Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Ketentuan Zakat Perniagaan dan Cara Bayarnya

    11 Maret 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Zakat perniagaan termasuk dalam jenis zakat maal atau zakat harta kekayaan. Setiap umat Islam wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai ketentuan nisab dan haulnya atau kepemilikan harta kekayaan selama satu tahun.

    Sebagai umat Islam yang taat, Anda diharamkan untuk memakan hak orang lain melalui harta sedekah yang tidak dikeluarkan. Oleh karena itu, supaya harta kekayaan semakin berkah dan mendapatkan ridho dari Allah SWT.

    Berikut ini informasi tentang dalil dan hukum zakat perniagaan, syarat, rumus perhitungan zakat dan waktu ideal menunaikan zakat perniagaan.

    Dalil dan Hukum Zakat Perniagaan

    Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat perniagaan atau yang biasa disebut juga zakat perdagangan merupakan jenis zakat yang berasal dari harta kekayaan yang diperoleh dari harta atau aset yang diperjualbelikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

    Dalam aktivitas kepemilikan harta niaga ini, terdapat 2 motivasi dari pelaku perniagaan yakni motivasi untuk melakukan aktivitas bisnis dan motivasi untuk mendapatkan keuntungan. Ada berbagai dalil yang menyebutkan hukum berzakat merupakan wajib bagi umat Islam.

    Dalam Surat At-Taubah ayat 103 disebutkan tujuan dari membayarkan zakat. Berikut ini terjemahan ayatnya:

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Dalam Surat Al-Baqarah ayat 267 disebutkan bahwa:

    Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

    Kedudukan zakat bagi orang Islam yang beriman juga disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 110, yang memiliki terjemahan sebagai berikut:

    “Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu. Kamu akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Sungguh Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

    Selain itu, dalam hadits riwayat Bukhari juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    "Tiada seorang pedagang pun yang memiliki dagangannya, kecuali ia wajib mengeluarkan zakat darinya setiap tahun sebesar dua setengah persen." (HR. Al-Bukhari)

    Syarat Zakat Perdagangan

    Pertanyaan selanjutnya yang timbul adalah bagaimana kalau modal perniagaan yang didapatkan dari hasil berutang, apakah tetap wajib mengeluarkan zakat perdagangan dengan modal hutang?

    Untuk mengetahui apakah harta kekayaan hasil perniagaan yang telah Anda dapatkan telah mencapai nisabnya atau belum yakni dengan mengurangi total harta yang didapatkan dari aktivitas perniagaan dengan kebutuhan pokok perniagaan dan utang bila ada. Dari sanalah Anda akan mendapatkan nilai harta bersih atas aktivitas perniagaan.

    Adapun syarat zakat perdagangan lainnya antara lain sebagai berikut.

    1. Nisab Zakat Perniagaan

    Nisab zakat perniagaan sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas. Bila setelah menghitung kewajiban dan beban biaya perniagaan dengan total harta perniagaan ditemukan nilai bersih aset dan jumlahnya telah mencapai nisab maka pemilik bisnis wajib mengeluarkan zakatnya.

    2. Kadar Zakat

    Sama seperti zakat maal lainnya yakni kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total nilai aset bersih.

    3. Ketentuan Operasional Perniagaan

    Syarat selanjutnya yakni bila aktivitas perniagaan telah berlangsung selama satu tahun. Bila operasional bisnis belum berjalan selama satu tahun tapi sudah menghasilkan aset yang besar maka belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.

    4. Bentuk Zakat Uang atau Barang

    Ketentuan selanjutnya yaitu berzakat dalam bentuk uang ataupun barang dengan nilai yang sesuai dengan perhitungan zakatnya. Bila Anda berkesempatan berzakat menggunakan barang tertentu tak masalah.

    Namun lebih fleksibel dan mudah membayarkan zakat dalam bentuk uang. Dalam bentuk apa saja sah-sah saja asalkan nilai yang dikeluarkan sesuai dengan kalkulator zakatnya.

    5. Harta dan Aset Milik Pribadi

    Syarat terakhir adalah kepemilikan atas harta atau aset tersebut merupakan milik pribadi atau sendiri. Bagaimana bila Anda menjalankan bisnis bersama kerabat atau saudara, seperti apa perhitungan zakat perniagaannya?

    Maka dibutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam menghitung besaran zakatnya karena setiap pemilik perusahaan atau pemilik modal yang beragama Islam dalam satu perusahaan umumnya berbeda-beda.

    Cara Menghitung Zakat Perniagaan

    Masih dari sumber yang sama, tarif zakat perniagaan sebesar 2,5% dari total nilai aset bersih hasil perniagaan yang telah dimiliki selama satu tahun atau telah mencapai haul. Adapun rumus perhitungannya antara lain:

    Perhitungan Zakat Perniagaan = (Aset lancar - Utang) x 2,5%

    Dalam beberapa sumber ditemukan juga rumus yang lebih spesifik yakni dengan mengandalkan 3 faktor yaitu modal, aktiva lancar dan utang. Adapun rumusnya sebagai berikut:

    Perhitungan Zakat Perniagaan = (Modal + Aktiva lancar - Utang) x 2,5%

    Dari perhitungan tersebut maka ditemukan nominal harta yang harus Anda bayarkan untuk berzakat. Namun perlu digarisbawahi bahwa aset tak hidup seperti properti, bangunan atau tanah tidak termasuk ke dalam harta yang wajib dizakatkan. Hal tersebut lantaran aset tersebut tidak dapat berkembang.

    Bolehkah Bayar Zakat secara Mandiri?

    Ada waktu-waktu mulia yang diutamakan untuk membayar zakat. Para ahli fiqih menyebutkan waktu paling mulia untuk menunaikan zakat yakni di akhir tahun hijriyah. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

    “Tiap-tiap sesuatu ada zakatnya dan zakat perdagangan adalah pada akhir tahun.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

    Jadi, saat pergantian tahun hijriyah atau tahun baru hijriyah umat Islam sebaiknya menunaikan penyaluran atau pembayaran zakatnya.

    Dalam penyaluran zakat, Anda bisa melakukannya secara mandiri kepada orang yang berhak menerima zakat tersebut. Dalam Surat At-Taubah ayat 60 dijelaskan untuk perkara ini, yang terjemahannya sebagai berikut:

    “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk para fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk perjuangan di jalan Allah dan untuk orang yang sedang berada dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah Ta’ala.”

    Apabila Anda telah mengerti cara menghitung zakat perniagaan dan ingin mengeluarkan zakatnya secara mandiri kepada orang yang berhak maka diperbolehkan. Akan tetapi, bila ragu dalam menghitung nilai zakatnya maka manfaatkan lembaga keuangan atau badan amil terpercaya untuk menyampaikan zakat perdagangan ini.

    Kini, Anda bisa menunaikan zakat melalui fitur ZISWAF di aplikasi M-Syariah dari Bank Mega Syariah. Terdapat kalkulator zakat yang disediakan Bank Mega Syariah melalui website resminya. Dengan begitu, Anda tak perlu lagi menunda pembayaran zakat. Segera tunaikan zakat perniagaan untuk mendapatkan keberkahan rezeki dari Allah SWT.

    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah