Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang
3 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Tahukah Anda berapa tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang baru? Pemerintah telah menetapkan rumus perhitungan dan tarif PBB pajak terbaru di dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut ini informasi selengkapnya mengenai komponen yang termasuk ke dalam perhitungan PBB, tarif, hingga simulasi perhitungannya.
Komponen Perhitungan Pajak PBB
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disebut juga PBB-P2.
PBB-P2 adalah pajak atas kepemilikan bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang perorangan atau badan usaha.
PBB-P2 berbeda dengan BPHTB. BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pengenaan pajak kepada wajib pajak yang mendapatkan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Keduanya berbeda sebab lahan dalam bentuk perhutanan, perkebunan dan pertambangan tidak termasuk kategori PBB-P2.
Masih dalam peraturan perundang-undangan yang sama, Pasal 40 tertulis dasar-dasar pengenaan PBB-P2 dalam bentuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai NJOP akan ditentukan setelah proses penilaian PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan menteri.
Adapun secara terperinci dituliskan bahwa:
NJOP tidak kena pajak ditetapkan nilai minimalnya Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak
Bila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 dalam satu kota atau kabupaten, maka NJOP tidak kena pajaknya hanya akan diberikan atas salah satu objek pajak PBB setiap tahun pajak
Perhitungan NJOP untuk PBB-P2 menggunakan nilai persentase minimal 20% dan maksimal 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak
Nilai NJOP ditetapkan oleh kepala daerah
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Sebelum masuk ke rumus perhitungan tarif pajak bumi dan bangunan, Anda pemilik lahan perlu mengetahui bahwa nilai lahan untuk produksi pangan dan ternak besarannya lebih rendah dibandingkan nilai lahan lainnya.
Dalam UU HKPD Pasal 41 menyebutkan bahwa maksimal tarif PBB-P2 sebesar 0,5 persen. Namun secara terperincinya nilai tersebut bisa saja berubah sesuai ketetapan peraturan daerah.
Adapun rumus perhitungan pajak PBB di antaranya sebagai berikut:
Perhitungan PBB : 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Perhitungan NJKP : 40% x (NJOP - NJOP Tidak Kena Pajak)
Persentase NJKP tersebut bila nilai bangunan lebih dari Rp 1 miliar. Apabila nilai bangunan Anda kurang dari Rp 1 miliar, maka persentase yang digunakan adalah 20 persen. Sedangkan nilai NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp 12 juta.
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Berikut ini contoh cara menghitung PBB untuk bangunan. Misalnya saja PT Restu Bangunan Persada memiliki gedung di Jakarta dengan luas tanah sekitar 1.000 meter persegi dan luas bangunan 500 meter persegi.
Nilai NJOP di daerah tersebut Rp 7 juta per meter, sedangkan harga bangunan per meternya Rp 2 juta. Berikut ini cara menghitung PBB menggunakan tarif pajak bumi dan bangunan yang baru.
Hitung Nilai Jual Objek Pajak
Rumus untuk menghitung NJOP yakni nilai berdasarkan luas tanah ditambah nilai berdasarkan luas bangunan.
Nilai berdasarkan tanah = Luas Tanah x NJOP = 1.000 x Rp 7 juta = Rp 7 miliar
Nilai berdasarkan bangunan = Luas Bangunan x Harga = 500 x Rp 2 juta = Rp 1 miliar
Perhitungan NJOP = Nilai Tanah + Nilai Bangunan = Rp 8 miliar
Hitung Nilai Jual Kena Pajak
Mengingat nilai NJOP-nya lebih dari Rp 1 miliar, maka persentase NJOP-nya 40%. Adapun perhitungan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) antara lain:
Perhitungan NJKP = Persentase NJOP x (NJOP - NJOPTKP)
Perhitungan NJKP = 40% x ( Rp 8 miliar - Rp 12 juta) = Rp 3.195.200.000
Hitung Pajak Bumi dan Bangunan
Selanjutnya masuk ke perhitungan tarif pajak bumi dan bangunannya. Berdasarkan UU HKPD, untuk mengetahui nilai pajak PBB Anda bisa mengalikan tarif PBB yakni 0,5% dengan NJOP.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan = 0,5% x Rp 3.195.200.000 = Rp 15.976.000
Dari perhitungan di atas, maka PT Restu Bangunan Persada memiliki kewajiban membayar pajak PBB-P2 sebesar Rp 15.976.000.
Cara Cek PBB Online
Wajib pajak PBB-P2 tak perlu mendatangi kantor pajak hanya untuk mengetahui berapa nilai pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan bangunan. Wajib pajak dapat memeriksa nilai PBB-P2 secara online melalui berbagai platform.
Anda bisa cek tagihan PBB di minimarket dekat rumah, melalui aplikasi e-commerce hingga memeriksa langsung melalui website resmi dari daerah domisili masing-masing. Beberapa daerah yang menyediakan platform khusus untuk cek PBB di antaranya sebagai berikut:
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Online
Setelah mengetahui berapa nilai pajak yang wajib Anda bayarkan sebagai pemilik properti tersebut. Anda bisa melakukan pembayarannya secara online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.
Adapun cara bayar pajak bumi dan bangunan online melalui M-Syariah, di antaranya sebagai berikut:
Melakukan login di aplikasi M-Syariah versi terbaru
Di halaman dashboard, pilih menu “Pembayaran”, kemudian pilih “PBB”
Menuliskan Nomor Objek Pajak lalu wilayah dan tahun pembayaran PBB di kolom yang sudah tersedia
Periksa kembali seluruh informasi yang wajib pajak tulis, lalu melakukan konfirmasi
Apabila sudah benar, klik button “Bayar”
Input PIN M-Syariah
Menunggu sampai transaksi pembayaran PBB telah terverifikasi berhasil
Simpan bukti pembayaran tersebut
Dengan perkembangan teknologi informasi, khususnya sistem perbankan yang sudah terdigitalisasi, pembayaran PBB jadi lebih mudah, cepat dan aman.
Bukan hanya bayar PBB saja, nasabah Bank Mega Syariah dapat membayar tagihan bulanan lainnya seperti listrik, air atau BPJS melalui M-Syariah.
Menariknya, sebagai umat Islam Anda bisa menunaikan kewajiban berzakat, infak, atau bila ingin berdonasi secara online melalui M-Syariah.
Jangan sampai terlambat tunaikan kewajiban, ya!