22 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Ingin menikah di luar domisili tetapi bingung dengan prosedurnya? Jangan khawatir, ada solusi yang bisa Anda gunakan, yaitu surat numpang nikah.
Dokumen ini wajib dimiliki agar pernikahan tetap sah secara hukum meskipun dilakukan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.
Lalu, bagaimana cara mendapatkannya? Simak syarat dan langkah-langkah mengurus surat numpang nikah berikut ini.
Bagi pasangan yang berasal dari daerah berbeda, surat numpang nikah—atau dikenal juga sebagai surat rekomendasi nikah—menjadi syarat penting yang harus diurus sebelum mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Calon pengantin harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, yang berlaku sama untuk calon mempelai pria maupun wanita. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Dokumen pengantar dari RT/RW setempat, meliputi:
Surat pengantar RT/RW
Fotokopi KTP dan KK calon pengantin
Dokumen ini kemudian dibawa ke kantor kelurahan sebagai syarat mengisi formulir.
Dokumen yang perlu disiapkan di kelurahan antara lain:
Formulir N1, N2, dan N4 yang telah diisi
Surat keterangan belum menikah
Pas foto latar biru ukuran 4x6 cm, 3x4 cm, dan 2x3 cm (masing-masing 4 lembar)
Fotokopi KTP calon pengantin (2 lembar)
Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin
Fotokopi akta kelahiran
Surat pengantar dari RT/RW
Pengurusan surat numpang nikah di kelurahan umumnya cepat, berkisar antara 15 menit hingga satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya.
Setelah dokumen dari kelurahan lengkap, calon pengantin harus meminta surat rekomendasi numpang nikah dari KUA di wilayah domisili sesuai KTP.
Setelah itu, surat ini dibawa ke KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan untuk pendaftaran pernikahan.
Jika seluruh dokumen telah disiapkan, ikuti prosedur berikut untuk mengurus surat numpang nikah:
Datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen yang telah dikumpulkan.
Petugas kelurahan akan memproses dan mengajukan surat keterangan numpang nikah kepada lurah atau sekretaris lurah untuk ditandatangani.
Setelah diperiksa dan disetujui, surat keterangan nikah diberikan kepada calon pengantin.
Semua dokumen dari kelurahan dibawa ke KUA sesuai tempat tinggal calon pengantin untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari KUA asal, calon pengantin menyerahkannya ke KUA lokasi pernikahan untuk mendaftarkan pernikahan, paling lambat 10 hari sebelum hari pernikahan.
Kini, pendaftaran nikah juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dari Kementerian Agama. Berikut cara daftar nikah secara online:
Untuk melakukan pendaftaran pernikahan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi laman simkah4.kemenag.go.id
Pilih menu Buat Akun Simkah dan masukkan alamat email.
Sistem akan mengirim kode OTP ke email yang terdaftar.
Masukkan kode OTP untuk aktivasi akun.
Masuk ke akun Simkah yang telah dibuat.
Klik menu Daftar Nikah di dashboard.
Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
Pilih tempat dan waktu pernikahan, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal, dan jam pelaksanaan.
Masukkan data calon suami, calon istri, wali nikah, serta data orang tua masing-masing calon pengantin.
Unggah dokumen yang diminta.
Masukkan nomor telepon dan alamat email.
Unggah foto.
Cetak bukti pendaftaran nikah.
Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran nikah:
Formulir N1 – Surat Pengantar Nikah
Formulir N3 – Surat Persetujuan Mempelai
Formulir N5 – Surat Izin Orang Tua (bagi calon pengantin di bawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (jika calon pengantin pernah menikah sebelumnya)
Surat Izin dari Komandan (bagi calon pengantin anggota TNI/Polri)
Surat Akta Kematian (jika calon pengantin berstatus duda/janda karena ditinggal pasangan)
Surat izin/dispensasi Pengadilan Agama (jika calon pengantin berusia di bawah 19 tahun atau dalam kasus poligami)
Surat Izin dari Kedutaan Besar (bagi calon mempelai warga negara asing)
Fotokopi KTP, KK, dan Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan asal
Pasfoto berukuran 2x3 cm (5 lembar) dan 4x6 cm (2 lembar)
Selain mengurus dokumen pernikahan, calon pengantin juga perlu merencanakan anggaran pernikahan dengan matang. Berikut beberapa tipsnya:
Catat semua kebutuhan pernikahan, seperti biaya gedung, katering, dekorasi, jasa fotografer, pakaian pengantin, undangan, dan lainnya. Jika ingin lebih praktis, pertimbangkan menggunakan jasa wedding organizer.
Agar biaya pernikahan cepat terkumpul, sisihkan sebagian gaji setiap bulan. Jika perlu, pangkas pengeluaran yang tidak terlalu penting.
Jika tabungan belum mencukupi, coba cari penghasilan tambahan seperti menjadi freelancer, membuka usaha kecil, atau pekerjaan sampingan lainnya.
Jika pernikahan masih beberapa tahun lagi, pertimbangkan untuk berinvestasi di instrumen yang minim risiko, seperti reksa dana pasar uang, agar dana bertumbuh. Manfaatkan instrumen keuangan yang dapat membantu adalah deposito online.
Dibandingkan tabungan biasa, deposito menawarkan bagi hasil yang kompetitif sehingga dana yang Anda simpan akan tumbuh.
Produk simpanan ini juga hanya bisa dicairkan sesuai dengan tenor yang telah Anda pilih. Alhasil, dana siap digunakan tepat pada waktu persiapan pernikahan.
Tertarik memanfaatkan produk deposito untuk menabung biaya pernikahan? Miliki produk deposito secara online melalui Deposito Berkah Digital di M-Syariah.
Dengan Deposito Berkah Digital, Anda sudah bisa mendaftar dengan dana yang relatif ringan, yakni mulai dari Rp1 juta. Tak hanya itu, produk satu ini menawarkan keamanan dan tingkat pengembalian yang relatif stabil.
Selain itu, Anda bisa memanfaatkan Tabungan Berkah Rencana iB dari Bank Mega Syariah untuk menabung biaya pernikahan.
Dengan sistem autodebet, tabungan ini membantu Anda menyisihkan dana secara otomatis sesuai prinsip syariah.
Tunggu apa lagi, mulailah menyimpan sekarang dan wujudkan pernikahan impian Anda tanpa khawatir masalah keuangan!
Bagikan Berita