Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Arti Fidyah Puasa dan Kriteria Orang yang Boleh Menunaikannya

    27 Desember 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Fidyah adalah istilah yang merujuk pada kewajiban membayar kompensasi atau pengganti atas ketidakmampuan melakukan ibadah tertentu. Terutama ibadah haji dan puasa.

    Nah, dalam artikel kali ini akan dibahas mengenai fidyah dalam ibadah puasa. Seperti yang diketahui, saat membatalkan puasa Ramadan, kita diwajibkan mengqadha-nya di kemudian hari. Tetapi, Islam juga memiliki ketentuan lain untuk mengganti puasa, yaitu dengan berfidyah.

    Lalu, kapan seseorang boleh mengganti puasa dengan fidyah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

    Pengertian Fidyah

    Secara harfiah, fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan untuk orang yang membutuhkan sebagai pengganti ibadah yang telah ditinggalkan.

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seseorang (biasanya dengan bahan makanan pokok seperti beras dan sebagainya) karena meninggalkan salat (atau puasa) yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua, dan sebagainya.

    Jadi, dapat disimpulkan seseorang yang tidak mampu menjalani puasa fardhu maka mereka harus menggantinya dengan membayar fidyah. Bentuknya berupa makanan pokok yang dapat diberikan kepada orang fakir dan miskin.

    Hukum Fidyah Puasa

    Hukum fidyah untuk seorang muslim yang memiliki hutang puasa Ramadan karena alasan ketidakmampuan tertentu adalah wajib. Misalnya, dikarenakan kondisi kesehatan yang parah.

    Seseorang dapat berfidyah sebagai pengganti dari ibadah puasa yang tidak bisa mereka lakukan. Tetapi, hukum fidyah ini hanya berlaku untuk orang yang memenuhi kriteria tertentu.

    Perintah membayar fidyah tertuang dalam Alquran Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

    “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah: 184).

    Kriteria Orang yang Boleh Fidyah

    Jika merujuk pada Q.S Al-Baqarah ayat 184, maka seseorang dapat mengganti puasanya dengan fidyah saat sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti puasa.

    Berikut ini kategori orang yang wajib mengganti puasa dengan fidyah sebagaimana dilansir Baznas:

    1. Orang Lanjut Usia

    Seseorang yang sudah memasuki usia lanjut diperkenankan untuk menggantinya dengan fidyah. Terutama, ia tidak mampu lagi untuk berpuasa.

    Sebab, orang tua yang sudah renta termasuk orang tidak diwajibkan untuk menjalani puasa selama bulan Ramadan. Sebagai gantinya, puasa tersebut dapat diganti dengan membayar fidyah sebesar satu mud makanan dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.

    2. Memiliki Penyakit Parah

    Kriteria orang berikutnya yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah adalah orang sakit parah. Karena penyakitnya inilah ia tidak sanggup berpuasa sehingga tidak wajib menjalani puasa Ramadan.

    Adapun batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah, menurut Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397, adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa. Artinya, jika ia berpuasa maka penyakit tersebut akan bertambah parah.

    3. Wanita Hamil dan Menyusui

    Wanita yang tengah hamil atau ibu menyusui termasuk orang yang boleh tidak berpuasa. Apalagi jika berpuasa dapat mengkhawatirkan keselamatan ibu atau janin dan anaknya. Tetapi sebagai gantinya, Anda dapat menggantinya dengan berfidyah.

    Berikut ini ketentuan fidyah untuk wanita hamil dan menyusui:

    • Tidak ada kewajiban fidyah jika berpuasa dapat mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinya.

    • Wajib berfidyah jika yang dikhawatirkan hanya keselamatan anak atau janinnya saja.

    4. Orang yang Telah Meninggal dan Masih Memiliki Hutang Puasa

    Apabila seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka memiliki ahli warisnya harus membayarkan fidyah. Tetapi dalam fiqih Syafi’i, ketentuan orang yang berfidyah untuk yang sudah meninggal yaitu:

    • Tidak wajib difidyahi: orang yang sudah meninggal karena sakit dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha

    • Wajib difidyahi: orang yang meninggal dengan atau tanpa uzur tetapi sebenarnya memiliki waktu untuk membayar qadha.

    Ahli waris sebenarnya dapat memilih dua pilihan; qadha atau fidyah. Jika memilih membayar fidyah, maka ditunaikan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

    Adapun biaya fidyah diperoleh dari harta peninggalan orang yang sudah meninggal tersebut. Jika harta tidak cukup, maka ahli waris tidak wajib berfidyah dan dapat menggantinya dengan qadha.

    5. Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadan

    Jika seseorang memiliki hutang puasa dan menunda-nunda untuk mengqadha, maka wajib berfidyah. Sebab, jika puasa tidak segera mengqadha hingga Ramadan berikutnya, maka menjadi dosa.

    Nah, fidyah ini wajib ditunaikan sebagai ganjaran atas keterlambatan qadha puasa Ramadhan tersebut.

    Hal ini sesuai dengan penjelasan Syekh Jalaluddin al-Mahalli sebagaimana dikutip dari Baznas:

    “Orang yang mengakhirkan qadha Ramadan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadan yang lain, maka selain qadha ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan. Orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha. Sebab mengakhirkan puasa ada’ disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh”.

    Cara Membayar Fidyah Puasa

    Lalu, bagaimana cara membayar fidyah puasa?

    Berfidyah dapat dilakukan dengan memberikan bahan pokok sebanyak 1 mud atau setara 675 gram. Cara menghitung fidyah yang harus dibayarkan adalah dengan mengkalikannya dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

    Jadi, rumus fidyah adalah 675 gram beras x jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

    Seseorang yang termasuk kriteria di atas dapat memberikan fidyah untuk fakir dan miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkan. Jadi, Anda berfidyah satu kali satu hari untuk satu fakir miskin. Anda juga bisa berfidyah sekaligus pada satu orang miskin.

    Sebagai contoh, seorang ibu hamil tidak berpuasa 30 hari. Ia wajib berfidyah dengan membayar 30 porsi makan untuk 30 orang fakir miskin. Atau bisa juga berfidyah untuk 1 orang fakir miskin sebanyak 30 hari.

    Sama seperti zakat fitrah, Anda dapat membayar fidyah dengan uang seharga 675 gram beras atau setara 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah. Untuk lebih mudahnya, Anda dapat melihat aturan Baznas setempat.

    Misalnya, dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 / hari / jiwa.

    Jadi, jika Anda memiliki hutang puasa 30 hari, maka fidyah yang harus dibayar adalah Rp1.800.000. Anda dapat membayar fidyah secara langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat yang ada di Indonesia.

    Itulah informasi mengenai fidyah yang dapat disampaikan. Selain fidyah, sebagai umat Islam ada ibadah dalam bentuk harta yang harus ditunaikan, seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.

    Kini Anda dapat menunaikan ibadah dalam bentuk harta secara aman, nyaman, dan amanah melalui M-Syariah.

    Anda dapat memilih berbagai lembaga amil zakat yang terpercaya di Indonesia yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Jangan tunggu nanti, tunaikan ibadahmu sekarang mulai hari ini!


    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah