31 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Zakat emas adalah salah satu jenis salah satu jenis zakat yang ditunaikan khusus untuk umat Islam yang memiliki emas dan perak. Bentuknya, baik itu perhiasan ataupun dalam bentuk lain.
Jenis zakat ini, wajib dikeluarga jika aset Anda sudah memenuhi durasi kepemilikan selama satu tahun. Syarat pengeluaran zakat tersebut jumlah emas atau perak yang disimpan selama satu tahun tersebut telah mencapai nisabnya.
Pemerintah turut mengatur pengeluaran zakat emas dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. Yuk, cek informasi tentang hukum zakat emas, syarat, nisabnya hingga cara menghitungnya.
Mengutip dari website resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat emas, perak dan logam mulia adalah jenis zakat harta yang yang harus dikeluarkan umat Islam yang memiliki ketiga barang berharga tersebut selama satu tahun dan telah mencapai nisabnya.
Dalil yang menjelaskan zakat emas ini secara spesifik tertulis dalam Surat At-Taubah Ayat 34 yaitu:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (Q.S At-Taubah Ayat 34)
Kemudian dalam hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah diuraikan secara spesifik mengenai besaran zakat emas dan perak ini, hadits tersebut berbunyi:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Lebih lanjut lagi disebutkan dalam hadits riwayat Muslim mengenai hukum dan kewajiban umat Islam dalam mengeluarkan jenis zakat ini, yaitu:
“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…” (HR. Muslim)
Maka secara tidak langsung bisa dikatakan bahwa hukum zakat emas, perak dan logam mulia adalah wajib bila Anda telah memenuhi haul dan nisabnya.
Masih dari sumber yang sama, syarat emas, perak dan logam mulia wajib mengeluarkan zakat malnya bila memenuhi syarat sebagai berikut.
Harta kekayaan tersebut merupakan milik pribadi secara menyeluruh dan sah. Harta kekayaan tersebut bukan berasal dari pinjaman atau kepunyaan orang lain.
Haul adalah kepemilikan harta kekayaan secara menyeluruh dan milik pribadi selama satu tahun.
Maka dari itu, bila Anda memiliki emas, perak dan logam mulia dengan kepemilikan pribadi selama satu tahun wajib mengeluarkan zakat malnya.
Sedangkan nisab zakat emas, perak dan logam mulia sebesar 85 gram.
Maksudnya adalah bila total nilai emas, perak atau logam mulia yang dimiliki bernilai bersih 85 gram maka umat Islam wajib mengeluarkan zakatnya.
Perlu diketahui bahwa besaran nisab zakat antara emas dan perak ternyata berbeda. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Zakat emas berapa gram? Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa nisab zakat mal untuk harta kekayaan emas sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni. Perhitungannya antara lain:
1 dinar sama dengan 4,25 gram
20 dinar sama dengan 85 gram, hasil dari perkalian 4,25 gram dengan 20
Berdasarkan perhitungan tersebut maka di Indonesia nisab zakat emas sebesar 85 gram emas. Bila Anda memiliki nilai bersih emas dengan berat 85 gram maka wajib mengeluarkan zakatnya.
Kendati demikian, nisab zakat untuk harta kekayaan perak memiliki besaran yang berbeda dengan zakat emas. Nisab zakat perak sebesar 200 dirham. Bila dikonversikan maka besaran minimalnya sebesar 595 gram.
Beberapa ulama berpendapat bahwa 200 dirham bila dikonversikan dalam perak maka beratnya setara dengan 627 gram. Akan tetapi berdasarkan perhitungan di bawah ini maka hasil konversinya sebagai berikut:
1 dirham sama dengan 2,975 gram
200 dirham sama dengan 595 gram, hasil perkalian dari 200 x 2,975
Bila nilai harta kekayaan dalam bentuk emas, perak dan logam mulia sudah mencapai nisabnya yaitu 85 gram, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya.
Adapun persentase besaran zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari total nilai kekayaan yang dimiliki.
Rumus menghitung zakat emas, perak dan logam mulia antara lain:
Zakat Emas = Nilai emas/perak x 2,5% x Harga emas/perak per gram
Sebagai contoh bila total nilai emas Anda minimal sebesar 85 gram maka kadar zakat yang wajib dibayarkan sebesar 2,125 gram ( 85 x 2,5% ).
Kemudian konversikan kadar tersebut dengan harga emas murni per gramnya. Bila harga emas saat itu sebesar Rp 700 ribu maka nominal zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp 1.487.500.
Sementara itu, perhitungan zakat untuk perak juga hampir sama dengan kalkulator zakat emas. Di mana pemilik perak tersebut bernilai minimal 595 gram maka kadar zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari total nilai perak tersebut.
Misalnya saja Anda memiliki perak dengan nilai minimal 595 gram maka kadar zakat yang harus dikeluarkan sebesar 14,875 gram ( 595 x 2,5% ).
Kemudian konversikan ke dalam harga perak di tahun tersebut. Misalnya saja harga per gramnya Rp 300 ribu maka nominal zakat yang wajib dikeluarkan sebesar Rp 4.462.500.
Perlu diingat lagi bahwa zakat mal merupakan ibadah yang wajib dibayarkan dan dikeluarkan dari harta kekayaan dengan tujuan untuk mensucikan harta dan mengharapkan keridhoan dan keberkahan dari Allah SWT.
Dalam mengeluarkan nilai zakat dari harta kekayaan ini tidak mengharuskan dalam bentuk emas atau perak juga. Anda bisa mengkonversikan terlebih dulu kadar zakatnya ke dalam nilai rupiah untuk memudahkan pengeluaran zakat malnya.
Bila sulit menghitungnya, maka gunakan kalkulator zakat emas di website resmi Bank Mega Syariah agar perhitungan zakatnya tepat. Kemudian tunaikan zakat emas tersebut melalui fitur ZISWAF yang ada di aplikasi M-Syariah dari Bank Mega Syariah.
Jangan ditunda lagi, segera tunaikan zakat mal, ya!
Bagikan Berita