Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Surat Numpang Nikah: Syarat dan Langkah-Langkah Mengurusnya

    22 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Ingin menikah di luar domisili tetapi bingung dengan prosedurnya? Jangan khawatir, ada solusi yang bisa Anda gunakan, yaitu surat numpang nikah.

    Dokumen ini wajib dimiliki agar pernikahan tetap sah secara hukum meskipun dilakukan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.

    Lalu, bagaimana cara mendapatkannya? Simak syarat dan langkah-langkah mengurus surat numpang nikah berikut ini.

    Syarat Mendapatkan Surat Numpang Nikah

    Bagi pasangan yang berasal dari daerah berbeda, surat numpang nikah—atau dikenal juga sebagai surat rekomendasi nikah—menjadi syarat penting yang harus diurus sebelum mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

    Calon pengantin harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, yang berlaku sama untuk calon mempelai pria maupun wanita. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

    1. Surat Pengantar dari RT/RW Setempat

    Dokumen pengantar dari RT/RW setempat, meliputi:

    • Surat pengantar RT/RW

    • Fotokopi KTP dan KK calon pengantin

    Dokumen ini kemudian dibawa ke kantor kelurahan sebagai syarat mengisi formulir.

    2. Surat Pengantar dari Kelurahan

    Dokumen yang perlu disiapkan di kelurahan antara lain:

    • Formulir N1, N2, dan N4 yang telah diisi

    • Surat keterangan belum menikah

    • Pas foto latar biru ukuran 4x6 cm, 3x4 cm, dan 2x3 cm (masing-masing 4 lembar)

    • Fotokopi KTP calon pengantin (2 lembar)

    • Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin

    • Fotokopi akta kelahiran

    • Surat pengantar dari RT/RW

    Pengurusan surat numpang nikah di kelurahan umumnya cepat, berkisar antara 15 menit hingga satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya.

    3. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Asal

    Setelah dokumen dari kelurahan lengkap, calon pengantin harus meminta surat rekomendasi numpang nikah dari KUA di wilayah domisili sesuai KTP.

    Setelah itu, surat ini dibawa ke KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan untuk pendaftaran pernikahan.

    Langkah-Langkah Mengurus Surat Numpang Nikah

    Jika seluruh dokumen telah disiapkan, ikuti prosedur berikut untuk mengurus surat numpang nikah:

    • Datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen yang telah dikumpulkan.

    • Petugas kelurahan akan memproses dan mengajukan surat keterangan numpang nikah kepada lurah atau sekretaris lurah untuk ditandatangani.

    • Setelah diperiksa dan disetujui, surat keterangan nikah diberikan kepada calon pengantin.

    • Semua dokumen dari kelurahan dibawa ke KUA sesuai tempat tinggal calon pengantin untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah.

    • Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari KUA asal, calon pengantin menyerahkannya ke KUA lokasi pernikahan untuk mendaftarkan pernikahan, paling lambat 10 hari sebelum hari pernikahan.

    Cara Daftar Nikah Secara Online

    Kini, pendaftaran nikah juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dari Kementerian Agama. Berikut cara daftar nikah secara online:

    Daftar Simkah Kemenag

    Untuk melakukan pendaftaran pernikahan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

    • Kunjungi laman simkah4.kemenag.go.id

    • Pilih menu Buat Akun Simkah dan masukkan alamat email.

    • Sistem akan mengirim kode OTP ke email yang terdaftar.

    • Masukkan kode OTP untuk aktivasi akun.

    • Masuk ke akun Simkah yang telah dibuat.

    • Klik menu Daftar Nikah di dashboard.

    • Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.

    • Pilih tempat dan waktu pernikahan, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal, dan jam pelaksanaan.

    • Masukkan data calon suami, calon istri, wali nikah, serta data orang tua masing-masing calon pengantin.

    • Unggah dokumen yang diminta.

    • Masukkan nomor telepon dan alamat email.

    • Unggah foto.

    • Cetak bukti pendaftaran nikah.

    Jenis-Jenis Dokumen yang Harus Dilengkapi

    Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran nikah:

    • Formulir N1 – Surat Pengantar Nikah

    • Formulir N3 – Surat Persetujuan Mempelai

    • Formulir N5 – Surat Izin Orang Tua (bagi calon pengantin di bawah 21 tahun)

    • Surat Akta Cerai (jika calon pengantin pernah menikah sebelumnya)

    • Surat Izin dari Komandan (bagi calon pengantin anggota TNI/Polri)

    • Surat Akta Kematian (jika calon pengantin berstatus duda/janda karena ditinggal pasangan)

    • Surat izin/dispensasi Pengadilan Agama (jika calon pengantin berusia di bawah 19 tahun atau dalam kasus poligami)

    • Surat Izin dari Kedutaan Besar (bagi calon mempelai warga negara asing)

    • Fotokopi KTP, KK, dan Akta Lahir

    • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan asal

    • Pasfoto berukuran 2x3 cm (5 lembar) dan 4x6 cm (2 lembar)

    Tips Mempersiapkan Anggaran Pernikahan

    Selain mengurus dokumen pernikahan, calon pengantin juga perlu merencanakan anggaran pernikahan dengan matang. Berikut beberapa tipsnya:

    1. Buat Perencanaan Anggaran

    Catat semua kebutuhan pernikahan, seperti biaya gedung, katering, dekorasi, jasa fotografer, pakaian pengantin, undangan, dan lainnya. Jika ingin lebih praktis, pertimbangkan menggunakan jasa wedding organizer.

    2. Sisihkan Gaji Bulanan

    Agar biaya pernikahan cepat terkumpul, sisihkan sebagian gaji setiap bulan. Jika perlu, pangkas pengeluaran yang tidak terlalu penting.

    3. Cari Penghasilan Tambahan

    Jika tabungan belum mencukupi, coba cari penghasilan tambahan seperti menjadi freelancer, membuka usaha kecil, atau pekerjaan sampingan lainnya.

    4. Investasi untuk Masa Depan

    Jika pernikahan masih beberapa tahun lagi, pertimbangkan untuk berinvestasi di instrumen yang minim risiko, seperti reksa dana pasar uang, agar dana bertumbuh. Manfaatkan instrumen keuangan yang dapat membantu adalah deposito online.

    Dibandingkan tabungan biasa, deposito menawarkan bagi hasil yang kompetitif sehingga dana yang Anda simpan akan tumbuh.

    Produk simpanan ini juga hanya bisa dicairkan sesuai dengan tenor yang telah Anda pilih. Alhasil, dana siap digunakan tepat pada waktu persiapan pernikahan.

    Tertarik memanfaatkan produk deposito untuk menabung biaya pernikahan? Miliki produk deposito secara online melalui Deposito Berkah Digital di M-Syariah.

    Dengan Deposito Berkah Digital, Anda sudah bisa mendaftar dengan dana yang relatif ringan, yakni mulai dari Rp1 juta. Tak hanya itu, produk satu ini menawarkan keamanan dan tingkat pengembalian yang relatif stabil.

    Selain itu, Anda bisa memanfaatkan Tabungan Berkah Rencana iB dari Bank Mega Syariah untuk menabung biaya pernikahan.

    Dengan sistem autodebet, tabungan ini membantu Anda menyisihkan dana secara otomatis sesuai prinsip syariah.

    Tunggu apa lagi, mulailah menyimpan sekarang dan wujudkan pernikahan impian Anda tanpa khawatir masalah keuangan!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah