01 September 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Udzur syar’i adalah sesuatu atau situasi yang memungkinkan adanya pengecualian atau keringanan dalam menjalankan ibadah.
Sebagai seorang Muslim, Anda sebaiknya memahami apa itu udzur syar’i sehingga dapat beribadah sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang dihadapi tanpa merasa terbebani secara berlebihan.
Untuk memahami lebih dalam, mari simak penjelasan lengkap mengenai udzur syar’i, jenis-jenisnya, serta contoh aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari pada artikel berikut!
Secara bahasa, udzur berarti alasan atau sebab yang membolehkan seseorang untuk tidak melakukan suatu kewajiban atau mendapatkan keringanan.
Sedangkan syar’i berasal dari kata syariah, yang berarti aturan atau hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT melalui Al-Qur’an dan Sunnah.
Jadi, udzur syar’i adalah suatu alasan atau kondisi yang diakui oleh hukum Islam yang membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan kewajiban ibadah, atau memberikan keringanan dalam menjalankan syariat.
Udzur syar’i bukan sekadar alasan pribadi atau keinginan semata, tetapi harus memenuhi kriteria syariat dan dibuktikan secara syar’i. Dengan begitu, alasan tersebut dapat diterima sebagai pengecualian.
Konsep udzur syar’i memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis, di antaranya:
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan dan tidak mempersulit umat-Nya.
Hadis Nabi Muhammad SAW juga menyatakan:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari ayat dan hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang mengalami kesulitan atau halangan yang sah menurut syariat, maka dia mendapatkan dispensasi atau keringanan.
Dalam praktiknya, udzur syar’i dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis berdasarkan sifat dan penyebabnya, yaitu:
Sakit yang menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah tertentu termasuk udzur syar’i. Contohnya, seseorang yang sedang sakit parah sehingga tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan.
Dalam kasus seperti ini, orang tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama masa sakit dan wajib mengganti puasanya di lain waktu apabila sudah sembuh.
Jika sakitnya menahun dan tidak memungkinkan berpuasa, maka mengganti dengan fidyah.
Bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh (safar), Islam memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah. Contohnya adalah keringanan dalam salat dan puasa.
Seorang musafir boleh mengqashar (memendekkan) salat dari empat rakaat menjadi dua rakaat, serta boleh tidak berpuasa saat berpuasa di bulan Ramadan jika merasa kesulitan.
Ini merupakan contoh udzur syar’i karena kondisi fisik dan kesulitan yang wajar.
Keadaan darurat seperti bencana alam, perang, atau halangan mendadak lainnya dapat menjadi udzur syar’i yang membolehkan seseorang untuk mengakhirkan atau meninggalkan kewajiban tertentu.
Misalnya, seseorang yang sedang dalam kondisi sangat genting dan terancam nyawa saat bencana alam boleh meninggalkan salat berjamaah di masjid dan melaksanakannya di tempat aman atau nanti setelah situasi kondusif.
Wanita yang sedang mengalami haid (menstruasi) dan nifas (masa setelah melahirkan) diberikan keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah seperti salat dan puasa.
Hal ini merupakan bentuk udzur syar’i yang diatur secara khusus dalam Islam. Alasannya karena kondisi biologis tersebut membuat ibadah tertentu tidak wajib dan bahkan dilarang dilakukan saat itu.
Jika seseorang lupa melakukan kewajiban ibadah atau melakukan kesalahan tanpa disengaja, maka dia mendapat keringanan dan diperbolehkan untuk mengganti ibadah tersebut.
Misalnya, lupa melaksanakan salat atau berwudhu, maka cukup melakukannya segera setelah ingat, tanpa harus mengulangi ibadah tersebut dari awal.
Islam menuntut kesungguhan beribadah, namun juga memberikan ruang untuk keringanan apabila memang ada halangan yang sah.
Sebagai contoh, seseorang yang sedang sakit berat dan dapat bertambah parah jika berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib mengganti di hari lain.
Namun, jika sakitnya ringan dan masih memungkinkan berpuasa, maka sebaiknya tetap berpuasa.
Begitu pula saat seseorang dalam kondisi sakit, melakukan perjalanan jauh, atau wanita dalam masa haid, mereka tidak diwajibkan menjalankan salat sebagaimana biasanya.
Namun, bagi musafir yang diperbolehkan mengqashar salat, dia cukup mengerjakan dua rakaat dari empat rakaat salat wajib.
Terakhir, terkait haji dan umrah, bagi orang yang dalam keadaan sakit kronis atau tidak mampu melakukan perjalanan jauh, mereka mendapat keringanan dari kewajiban berhaji, cukup melaksanakan apa yang mampu atau menggantinya dengan fidyah.
Itulah informasi mengenai udzur syar’i yang dapat disampaikan. Dengan adanya udzur syar’i, Islam memberikan kemudahan dan menghindarkan umatnya dari kesulitan yang tidak perlu, selama alasan tersebut sesuai dengan aturan syariat.
Selain memahami udzur syar’i, Anda juga dapat memaksimalkan ibadah dan amal kebaikan melalui layanan Donasi & Amal di Bank Mega Syariah.
Anda dapat berzakat, infaq, dan sedekah secara praktis dan aman, sehingga kebaikan dapat tersalurkan dengan tepat kepada yang membutuhkan.
Manfaatkan juga kemudahan berbagi di aplikasi M-Syariah. Ingatlah bahwa setiap kebaikan yang Anda berikan akan menjadi investasi akhirat yang berharga.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita