Gharim dalam Zakat, Ini Arti, Syarat, dan Kriterianya
22 September 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Gharim adalah orang yang berutang yang termasuk dalam salah satu penerima zakat. Golongan ini menjadi penerima zakat karena beban utang yang begitu besar sehingga tidak mampu menunaikan kewajiban zakat.
Namun, bukan berarti Anda memiliki utang maka Anda pantas menerima zakat. Ada sejumlah syarat khusus bagi gharim yang berhak menerima zakat.
Seperti apa syarat dan kriteria gharim yang berhak menjadi penerima zakat? Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Gharim?
Istilah gharim menjadi pembahasan yang menarik karena berkaitan dengan utang dan penerima zakat.
Berasal dari asal katanya, kata dasar gharim adalah ghariim yang artinya orang yang berutang. Sedangkan arti gharim atau gharimin merupakan orang (dalam bentuk jamak) yang memiliki utang dan tidak mampu untuk melunasinya karena jatuh miskin.
Dalam Al-Quran, Surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan gharim termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat atau mustahiq. Berikut ini arti dalam ayat Surat At-Taubah : 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At Taubah : 60)
Bisa dikatakan bahwa gharim artinya golongan yang memiliki utang namun belum mampu untuk melunasinya. Akan tetapi tidak semua orang berutang yang berhak atas penerimaan zakat fitrah.
Mengutip dari laman resmi Dompet Dhuafa menyebutkan menurut ulama besar Islam, Mujahid, mengatakan gharim adalah orang yang hartanya hanyut terbawa banjir bandang, hartanya terbakar atau orang yang tidak memiliki harta sehingga harus berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Selain itu, aktivitas utang bertujuan untuk kepentingan atau hal-hal baik dan terbebas dari hal yang diharamkan dalam ajaran Islam.
Pandangan Para Ulama tentang Gharim
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terhadap apa yang dimaksud dengan gharim. Berikut ini pendapat dari masing-masing ulama.
Ulama Tafsir Al-Qurtubi
Menurut ulama tafsir Al-Qurtubi, gharim artinya orang yang memiliki utang namun tidak mampu untuk melunasinya karena keterbatasan kemampuan.
Ulama Tafsir Al-Tabari
Ulama tafsir Al-Tabari menjabarkan definisi gharim. Arti gharim adalah orang yang memiliki utang dan tidak memiliki harta benda untuk melunasinya.
Kondisi seperti ini biasanya dialami oleh seseorang yang baru terkena musibah bencana alam sehingga kehilangan harta bendanya. Mereka terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup karena sudah tidak memiliki lagi harta benda.
Para Ulama Madzhab Hanafi dan Maliki
Definisi gharim menurut para ulama Hanafi dan Malaki yaitu orang yang memiliki utang namun sulit melunasinya karena keterbatasan harta. Dengan kondisi tersebut, orang yang berutang berpotensi menjadi fakir.
Seperti yang sudah diketahui bahwa fakir miskin berhak menerima zakat fitrah sehingga latar belakang para ulama Hanafi dan Maliki melihatnya dengan skema tersebut.
Para Ulama Madzhab Hambali dan Syafi’i
Para ulama Madzhab Hambali dan Syafi’i memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Para ulama berpendapat bahwa gharim adalah orang yang berutang dengan tujuan untuk kebaikan keluarga atau kelompok tertentu dan terbebas dari hal yang diharamkan ajaran Islam.
Berikut ini empat skemanya, di antaranya:
Tujuan berutang untuk kepentingan sosial, misalnya untuk membangun fasilitas umum seperti musholla
Tujuan berutang untuk kepentingan pribadi yang tidak melanggar ajaran agama Islam dan terbebas dari hal yang haram
Tujuan berutang untuk menjamin seseorang
Tujuan berutang untuk menciptakan perdamaian antara dua kelompok yang sedang bersengketa sehingga terhindar dari peluang pembunuhan
Syarat Gharim Penerima Zakat
Seperti yang tertulis dalam laman resmi NU Online, terdapat empat golongan gharim yang berhak mendapatkan zakat, di antaranya sebagai berikut.
1. Orang Berutang untuk Diri Sendiri
Orang yang berutang dengan tujuan untuk memenuhi keperluan pribadi namun tidak mampu melunasi utangnya dengan tiga skema berikut ini:
Utang telah jatuh tempo dan harus segera dilunasi
Gharim membutuhkan bantuan untuk melunasi utang
Tujuan berutang untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam syariat Islam
2. Orang Berutang untuk Mendamaikan Perselisihan
Orang yang berutang dengan tujuan untuk mendamaikan perselisihan antar orang atau kelompok berhak mendapatkan zakat.
Akan tetapi, bila orang tersebut menggunakan dana pribadi untuk mendamaikan perselisihan maka orang tersebut tidak termasuk gharim yang mendapatkan zakat.
3. Orang Berutang untuk Kepentingan Kemaslahatan Umum
Golongan gharim yang ketiga ini berutang dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi banyak orang. Misalnya pinjam uang untuk membangun masjid dan jembatan.
4. Orang Berutang untuk Menanggung Utang Orang Lain
Golongan yang terakhir yakni gharim yang bertujuan untuk menanggung utang orang lain. Namun dalam perannya, terdapat sejumlah rincian hukum, di antaranya:
Baik pihak tertanggung maupun pihak penanggung utang berada dalam kondisi tidak mampu sehingga butuh bantuan untuk melunasi utang
Baik pihak tertanggung maupun pihak penanggung utang berada dalam kemampuan ekonomi untuk melunasi utang, maka tidak berhak menerima zakat
Pihak penanggung tidak mampu melunasi utang, akan tetapi pihak tertanggung dalam kondisi mampu. Bila penanggung utang telah menyetujui beban kewajibannya setelah mengetahui kondisi tersebut maka tidak berhak mendapatkan zakat
Pihak tertanggung tidak mampu melunasi utangnya namun pihak penanggung utang mampu melunasi utang, maka pihak tertanggung tidak berhak menerima zakat
Kriteria Gharim yang Haram Menerima Zakat
Sementara itu, kriteria gharim yang haram menerima zakat di antaranya sebagai berikut.
1. Gharim Mampu Melunasi Utangnya Sendiri
Orang yang berutang masih mampu untuk melunasi utangnya secara perlahan. Gharim yang tergolong jenis ini tidak berhak menerima zakat fitrah sebagai gharim.
2. Gharim Memiliki Penghasilan atas Hasil Kerjanya
Bagi gharim yang masih memiliki pekerjaan sehingga mendapatkan penghasilan atas hasil kerjanya tersebut tidak berhak menerima zakat.
Sebab tujuan pemberian zakat bagi gharim untuk membantu melanjutkan kehidupan di tengah kesulitan melunasi utang. Bukan untuk menambah kekayaan si pemilik utang.
3. Gharim Bertujuan untuk Maksiat
Orang yang berutang mengajukan pinjaman dengan tujuan untuk kegiatan-kegiatan haram. Misalnya saja untuk berjudi, khamar, atau pengajuan pembiayaan yang menerapkan sistem riba.
Tunaikan Zakat Lebih Mudah melalui M-Syariah
Sebagai umat muslim, sudah menjadi kewajiban untuk membantu sesama umat Islam. Ada berbagai cara untuk membantu sesama umat, salah satunya dengan mengeluarkan zakat atas harta yang Anda miliki.
Bersyukurnya saat ini semakin mudah melakukan ibadah dengan hadirnya sistem pembayaran zakat secara online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.
Bukan hanya menunaikan zakat saja, nasabah juga berkesempatan menunaikan infak, sedekah serta donasi dan kegiatan amal lainnya melalui aplikasi M-Syariah.
Untuk menyalurkan dana ZISWAF (zakat, infak dan wakaf) dan Donasi, Bank Mega Syariah bekerja sama dengan mitra dan lembaga terpercaya.
Penyaluran zakat di Bank Mega Syariah disalurkan melalui mitra zakatnya seperti BAZNAS, Yayasan Lazis NU, LAZ CT ARSA, Lazis Muhammadiyah, Yayasan Rumah Zakat Indonesia dan masih banyak lagi.
Yuk, tunaikan zakat untuk umat lebih sejahtera!