Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Niat Puasa Qadha Ramadan, Cara, dan Waktu Menunaikannya

    8 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Melakukan qadha adalah kewajiban bagi umat muslim yang memiliki hutang puasa Ramadan. Ibadah puasa ini ditunaikan untuk mengganti hari puasa yang telah ditinggalkan atau tidak dijalankan selama bulan Ramadan karena alasan tertentu.

    Lantas, bagaimana cara membayar puasa Ramadhan dengan mengqadha dan batas waktu menunaikannya?

    Mari simak selengkapnya mengenai panduan praktis terkait puasa qadha Ramadan, termasuk niat, tata cara, waktu pembayaran, dan beberapa ketentuan lainnya berikut ini.

    Apa Itu Puasa Qadha?

    Secara bahasa, qadha’ artinya menyelesaikan, menunaikan, dan memutuskan hukum atau membuat suatu ketetapan. Sementara, dalam konteks puasa Ramadan, pengertian qadha ini merujuk pada tindakan mengganti hari ibadah puasa yang ditinggalkan.

    Seperti diketahui, saat tidak mampu menjalani ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, kita diwajibkan menggantinya dengan cara mengqadha dan membayar fidyah.

    Syarat diwajibkannya mengqadha puasa Ramadan adalah orang yang sanggup berpuasa namun terhalang karena aktivitas tertentu sesuai ketentuan Allah SWT. Misalnya, sakit, perjalanan, atau haid bagi wanita.

    Anda wajib mengganti puasa Ramadan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dalil mengenai qadha ini tertuang Alquran dalam Surat Al Baqarah ayat 184, yang artinya:

    “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

    Doa dan Niat Puasa Qadha Ramadan

    Anda dapat melakukan ibadah puasa qadha di luar Ramadan, tepatnya di bulan Syawal hingga bulan Syaban. Saat menjalani puasa qadha, Anda wajib membaca niat sejak malam sebelum puasa hingga sebelum waktu fajar ketika sedang sahur.

    Adapun niat puasa qadha untuk mengganti Ramadan adalah sebagai berikut:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.

    Artinya: “Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala.”

    Kemudian ketika waktu berbuka tiba, Anda juga dapat membaca doa buka puasa qadha. Lafaz doa puasa qadha saat berbuka yaitu:

    اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

    Allahuma laka shumtu wa bika amantu wa’ala rizqika afthartu. Birrahmatika yaa arhamar roohimin

    Artinya: “Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan kepadaMu aku beriman, dan dengan rezekiMu aku berbuka. Dengan rahmat-Mu Wahai Yang Maha Pengasih dan Penyayang”.

    Tata Cara Melakukan Puasa Qadha Ramadan

    Cara berpuasa untuk mengganti puasa Ramadan sebenarnya tidak jauh berbeda saat Ramadan. Rukun dan syarat puasanya juga sama dengan puasa Ramadan.

    Adapun panduan cara untuk melakukan puasa qadha Ramadan yaitu:

    • Jumlah hari puasa sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan saat Ramadan. Misalnya, Anda tidak berpuasa selama 7 hari, maka wajib menggantinya juga sebanyak 7 hari.

    • Jika lupa jumlah hari yang ditinggalkan, maka bisa mengambil jumlah maksimal dari puasa yang ditinggalkan.

    • Dianjurkan mengqadha puasa berurutan. Jadi, jika batal puasa Ramadan sebanyak 3 hari, Anda disunnahkan menggantinya dengan berpuasa 3 hari berturut-turut di luar Ramadan. Tetapi, tidak apa-apa juga jika membayarnya selang-seling.

    • Membaca niat puasa qadha di malam hari atau saat menyantap sahur.

    • Selama beribadah, Anda juga dianjurkan untuk menjalani amalan baik lainnya, seperti salat sunnah, membaca Alquran, dan sedekah.

    Waktu Membayar Qadha Puasa

    Lalu, kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan qadha puasa Ramadan? Berikut ini penjelasannya:

    Waktu yang Dianjurkan

    Hutang puasa Ramadan sebaiknya dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadan berikutnya. Adapun waktu yang disarankan yaitu:

    • Qadha puasa di bulan Syawal. Selama bukan pada hari raya, Anda bisa membayar puasa qadha di bulan Syawal. Bahkan, Anda juga diperbolehkan menggabung puasa sunnah 6 hari bulan Syawal dengan qadha dan mendapatkan pahala atas keduanya.

    • Qadha puasa di bulan Sya’ban. Sebagian ulama menyebutkan batas waktu membayar hutang puasa Ramadan, yaitu maksimal sebelum pertengahan bulan Sya’ban di tahun berikutnya. Jika dilakukan setelahnya maka hukumnya menjadi makruh.

    • Qadha puasa berbarengan puasa sunnah Anda bisa membayar hutang puasa Ramadan tahun sebelumnya bersamaan dengan puasa sunnah, seperti puasa Senin dan Kamis.

    Waktu yang Dilarang

    Sebenarnya, mengganti puasa qadha dapat kapan pun di luar bulan Ramadan. Tetapi ada hari-hari terlarang untuk berpuasa, termasuk melakukan mengqadha puasa.

    Hari yang dilarang termasuk yaitu:

    • 1 Syawal, bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri.

    • 10 Dzulhijah, bertepatan dengan Hari Raya Iduladha.

    • 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah, bertepatan dengan Hari Tasyrik.

    • Puasa di hari Jumat. Jika ingin berpuasa di hari ini, Anda disunnahkan berpuasa juga di hari Sabtu atau Kamis di pekan yang sama.

    Bagaimana Jika Hutang Puasa Tidak Ditunaikan?

    Saat memiliki puasa Ramadan yang tertinggal, Anda wajib mengganti puasanya sesegera mungkin. Artinya, jika tidak dibayarkan dan ditinggalkan akan terhitung sebagai dosa.

    Dalam hukum Islam, puasa qadha tidak boleh dibatalkan kecuali apabila terdapat udzur yang dibenarkan syariat.

    Jika tidak membayar hutang puasa hingga tiba Ramadan berikutnya, menurut sebagian besar ulama, Anda tetap wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan. Tetapi, harus segera membayar hutang puasa tersebut setelah bulan Ramadan berikutnya selesai.

    Tetapi selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah atau denda yang harus dibayar dalam bentuk bahan makanan pokok dalam ukuran tertentu. Perhitungan dalam porsi ‘makan sempurna’ yang biasa digunakan untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan. Anda dapat membayar fidyah kapan pun sebelum Ramadan berikutnya tiba.

    Hal ini sesuai dengan firman Allah yang menjelaskan perihal fidyah, yaitu dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

    “Tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan.”

    Demikian informasi mengenai puasa qadha yang dapat disampaikan. Selain berpuasa, pastikan kita selalu berbuat kebaikan agar ibadah menjadi lebih lengkap, salah satunya dengan bersedekah.

    Bank Mega Syariah menyediakan berbagai layanan yang memudahkan Anda untuk beribadah melalui fitur Donasi dan Amal.

    Anda dapat menunaikan Donasi, Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf melalui aplikasi mobile banking, M-Syariah. Bank Mega Syariah memiliki banyak pilihan mitra yang terpercaya untuk menyalurkan ZISWAF Anda.

    Dengan segala kemudahan dan keuntungannya, jangan ragu untuk berbagi kepada sesama, ya!

    Semoga informasi ini bermanfaat.


    Sedekah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah