Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ketahui 4 Syarat Hewan Aqiqah agar Pelaksanaan Ibadah Terjamin Sah!

    25 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Aqiqah termasuk salah satu ibadah yang hukumnya sunnah muakkad alias dianjurkan. Untuk melakukannya, umat muslim harus mengetahui syarat hewan aqiqah yang benar sesuai syariat Islam.

    Sebatas pengetahuan dasar bahwa syarat kambing aqiqah untuk anak perempuan sebanyak 1 ekor kambing dan untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing.

    Namun selain syarat jumlah kambingnya, rupanya ada syarat hewan aqiqah lain yang perlu Anda penuhi agar pelaksanaan aqiqah sah dan afdol. Apa saja itu?

    Apa Saja Syarat Hewan Aqiqah?

    Dalam satu hadits yang diriwayatkan Abu Dawud menyebutkan syarat sah aqiqah dengan menyembelih kambing dengan jumlah sesuai jenis kelamin anak.

    Dari Ummu Kurz ia berkata, "Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda 'Untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah seekor kambing. Tidak mengapa bagi kalian apakah ia kambing jantan atau betina'." (HR. Abu Dawud no. 2834-2835).

    Adapun kriteria dan syarat hewan aqiqah bukan sekadar jumlah dan jenis hewannya saja, melainkan juga memperhatikan usia hewan, jenis kelamin hingga kondisi kesehatannya. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

    1. Usia Kambing untuk Aqiqah

    Dari sahabat Jabir radhiyallahu’anhu, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali jika hal tersebut sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim No. 1963).

    Makna kata musinnah dalam hadits tersebut merujuk pada usia hewan aqiqah. Usia minimal kambing yang bisa diaqiqah sekitar 1 tahun sedangkan untuk domba usia minimalnya 6 bulan.

    Sementara makna kata jadza’ah pada hadits tersebut merujuk pada situasi di mana umat muslim kesulitan mencari kambing berusia 1 tahun. Dalam kondisi yang demikian Anda diperbolehkan menggunakan domba berusia minimal 6 bulan sampai 12 bulan.

    2. Jenis Kelamin Kambing untuk Aqiqah

    Syarat sah selanjutnya berkaitan dengan jenis kelamin kambing. Apakah aqiqah harus kambing jantan?

    Sebenarnya tidak ditemukan dalil yang menyebutkan secara spesifik jenis kelambin kambing atau domba yang akan dijadikan hewan aqiqah.

    Meski begitu, sebagian besar para ulama menganjurkan menggunakan kambing atau domba jantan yang memiliki bobot tubuh besar dan gemuk. Kambing jantang dengan kriteria itu yang memiliki daging lebih banyak.

    Jika sulit mencari kambing jantan, Anda diperkenankan menggunakan kambing betina sebagai hewan aqiqah. Hal yang terpenting bukan terletak pada jenis kelaminnya melainkan pada usia dan kondisi kesehatan kambing atau domba tersebut.

    3. Kondisi Kesehatan Kambing untuk Aqiqah

    Faktor penting lainnya dalam memilih kambing atau domba untuk aqiqah anak dengan memperhatikan kondisi kesehatan kambing. Jangan pilih kambing yang cacat. Kriteria hewan cacat yang dimaksud tertuang dalam hadits.

    Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu’anhuma, Rasulullah SAW bersabda: “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: buta sebelah dengan kebutaan yang jelas, sakit yang tampak jelas, pincang yang terlihat nyata, dan sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

    Berdasarkan hadits di atas maka jangan memilih kambing yang memiliki kondisi kesehatan buruk dan cacat sebagai berikut:

    • Salah satu atau kedua mata kambing mengalami kebutaan dan kondisi kebutaannya jelas terlihat.

    • Kambing dalam kondisi sakit yang terlihat jelas dan membahayakan kondisi kesehatannya.

    • Kaki kambing terlihat jelas pincang sehingga hewan tidak bisa berjalan normal.

    • Bobot tubuh kambing kurus sampai-sampai tidak memiliki sumsum tulang.

