Nabung di Tabungan Berkah Rencana Berhadiah, Dapat Voucher Belanja
Periode: 1 Juli 2024 - 31 Desember 2024
Assalamualaikum, InsanBMS!
Punya sederet wacana dan rencana? Yuk, wujudkan lewat program Tabungan Rencana Berhadiah dari Bank Mega Syariah!
Kamu bisa mendapatkan hadiah berupa voucher belanja, lho! Adapun program berhadiah ini dapat dilakukan dengan membuka tabungan rencana melalui program Tabungan Rencana Berhadiah.
Berikut ini syarat dan ketentuannya:
Tentang Program Tabungan Rencana Berhadiah
Tabungan Rencana Berhadiah adalah program simpanan dana berjangka secara amanah dan terencana serta meberikan hadiah secara langsung hingga Rp500 Ribu. Nasabah yang ingin mengikuti program ini diharuskan melakukan penempatan sejumlah dana selama jangka waktu minimal 12 bulan (atau maksimal 36 bulan).
Jenis tabungan yang digunakan adalah Tabungan Rencana Berhadiah yang ditujukan bagi nasabah perorangan untuk merencanakan semua kegiatan, berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah.
Adapun jenis hadiah yang diberikan adalah voucher CT Corp senilai Rp500.000, dengan skema sebagai berikut:
Tugas / usaha | Setoran Bulanan | Tenor | Target Dana | Benefit Nasabah |
Cash Reward / Hadiah | Est Nisbah (eq p.a) | Est Total (Eq p.a) |
Net | Tax | Gross | Eq (p.a) |
1x transaksi | Rp3 juta | 12 bulan | Rp36 juta | Rp500 ribu | Rp125 ribu | Rp625 ribu | 1,74% | 0,16% | 1,90% |
1x transaksi | Rp2 juta | 18 bulan | Rp36 juta | Rp500 ribu | Rp125 ribu | Rp625 ribu | 1,16% | 0,16% | 1,32% |
1x transaksi | Rp1.5 juta | 24 bulan | Rp36 juta | Rp500 ribu | Rp125 ribu | Rp625 ribu | 0,87% | 0,16% | 1,03% |
1x transaksi | Rp1 juta | 36 bulan | Rp36 juta | Rp500 ribu | Rp125 ribu | Rp625 ribu | 0,58% | 0,16% | 0,74% |
Note : Untuk setiap penempatan/pembukaan rekening Tabungan Rencana, dana nasabah akan ditahan/diblokir sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di rekening program selama jangka waktu yang dipilih oleh nasabah.
Syarat dan ketentuan:
- Periode program: 1 Juli 2024 - 31 Desember 2024
- Program berlaku untuk nasabah baru (NTB) dan Nasabah Existing Perorangan
- Jangka waktu 12, 18, 24 & 36 bulan.
- Nasabah wajib membuka rekening program di luar dari rekening induk
- Kategori Hadiah : Logam Mulia atau Voucher Belanja (CT Corp, MAP, Alfamart, CT Corp, Sodexo, Yogya, Rita Ritelindo & Ovo/Gopay).
- Dalam hal jenis reward berupa Cash Reward OVO/Gopay nasabah diwajibkan terlebih dahulu melakukan jenis aktifitas transaksi yang dipersyaratkan oleh Bank sehingga sesuai dengan prinsip akad ju’alah (Fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI/XII/2007. Adapun jenis aktifitas transaksi yang dipersyaratkan seperti
- Aktivasi M-Syariah/CMS/VA/Payroll
- Pembelian Pulsa
- Top Up Saldo E-Wallet
- Pembelian dan Pembayaran Listrik (Pasca dan Pra-Bayar)
- Bancassurance, Syariah Card, Pembiayaan.
- Membantu mempromosikan Bank Mega Syariah, dll
- Jika nasabah tidak berkenan melakukan tugas/usaha/transaksi aktivitas maka nasabah dapat memilih hadiah lain di luar Ovo/Gopay.
- Dana dihold selama periode penempatan sebesar Rp. 500.000, break program sebelum jatuh tempo mengakibatkan adanya biaya penggantian hadiah dan biaya penutupan rekening sebesar Rp. 100.000
- Hadiah yang akan diterima oleh nasabah adalah reward net setelah dipotong pajak.
Tunggu apa lagi, mari wujudkan wacanamu jadi rencana melalui program Tabungan Rencana Berhadiah dari Bank Mega Syariah!
Untuk info lebih lanjut terkait program dapat menghubungi kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat.