Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • BPOM: Tugas, Fungsi, dan Perannya bagi Masyarakat
  • Mengenal Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Bedanya dengan NIB
  • Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Ini Arti, Manfaat, dan Cara Membuatnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Udzur Syar’i? Pengertian, Jenis, dan Contohnya

    01 September 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Udzur syar’i adalah sesuatu atau situasi yang memungkinkan adanya pengecualian atau keringanan dalam menjalankan ibadah.

    Sebagai seorang Muslim, Anda sebaiknya memahami apa itu udzur syar’i sehingga dapat beribadah sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang dihadapi tanpa merasa terbebani secara berlebihan.

    Untuk memahami lebih dalam, mari simak penjelasan lengkap mengenai udzur syar’i, jenis-jenisnya, serta contoh aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari pada artikel berikut!

    Arti Udzur Syar’i

    Secara bahasa, udzur berarti alasan atau sebab yang membolehkan seseorang untuk tidak melakukan suatu kewajiban atau mendapatkan keringanan.

    Sedangkan syar’i berasal dari kata syariah, yang berarti aturan atau hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT melalui Al-Qur’an dan Sunnah.

    Jadi, udzur syar’i adalah suatu alasan atau kondisi yang diakui oleh hukum Islam yang membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan kewajiban ibadah, atau memberikan keringanan dalam menjalankan syariat.

    Udzur syar’i bukan sekadar alasan pribadi atau keinginan semata, tetapi harus memenuhi kriteria syariat dan dibuktikan secara syar’i. Dengan begitu, alasan tersebut dapat diterima sebagai pengecualian.

    Dasar Hukum Udzur Syar’i

    Konsep udzur syar’i memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis, di antaranya:

    Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman:

    “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

    Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan dan tidak mempersulit umat-Nya.

    Hadis Nabi Muhammad SAW juga menyatakan:

    “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Dari ayat dan hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang mengalami kesulitan atau halangan yang sah menurut syariat, maka dia mendapatkan dispensasi atau keringanan.

    Jenis-jenis Udzur Syar’i

    Dalam praktiknya, udzur syar’i dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis berdasarkan sifat dan penyebabnya, yaitu:

    1. Udzur karena Sakit

    Sakit yang menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah tertentu termasuk udzur syar’i. Contohnya, seseorang yang sedang sakit parah sehingga tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan.

    Dalam kasus seperti ini, orang tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama masa sakit dan wajib mengganti puasanya di lain waktu apabila sudah sembuh.

    Jika sakitnya menahun dan tidak memungkinkan berpuasa, maka mengganti dengan fidyah.

    2. Udzur karena Perjalanan (Safar)

    Bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh (safar), Islam memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah. Contohnya adalah keringanan dalam salat dan puasa.

    Seorang musafir boleh mengqashar (memendekkan) salat dari empat rakaat menjadi dua rakaat, serta boleh tidak berpuasa saat berpuasa di bulan Ramadan jika merasa kesulitan.

    Ini merupakan contoh udzur syar’i karena kondisi fisik dan kesulitan yang wajar.

    3. Udzur karena Keadaan Darurat

    Keadaan darurat seperti bencana alam, perang, atau halangan mendadak lainnya dapat menjadi udzur syar’i yang membolehkan seseorang untuk mengakhirkan atau meninggalkan kewajiban tertentu.

    Misalnya, seseorang yang sedang dalam kondisi sangat genting dan terancam nyawa saat bencana alam boleh meninggalkan salat berjamaah di masjid dan melaksanakannya di tempat aman atau nanti setelah situasi kondusif.

    4. Udzur karena Haid dan Nifas (khusus wanita)

    Wanita yang sedang mengalami haid (menstruasi) dan nifas (masa setelah melahirkan) diberikan keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah seperti salat dan puasa.

    Hal ini merupakan bentuk udzur syar’i yang diatur secara khusus dalam Islam. Alasannya karena kondisi biologis tersebut membuat ibadah tertentu tidak wajib dan bahkan dilarang dilakukan saat itu.

    5. Udzur karena Lupa atau Tidak Sengaja

    Jika seseorang lupa melakukan kewajiban ibadah atau melakukan kesalahan tanpa disengaja, maka dia mendapat keringanan dan diperbolehkan untuk mengganti ibadah tersebut.

    Misalnya, lupa melaksanakan salat atau berwudhu, maka cukup melakukannya segera setelah ingat, tanpa harus mengulangi ibadah tersebut dari awal.

    Contoh Penerapan Udzur Syar’i dalam Ibadah

    Islam menuntut kesungguhan beribadah, namun juga memberikan ruang untuk keringanan apabila memang ada halangan yang sah.

    Sebagai contoh, seseorang yang sedang sakit berat dan dapat bertambah parah jika berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib mengganti di hari lain.

    Namun, jika sakitnya ringan dan masih memungkinkan berpuasa, maka sebaiknya tetap berpuasa.

    Begitu pula saat seseorang dalam kondisi sakit, melakukan perjalanan jauh, atau wanita dalam masa haid, mereka tidak diwajibkan menjalankan salat sebagaimana biasanya.

    Namun, bagi musafir yang diperbolehkan mengqashar salat, dia cukup mengerjakan dua rakaat dari empat rakaat salat wajib.

    Terakhir, terkait haji dan umrah, bagi orang yang dalam keadaan sakit kronis atau tidak mampu melakukan perjalanan jauh, mereka mendapat keringanan dari kewajiban berhaji, cukup melaksanakan apa yang mampu atau menggantinya dengan fidyah.

    Itulah informasi mengenai udzur syar’i yang dapat disampaikan. Dengan adanya udzur syar’i, Islam memberikan kemudahan dan menghindarkan umatnya dari kesulitan yang tidak perlu, selama alasan tersebut sesuai dengan aturan syariat.

    Selain memahami udzur syar’i, Anda juga dapat memaksimalkan ibadah dan amal kebaikan melalui layanan Donasi & Amal di Bank Mega Syariah.

    Anda dapat berzakat, infaq, dan sedekah secara praktis dan aman, sehingga kebaikan dapat tersalurkan dengan tepat kepada yang membutuhkan.

    Manfaatkan juga kemudahan berbagi di aplikasi M-Syariah. Ingatlah bahwa setiap kebaikan yang Anda berikan akan menjadi investasi akhirat yang berharga.

    Semoga informasi ini bermanfaat!

    Donasi Amal

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • BPOM: Tugas, Fungsi, dan Perannya bagi Masyarakat
  • Mengenal Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Bedanya dengan NIB
  • Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Ini Arti, Manfaat, dan Cara Membuatnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah