL secara Cashless dan Terjamin Lebih Simple!
  • Cara Kerja Asuransi Syariah: Pahami Prinsip dan Mekanismenya Sebelum Membeli Polis
  • Memahami Manfaat dan Jenis Fintech untuk Permudah Transaksi Keuangan Digital
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah