Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Investasi Syariah
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Mengenal Ransomware Attack, Cara Kerja dan Pencegahannya, Proteksi Data Diri!
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Deposito Mudharabah: Arti, Jenis, Kelebihan dan Kekurangannya

    31 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Deposito mudharabah adalah produk simpanan dan investasi yang populer di kalangan umat Islam.

    Tak sekadar sebagai produk simpanan, deposito mudharabah juga dapat menjadi salah satu instrumen investasi syariah yang sudah dijamin menerapkan prinsip syariah. Jadi, Anda bisa menjadikannya sebagai alternatif investasi tanpa melanggar aturan Islam.

    Jika Anda tertarik memiliki produk ini, mari mengenal lebih lanjut mengenai deposito mudharabah pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Deposito Mudharabah?

    Deposito mudharabah adalah salah satu produk investasi yang berbasis pada prinsip syariah yang memadukan aspek investasi dengan prinsip mudharabah, sebuah bentuk kemitraan dalam Islam.

    Produk ini ditawarkan oleh bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya sebagai alternatif investasi yang sesuai dengan hukum Islam. Sesuai namanya, deposito mudharabah menerapkan akad dan prinsip regulasi investasinya dengan cara bermuamalah syariah.

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), deposito mudharabah mempertemukan nasabah pemilik modal sebagai shahibul maal dan pihak bank sebagai mudharib atau pengelola dana.

    Pada dasarnya, setiap bank memiliki perhitungannya masing-masing untuk menentukan besaran nisbah bagi hasil.

    Kendati demikian, secara umum rumus perhitungan nisbah bagi hasil sebagai berikut:

    Nisbah = (Nominal Deposito : Jumlah Seluruh Deposito) x Persentase

    Nisbah x Keuntungan Bank Bulan Berjalan

    Ketentuan Deposito Mudharabah

    Dalam kegiatan investasi yang menerapkan prinsip mudharabah haru memenuhi rukunnya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deposito Mudharabah menghubungkan dua pihak

    nasabah yang menyetorkan dana untuk diinvestasikan (Shahibul Maal) dan bank atau lembaga keuangan syariah yang bertindak sebagai pengelola dana (Mudharib).

    Dalam kerangka investasi yang mengikuti prinsip mudharabah, ada beberapa rukun penting yang harus dipenuhi:

    • Shahibul Maal: Pihak yang menyediakan modal.

    • Mudharib: Pihak yang mengelola modal.

    • Usaha Pengelolaan Dana: Aktivitas investasi yang dilakukan dengan menggunakan dana yang disetorkan.

    • Nisbah: Persentase pembagian keuntungan yang telah disepakati antara shahibul maal dan mudharib.

    • Ijab Qabul: Kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai akad dan syarat-syarat investasi.

    Jenis Prinsip Mudharabah dalam Produk Perbankan

    Umumnya ada dua jenis prinsip mudharabah yang diterapkan dalam produk simpanan dan investasi yakni prinsip mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.

    1. Mudharabah Mutlaqah

    Prinsip mudharabah mutlaqah merupakan prinsip penghimpunan dana oleh bank tanpa menyertakan syarat apapun dari shahibul maal. Umumnya prinsip ini digunakan pada produk tabungan dan deposito.

    2. Mudharabah Muqayyadah

    Prinsip mudharabah muqayyadah terbagi dua yakni mudharabah muqayyadah on balance sheet dan mudharabah muqayyadah of balance sheet.

    Mudharabah muqayyadah on balance sheet adalah jenis investasi di mana pemilik dana berinvestasi kepada bank dengan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi bank.

    Sedangkan mudharabah muqayyadah of sheet merupakan prosedur penyaluran dana dari shahibul maal langsung kepada pengelola dana. Pihak bank hanya bertugas sebagai perantara saja.

    Kelebihan dan Risiko Deposito Mudharabah

    Deposito mudharabah adalah produk investasi syariah yang menawarkan berbagai kelebihan serta risiko yang perlu dipertimbangkan sebelum berinvestasi. Yuk, simak apa saja kelebihan dan risikonya berikut ini!

    Kelebihan

    Berikut kelebihan atau keuntungan deposito mudharabah:

    • Sesuai prinsip syariah, sehingga cocok bagi Anda yang menginginkan investasi yang sesuai dengan hukum Islam.

    • Keuntungan yang diperoleh dari deposito mudharabah bisa lebih tinggi dibandingkan dengan deposito konvensional, tergantung pada hasil investasi yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah.

    • Bank atau lembaga keuangan syariah harus memberikan informasi yang jelas mengenai perhitungan keuntungan dan risiko, memberikan transparansi kepada nasabah.

    • Deposito mudharabah umumnya dianggap aman karena dana diinvestasikan oleh lembaga keuangan syariah yang memiliki reputasi dan regulasi yang ketat.

    Risiko

    Meskipun prinsip mudharabah dirancang untuk mengurangi risiko, tetapi terdapat beberapa risiko, diantaranya:

    • Adanya kemungkinan bahwa investasi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah tidak menghasilkan keuntungan yang diharapkan. Dalam hal ini, hasil keuntungan yang diterima mungkin lebih rendah dari yang diharapkan.

    • Keuntungan dari deposito mudharabah sangat bergantung pada kemampuan dan keahlian lembaga keuangan syariah sebagai pengelola dana. Kinerja pengelola dapat mempengaruhi hasil investasi secara signifikan.

    • Sama seperti produk deposito pada umumnya, penarikan dana sebelum periode berakhir mungkin dikenakan penalti atau berkurang keuntungan

    • Karena keuntungan ditentukan berdasarkan hasil investasi, ada kemungkinan fluktuasi dalam hasil yang diterima. Artinya, keuntungan tidak selalu konsisten dari periode ke periode.

    Cara Mendapatkan Produk Deposito Mudharabah

    Apabila Anda memiliki sejumlah uang untuk ditabungkan. Sebaiknya simpan uang tersebut ke dalam bentuk deposito bukan produk tabungan simpanan biasa. Sebab selain uang tersebut aman tidak akan terpakai, nilainya pun berpotensi bertambah sejalan dengan nisbah bagi hasil yang akan Anda dapatkan.

    Sebenarnya, masing-masing perbankan memiliki ketentuan tentang bagaimana cara mendaftarnya. Tetapi, secara umum berikut ini cara memiliki deposito mudharabah:

    • Nasabah membuka rekening deposito mudharabah di bank syariah atau lembaga keuangan syariah. Anda juga bisa membuka deposito online dengan memanfaatkan layanan digital banking.

    • Setorkan dana ke rekening deposito mudharabah, yang kemudian akan dikelola oleh lembaga keuangan syariah.

    • Lembaga keuangan syariah mengelola dana tersebut sesuai dengan prinsip investasi syariah, seperti investasi pada usaha yang halal dan tidak melibatkan riba.

    • Keuntungan dari investasi dibagi antara nasabah dan lembaga sesuai dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya. Nasabah akan menerima laporan secara berkala mengenai hasil investasi dan pembagian keuntungan.

    • Setelah periode deposito berakhir, nasabah dapat menarik dana beserta keuntungan yang telah dihasilkan.

    Jika Anda sedang mencari produk deposito mudharabah yang cocok untuk Anda, pastikan Anda memilih lembaga keuangan syariah yang memiliki reputasi baik dan telah terbukti terpercaya dalam mengelola dana.

    Bank Mega Syariah memiliki produk deposito mudharabah melalui produk Deposito Plus iB serta Deposito Berkah Digital. Produk ini akan menjadi solusi Anda menyimpan sekaligus mempersiapkan dana untuk masa depan.

    Jangka waktu penyimpanannya fleksibel mulai dari 1 bulan, 3, 6 sampai 12 bulan. Untuk informasi selengkapnya silakan menghubungi customer service melalui e-mail customercare@megasyariah.co.id atau Mega Syariah Call di nomor 021 - 2985 2222.

    Khusus untuk produk Deposito Berkah Digital, Anda bisa membuka produk melalui aplikasi M-Syariah. Minimal penempatan dananya juga terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta saja!

    Semoga informasi ini bermanfaat!


    Deposito
    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Mengenal Ransomware Attack, Cara Kerja dan Pencegahannya, Proteksi Data Diri!
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah