Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Tak Perlu ke Kantor Pajak, Ini 3 Cara Cek Tagihan PBB

    15 Juni 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak untuk mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kini, dengan kemajuan teknologi dan layanan digital, Anda dapat mengetahui besaran PBB secara online melalui berbagai platform.

    Berikut adalah tiga cara untuk mengecek tagihan PBB tanpa harus datang ke kantor pajak.

    Cara Cek Tagihan PBB Secara Online

    PBB adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan secara rutin. Namun, sebelum membayarnya, Anda sebaiknya mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dokumen indikator besaran pajak yang harus Anda bayarkan.

    Agar bisa memperoleh SPPT tersebut, sebagai wajib pajak, Anda harus mendaftarkan diri di website resmi dan melakukan verifikasi data. Nantinya, setelah pembayarannya Anda akan mendapatkan notifikasi penerbitan SPPT PBB online melalui SMS.

    Lalu, bagaimana cara cek tagihan PBB secara online? Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.

    1. Cek Tagihan PBB via Website Resmi Daerah Domisili

    Pemilik bangunan dapat memeriksa tagihan PBB secara online melalui website daerah resmi sesuai domisili bangunan Anda. Cara untuk periksa tagihan PBB melalui website resmi antara lain:

    • Mengunjungi website resmi sesuai daerah domisili

    • Memilih menu “e-SPPT”

    • Melakukan pendaftaran e-sppt PBB dengan mengisi data diri dengan benar supaya proses verifikasi berhasil

    • Setelah proses verifikasi dinyatakan berhasil, sistem tersebut akan mengirimkan link tautan kepada pemilik bangunan untuk mengunduh e-sppt via email

    • Pemilik bangunan dapat melihat tagihan PBB yang tertanggung dan melanjutkan proses pembayaran

    Mengutip dari Detik.com, berikut ini beberapa daftar website resmi untuk memeriksa pajak PBB online, di antaranya:

    • Cek PBB Online Jakarta : https://pajakonline.jakarta.go.id/

    • Cek PBB Online Depok : http://pbb-bphtb.depok.go.id:8084/cekpbb/

    • Cek PBB Online Bekasi : http://e-pbb.bekasikota.go.id/

    • Cek PBB Online Bogor (Kab) : http://bogorkab.net/cekpbb/

    • Cek PBB Online Jawa Barat : https://bapenda.jabarprov.go.id/

    2. Cek Pajak PBB Online via e-Commerce

    Pemilik bangunan dapat memeriksa tagihan PBB melalui aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee. Cara memeriksa tagihan PBB melalui Shopee di antaranya sebagai berikut:

    • Melakukan login di aplikasi Shopee

    • Memilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket”

    • Memilih menu “PBB” dengan ikon rumah di kategori tagihan Shopee

    • Memilih daerah, tahun pembayaran pajak dan Nomor Objek Pajak (NOP)

    • Memilih menu “Lihat Tagihan” dan tunggu hingga sistem menampilkan tagihan PBB

    Sedangkan untuk cek tagihan pajak PBB secara online melalui Tokopedia sebagai berikut:

    • Melakukan login di aplikasi Tokopedia

    • Memilih menu “Top-up dan Tagihan” yang terletak di bagian atas

    • Memilih menu “Pajak PBB” dan daerah sesuai domisili bangunan, tahun pembayaran pajak dan NOP

    • Mengklik tombol “Cek Tagihan”

    • Menunggu hingga informasi tagihan PBB muncul di layar perangkat Anda

    3. Cek Pajak PBB via Minimarket

    Alternatif cara lainnya untuk periksa tagihan PBB melalui minimarket, salah satunya melalui minimarket Indomaret. Pemilik bangunan dapat mendatangi langsung minimarket atau melalui aplikasi Klik Indomaret, adapun caranya sebagai berikut:

    • Mengakses dan melakukan login di aplikasi Klik Indomaret

    • Memilih menu “Pajak Bumi dan Bangunan” dan daerah domisili bangunan

    • Menuliskan NOP dan pilih tahun pembayaran pajak di kolom yang tersedia

    • Mengklik tombol “Bayar”

    • Menunggu hingga informasi tagihan PBB tertagih ada di layar perangkat

    Cara Cetak SPPT PBB Online

    Selain memeriksa tagihan pajak bangunan secara online, Anda bisa menerbitkan SPPT alias e-sppt PBB mandiri dengan mengakses beberapa platform yang menyediakan layanan tersebut.

    Berbicara SPPT, dulu untuk mendapatkan SPPT pemilik bangunan menunggu kiriman dokumen legalitas bangunan tersebut melalui Kantor Pos dan Giro atau diantar langsung oleh petugas kelurahan atau desa.

    Bila terlalu lama menunggu dokumen SPPT, pemilik bangunan bisa langsung mendatangi kantor kelurahan atau kepala desa serta KPP Pratama sesuai domisili bangunan tersebut.

    Untungnya, kecanggihan teknologi saat ini memudahkan warga Indonesia untuk menerbitkan e-sppt PBB mandiri secara online.

    Setiap daerah memiliki situs resmi masing-masing untuk menerbitkan SPPT bagi pemilik bangunan, berikut ini daftar situs untuk menerbitkan SPPT mandiri secara online:

    • e-SPPT PBB Jakarta : https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt

    • e-SPPT PBB Tangerang : https://pbb.tangerangkota.go.id/

    • e-SPPT PBB Kota Bogor : layanan-bapenda.kotabogor.go.id/e-sppt/app/reg

    • e-SPPT PBB Surabaya : https://pbb.surabaya.go.id/SalinanSPPT

    • e-SPPT PBB Semarang : http://e-sppt.semarangkab.go.id./sppt/index.php/web/index

    • e-SPPT PBB Malang : https://pajak.malangkota.go.id/sppt/

    Bayar Tagihan PBB melalui M-Syariah!

    Setelah mengetahui berapa tagihan PBB tertanggung, pemilik bangunan dapat segera membayar tagihan tersebut secara online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Caranya cukup sederhana dan mudah dipahami, cara bayar tagihan PBB melalui M-Syariah sebagai berikut:

    • Mengakses M-Syariah

    • Memilih menu “Pembayaran” lalu pilih menu “PBB”

    • Menginput NOP di kolom “Nomor Objek Pajak” dan pilih daerah serta tahun pembayaran pajak di kolom yang telah tersedia

    • Melakukan konfirmasi data pajak bangunan tersebut untuk memastikan kebenaran datanya lalu klik “Bayar”

    • Memasukkan PIN M-Syariah

    • Menunggu hingga proses transaksi pembayaran tagihan pajak bangunan dinyatakan berhasil

    Selain melakukan pembayaran tagihan pajak bangunan, pemilik akun M-Syariah bisa membayar tagihan bulanan lainnya, melakukan top up e-wallet hingga berdonasi dan zakat online.

    Apabila belum memiliki rekening Bank Mega Syariah atau memiliki akun M-Syariah, Anda bisa membuka rekening Bank Mega Syariah secara online melalui aplikasi M-Syariah.

    Cara membuka rekening di Bank Mega Syariah simple tanpa uang muka pembukaan rekening seperti bank-bank konvensional lainnya.

    Demikianlah informasi mengenai cara cek tagihan PBB dan membayar tagihan pajak bangunan tersebut.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah