Tak Perlu ke Kantor Pajak, Ini 3 Cara Cek Tagihan PBB
15 Juni 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak untuk mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kini, dengan kemajuan teknologi dan layanan digital, Anda dapat mengetahui besaran PBB secara online melalui berbagai platform.
Berikut adalah tiga cara untuk mengecek tagihan PBB tanpa harus datang ke kantor pajak.
Cara Cek Tagihan PBB Secara Online
PBB adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan secara rutin. Namun, sebelum membayarnya, Anda sebaiknya mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dokumen indikator besaran pajak yang harus Anda bayarkan.
Agar bisa memperoleh SPPT tersebut, sebagai wajib pajak, Anda harus mendaftarkan diri di website resmi dan melakukan verifikasi data. Nantinya, setelah pembayarannya Anda akan mendapatkan notifikasi penerbitan SPPT PBB online melalui SMS.
Lalu, bagaimana cara cek tagihan PBB secara online? Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.
1. Cek Tagihan PBB via Website Resmi Daerah Domisili
Pemilik bangunan dapat memeriksa tagihan PBB secara online melalui website daerah resmi sesuai domisili bangunan Anda. Cara untuk periksa tagihan PBB melalui website resmi antara lain:
Mengunjungi website resmi sesuai daerah domisili
Memilih menu “e-SPPT”
Melakukan pendaftaran e-sppt PBB dengan mengisi data diri dengan benar supaya proses verifikasi berhasil
Setelah proses verifikasi dinyatakan berhasil, sistem tersebut akan mengirimkan link tautan kepada pemilik bangunan untuk mengunduh e-sppt via email
Pemilik bangunan dapat melihat tagihan PBB yang tertanggung dan melanjutkan proses pembayaran
Mengutip dari Detik.com, berikut ini beberapa daftar website resmi untuk memeriksa pajak PBB online, di antaranya:
2. Cek Pajak PBB Online via e-Commerce
Pemilik bangunan dapat memeriksa tagihan PBB melalui aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee. Cara memeriksa tagihan PBB melalui Shopee di antaranya sebagai berikut:
Melakukan login di aplikasi Shopee
Memilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket”
Memilih menu “PBB” dengan ikon rumah di kategori tagihan Shopee
Memilih daerah, tahun pembayaran pajak dan Nomor Objek Pajak (NOP)
Memilih menu “Lihat Tagihan” dan tunggu hingga sistem menampilkan tagihan PBB
Sedangkan untuk cek tagihan pajak PBB secara online melalui Tokopedia sebagai berikut:
Melakukan login di aplikasi Tokopedia
Memilih menu “Top-up dan Tagihan” yang terletak di bagian atas
Memilih menu “Pajak PBB” dan daerah sesuai domisili bangunan, tahun pembayaran pajak dan NOP
Mengklik tombol “Cek Tagihan”
Menunggu hingga informasi tagihan PBB muncul di layar perangkat Anda
3. Cek Pajak PBB via Minimarket
Alternatif cara lainnya untuk periksa tagihan PBB melalui minimarket, salah satunya melalui minimarket Indomaret. Pemilik bangunan dapat mendatangi langsung minimarket atau melalui aplikasi Klik Indomaret, adapun caranya sebagai berikut:
Mengakses dan melakukan login di aplikasi Klik Indomaret
Memilih menu “Pajak Bumi dan Bangunan” dan daerah domisili bangunan
Menuliskan NOP dan pilih tahun pembayaran pajak di kolom yang tersedia
Mengklik tombol “Bayar”
Menunggu hingga informasi tagihan PBB tertagih ada di layar perangkat
Cara Cetak SPPT PBB Online
Selain memeriksa tagihan pajak bangunan secara online, Anda bisa menerbitkan SPPT alias e-sppt PBB mandiri dengan mengakses beberapa platform yang menyediakan layanan tersebut.
Berbicara SPPT, dulu untuk mendapatkan SPPT pemilik bangunan menunggu kiriman dokumen legalitas bangunan tersebut melalui Kantor Pos dan Giro atau diantar langsung oleh petugas kelurahan atau desa.
Bila terlalu lama menunggu dokumen SPPT, pemilik bangunan bisa langsung mendatangi kantor kelurahan atau kepala desa serta KPP Pratama sesuai domisili bangunan tersebut.
Untungnya, kecanggihan teknologi saat ini memudahkan warga Indonesia untuk menerbitkan e-sppt PBB mandiri secara online.
Setiap daerah memiliki situs resmi masing-masing untuk menerbitkan SPPT bagi pemilik bangunan, berikut ini daftar situs untuk menerbitkan SPPT mandiri secara online:
Bayar Tagihan PBB melalui M-Syariah!
Setelah mengetahui berapa tagihan PBB tertanggung, pemilik bangunan dapat segera membayar tagihan tersebut secara online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.
Caranya cukup sederhana dan mudah dipahami, cara bayar tagihan PBB melalui M-Syariah sebagai berikut:
Mengakses M-Syariah
Memilih menu “Pembayaran” lalu pilih menu “PBB”
Menginput NOP di kolom “Nomor Objek Pajak” dan pilih daerah serta tahun pembayaran pajak di kolom yang telah tersedia
Melakukan konfirmasi data pajak bangunan tersebut untuk memastikan kebenaran datanya lalu klik “Bayar”
Memasukkan PIN M-Syariah
Menunggu hingga proses transaksi pembayaran tagihan pajak bangunan dinyatakan berhasil
Selain melakukan pembayaran tagihan pajak bangunan, pemilik akun M-Syariah bisa membayar tagihan bulanan lainnya, melakukan top up e-wallet hingga berdonasi dan zakat online.
Apabila belum memiliki rekening Bank Mega Syariah atau memiliki akun M-Syariah, Anda bisa membuka rekening Bank Mega Syariah secara online melalui aplikasi M-Syariah.
Cara membuka rekening di Bank Mega Syariah simple tanpa uang muka pembukaan rekening seperti bank-bank konvensional lainnya.
Demikianlah informasi mengenai cara cek tagihan PBB dan membayar tagihan pajak bangunan tersebut.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!