Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang

    3 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Tahukah Anda berapa tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang baru? Pemerintah telah menetapkan rumus perhitungan dan tarif PBB pajak terbaru di dalam peraturan perundang-undangan.

    Berikut ini informasi selengkapnya mengenai komponen yang termasuk ke dalam perhitungan PBB, tarif, hingga simulasi perhitungannya.

    Komponen Perhitungan Pajak PBB

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disebut juga PBB-P2.

    PBB-P2 adalah pajak atas kepemilikan bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang perorangan atau badan usaha.

    PBB-P2 berbeda dengan BPHTB. BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pengenaan pajak kepada wajib pajak yang mendapatkan hak atas tanah dan/atau bangunan.

    Keduanya berbeda sebab lahan dalam bentuk perhutanan, perkebunan dan pertambangan tidak termasuk kategori PBB-P2.

    Masih dalam peraturan perundang-undangan yang sama, Pasal 40 tertulis dasar-dasar pengenaan PBB-P2 dalam bentuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai NJOP akan ditentukan setelah proses penilaian PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan menteri.

    Adapun secara terperinci dituliskan bahwa:

    • NJOP tidak kena pajak ditetapkan nilai minimalnya Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak

    • Bila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 dalam satu kota atau kabupaten, maka NJOP tidak kena pajaknya hanya akan diberikan atas salah satu objek pajak PBB setiap tahun pajak

    • Perhitungan NJOP untuk PBB-P2 menggunakan nilai persentase minimal 20% dan maksimal 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak

    • Nilai NJOP ditetapkan oleh kepala daerah

    Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

    Sebelum masuk ke rumus perhitungan tarif pajak bumi dan bangunan, Anda pemilik lahan perlu mengetahui bahwa nilai lahan untuk produksi pangan dan ternak besarannya lebih rendah dibandingkan nilai lahan lainnya.

    Dalam UU HKPD Pasal 41 menyebutkan bahwa maksimal tarif PBB-P2 sebesar 0,5 persen. Namun secara terperincinya nilai tersebut bisa saja berubah sesuai ketetapan peraturan daerah.

    Adapun rumus perhitungan pajak PBB di antaranya sebagai berikut:

    • Perhitungan PBB : 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

    • Perhitungan NJKP : 40% x (NJOP - NJOP Tidak Kena Pajak)

    Persentase NJKP tersebut bila nilai bangunan lebih dari Rp 1 miliar. Apabila nilai bangunan Anda kurang dari Rp 1 miliar, maka persentase yang digunakan adalah 20 persen. Sedangkan nilai NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp 12 juta.

    Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

    Berikut ini contoh cara menghitung PBB untuk bangunan. Misalnya saja PT Restu Bangunan Persada memiliki gedung di Jakarta dengan luas tanah sekitar 1.000 meter persegi dan luas bangunan 500 meter persegi.

    Nilai NJOP di daerah tersebut Rp 7 juta per meter, sedangkan harga bangunan per meternya Rp 2 juta. Berikut ini cara menghitung PBB menggunakan tarif pajak bumi dan bangunan yang baru.

    Hitung Nilai Jual Objek Pajak

    Rumus untuk menghitung NJOP yakni nilai berdasarkan luas tanah ditambah nilai berdasarkan luas bangunan.

    Nilai berdasarkan tanah = Luas Tanah x NJOP = 1.000 x Rp 7 juta = Rp 7 miliar

    Nilai berdasarkan bangunan = Luas Bangunan x Harga = 500 x Rp 2 juta = Rp 1 miliar

    Perhitungan NJOP = Nilai Tanah + Nilai Bangunan = Rp 8 miliar

    Hitung Nilai Jual Kena Pajak

    Mengingat nilai NJOP-nya lebih dari Rp 1 miliar, maka persentase NJOP-nya 40%. Adapun perhitungan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) antara lain:

    Perhitungan NJKP = Persentase NJOP x (NJOP - NJOPTKP)

    Perhitungan NJKP = 40% x ( Rp 8 miliar - Rp 12 juta) = Rp 3.195.200.000

    Hitung Pajak Bumi dan Bangunan

    Selanjutnya masuk ke perhitungan tarif pajak bumi dan bangunannya. Berdasarkan UU HKPD, untuk mengetahui nilai pajak PBB Anda bisa mengalikan tarif PBB yakni 0,5% dengan NJOP.

    Tarif Pajak Bumi dan Bangunan = 0,5% x Rp 3.195.200.000 = Rp 15.976.000

    Dari perhitungan di atas, maka PT Restu Bangunan Persada memiliki kewajiban membayar pajak PBB-P2 sebesar Rp 15.976.000.

    Cara Cek PBB Online

    Wajib pajak PBB-P2 tak perlu mendatangi kantor pajak hanya untuk mengetahui berapa nilai pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan bangunan. Wajib pajak dapat memeriksa nilai PBB-P2 secara online melalui berbagai platform.

    Anda bisa cek tagihan PBB di minimarket dekat rumah, melalui aplikasi e-commerce hingga memeriksa langsung melalui website resmi dari daerah domisili masing-masing. Beberapa daerah yang menyediakan platform khusus untuk cek PBB di antaranya sebagai berikut:

    • Cek PBB Online Jakarta : https://pajakonline.jakarta.go.id/

    • Cek PBB Online Depok : http://pbb-bphtb.depok.go.id:8084/cekpbb/

    • Cek PBB Online Bekasi : http://e-pbb.bekasikota.go.id/

    • Cek PBB Online Bogor (Kab) : http://bogorkab.net/cekpbb/

    • Cek PBB Online Jawa Barat : https://bapenda.jabarprov.go.id/

    Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Online

    Setelah mengetahui berapa nilai pajak yang wajib Anda bayarkan sebagai pemilik properti tersebut. Anda bisa melakukan pembayarannya secara online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Adapun cara bayar pajak bumi dan bangunan online melalui M-Syariah, di antaranya sebagai berikut:

    • Melakukan login di aplikasi M-Syariah versi terbaru

    • Di halaman dashboard, pilih menu “Pembayaran”, kemudian pilih “PBB”

    • Menuliskan Nomor Objek Pajak lalu wilayah dan tahun pembayaran PBB di kolom yang sudah tersedia

    • Periksa kembali seluruh informasi yang wajib pajak tulis, lalu melakukan konfirmasi

    • Apabila sudah benar, klik button “Bayar”

    • Input PIN M-Syariah

    • Menunggu sampai transaksi pembayaran PBB telah terverifikasi berhasil

    • Simpan bukti pembayaran tersebut

    Dengan perkembangan teknologi informasi, khususnya sistem perbankan yang sudah terdigitalisasi, pembayaran PBB jadi lebih mudah, cepat dan aman.

    Bukan hanya bayar PBB saja, nasabah Bank Mega Syariah dapat membayar tagihan bulanan lainnya seperti listrik, air atau BPJS melalui M-Syariah.

    Menariknya, sebagai umat Islam Anda bisa menunaikan kewajiban berzakat, infak, atau bila ingin berdonasi secara online melalui M-Syariah.

    Jangan sampai terlambat tunaikan kewajiban, ya!


    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah