Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Dalil dan Hukum Zakat Fitrah Serta Keutamaannya

    12 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Hukum zakat fitrah dalam Islam adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Zakat fitrah merupakan bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.

    Selain itu, hal ini juga menjadi wujud kepedulian terhadap kaum fakir miskin agar mereka dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan layak

    Kewajiban ini ditetapkan dalam berbagai dalil Alquran dan hadits. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

    Dalil dan Hukum Zakat Fitrah

    Secara bahasa, kata "zakat" berasal dari kata "zaka," yang bermakna suci, baik, tumbuh, berkembang, dan penuh berkah.

    Dengan menunaikan zakat, seseorang diharapkan mampu membersihkan jiwa dan hartanya, serta meningkatkan kesejahteraan umat melalui berbagai bentuk kebaikan.

    Dalam Islam, hukum mengeluarkan zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Kewajiban ini didasarkan pada dalil-dalil yang terdapat dalam Alquran dan Hadits.

    Salah satu firman Allah SWT dalam Alquran yang menjelaskan tentang zakat terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 43:

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ۝٤٣

    wa aqîmush-salata wa âtuz-zakâta warka‘û ma‘ar-râki‘în

    Artinya: Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah: 43)

    Selain itu, dalam surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman:

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

    khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli ‘alaihim, inna salataka sakanul lahum, wallâhu samî‘un ‘alîm

    Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha. (QS. At-Taubah: 103).

    Hadits Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa zakat merupakan salah satu dari lima pilar utama dalam Islam. Dalam hadits tentang zakat fitrah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, disebutkan:

    “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.”

    Sebagai bentuk ancaman bagi mereka yang enggan menunaikan zakat, Nabi SAW juga bersabda dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

    “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata: Aku hartamu, aku simpananmu.”

    Dari dalil zakat fitrah, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah bukan hanya kewajiban semata, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang memiliki konsekuensi di dunia dan akhirat bagi yang tidak menjalankannya.

    Oleh karena itu, menunaikan zakat fitrah menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan sosial serta memperoleh keberkahan dari Allah SWT.

    Keutamaan Zakat Fitrah

    Menjalankan zakat fitrah tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga memiliki banyak keutamaan yang bisa memberikan manfaat baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

    Dengan memahami keutamaannya, Anda akan semakin termotivasi untuk menunaikannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

    1. Mendapatkan Ganjaran Berupa Pahala

    Allah SWT menjanjikan pahala berlipat ganda bagi siapa saja yang menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan.

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum salat Idulfitri akan diterima sebagai zakat, sementara yang ditunaikan setelahnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

    Oleh karena itu, menunaikan zakat fitrah tepat waktu menjadi amalan yang sangat dianjurkan untuk memperoleh pahala yang maksimal.

    2. Menyempurnakan Puasa

    Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Amalan ini berfungsi untuk menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalankan selama sebulan penuh.

    Mengutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, zakat fitrah dapat menjadi penyempurna bagi kekurangan dalam ibadah puasa serta membantu membersihkan diri dari dosa-dosa yang mungkin dilakukan selama Ramadan.

    3. Membuka Pintu Rezeki

    Umumnya, tujuan zakat fitrah dengan mengharapkan mendatangkan lebih banyak pintu rezeki yang berkah. Kewajiban membayar zakat fitrah setiap tahun tidak hanya berdampak pada keberkahan hidup, tetapi juga dapat membuka pintu rezeki bagi umat Muslim.

    Meskipun mengeluarkan harta untuk zakat fitrah, Allah SWT menjamin bahwa rezeki hamba-Nya tidak akan berkurang, melainkan semakin berkah.

    Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, "Sedekah, termasuk zakat, tidak akan mengurangi harta" (HR. Muslim).

    Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar pengeluaran, tetapi justru menjadi jalan untuk mendapatkan limpahan rezeki dari Allah SWT dengan keberkahan yang lebih besar.

    4. Mensucikan Jiwa

    Menunaikan zakat fitrah dapat menjadi sarana untuk membersihkan jiwa dari dosa yang telah dilakukan selama bulan Ramadan.

    Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 103 yang menyatakan bahwa zakat memiliki peran dalam menyucikan dan membersihkan seseorang, sekaligus memberikan ketenangan jiwa bagi yang menunaikannya.

    Melalui pembayaran zakat fitrah, seseorang dapat menghapus kesalahan-kesalahan kecil yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa.

    5. Menolong Sesama Orang

    Selain bermanfaat secara spiritual, zakat fitrah juga memiliki dampak sosial yang besar. Dengan menunaikan zakat fitrah, Anda turut membantu saudara Muslim yang kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

    Zakat fitrah menjadi salah satu bentuk kepedulian yang memastikan bahwa kebahagiaan hari raya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan.

    Segera Tunaikan Zakat Fitrah Sekarang Juga!

    Setiap Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebelum salat Idulfitri selama bulan Ramadan. Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besarannya ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

    Selain dalam bentuk bahan makanan, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Syaratnya, nilai uang yang diberikan harus setara dengan harga 3,5 liter beras.

    Kini, pembayaran zakat fitrah semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui berbagai platform, termasuk aplikasi mobile banking M-Syariah. Dengan metode ini, Anda dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih praktis dan cepat, tanpa harus bertatap muka langsung.

    Semoga informasinya bermanfaat!


    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah