10 Juni 2026 | Tim Bank Mega Syariah

Mempersiapkan sebuah pernikahan tidak hanya berbicara mengenai pemilihan konsep dekorasi, katering, ataupun busana pengantin yang megah. Di balik kemeriahan pesta resepsi, terdapat esensi yang jauh lebih krusial untuk diperhatikan, yaitu legalitas pernikahan itu sendiri di mata hukum dan agama.
Memastikan seluruh prosesi sakral tersebut tercatat secara resmi oleh negara akan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi hak-hak suami, istri, maupun anak-anak di masa depan. Kelalaian dalam mengurus berkas administrasi dapat berisiko membuat pernikahan Anda tidak diakui oleh negara, yang nantinya akan mempersulit pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
Di Indonesia sendiri, legalitas pernikahan diatur secara hukum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diamandemen dengan UU No. 16 Tahun 2019. Yuk, simak informasi terbaru mengenai pengurusan administrasi perkawinan formal, mulai dari rukun agama, kelengkapan berkas KUA atau Disdukcapil, hingga tarif biaya resminya di bawah ini!
Agar sebuah pernikahan dianggap sah secara hukum tata negara dan memiliki daya ikat yuridis, terdapat beberapa ketentuan dasar yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak:
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal untuk menikah bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun. Jika calon mempelai masih di bawah usia tersebut, mereka wajib mendapatkan Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim).
Pernikahan harus didasarkan atas asas sukarela dan persetujuan bebas dari kedua belah pihak calon mempelai, tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
Bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun, diharuskan mendapatkan izin tertulis secara resmi dari orang tua atau wali mereka.
Kedua mempelai tidak boleh memiliki hubungan darah yang dekat (sedarah), hubungan persaudaraan susuan (khusus bagi umat Muslim), atau hubungan semenda seperti menantu dan mertua.
Bagi masyarakat yang mendaftarkan pernikahannya di KUA (Kantor Urusan Agama), sebuah pernikahan dinyatakan sah secara agama Islam jika memenuhi 5 Rukun Nikah berikut ini:
Calon suami harus memenuhi syarat syariat, yaitu beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki sejati, dan bukan merupakan mahram bagi calon istrinya. Selain itu, pria yang bersangkutan tidak boleh sedang berada dalam kondisi ihram ibadah haji ataupun umrah saat akad dilangsungkan.
Calon istri harus memenuhi kriteria sah, yakni beragama Islam, berjenis kelamin perempuan sejati, serta tidak sedang berada dalam masa iddah. Calon mempelai perempuan juga dipastikan tidak sedang dalam masa ihram serta bersedia dinikahi tanpa ada paksaan.
Wali nikah harus seorang laki-laki Muslim yang adil dan baligh dari pihak keluarga wanita, dengan urutan prioritas utama adalah Ayah kandung. Jika ayah kandung sudah meninggal atau berhalangan tetap, hak perwalian akan digantikan oleh kakek, saudara laki-laki, paman, atau menggunakan Wali Hakim.
Prosesi akad nikah wajib dihadiri oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang dewasa, berakal sehat, adil, serta beragama Islam. Kedua saksi ini harus menyaksikan secara langsung dan mendengar dengan jelas seluruh rangkaian pengucapan ijab serta qobul.
Ijab merupakan ucapan penyerahan dari pihak wali nikah wanita, sedangkan qobul adalah ucapan penerimaan dari pihak mempelai pria. Kedua lafal ini wajib diucapkan secara bersambung tanpa jeda lama serta berada di dalam satu ruangan atau majelis akad yang sama.
Proses pendaftaran pernikahan ke KUA atau Disdukcapil idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad. Berikut adalah rincian berkas yang wajib Anda siapkan:
Calon mempelai harus mengurus surat pengantar dari RT/RW untuk dibawa ke Kelurahan guna mendapatkan formulir model "N" terbaru yang sudah terintegrasi dengan digitalisasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah):
Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan.
Formulir Persetujuan Calon Mempelai.
Formulir Izin Orang Tua (jika calon mempelai berusia di bawah 21 tahun).
Selain formulir resmi dari kelurahan, Anda juga wajib mengumpulkan berkas identitas personal yang sah sebagai basis data pembuatan buku nikah. Pastikan seluruh dokumen cetak maupun fotokopi ini telah diverifikasi kesesuaian datanya agar tidak ada perbedaan nama atau nomor identitas saat penginputan sistem digital.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) kedua calon mempelai.
Fotokopi Akta Kelahiran kedua calon mempelai.
Pasfoto berlatar belakang warna biru ukuran 2x3 (4 lembar) dan 3x4 (4 lembar) menggunakan pakaian rapi atau berkerah.
Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat jika Anda melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan domisili KTP.
Surat Keterangan Imunisasi Tetanus (Suntik TT) bagi calon pengantin wanita dari Puskesmas, beserta bukti pemeriksaan kesehatan reproduksi.
Persyaratan administratif tertentu juga kerap diberlakukan oleh pihak KUA atau Disdukcapil bagi calon pengantin yang memiliki latar belakang situasi khusus. Kelengkapan dokumen tambahan ini bersifat wajib guna memastikan bahwa status hukum pernikahan Anda sebelumnya atau status profesi Anda saat ini tidak melanggar regulasi yang ada.
Akta Cerai / Kutipan Buku Pendaftaran Cerai, jika salah satu atau kedua mempelai berstatus janda/duda cerai hidup.
Surat Izin Kematian (N6) / Akta Kematian dari kelurahan, jika berstatus janda/duda karena pasangan sebelumnya meninggal dunia.
Surat Izin Komandan. Khusus bagi anggota TNI atau POLRI aktif.
Surat Izin dari Pengadilan. Jika suami hendak beristri lebih dari satu (poligami).
Dokumen Kedutaan Besar / Paspor / KITAS. Jika menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).
Proses pendaftaran nikah bagi umat Islam kini difasilitasi penuh secara online melalui aplikasi SIMKAH Gen 4 di situs resmi simkah4.kemenag.go.id. Melalui sistem digitalisasi KUA ini, setiap pasangan pengantin baru akan langsung mendapatkan Buku Nikah fisik sekaligus Kartu Nikah digital yang dilengkapi kode QR segera setelah akad selesai dilaksanakan.
Sebagai bagian dari program nasional pencegahan stunting, calon pengantin juga diwajibkan mengunduh aplikasi Elsimil yang diluncurkan oleh BKKBN. Anda diminta mengisi kuesioner kesehatan berdasarkan hasil cek laboratorium dari Puskesmas, seperti kadar Hb hingga berat badan, guna mendapatkan Sertifikat Elsimil sebagai syarat tambahan pendaftaran nikah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2014, biaya pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di dalam kantor KUA pada hari dan jam kerja resmi adalah sebesar Rp0 atau gratis. Kebijakan ini sengaja diterapkan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin melegalkan pernikahannya tanpa kendala biaya.
Namun, apabila prosesi akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA seperti di rumah, gedung, maupun masjid, Anda akan dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000. Tarif yang sama juga berlaku jika pernikahan digelar di luar jam kerja dinas, dan seluruh dana tersebut wajib disetorkan langsung ke rekening kas negara melalui bank, bukan diberikan tunai kepada penghulu.
Mengurus legalitas pernikahan serta melunasi berbagai komponen operasional membutuhkan dana siap pakai yang tidak sedikit. Karena itu, penting untuk memiliki strategi menabung yang terencana jauh-jauh hari agar seluruh target biaya administrasi dan pelaksanaan akad dapat terpenuhi tanpa kendala.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memisahkan rekening khusus yang didedikasikan untuk dana pengurusan dokumen pernikahan agar tidak tercampur dengan kebutuhan operasional harian. Selain itu, aspek kedisiplinan dalam menyisihkan pemasukan juga menjadi kunci utama agar target nominal biaya tersebut dapat terkumpul secara konsisten.
Agar rencana pernikahan dan pengurusan seluruh berkas administrasi Anda berjalan lebih terarah, Anda dapat menyimpan dana secara bertahap melalui Tabungan Berkah Rencana iB dari Bank Mega Syariah. Produk ini membantu Anda menabung secara aman dan disiplin melalui sistem setoran rutin bulanan yang dikelola berdasarkan prinsip syariah yang adil.
Yuk, mulai persiapkan dana legalitas dan biaya pernikahan impian Anda sejak sekarang dengan menyimpan uang di Tabungan Berkah Rencana iB dari Bank Mega Syariah. Melalui perencanaan yang matang, proses pendaftaran berkas di KUA atau Disdukcapil hingga hari pelaminan dapat terwujud dengan lebih tenang, lancar, dan terencana!
Bagikan Berita