    4. Jumlah Kambing untuk Aqiqah Anak

    Bagi orang yang minim ilmu tentu akan bertanya, mengapa jumlah kambing untuk aqiqah anak perempuan dan laki-laki berbeda?

    Perbedaan jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan ini bukan tanpa alasan.

    Hewan aqiqah laki-laki lebih banyak sebagai bentuk penghargaan terhadap laki-laki serta bentuk cerminan bahwa laki-laki memiliki tanggung jawab lebih besar daripada perempuan.

    Dasar Hukum dan Waktu Pelaksanaan Aqiqah Anak

    Dasar hukum pelaksanaan aqiqah anak tertuang dalam dalil hadits: “Seorang anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya. Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya.” (HR Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasai 7/166, Ibnu Majah 3165).

    Lebih jauh dari itu, melaksanakan aqiqah bagi orang tua merupakan bentuk rasa syukur atas karunia yang diberikan Allah SWT dalam bentuk anak. Menjadi media untuk menyebarkan kabar bahagia sekaligus berbagi ke sesama umat Islam.

    Secara khusus, dampak yang akan diterima anak dengan melakukan aqiqah ini diharapkan dapat menjaga anak dari kesulitan hidup di dunia.

    Waktu pelaksanaan aqiqah dimulai saat anak berusia 7 hari setelah kelahirannya. Apabila orang tua memiliki keterbatasan biaya untuk melaksanakannya, maka masih diberi waktu hingga anak berusia 14 hari, 21 hari sampai maksimal sebelum anak mengalami fase baligh.

    Perencanaan Biaya untuk Aqiqah Anak

    Masalahnya sering kali biaya aqiqah besarannya tidak terprediksi sehingga para orang tua belum siap untuk melangsungkan kegiatan ibadah tersebut.

    Jarang sekali ada orang yang bisa menyembelih kambing sendiri dan mengolah daging sebanyak itu untuk dibagikan kepada keluarga, saudara dan tetangga. Orang cenderung mengandalkan jasa aqiqah.

    Akan tetapi biayanya cukup besar. Merangkum dari berbagai situs layanan jasa aqiqah anak, biaya aqiqah anak sepanjang tahun 2024 biayanya mulai dari Rp 2 jutaan sampai Rp 5 jutaan.

    Dengan biaya itu Anda sudah tak perlu lagi khawatir cara mengolah daging aqiqah. Pihak layanan aqiqah anak yang akan menyembelih, mengolah dan melakukan packing kambing ke dalam bentuk boks yang bisa langsung dibagikan.

    Belum lagi biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan acara aqiqah. Biaya yang perlu dipersiapkan pun cukup besar di antaranya biaya untuk guru atau pemimpin aqiqah dan biaya untuk menyuguhkan makanan dan minuman bagi tamu yang hadir.

    Bila dihitung-hitung estimasi biaya pelaksanaan acara aqiqah bisa mencapai Rp 3 juta sampai Rp 5 jutaan, tergantung jenis makanan suguhan dan jumlah orang yang hadir dalam acara tersebut.

    Cukup besar, ya? Oleh karena itu, cicil biaya aqiqah anak saat ini juga melalui fasilitas Tabungan Berkah Rencana iB dari Bank Mega Syariah.

    Produk simpanan Tabungan Berkah Rencana iB menjadi media untuk umat muslim menabung mempersiapkan dana yang dibutuhkan seperti dana untuk aqiqah ini.

    Minimal penyetoran uang tabungan ringan bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda. Minimal penyetorannya mulai dari Rp 100 ribu.

    Durasi menabung pun bisa Anda atur sendiri sesuai kemauan, mulai dari 6 bulan sampai 18 tahun.

    Tabungan Berkah Rencana iB bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan biaya aqiqah, biaya kurban, biaya pendidikan anak ataupun biaya umroh dan haji.

    Jadi, jangan menggunakan program pembiayaan untuk melangsungkan ibadah. Lebih bijak lagi manfaatkan fasilitas tabungan syariah yang sudah pasti kehalalannya dalam mengelola keuangan karena prinsipnya sesuai syariat Islam.

    Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah atau melalui media sosial resminya.


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah