Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Rikaz dan Aturan Perhitungan Zakatnya

    11 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Rikaz adalah salah satu jenis harta yang wajib dibayarkan zakatnya. Secara sederhana, zakat rikaz dikeluarkan bila Anda menemukan harta tidak sengaja layaknya menemukan harta karun.

    Hikmah dibalik pembayaran zakat rikaz yakni untuk pemerataan kekayaan yang adil dengan mengalokasikannya kepada yang membutuhkan guna mensejahterakan masyarakat.

    Namun, ada aturan dan kebijakan khusus terkait zakat satu ini. Yuk, simak penjelasannya pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Harta Rikaz?

    Berdasarkan asal katanya yaitu bahasa Arab, rikaz berasal dari kata rakaza-yarkazu yang memiliki arti tersembunyi. Sedangkan menurut etimologi, rikaz artinya harta temuan.

    Di zaman Rasulullah harta temuan adalah harta yang dipendam oleh orang jahiliyah di lahan mati atau di jalanan.

    Menurut Mazhab Maliki, rikaz merujuk pada harta karun yang terpendam. Kemudian dikeluarkannya tak perlu usaha yang besar, kesulitan ringan, dan tidak membutuhkan modal.

    Dalil wajib mengeluarkan zakat dari harta temuan ini sesuai dengan Surat Al Baqarah. Allah SWT berfirman:

    “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah : 267)

    Kemudian kewajiban zakatnya merujuk pada Surat Al Anfal, yang artinya:

    “Dan ketahuilah bahwa apa saja yang kamu dapatkan dari ghanimah atau harta rampasan perang, maka sesungguhnya bagi Allah adalah seperlima (bagian dari harta itu), dan bagi Rasul juga seperlima, kerabat (seperti anak yatim, fakir miskin), kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari pertemuan yang (menakutkan) itu, yaitu hari (ketika) terjadi pertemuan antara pasukan-pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al Anfal : 41)

    Syarat Harta Rikaz yang Dizakatkan

    Terdapat beberapa syarat harta rikaz yang wajib ditunaikan zakatnya, di antaranya sebagai berikut.

    1. Status Harta Tertinggal

    Seperti yang sudah disebutkan bahwa rikaz adalah harta temuan. Artinya seseorang meninggalkan harta miliknya dengan sengaja ataupun tidak sengaja. Kemudian harta tersebut Anda temukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja.

    2. Asal Harta dari Orang Kafir

    Syarat selanjutnya yakni asal harta tersebut berasal dari orang kafir atau kepemilikan harta dari orang kafir.

    Atau asal harta berasal dari orang kafir di zaman jahiliyah di mana di zaman tersebut belum ada agama Islam.

    3. Pemilik Harta Telah Meninggal

    Syarat selanjutnya yaitu kepemilikan harta tersebut dari orang yang sudah meninggal. Harta dari orang yang telah meninggal tersebut tidak diwariskan atau tidak memiliki pewaris.

    4. Harta Temuan Bukan di Tanah Pribadi

    Syarat harta temuan terakhir yang wajib dikeluarkan zakatnya yakni harta temuan tersebut ditemukan bukan di tanah pribadi miliknya.

    Contoh kasus bila Anda menemukan harta karun di tanah milik Anda pribadi. Maka Anda tak perlu mengeluarkan zakatnya.

    Aturan Zakat Harta Rikaz dan Tambang

    Mengutip dari BAZNAS Yogyakarta. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Pada rikaz harta galian, zakatnya seperlima (20%)” (HR. Bukhori dan Muslim)

    Meski begitu, ada perbedaan terhadap presentasi zakat untuk harta temuan. Pendapat dari Mazhab Al-Hanafi menjadi tolok ukur untuk banyak ulama. Menurut Mazhab Al-Hanafi persentase besaran zakatnya seperlima atau 20% dari nilai harta yang ditemukan.

    Secara garis besar, harta temuan (rikaz) dan harta tambang (ma’din) memiliki aturan yang sama. Aturan yang digunakan adalah aturan yang diriwayatkan Rasulullah SAW dari hadits riwayat bukhari dan muslim.

    Artinya baik harta temuan maupun harta tambang memiliki perhitungan sebesar seperlima atau 20% dari jumlah nilai harta temuan atau harta tambang.

    Sementara pendapat kedua untuk menentukan perhitungan nilai zakatnya tergantung dari cara mendapatkan hartanya. Dalam kasus tertentu rasio zakat bisa menggunakan perhitungan seperlima atau 20%. Namun dalam kasus lain rasio persentasenya bisa menjadi 2,5%.

    Pada harta temuan yang cara mendapatkannya mudah, tidak sulit dan tidak membutuhkan modal besar. Maka rasio perhitungan zakatnya menggunakan rasio 20%.

    Sementara itu, bila cara memperoleh harta tersebut sulit, memberatkan hingga membutuhkan modal. Maka rasio zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5%.

    Lalu, kapan sebaiknya menunaikan zakat harta temuan ini?

    Berbeda dengan jenis zakat lainnya, cara membayar zakat rikaz tidak harus sampai satu tahun (haul). Dengan begitu, apabila ditemukan, zakatnya sebaiknya segera dibayarkan saat itu juga.

    Menunaikan kewajiban berzakat kini semakin mudah. Selain menunaikannya secara langsung kepada amil maupun penerima zakat, Anda juga memanfaatkan zakat online.

    Salah satu penyedia zakat online terpercaya adalah Bank Mega Syariah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Tak hanya praktis, Anda dapat memilih sendiri mitra zakat yang terpercaya dan dapat Anda andalkan yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Jangan lupa juga untuk menghitung zakat Ada melalui fitur kalkulator zakat yang tersedia di website Bank Mega Syariah.

    Selain berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah, lho!

    Demikianlah informasi mengenai apa itu rikaz, dasar hukum mengenai pengeluaran zakat atas harta temuan, syarat hingga aturan perhitungan zakatnya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda, ya!


    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah