Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Gharim dalam Zakat, Ini Arti, Syarat, dan Kriterianya

    22 September 2024 | Tim Bank Mega Syariah


    Gharim adalah orang yang berutang yang termasuk dalam salah satu penerima zakat. Golongan ini menjadi penerima zakat karena beban utang yang begitu besar sehingga tidak mampu menunaikan kewajiban zakat.

    Namun, bukan berarti Anda memiliki utang maka Anda pantas menerima zakat. Ada sejumlah syarat khusus bagi gharim yang berhak menerima zakat.

    Seperti apa syarat dan kriteria gharim yang berhak menjadi penerima zakat? Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

    Apa Itu Gharim?

    Istilah gharim menjadi pembahasan yang menarik karena berkaitan dengan utang dan penerima zakat.

    Berasal dari asal katanya, kata dasar gharim adalah ghariim yang artinya orang yang berutang. Sedangkan arti gharim atau gharimin merupakan orang (dalam bentuk jamak) yang memiliki utang dan tidak mampu untuk melunasinya karena jatuh miskin.

    Dalam Al-Quran, Surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan gharim termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat atau mustahiq. Berikut ini arti dalam ayat Surat At-Taubah : 60:

    “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At Taubah : 60)

    Bisa dikatakan bahwa gharim artinya golongan yang memiliki utang namun belum mampu untuk melunasinya. Akan tetapi tidak semua orang berutang yang berhak atas penerimaan zakat fitrah.

    Mengutip dari laman resmi Dompet Dhuafa menyebutkan menurut ulama besar Islam, Mujahid, mengatakan gharim adalah orang yang hartanya hanyut terbawa banjir bandang, hartanya terbakar atau orang yang tidak memiliki harta sehingga harus berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok.

    Selain itu, aktivitas utang bertujuan untuk kepentingan atau hal-hal baik dan terbebas dari hal yang diharamkan dalam ajaran Islam.

    Pandangan Para Ulama tentang Gharim

    Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terhadap apa yang dimaksud dengan gharim. Berikut ini pendapat dari masing-masing ulama.

    Ulama Tafsir Al-Qurtubi

    Menurut ulama tafsir Al-Qurtubi, gharim artinya orang yang memiliki utang namun tidak mampu untuk melunasinya karena keterbatasan kemampuan.

    Ulama Tafsir Al-Tabari

    Ulama tafsir Al-Tabari menjabarkan definisi gharim. Arti gharim adalah orang yang memiliki utang dan tidak memiliki harta benda untuk melunasinya.

    Kondisi seperti ini biasanya dialami oleh seseorang yang baru terkena musibah bencana alam sehingga kehilangan harta bendanya. Mereka terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup karena sudah tidak memiliki lagi harta benda.

    Para Ulama Madzhab Hanafi dan Maliki

    Definisi gharim menurut para ulama Hanafi dan Malaki yaitu orang yang memiliki utang namun sulit melunasinya karena keterbatasan harta. Dengan kondisi tersebut, orang yang berutang berpotensi menjadi fakir.

    Seperti yang sudah diketahui bahwa fakir miskin berhak menerima zakat fitrah sehingga latar belakang para ulama Hanafi dan Maliki melihatnya dengan skema tersebut.

    Para Ulama Madzhab Hambali dan Syafi’i

    Para ulama Madzhab Hambali dan Syafi’i memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Para ulama berpendapat bahwa gharim adalah orang yang berutang dengan tujuan untuk kebaikan keluarga atau kelompok tertentu dan terbebas dari hal yang diharamkan ajaran Islam.

    Berikut ini empat skemanya, di antaranya:

    • Tujuan berutang untuk kepentingan sosial, misalnya untuk membangun fasilitas umum seperti musholla

    • Tujuan berutang untuk kepentingan pribadi yang tidak melanggar ajaran agama Islam dan terbebas dari hal yang haram

    • Tujuan berutang untuk menjamin seseorang

    • Tujuan berutang untuk menciptakan perdamaian antara dua kelompok yang sedang bersengketa sehingga terhindar dari peluang pembunuhan

    Syarat Gharim Penerima Zakat

    Seperti yang tertulis dalam laman resmi NU Online, terdapat empat golongan gharim yang berhak mendapatkan zakat, di antaranya sebagai berikut.

    1. Orang Berutang untuk Diri Sendiri

    Orang yang berutang dengan tujuan untuk memenuhi keperluan pribadi namun tidak mampu melunasi utangnya dengan tiga skema berikut ini:

    • Utang telah jatuh tempo dan harus segera dilunasi

    • Gharim membutuhkan bantuan untuk melunasi utang

    • Tujuan berutang untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam syariat Islam

    2. Orang Berutang untuk Mendamaikan Perselisihan

    Orang yang berutang dengan tujuan untuk mendamaikan perselisihan antar orang atau kelompok berhak mendapatkan zakat.

    Akan tetapi, bila orang tersebut menggunakan dana pribadi untuk mendamaikan perselisihan maka orang tersebut tidak termasuk gharim yang mendapatkan zakat.

    3. Orang Berutang untuk Kepentingan Kemaslahatan Umum

    Golongan gharim yang ketiga ini berutang dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi banyak orang. Misalnya pinjam uang untuk membangun masjid dan jembatan.

    4. Orang Berutang untuk Menanggung Utang Orang Lain

    Golongan yang terakhir yakni gharim yang bertujuan untuk menanggung utang orang lain. Namun dalam perannya, terdapat sejumlah rincian hukum, di antaranya:

    • Baik pihak tertanggung maupun pihak penanggung utang berada dalam kondisi tidak mampu sehingga butuh bantuan untuk melunasi utang

    • Baik pihak tertanggung maupun pihak penanggung utang berada dalam kemampuan ekonomi untuk melunasi utang, maka tidak berhak menerima zakat

    • Pihak penanggung tidak mampu melunasi utang, akan tetapi pihak tertanggung dalam kondisi mampu. Bila penanggung utang telah menyetujui beban kewajibannya setelah mengetahui kondisi tersebut maka tidak berhak mendapatkan zakat

    • Pihak tertanggung tidak mampu melunasi utangnya namun pihak penanggung utang mampu melunasi utang, maka pihak tertanggung tidak berhak menerima zakat

    Kriteria Gharim yang Haram Menerima Zakat

    Sementara itu, kriteria gharim yang haram menerima zakat di antaranya sebagai berikut.

    1. Gharim Mampu Melunasi Utangnya Sendiri

    Orang yang berutang masih mampu untuk melunasi utangnya secara perlahan. Gharim yang tergolong jenis ini tidak berhak menerima zakat fitrah sebagai gharim.

    2. Gharim Memiliki Penghasilan atas Hasil Kerjanya

    Bagi gharim yang masih memiliki pekerjaan sehingga mendapatkan penghasilan atas hasil kerjanya tersebut tidak berhak menerima zakat.

    Sebab tujuan pemberian zakat bagi gharim untuk membantu melanjutkan kehidupan di tengah kesulitan melunasi utang. Bukan untuk menambah kekayaan si pemilik utang.

    3. Gharim Bertujuan untuk Maksiat

    Orang yang berutang mengajukan pinjaman dengan tujuan untuk kegiatan-kegiatan haram. Misalnya saja untuk berjudi, khamar, atau pengajuan pembiayaan yang menerapkan sistem riba.

    Tunaikan Zakat Lebih Mudah melalui M-Syariah

    Sebagai umat muslim, sudah menjadi kewajiban untuk membantu sesama umat Islam. Ada berbagai cara untuk membantu sesama umat, salah satunya dengan mengeluarkan zakat atas harta yang Anda miliki.

    Bersyukurnya saat ini semakin mudah melakukan ibadah dengan hadirnya sistem pembayaran zakat secara online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Bukan hanya menunaikan zakat saja, nasabah juga berkesempatan menunaikan infak, sedekah serta donasi dan kegiatan amal lainnya melalui aplikasi M-Syariah.

    Untuk menyalurkan dana ZISWAF (zakat, infak dan wakaf) dan Donasi, Bank Mega Syariah bekerja sama dengan mitra dan lembaga terpercaya.

    Penyaluran zakat di Bank Mega Syariah disalurkan melalui mitra zakatnya seperti BAZNAS, Yayasan Lazis NU, LAZ CT ARSA, Lazis Muhammadiyah, Yayasan Rumah Zakat Indonesia dan masih banyak lagi.

    Yuk, tunaikan zakat untuk umat lebih sejahtera!


    Zakat
    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah