11 Maret 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Zakat perniagaan termasuk dalam jenis zakat maal atau zakat harta kekayaan. Setiap umat Islam wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai ketentuan nisab dan haulnya atau kepemilikan harta kekayaan selama satu tahun.
Sebagai umat Islam yang taat, Anda diharamkan untuk memakan hak orang lain melalui harta sedekah yang tidak dikeluarkan. Oleh karena itu, supaya harta kekayaan semakin berkah dan mendapatkan ridho dari Allah SWT.
Berikut ini informasi tentang dalil dan hukum zakat perniagaan, syarat, rumus perhitungan zakat dan waktu ideal menunaikan zakat perniagaan.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat perniagaan atau yang biasa disebut juga zakat perdagangan merupakan jenis zakat yang berasal dari harta kekayaan yang diperoleh dari harta atau aset yang diperjualbelikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam aktivitas kepemilikan harta niaga ini, terdapat 2 motivasi dari pelaku perniagaan yakni motivasi untuk melakukan aktivitas bisnis dan motivasi untuk mendapatkan keuntungan. Ada berbagai dalil yang menyebutkan hukum berzakat merupakan wajib bagi umat Islam.
Dalam Surat At-Taubah ayat 103 disebutkan tujuan dari membayarkan zakat. Berikut ini terjemahan ayatnya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 267 disebutkan bahwa:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Kedudukan zakat bagi orang Islam yang beriman juga disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 110, yang memiliki terjemahan sebagai berikut:
“Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu. Kamu akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Sungguh Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Selain itu, dalam hadits riwayat Bukhari juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Tiada seorang pedagang pun yang memiliki dagangannya, kecuali ia wajib mengeluarkan zakat darinya setiap tahun sebesar dua setengah persen." (HR. Al-Bukhari)
Pertanyaan selanjutnya yang timbul adalah bagaimana kalau modal perniagaan yang didapatkan dari hasil berutang, apakah tetap wajib mengeluarkan zakat perdagangan dengan modal hutang?
Untuk mengetahui apakah harta kekayaan hasil perniagaan yang telah Anda dapatkan telah mencapai nisabnya atau belum yakni dengan mengurangi total harta yang didapatkan dari aktivitas perniagaan dengan kebutuhan pokok perniagaan dan utang bila ada. Dari sanalah Anda akan mendapatkan nilai harta bersih atas aktivitas perniagaan.
Adapun syarat zakat perdagangan lainnya antara lain sebagai berikut.
Nisab zakat perniagaan sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas. Bila setelah menghitung kewajiban dan beban biaya perniagaan dengan total harta perniagaan ditemukan nilai bersih aset dan jumlahnya telah mencapai nisab maka pemilik bisnis wajib mengeluarkan zakatnya.
Sama seperti zakat maal lainnya yakni kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total nilai aset bersih.
Syarat selanjutnya yakni bila aktivitas perniagaan telah berlangsung selama satu tahun. Bila operasional bisnis belum berjalan selama satu tahun tapi sudah menghasilkan aset yang besar maka belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.
Ketentuan selanjutnya yaitu berzakat dalam bentuk uang ataupun barang dengan nilai yang sesuai dengan perhitungan zakatnya. Bila Anda berkesempatan berzakat menggunakan barang tertentu tak masalah.
Namun lebih fleksibel dan mudah membayarkan zakat dalam bentuk uang. Dalam bentuk apa saja sah-sah saja asalkan nilai yang dikeluarkan sesuai dengan kalkulator zakatnya.
Syarat terakhir adalah kepemilikan atas harta atau aset tersebut merupakan milik pribadi atau sendiri. Bagaimana bila Anda menjalankan bisnis bersama kerabat atau saudara, seperti apa perhitungan zakat perniagaannya?
Maka dibutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam menghitung besaran zakatnya karena setiap pemilik perusahaan atau pemilik modal yang beragama Islam dalam satu perusahaan umumnya berbeda-beda.
Masih dari sumber yang sama, tarif zakat perniagaan sebesar 2,5% dari total nilai aset bersih hasil perniagaan yang telah dimiliki selama satu tahun atau telah mencapai haul. Adapun rumus perhitungannya antara lain:
Perhitungan Zakat Perniagaan = (Aset lancar - Utang) x 2,5%
Dalam beberapa sumber ditemukan juga rumus yang lebih spesifik yakni dengan mengandalkan 3 faktor yaitu modal, aktiva lancar dan utang. Adapun rumusnya sebagai berikut:
Perhitungan Zakat Perniagaan = (Modal + Aktiva lancar - Utang) x 2,5%
Dari perhitungan tersebut maka ditemukan nominal harta yang harus Anda bayarkan untuk berzakat. Namun perlu digarisbawahi bahwa aset tak hidup seperti properti, bangunan atau tanah tidak termasuk ke dalam harta yang wajib dizakatkan. Hal tersebut lantaran aset tersebut tidak dapat berkembang.
Ada waktu-waktu mulia yang diutamakan untuk membayar zakat. Para ahli fiqih menyebutkan waktu paling mulia untuk menunaikan zakat yakni di akhir tahun hijriyah. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
“Tiap-tiap sesuatu ada zakatnya dan zakat perdagangan adalah pada akhir tahun.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Jadi, saat pergantian tahun hijriyah atau tahun baru hijriyah umat Islam sebaiknya menunaikan penyaluran atau pembayaran zakatnya.
Dalam penyaluran zakat, Anda bisa melakukannya secara mandiri kepada orang yang berhak menerima zakat tersebut. Dalam Surat At-Taubah ayat 60 dijelaskan untuk perkara ini, yang terjemahannya sebagai berikut:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk para fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk perjuangan di jalan Allah dan untuk orang yang sedang berada dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah Ta’ala.”
Apabila Anda telah mengerti cara menghitung zakat perniagaan dan ingin mengeluarkan zakatnya secara mandiri kepada orang yang berhak maka diperbolehkan. Akan tetapi, bila ragu dalam menghitung nilai zakatnya maka manfaatkan lembaga keuangan atau badan amil terpercaya untuk menyampaikan zakat perdagangan ini.
Kini, Anda bisa menunaikan zakat melalui fitur ZISWAF di aplikasi M-Syariah dari Bank Mega Syariah. Terdapat kalkulator zakat yang disediakan Bank Mega Syariah melalui website resminya. Dengan begitu, Anda tak perlu lagi menunda pembayaran zakat. Segera tunaikan zakat perniagaan untuk mendapatkan keberkahan rezeki dari Allah SWT.
Bagikan Berita