Deposito Mudharabah: Arti, Jenis, Kelebihan dan Kekurangannya
31 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Deposito mudharabah adalah produk simpanan dan investasi yang populer di kalangan umat Islam.
Tak sekadar sebagai produk simpanan, deposito mudharabah juga dapat menjadi salah satu instrumen investasi syariah yang sudah dijamin menerapkan prinsip syariah. Jadi, Anda bisa menjadikannya sebagai alternatif investasi tanpa melanggar aturan Islam.
Jika Anda tertarik memiliki produk ini, mari mengenal lebih lanjut mengenai deposito mudharabah pada artikel berikut ini!
Apa Itu Deposito Mudharabah?
Deposito mudharabah adalah salah satu produk investasi yang berbasis pada prinsip syariah yang memadukan aspek investasi dengan prinsip mudharabah, sebuah bentuk kemitraan dalam Islam.
Produk ini ditawarkan oleh bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya sebagai alternatif investasi yang sesuai dengan hukum Islam. Sesuai namanya, deposito mudharabah menerapkan akad dan prinsip regulasi investasinya dengan cara bermuamalah syariah.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), deposito mudharabah mempertemukan nasabah pemilik modal sebagai shahibul maal dan pihak bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
Pada dasarnya, setiap bank memiliki perhitungannya masing-masing untuk menentukan besaran nisbah bagi hasil.
Kendati demikian, secara umum rumus perhitungan nisbah bagi hasil sebagai berikut:
Nisbah = (Nominal Deposito : Jumlah Seluruh Deposito) x Persentase
Nisbah x Keuntungan Bank Bulan Berjalan
Ketentuan Deposito Mudharabah
Dalam kegiatan investasi yang menerapkan prinsip mudharabah haru memenuhi rukunnya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deposito Mudharabah menghubungkan dua pihak
nasabah yang menyetorkan dana untuk diinvestasikan (Shahibul Maal) dan bank atau lembaga keuangan syariah yang bertindak sebagai pengelola dana (Mudharib).
Dalam kerangka investasi yang mengikuti prinsip mudharabah, ada beberapa rukun penting yang harus dipenuhi:
Shahibul Maal: Pihak yang menyediakan modal.
Mudharib: Pihak yang mengelola modal.
Usaha Pengelolaan Dana: Aktivitas investasi yang dilakukan dengan menggunakan dana yang disetorkan.
Nisbah: Persentase pembagian keuntungan yang telah disepakati antara shahibul maal dan mudharib.
Ijab Qabul: Kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai akad dan syarat-syarat investasi.
Jenis Prinsip Mudharabah dalam Produk Perbankan
Umumnya ada dua jenis prinsip mudharabah yang diterapkan dalam produk simpanan dan investasi yakni prinsip mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
1. Mudharabah Mutlaqah
Prinsip mudharabah mutlaqah merupakan prinsip penghimpunan dana oleh bank tanpa menyertakan syarat apapun dari shahibul maal. Umumnya prinsip ini digunakan pada produk tabungan dan deposito.
2. Mudharabah Muqayyadah
Prinsip mudharabah muqayyadah terbagi dua yakni mudharabah muqayyadah on balance sheet dan mudharabah muqayyadah of balance sheet.
Mudharabah muqayyadah on balance sheet adalah jenis investasi di mana pemilik dana berinvestasi kepada bank dengan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi bank.
Sedangkan mudharabah muqayyadah of sheet merupakan prosedur penyaluran dana dari shahibul maal langsung kepada pengelola dana. Pihak bank hanya bertugas sebagai perantara saja.
Kelebihan dan Risiko Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah adalah produk investasi syariah yang menawarkan berbagai kelebihan serta risiko yang perlu dipertimbangkan sebelum berinvestasi. Yuk, simak apa saja kelebihan dan risikonya berikut ini!
Kelebihan
Berikut kelebihan atau keuntungan deposito mudharabah:
Sesuai prinsip syariah, sehingga cocok bagi Anda yang menginginkan investasi yang sesuai dengan hukum Islam.
Keuntungan yang diperoleh dari deposito mudharabah bisa lebih tinggi dibandingkan dengan deposito konvensional, tergantung pada hasil investasi yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah.
Bank atau lembaga keuangan syariah harus memberikan informasi yang jelas mengenai perhitungan keuntungan dan risiko, memberikan transparansi kepada nasabah.
Deposito mudharabah umumnya dianggap aman karena dana diinvestasikan oleh lembaga keuangan syariah yang memiliki reputasi dan regulasi yang ketat.
Risiko
Meskipun prinsip mudharabah dirancang untuk mengurangi risiko, tetapi terdapat beberapa risiko, diantaranya:
Adanya kemungkinan bahwa investasi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah tidak menghasilkan keuntungan yang diharapkan. Dalam hal ini, hasil keuntungan yang diterima mungkin lebih rendah dari yang diharapkan.
Keuntungan dari deposito mudharabah sangat bergantung pada kemampuan dan keahlian lembaga keuangan syariah sebagai pengelola dana. Kinerja pengelola dapat mempengaruhi hasil investasi secara signifikan.
Sama seperti produk deposito pada umumnya, penarikan dana sebelum periode berakhir mungkin dikenakan penalti atau berkurang keuntungan
Karena keuntungan ditentukan berdasarkan hasil investasi, ada kemungkinan fluktuasi dalam hasil yang diterima. Artinya, keuntungan tidak selalu konsisten dari periode ke periode.
Cara Mendapatkan Produk Deposito Mudharabah
Apabila Anda memiliki sejumlah uang untuk ditabungkan. Sebaiknya simpan uang tersebut ke dalam bentuk deposito bukan produk tabungan simpanan biasa. Sebab selain uang tersebut aman tidak akan terpakai, nilainya pun berpotensi bertambah sejalan dengan nisbah bagi hasil yang akan Anda dapatkan.
Sebenarnya, masing-masing perbankan memiliki ketentuan tentang bagaimana cara mendaftarnya. Tetapi, secara umum berikut ini cara memiliki deposito mudharabah:
Nasabah membuka rekening deposito mudharabah di bank syariah atau lembaga keuangan syariah. Anda juga bisa membuka deposito online dengan memanfaatkan layanan digital banking.
Setorkan dana ke rekening deposito mudharabah, yang kemudian akan dikelola oleh lembaga keuangan syariah.
Lembaga keuangan syariah mengelola dana tersebut sesuai dengan prinsip investasi syariah, seperti investasi pada usaha yang halal dan tidak melibatkan riba.
Keuntungan dari investasi dibagi antara nasabah dan lembaga sesuai dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya. Nasabah akan menerima laporan secara berkala mengenai hasil investasi dan pembagian keuntungan.
Setelah periode deposito berakhir, nasabah dapat menarik dana beserta keuntungan yang telah dihasilkan.
Jika Anda sedang mencari produk deposito mudharabah yang cocok untuk Anda, pastikan Anda memilih lembaga keuangan syariah yang memiliki reputasi baik dan telah terbukti terpercaya dalam mengelola dana.
Bank Mega Syariah memiliki produk deposito mudharabah melalui produk Deposito Plus iB serta Deposito Berkah Digital. Produk ini akan menjadi solusi Anda menyimpan sekaligus mempersiapkan dana untuk masa depan.
Jangka waktu penyimpanannya fleksibel mulai dari 1 bulan, 3, 6 sampai 12 bulan. Untuk informasi selengkapnya silakan menghubungi customer service melalui e-mail customercare@megasyariah.co.id atau Mega Syariah Call di nomor 021 - 2985 2222.
Khusus untuk produk Deposito Berkah Digital, Anda bisa membuka produk melalui aplikasi M-Syariah. Minimal penempatan dananya juga terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta saja!
Semoga informasi ini bermanfaat!