Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Cara Membayar Fidyah untuk Bayar Hutang Puasa

    30 Desember 2023| Tim Bank Mega Syariah

    Saat seseorang tidak dapat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan, maka dapat menggantinya di lain waktu. Membayar hutang puasa bisa dengan qadha puasa atau dengan cara bayar fidyah.

    Dengan membayar fidyah merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah SWT. Terlebih bagi umat Islam yang tidak sanggup menggantinya di lain waktu, seperti karena lanjut usia atau wanita dalam kondisi hamil dan menyusui.

    Bentuk fidyah berupa bahan makanan pokok dalam ukuran tertentu.

    Lalu, bagaimana tata cara membayar fidyah yang benar menurut Islam? Yuk, simak serba-serbinya berikut ini!

    Perhitungan Fidyah

    Fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seseorang karena meninggalkan ibadah tertentu, seperti puasa, yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua, dan sebagainya.

    Anda dapat membayar fidyah dalam bentuk bahan makanan pokok dalam ukuran tertentu. Perhitungan dalam porsi ‘makan sempurna’ yang biasa digunakan untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan.

    Sama seperti zakat fitrah, Anda dapat membayar fidyah dengan besaran tertentu.Berfidyah dapat dilakukan dengan memberikan bahan pokok sebanyak 1 mud atau setara 675 gram (0,75 kg).

    Anda dapat menghitung berapa fidyah puasa yang harus dibayarkan dengan mengkalikannya dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

    Jadi, rumus fidyah adalah 675 gram beras x jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

    Cara Membayar Fidyah dengan Uang yang Benar

    Membayar fidyah juga bisa dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku lalu dikonversi menjadi rupiah. Nominal fidyah dapat mengikuti ketentuan Baznas setempat.

    Misalnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.

    Berikut ini tata cara bayar fidyah yang lengkap:

    1. Hitung Puasa yang Ditinggalkan

    Sebelum membayarnya, Anda harus hitung jumlah puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. Jadi, Anda bisa dengan mudah mengakumulasikan jumlah yang harus dibayarkan untuk berapa hari.

    Selanjutnya bisa mengkonversikannya ke dalam uang.

    2. Siapkan Dana dan Bayar Fidyah

    Lalu, setelah tahu berapa nominal uang yang untuk berfidyah, maka siapkan dananya. Nilai fidyah disesuaikan dengan jumlah biasa Anda makan.

    Jika ingin lebih mudah, Anda bisa berpatokan pada peraturan Baznas setempat. Misalnya untuk wilayah DKI Jakarta, nilai fidyah tahun 2023, nilai fidyah sebesar Rp60.000 / hari / jiwa.

    Jadi, jika Anda memiliki hutang puasa 7 hari, maka fidyah yang harus dibayar adalah Rp420.000. Anda dapat membayar fidyah secara langsung kepada fakir miskin, melalui amil di masjid setempat, atau melalui lembaga amil zakat yang ada di Indonesia.

    3. Tunaikan Fidyah untuk yang Membutuhkan

    Anda dapat memberikan fidyah untuk fakir miskin sesuai hari yang ditinggalkan. Cara membayarnya bisa dengan fidyah 1 hari untuk 1 fakir miskin atau bisa juga berfidyah sekaligus untuk satu orang miskin.

    Sebagai contoh, Anda meninggalkan puasa Ramadan sebanyak 10 hari. Fidyah yang harus Anda bayar adalah 10 porsi untuk 10 orang fakir miskin. Tetapi bisa juga memberikan hanya untuk 1 fakir miskin selama 10 hari.

    4. Baca Niat Fidyah

    Cara bayar fidyah selanjutnya adalah dengan membaca niat. Pastikan berniat dalam hati dengan tulus karena Allah SWT. Niat dapat disesuaikan dengan penyebab kenapa tidak berpuasa.

    Berikut ini niatnya:

    Niat fidyah jika sakit atau tua renta

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala

    Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah SWT."

    Niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

    Niat fidyah puasa sebagai wal /ahli waris yang sudah meninggal

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama orang yang hendak difidyahi), fardhu karena Allah”.

    Niat fidyah jika terlambat mengqadha puasa Ramadan

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an takhiri qadhai shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala

    Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah SWT".

    Apabula fidyah telah dibayarkan, Anda dapat menerima bukti tanda pelunasan. Penerima akan membacakan doa agar fidyah yang dibayarkan diterima Allah SWT sehingga dapat menjadi berkah.

    Kapan Waktu Membayar Fidyah?

    Mengenai waktu membayar fidyah sebenarnya boleh dilakukan kapan pun, selama belum memasuki bulan Ramadan berikutnya.

    Syaratnya, Anda harus tidak berpuasa dulu baru bisa membayar fidyah. Berikut ini penjelasan lengkap panduan waktu membayar fidyah:

    Berfidyah Satu Kali Sekaligus

    Untuk waktu ini maksudnya Anda membayar fidyah sekaligus sesuai jumlah waktu yang ditinggalkan.

    Misalnya, seorang yang sudah memasuki usia lanjut dan tidak mungkin lagi berpuasa, maka dapat berfidyah selama 30 porsi sekaligus.

    30 porsi tersebut harus dibagikan untuk 30 orang fakir dan miskin demi memenuhi kebutuhan makan dalam satu hari. Jika memilih cara ini, Anda dapat melakukan di waktu akhir Ramadan.

    Setiap Hari Sepanjang Ramadan

    Jika 30 porsi sekaligus terasa berat, Anda juga dapat membayarnya setiap hari selama puasa Ramadan. Kondisi ini berlaku jika memang seseorang tidak mampu berpuasa dan sulit untuk menggantinya di hari lain.

    Untuk cara ini, bayarlah fidyah pada satu orang fakir miskin, bisa untuk berbuka puasa atau juga untuk sahur keesokan harinya. Anda dapat melakukannya terus-menerus sebanyak jumlah hari tidak berpuasa.

    Bayar Fidyah Saat Ramadan Berakhir

    Sebenarnya fidyah tidak harus selalu ditunaikan saat bulan Ramadan saja. Anda dapat membayar fidyah kapan pun sebelum Ramadan berikutnya tiba.

    Hal ini sesuai dengan firman Allah yang menjelaskan perihal fidyah, yaitu dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

    “Tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan.”

    Demikian informasi mengenai cara membayar fidyah yang dapat disampaikan. Selain fidyah, sebagai umat Islam ada ibadah dalam bentuk harta yang harus ditunaikan, seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.

    Kini Anda dapat menunaikan ibadah dalam bentuk harta secara aman, nyaman, dan amanah melalui M-Syariah.

    Anda dapat memilih berbagai lembaga amil zakat yang terpercaya di Indonesia yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Tunaikan ibadahmu sekarang mulai hari ini.

    Zakat
    Sedekah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah