11 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Rikaz adalah salah satu jenis harta yang wajib dibayarkan zakatnya. Secara sederhana, zakat rikaz dikeluarkan bila Anda menemukan harta tidak sengaja layaknya menemukan harta karun.
Hikmah dibalik pembayaran zakat rikaz yakni untuk pemerataan kekayaan yang adil dengan mengalokasikannya kepada yang membutuhkan guna mensejahterakan masyarakat.
Namun, ada aturan dan kebijakan khusus terkait zakat satu ini. Yuk, simak penjelasannya pada artikel berikut ini!
Berdasarkan asal katanya yaitu bahasa Arab, rikaz berasal dari kata rakaza-yarkazu yang memiliki arti tersembunyi. Sedangkan menurut etimologi, rikaz artinya harta temuan.
Di zaman Rasulullah harta temuan adalah harta yang dipendam oleh orang jahiliyah di lahan mati atau di jalanan.
Menurut Mazhab Maliki, rikaz merujuk pada harta karun yang terpendam. Kemudian dikeluarkannya tak perlu usaha yang besar, kesulitan ringan, dan tidak membutuhkan modal.
Dalil wajib mengeluarkan zakat dari harta temuan ini sesuai dengan Surat Al Baqarah. Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah : 267)
Kemudian kewajiban zakatnya merujuk pada Surat Al Anfal, yang artinya:
“Dan ketahuilah bahwa apa saja yang kamu dapatkan dari ghanimah atau harta rampasan perang, maka sesungguhnya bagi Allah adalah seperlima (bagian dari harta itu), dan bagi Rasul juga seperlima, kerabat (seperti anak yatim, fakir miskin), kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari pertemuan yang (menakutkan) itu, yaitu hari (ketika) terjadi pertemuan antara pasukan-pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al Anfal : 41)
Terdapat beberapa syarat harta rikaz yang wajib ditunaikan zakatnya, di antaranya sebagai berikut.
Seperti yang sudah disebutkan bahwa rikaz adalah harta temuan. Artinya seseorang meninggalkan harta miliknya dengan sengaja ataupun tidak sengaja. Kemudian harta tersebut Anda temukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja.
Syarat selanjutnya yakni asal harta tersebut berasal dari orang kafir atau kepemilikan harta dari orang kafir.
Atau asal harta berasal dari orang kafir di zaman jahiliyah di mana di zaman tersebut belum ada agama Islam.
Syarat selanjutnya yaitu kepemilikan harta tersebut dari orang yang sudah meninggal. Harta dari orang yang telah meninggal tersebut tidak diwariskan atau tidak memiliki pewaris.
Syarat harta temuan terakhir yang wajib dikeluarkan zakatnya yakni harta temuan tersebut ditemukan bukan di tanah pribadi miliknya.
Contoh kasus bila Anda menemukan harta karun di tanah milik Anda pribadi. Maka Anda tak perlu mengeluarkan zakatnya.
Mengutip dari BAZNAS Yogyakarta. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Pada rikaz harta galian, zakatnya seperlima (20%)” (HR. Bukhori dan Muslim)
Meski begitu, ada perbedaan terhadap presentasi zakat untuk harta temuan. Pendapat dari Mazhab Al-Hanafi menjadi tolok ukur untuk banyak ulama. Menurut Mazhab Al-Hanafi persentase besaran zakatnya seperlima atau 20% dari nilai harta yang ditemukan.
Secara garis besar, harta temuan (rikaz) dan harta tambang (ma’din) memiliki aturan yang sama. Aturan yang digunakan adalah aturan yang diriwayatkan Rasulullah SAW dari hadits riwayat bukhari dan muslim.
Artinya baik harta temuan maupun harta tambang memiliki perhitungan sebesar seperlima atau 20% dari jumlah nilai harta temuan atau harta tambang.
Sementara pendapat kedua untuk menentukan perhitungan nilai zakatnya tergantung dari cara mendapatkan hartanya. Dalam kasus tertentu rasio zakat bisa menggunakan perhitungan seperlima atau 20%. Namun dalam kasus lain rasio persentasenya bisa menjadi 2,5%.
Pada harta temuan yang cara mendapatkannya mudah, tidak sulit dan tidak membutuhkan modal besar. Maka rasio perhitungan zakatnya menggunakan rasio 20%.
Sementara itu, bila cara memperoleh harta tersebut sulit, memberatkan hingga membutuhkan modal. Maka rasio zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5%.
Lalu, kapan sebaiknya menunaikan zakat harta temuan ini?
Berbeda dengan jenis zakat lainnya, cara membayar zakat rikaz tidak harus sampai satu tahun (haul). Dengan begitu, apabila ditemukan, zakatnya sebaiknya segera dibayarkan saat itu juga.
Menunaikan kewajiban berzakat kini semakin mudah. Selain menunaikannya secara langsung kepada amil maupun penerima zakat, Anda juga memanfaatkan zakat online.
Salah satu penyedia zakat online terpercaya adalah Bank Mega Syariah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.
Tak hanya praktis, Anda dapat memilih sendiri mitra zakat yang terpercaya dan dapat Anda andalkan yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.
Jangan lupa juga untuk menghitung zakat Ada melalui fitur kalkulator zakat yang tersedia di website Bank Mega Syariah.
Selain berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah, lho!
Demikianlah informasi mengenai apa itu rikaz, dasar hukum mengenai pengeluaran zakat atas harta temuan, syarat hingga aturan perhitungan zakatnya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda, ya!
Bagikan Berita