Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Tata Cara Puasa Nazar dan Konsekuensi Bila Tidak Dilakukan

    1 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Puasa nazar menjadi salah puasa wajib selain puasa di bulan Ramadhan. Mengapa demikian? Sebab umat Islam yang bernazar untuk hajat tertentu memiliki kewajiban moral untuk menepati janjinya apabila Allah SWT mengabulkan hajatnya.

    Puasa nazar menjadi jaminan dan janji manusia kepada Allah SWT untuk melakukan ibadah tersebut setelah Allah SWT mengabulkan keinginannya.

    Anda pernah bernazar? Apakah puasa nazar yang dilakukan sudah benar? Berikut ini dasar hukum dan tata cara melakukan puasa nazar yang benar sesuai ajaran Islam.

    Dasar Hukum Puasa Nazar dan Ketentuannya

    Apa itu puasa nazar? Berdasarkan asal bahasanya bahasa Arab, nazar berasal dari kata an nadzru yang berarti janji. Nazar merupakan janji manusia kepada Allah untuk melakukan ibadah tertentu ketika hajatnya dikabulkan oleh Allah SWT.

    Amalan yang semula hukumnya sunnah menjadi wajib bila Anda bernazar. Adapun puasa nazar bisa dilakukan di waktu-waktu puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, puasa ayyamul bidh, puasa daud atau puasa sunnah lainnya.

    Sebagai contoh, “Saya bernazar bila lulus ujian akan melakukan puasa daud.” Ketika Allah mengabulkan hajatnya tersebut, maka Anda wajib melakukan puasa daud selama satu tahun penuh.

    Contoh kasus lain bila seseorang tidak spesifik menyebutkan jenis puasanya, hanya bernazar berpuasa saja maka kewajiban puasanya hanya satu hari.

    Begitu juga bila Anda hanya menyebutkan puasa beberapa hari, maka kewajiban melakukan puasanya hanya tiga hari saja.

    Dasar hukum puasa nazar sangat kuat. Dalam hadits riwayat al-Bukhari disebutkan:

    مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

    Artinya: Siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya. (HR. Bukhari).

    Sedangkan dalam Al-Quran tertulis syariat mengenai nazar. Dalam surat Ad-Dahr tertulis:

    يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا

    Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS. Ad-Dahr : 7).

    Cara Melaksanakan Puasa Nazar

    Pada dasarnya, cara melakukan puasa nazar serupa dengan puasa sunnah dan puasa wajib lainnya. Umat Islam melafalkan niat berpuasa, bersantap sahur, menjaga diri dari perbuatan buruk dan berbuka puasa ketika azan magrib.

    Berikut ini pelafalan doa puasa nazar yang dipanjatkan dan waktu-waktu untuk melakukan puasa nazar.

    Melafalkan Niat Puasa Nazar

    Membaca niat puasa nazar di malam hari atau maksimal ketika melakukan sahur sebelum memasuki waktu subuh. Berikut ini niat puasa nazar:

    نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

    Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’âlâ

    Artinya: Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’âlâ.

    Melakukan Puasa sesuai Waktunya

    Waktu puasa nazar tergantung jenis puasa yang Anda nazarkan. Contoh puasa sunnah yang paling sering digunakan untuk bernazar di antaranya puasa dawud, puasa Senin-Kamis, atau puasa ayyamul bidh. Namun di luar ketiga puasa sunnah tersebut Anda masih bisa menggunakannya untuk bernazar.

    Nantinya setelah hajat terpenuhi, puasa sunnah tersebut hukumnya menjadi wajib Anda lakukan.

    Dalam kasus tertentu di mana Anda tidak spesifik menyebutkan jenis puasa sunnah untuk bernazar. Hanya menyebutkan akan berpuasa atau berpuasa beberapa hari maka ketentuannya berbeda.

    Apabila hanya menyebutkan akan berpuasa, maka durasi puasanya cukup satu hari. Sedangkan bila menyebutkan puasa beberapa hari, Anda hanya akan diwajibkan berpuasa selama tiga hari berturut-turut.

    Melafalkan Doa Buka Puasa Nazar

    Di waktu berbuka puasa, lafalkan doa buka puasa nazar berikut ini:

    اللهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مَنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَمِيْعُ الْعَلِيْمُ

    Allâhumma laka shumtu wa ‘alâ rizqika afthartu, taqabbal minnii innaka antassamii’ul aliim

    Artinya: Ya Allah, untuk-Mu puasaku dan atas rezeki-Mu aku berbuka maka terimalah dariku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.

    Apa yang Terjadi Bila Puasa Nazar Tidak Dilakukan?

    Bila Anda sudah terlanjur bernazar namun sulit melakukan puasa nazar tersebut, maka wajib mengganti puasa sunnah tersebut dengan membayar kafarat. Dalam surat Al-Maidah ayat 89 tertulis bahwa:

    لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al-Ma’idah [5]: 89)

    Merujuk dari ayat Al-Quran tersebut, cara untuk mengganti puasa nazar yang tidak bisa dilakukan karena uzur syari di antaranya:

    • Memerdekakan satu budak perempuan beriman. Namun cara ini tidak bisa dilakukan di zaman sekarang yang terbebas dari sistem perbudakan.

    • Memberi makan 10 orang miskin dengan takaran masing-masing satu mud atau setara dengan ¾ liter.

    • Memberi pakaian 10 orang miskin berupa baju, celana, atau kerudung untuk yang perempuan. Berikan masing-masing satu pakaian untuk satu orang.

    Keutamaan Puasa Nazar

    Melaksanakan puasa nazar bukan semata-mata hanya melakukan janji yang sudah disebutkan kepada Allah SWT. Berikut ini keutamaan melakukan puasa nazar.

    Bentuk Syukur kepada Allah SWT

    Pengertian puasa nazar merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas rahmat dan berkah yang diberikan sehingga Anda berhasil mendapatkan pencapaian atau hajat tertentu.

    Alangkah lebih bijak lagi bentuk tanggung jawab tersebut diikuti dengan niat yang tulus berpuasa karena Allah SWT agar rasa syukur yang terasa benar-benar menggetarkan hati.

    Membentuk Diri menjadi Orang yang Menepati Janji

    Melatih dan membentuk diri untuk menjadi orang yang menepati janji. Sebab orang yang tidak menepati janji menurut Allah merupakan orang yang berdusta. Orang yang demikian termasuk orang yang berdosa.

    Oleh karena itu, melatih diri agar terbentuk sikap dan perilaku sebagai manusia yang menepati janji agar tidak termasuk golongan manusia yang berdosa.

    Bentuk Pendekatan Diri kepada Allah SWT

    Melakukan puasa nazar termasuk bentuk mendekatkan diri kepada Allah. Sekalipun melakukan amalan sunnah yang menjadi wajib, tapi esensi kegiatan ibadah puasanya tetap bernilai ibadah di hadapan Allah SWT.

    Dengan terus berupaya mendekatkan diri dengan Allah SWT, maka bukan tidak mungkin seluruh hajat dan capaian yang baik akan diwujudkan oleh Allah SWT.

    Upaya mendekatkan diri bukan hanya melalui puasa nazar atau ibadah wajib saja, melainkan dengan rutin melakukan amalan-amalan sunnah seperti bersedekah membuka jalan Anda untuk mendapatkan keberkahan Allah SWT.

    Apalagi kalau Anda sedang memiliki target keuangan tertentu atau sedang dalam kondisi keuangan yang kurang bagus. Justru dengan bersedekah membuka jalan Anda menemukan pintu-pintu rezeki lainnya.

    Bank Mega Syariah membantu nasabahnya dalam mengamalkan amalan sunnah melalui fitur ZISWAF di aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Kini kegiatan bersedekah bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa terhambat kesibukan duniawi.

    Yuk, download aplikasi M-Syariah untuk mempermudah ibadahmu!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah