Mengenal Sukuk, Investasi Praktis yang Sesuai Syariah
4 September 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Sukuk adalah investasi dalam bentuk surat berharga negara yang prinsipnya menerapkan prinsip syariah.
Berinvestasi menjadi tindakan preventif untuk mengendalikan finansial sehingga selalu merasa cukup hingga masa pensiun nanti. Bahkan banyak orang berpendapat untuk mencapai financial freedom, Anda wajib memiliki portofolio investasi.
Pada kesempatan kali ini, berikut penjelasan mengenai apa itu sukuk, hingga cara membeli sukuk.
Apa Itu Sukuk?
Merujuk dari Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang SUKUK. Dalam fatwa tersebut menyebutkan sukuk adalah Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah.
Bentuk investasinya berupa sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan atas kepemilikan aset setelah penerbit sukuk menerima dana dari investor. Nilai dana investasi yang diberikan investor merupakan inisialisasi hak atau bagian kepemilikan aset.
Karakteristik sukuk antara lain:
Aset sukuk, sebagai pedoman penerbitan sukuk berprinsip syariah. Aset ini dimiliki oleh pemegang sukuk atau sukuk holder
Setiap sukuk wajib bernilai sama
Nilai sukuk merupakan inisialisasi kepemilikan sukuk terhadap aset sukuk, bukan nilai utang
Sukuk akan berubah menjadi utang atau piutang (dain) bila aset sukuk berubah menjadi piutang pemegang sukuk
Umumnya ada jangka waktu tertentu yang tertulis dalam penerbitan sukuk, kecuali bila ada kesepakatan lain dalam akad atau bila diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penerbit sukuk memiliki kewajiban untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk dalam bentuk bagi hasil atau margin beserta dana sukuknya saat jatuh tempo sesuai skema akad
Bagi hasil atau margin yang berasal dari akad musyarakah atau mudharabah berasal dari aktivitas usaha yang menjadi aset sukuk
Adapun dalam proses kegiatan investasi dan kegiatan usahanya, dalam kaidah Islam telah ditetapkan tiga prinsip utama yakni prinsip kepemilikan, prinsip bebas riba, serta prinsip risiko dan imbalan. Ketiga prinsipnya pun harus ada di dalam aktivitas investasi sukuk.
Keuntungan Investasi Sukuk
Berinvestasi dalam sukuk menawarkan beberapa keuntungan, di antaranya:
Sukuk telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Anda dapat berinvestasi dengan aman tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam.
Imbal hasil yang stabil dan dapat diprediksi, mirip dengan obligasi konvensional, tetapi tanpa bunga. Imbal hasil berasal dari keuntungan aset yang dikelola.
Sukuk seringkali didukung oleh aset nyata, seperti proyek infrastruktur atau properti, yang membuatnya lebih aman dibandingkan instrumen investasi berisiko tinggi.
Pilihan yang baik untuk diversifikasi portofolio investasi, terutama bagi investor yang mencari instrumen syariah yang aman dan menguntungkan.
Diterbitkan oleh pemerintah untuk mendanai proyek-proyek besar, seperti pembangunan infrastruktur. Sukuk yang diterbitkan pemerintah cenderung lebih aman karena didukung oleh negara.
Jenis-jenis Sukuk Berdasarkan Bentuknya
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang tertulis dalam laman resminya menyebutkan bahwa sukuk adalah obligasi syariah.
Instrumen sukuk merupakan investasi syariah dalam bentuk surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan Emiten. Berdasarkan bentuknya, ada dua jenis sukuk yakni sukuk ritel dan sukuk tabungan.
1. Sukuk Ritel
Sukuk Ritel atau yang sering juga disebut SR013 merupakan instrumen investasi jenis sukuk yang imbal bagi hasilnya bersifat tetap.
Sayangnya, bila dibandingkan sukuk tabungan, persentase bagi hasilnya terbilang lebih rendah. Persentase bagi hasil sukuk ritel sebesar 6,05%.
Minimal penempatan dana sukuk yang bisa disetor sebesar Rp1 juta dan dana paling besar hingga Rp3 miliar.
Instrumen sukuk ritel ini bisa dikatakan investasi jangka pendek karena tenor jangka waktunya hanya mencapai 3 tahun. Namun menariknya, pemegang SR013 ini bisa menjualnya di pasar sekunder.
2. Sukuk Tabungan
Adapun sukuk tabungan (ST006) merupakan jenis sukuk di mana imbal bagi hasilnya bersifat mengambang dengan minimal persentase 6,75% per tahun. Persentase margin-nya tergantung BI 7 DRRR atau Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate.
Nilai persentase ini akan mengalami penyesuaian setiap tiga bulan sekali. Artinya bila mengalami kenaikan maka persentasenya pun turut naik. Akan tetapi bila mengalami penurunan, maka persentasenya bertahan pada angka 6,75%.
Secara sederhana, skema pembayaran bagi hasilnya akan rutin dibayarkan Emiten setiap bulan sampai jatuh tempo. Untuk diketahui tenor jangka waktu sukuk tabungan hanya selama 2 tahun.
Meskipun pemilik sukuk tabungan tidak bisa menjual instrumen ini di pasar sekunder, akan tetapi Anda bisa mengajukan pelunasan pembayaran pokok dan bagi hasil sebelum jatuh tempo.
Fasilitas early redemption merupakan fasilitas di mana investor mengajukan pembayaran pokok hingga 50% dari nilai sukuk tabungan sebelum jatuh tempo.
Akad dalam Investasi Sukuk
Sementara itu, berdasarkan akad perjanjiannya terdapat tujuh jenis sukuk. Bersumber dari Fatwa DSN-MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang SUKUK, berikut ini jenis-jenis sukuk, antara lain:
Sukuk mudharabah, skema bagi hasil merupakan hasil perundingan kedua belah pihak namun bila ada kerugian maka sepenuhnya dibebankan kepada pemilik dana investasi
Sukuk ijarah, merupakan sukuk dalam bentuk sewa, artinya hak penggunaan dapat berpindah tapi hak kepemilikannya masih pada orang yang sama
Sukuk wakalah, jenis sukuk di mana pemilik akan memilih pihak yang mengelola usaha atas nama pemegang sukuk
Sukuk musyarakah, jenis sukuk di mana dua pihak atau lebih bersepakat untuk menggabungkan modal guna menjalankan proyek usaha baru, baik itu keuntungan maupun kerugian akan ditanggung bersama tergantung modal investasi yang disetorkan
Sukuk murabahah, jenis sukuk dengan prinsip akad jual-beli
Sukuk salam, jenis sukuk yang diterbitkan guna mendapatkan modal
Sukuk istishna’, jenis sukuk ini merupakan perjanjian investasi untuk menyepakati jual-beli yang berguna bagi pembiayaan proyek atau usaha tertentu
Bagaimana Cara Membeli Sukuk untuk Investasi Dunia Akhirat?
Sukuk diterbitkan oleh lembaga pemerintah atau perusahaan untuk membiayai proyek tertentu, seperti pembangunan infrastruktur, pengadaan barang, atau investasi jangka panjang. Investor yang membeli sukuk memiliki bagian dari kepemilikan atas proyek tersebut dan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan perjanjian awal.
Berinvestasi dalam sukuk cukup mudah, terutama di Indonesia. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Buka Rekening Efek Syariah
Investor perlu membuka rekening efek di perusahaan sekuritas yang menawarkan produk investasi syariah. Pastikan perusahaan tersebut terdaftar di OJK dan menawarkan sukuk sebagai salah satu produknya.
Pilih Jenis Sukuk
Pilih jenis sukuk yang sesuai dengan tujuan keuangan dan profil risiko Anda. Ada sukuk ritel yang bisa dibeli oleh investor individu dengan nilai investasi yang relatif kecil.
Perhatikan Jangka Waktu
Sukuk memiliki jangka waktu yang bervariasi, mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang. Pastikan Anda memilih sukuk dengan jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan investasi Anda.
Pantau Kinerja Sukuk
Pantau kinerja sukuk secara berkala untuk memastikan bahwa investasi Anda memberikan imbal hasil yang diharapkan. Informasi terkait pembayaran imbal hasil dan jatuh tempo biasanya tersedia di platform investasi Anda.
Berinvestasi di CWLS Lebih Berkah
Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan melakukan kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menerbitkan Cash Waqf Linked Sukuk atau CWLS.
Instrumen investasi syariah ini khusus untuk mendukung proyek-proyek sosial dan kemanusiaan. Secara sederhana skemanya, masyarakat akan menempatkan dana investasi sekaligus wakaf.
Dana yang terkumpul tersebut melalui BWI akan ditempatkan pada instrumen sukuk negara yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Nantinya Kemenkeu akan menerbitkan sertifikat investasi yang akan dimiliki BWI dan Anda selaki wakif. Hasil investasi tersebut akan dikelola dan dipergunakan BWI untuk membiayai proyek sosial dan kemaslahatan umat.
Misalnya saja membangun infrastruktur sekolah dan pendidikan untuk meningkatkan kecerdasan umat.
Bank Mega Syariah menjadi salah satu bank syariah yang menjadi mitra Badan Wakaf Indonesia dalam menghimpun dan menempatkan dana investasi dari wakif.
Adapun secara sederhana cara pembelian CWLS SWR005, antara lain:
Buka https://www.megasyariah.co.id/sukukwakaf/ dan lakukan pengisian data diri wakif secara lengkap dan benar.
Memilih jenis wakaf uang, berjangka atau abadi
Memasukkan nominal uang yang akan diwakafkan
Melakukan transfer dana wakaf
Melakukan verifikasi pembayaran melalui sistem bank
Wakif akan menerima sertifikat dan akta wakaf
Untuk informasi selengkapnya mengenai Cash Waqf Linked Sukuk alias CWLS bisa Anda temukan di website resmi Bank Mega Syariah atau melalui Mega Syariah Call di nomor 021 - 2985 20000.
Yuk, mulai investasi dengan tujuan akhirat!