Kemudahan menunaikan sedekah secara autodebet setiap bulannya tanpa biaya dengan menggunakan limit kartu atau konversi poin Syariah Card (otomatis setiap bulannya, lihat fitur Easy Poin).

Sedekah akan disalurkan melalui lembaga zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf (ZISWAF) terpercaya.

Syarat dan Ketentuan

  1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Syariah Card Utama.
  2. Pendaftaran dapat dilakukan pada tanggal berapapun. Pendebetan shodaqoh melalui Easy Shodaqoh akan berlaku efektif pada bulan berikutnya setelah pendaftaran dan seterusnya.
  3. Dengan diterimanya pendaftaran atas pendebetan shodaqoh yang hendak dibayarkan melalui Easy Shodaqoh, maka Pemegang Kartu memberi wewenang / kuasa kepada Bank Mega Syariah untuk melakukan pendebetan atas Syariah Card Pemegang Kartu setiap bulannya.
  4. Bank Mega Syariah dapat mengungkapkan informasi data pribadi Pemegang Kartu kepada lembaga ziswaf partner Easy Shodaqoh Mega Syariah untuk keperluan proses administrasi.
  5. Pendebetan Easy Shodaqoh akan ditagihkan dalam Lembar Penagihan Syariah Card Pemegang Kartu.
  6. Bank Mega Syariah tidak bertanggung jawab atas kegagalan pendebetan akibat kartu tidak mendapatkan persetujuan otorisasi.
  7. Besar nilai shodaqoh dan lembaga ziswaf penyaluran shodaqoh ditentukan oleh Pemegang Kartu. Pemegang Kartu dapat mendaftarkan Easy Shodaqoh ke lebih dari satu lembaga ziswaf dengan nilai sama maupun berbeda.
  8. Pemegang Kartu tidak dikenakan biaya administrasi untuk pendebetan shodaqoh tiap bulan.
  9. Apabila Pemegang Kartu hendak membatalkan pendaftaran ataupun perubahan /pergantian data atau informasi Syariah Card, maka Pemegang Kartu wajib menghubungi Mega Call 08041500010 (jalur khusus Bank Mega Syariah dengan memilih angka 8).
  10. Pembatalan dapat dilakukan tanggal berapapun dan akan berlaku efektif pada bulan berikutnya.

Fasilitas cicilan untuk seluruh tagihan belanja dengan minimum transaksi Rp1.000.000 yang dapat ditagihkan dengan cicilan dalam jumlah tetap dalam pilihan tenor 3, 6 atau 12 bulan.

Syarat dan Ketentuan

  1. Transaksi yang dapat diproses menjadi cicilan (Easy Spending) adalah jenis transaksi ritel dengan nominal minimum sebesar Rp1.000.000 dan maksimum sebesar Rp100.000.000 dengan tenor 3, 6 atau 12 bulan. Perubahan dapat dilakukan max H-3 sebelum cetak tagihan..
  2. Transaksi yang sudah berhasil diproses menjadi cicilan tidak dapat dibatalkan.
  3. Perubahan transaksi menjadi cicilan akan dikenakan biaya admin cicilan satu kali saat tagihan cicilan pertama, sesuai ketentuan berikut:
    - Transaksi Rp1.000.000 s.d. Rp4.999.999 dikenakan biaya admin cicilan Rp150.000
    - Transaksi Rp5.000.000 s.d. Rp19.999.999 dikenakan biaya admin cicilan Rp500.000
    - Transaksi Rp20.000.000 s.d. Rp49.999.999 dikenakan biaya admin cicilan Rp1.500.000
    - Transaksi Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000 dikenakan biaya admin cicilan Rp3.000.000
  4. Pemegang Kartu tidak dapat melakukan perubahan tenor untuk transaksi yang sudah di proses.
  5. Bank Mega Syariah berhak membatalkan cicilan tanpa pemberitahuan apabila transaksi yang diajukan menjadi cicilan terindikasi mencurigakan atau dinilai tidak sesuai dengan kebijakan Bank Mega Syariah.
  6. Limit kartu yang tersedia akan berkurang sesuai nominal transaksi yang diproses menjadi cicilan. Limit tersedia akan berangsur naik (bertambah) sesuai dengan nominal cicilan yang telah dibayar sampai dengan cicilan selesai (lunas).
  7. Untuk jenis transaksi luar negeri (internasional), nominal transaksi dapat berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan nilai tukar (kurs) pada saat transaksi terbuku.
  8. Seluruh nominal cicilan pokok bulanan akan menambah jumlah pembayaran minimal (minimum payment) yang wajib dibayar sebelum tanggal jatuh tempo tagihan.
  9. Pemegang Syariah Card dapat melunasi sisa kewajiban Easy Spending lebih awal sebelum periode cicilan berakhir dengan mengajukan permohonan melalui MegaCall di 08041500010 (jalur khusus Bank Mega Syariah dengan memilih angka 8).
  10. Apabila percepatan pelunasan dilakukan sebelum jangka waktu berakhir, maka sisa pokok akan ditagihkan di lembar tagihan berikutnya.
  11. Percepatan pelunasan cicilan akan dikenakan biaya pembatalan sebesar Rp200.000.
  12. Transaksi cicilan akan otomatis dibatalkan ketika terjadi tunggakan pembayaran tagihan Syariah Card selama 2 periode penagihan berturut-turut. Bank Mega Syariah akan menagih sisa pokok tanpa menunggu berakhirnya masa cicilan.
  13. Ketentuan percepatan pelunasan cicilan berlaku untuk semua transaksi cicilan, diantaranya cicilan transaksi langsung di merchant (mesin EDC atau online) maupun transaksi ubah cicilan.

Kemudahan bayar tagihan rutin bulanan secara autodebet yang digunakan untuk berbagai jenis tagihan, diantaranya:

Ponsel Pascabayar

Internet / Telepon Rumah

Listrik

TV Kabel / Satelit

Air

Syarat dan Ketentuan

  1. Pendaftaran Easy Bill hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Syariah Card Utama.
  2. Apabila pendaftaran diterima oleh Bank Mega Syariah pada tanggal 1-20 setiap bulannya, maka tagihan yang akan dibayarkan melalui Easy Bill adalah tagihan yang diterbitkan pada bulan berikutnya setelah pendaftaran.
  3. Apabila pendaftaran diterima Bank Mega Syariah setelah tanggal 20 sampai akhir bulan, maka tagihan yang akan dibayarkan melalui Easy Bill adalah tagihan yang diterbitkan di 2 bulan berikutnya setelah pendaftaran. Dalam hal ini, Pemegang Kartu harus melakukan sendiri pembayaran tagihan sebelum pembayaran melalui Easy Bill berlaku efektif. Khusus pendaftaran tagihan Telkom / Internet Telkom, pada tanggal berapapun, maka tagihan yang akan dibayarkan melalui Easy Bill adalah tagihan yang diterbitkan pada bulan berikutnya setelah pendaftaran.
  4. Dengan diterimanya pendaftaran atas tagihan yang hendak dibayarkan melalui Easy Bill, maka Pemegang Kartu memberi wewenang / kuasa kepada Bank Mega Syariah untuk melakukan pendebetan atas Syariah Card Pemegang Kartu setiap bulannya.
  5. Bank Mega Syariah dapat mengungkapkan informasi data pribadi Pemegang Kartu kepada biller partner Easy Bill Bank Mega Syariah untuk keperluan proses administrasi.
  6. Tagihan dari biller partner Easy Bill akan ditagihkan dalam Lembar Penagihan Syariah Card Pemegang Kartu.
  7. Bank Mega Syariah tidak bertanggung jawab atas kegagalan pendebetan akibat kartu tidak mendapatkan persetujuan otorisasi. Oleh sebab itu, Pemegang Kartu harus menyelesaikan tagihan langsung ke biller bersangkutan.
  8. Besar nilai tagihan ditentukan biller partner Easy Bill Bank Mega Syariah. Bank Mega Syariah tidak bertanggung jawab apabila terjadi ketidaksesuaian antara informasi tagihan Syariah Card dengan tagihan yang seharusnya dibayarkan. Segala keluhan atas jumlah tagihan yang dibayarkan melalui Easy Bill Bank Mega Syariah harus diajukan kepada biller. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank Mega Syariah dari tanggung jawab dalam bentuk apapun berkenaan dengan keluhan atas jumlah tagihan melalui Easy Bill Bank Mega Syariah.
  9. Bank Mega Syariah tidak bertanggung jawab atas pembayaran ganda akibat kesalahan Pemegang Kartu.
  10. PDAM yang bisa didaftarkan adalah PDAM yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.
  11. Pemegang Kartu akan dikenakan biaya administrasi per-tagihan per-bulan.
  12. Apabila Pemegang Kartu hendak membatalkan pendaftaran ataupun perubahan/pergantian data atau informasi Syariah Card, maka Pemegang Kartu wajib menghubungi Mega Call 08041500010 (jalur khusus Bank Mega Syariah dengan memilih angka 8).
  13. Pembatalan yang dilakukan pada tanggal berapapun akan berlaku efektif di bulan berikutnya.
  14. Pemegang Syariah Card akan dikenakan Biaya Administrasi per-tagihan per-bulan, sebagai berikut:

Syariah Card sudah terlindungi oleh Credit Shield yang akan memberikan proteksi sesuai dengan ketentuan produk dan manfaat asuransi. Proteksi diberikan saat Anda tidak dapat membayar saldo hutang tagihan akibat terjadinya risiko tertentu pada diri Anda.

Manfaatkan fasilitas cash advance untuk menarik uang dari Syariah Card dengan limit tarik tunai hingga sebesar 40% dari limit kartu. Anda dapat memenuhi kebutuhan tarik tunai di mesin ATM berlogo Visa.

Manfaatkan harga spesial mulai dari Rp65.000 untuk akses ke Executive Airport Lounge yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

Anda dapat melihat daftar lokasi lounge yang bekerja sama di sini.

Syarat dan Ketentuan

  1. Berlaku khusus untuk nasabah Syariah Card Platinum.
  2. Harga spesial menggunakan Syariah Card Platinum dengan menunjukan boarding pass sesuai dengan nama nasabah di airport lounge yang bekerja sama.
  3. Tanggal keberangkatan yang tertera di boarding pass wajib sama dengan tanggal pada saat kunjungan ke airport lounge yang bekerja sama.
  4. Berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional.
  5. Tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.
  6. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan nasabah terhadap program ini, maka Bank Mega Syariah berhak untuk menarik / melakukan pendebetan ke kartu nasabah atas pemberian diskon tersebut.

Manfaatkan fasilitas cash advance untuk menarik uang dari Syariah Card dengan limit tarik tunai hingga sebesar 40% dari limit kartu. Anda dapat memenuhi kebutuhan tarik tunai di mesin ATM berlogo Visa. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masukkan Syariah Card di ATM berlogo Visa.
  • Pilih nominal yang sudah ditentukan atau pilih menu penarikan untuk jumlah lainnya.
  • Maksimum dana yang dapat ditarik dalam 1 kali transaksi tergantung jumlah tarik tunai yang dapat dilakukan oleh mesin ATM.
  • Jika dana yang ingin Anda tarik melebihi dana maksimum sekali tarik tunai di mesin ATM, lakukan kembali transaksi tarik tunai dengan langkah yang sama.
  • Transaksi tarik tunai regular akan dikenakan biaya administrasi Rp50.000 per transaksi penarikan.

Contactless adalah fitur unggulan Syariah Card dengan teknologi di mana nasabah hanya perlu mendekatkan atau tap Syariah Card pada mesin EDC berlogo contactless, tanpa harus menggunakan PIN. Nomor kartu, valid thru, 3 digit CVV, dan berbagai data rahasia lainnya akan lebih terjaga dengan fitur contactless.

Ketentuan penggunaan:

  • Anda harus melakukan 1 (satu) kali transaksi DIP (mencolok) kartu Syariah Card melalui mesin EDC / ATM dengan menggunakan PIN. Setelah itu, fitur contactless akan aktif secara otomatis dan dapat digunakan.
  • Transaksi contactless dengan nilai transaksi hingga Rp1 juta tidak memerlukan PIN untuk otorisasi transaksi.
  • Transaksi contactless dengan nilai transaksi lebih dari Rp1 juta akan memerlukan PIN sebagai otorisasi transaksi.
  • Maksimum transaksi contactless per hari yaitu 5 kali atau dengan total akumulasi transaksi sebesar Rp3.000.000.
  • Jika Anda telah melewati batasan-batasan di atas, pembayaran transaksi dapat dilanjutkan dengan metode DIP dan memasukkan PIN.

Nikmati keuntungan tambahan dengan berbelanja menggunakan Syariah Card. Anda akan memperoleh 15 poin untuk setiap transaksi kelipatan Rp10.000 dengan Syariah Card Gold atau 30 poin dengan Syariah Card Platinum.

Poin yang diperoleh akan secara otomatis dikonversi dan disalurkan menjadi sedekah melalui lembaga CT Arsa Foundation.

Pilihan konversi poin dapat Anda ubah sewaktu-waktu dengan menghubungi Mega Call Center.

Transaksi online lebih aman dengan Syariah Card berkat teknologi 3D Secure. Layanan 3D Secure dilengkapi dengan verifikasi berupa One-Time Password (OTP) sebagai kode otentikasi yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda yang terdaftar di sistem.

Anda dapat menikmati layanan 3D Secure di merchant online yang telah berpartisipasi dalam layanan 3D Secure yang ditandai dengan logo Verified by Visa.

Berikut ini langkah bertransaksi menggunakan layanan 3D Secure: