Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini 6 Rukun Haji Beserta Urutannya yang Benar

    26 Maret 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam agama Islam. Dalam menjalankan ibadah haji, terdapat serangkaian tata cara yang harus dipatuhi, yang dikenal sebagai rukun haji.

    Rukun haji adalah landasan ibadah yang harus dipatuhi dengan penuh kesungguhan dan ketakwaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai apa saja rukun haji yang harus dilaksanakan oleh para jemaah dan syarat-syarat lengkapnya:

    Rukun Haji

    Sebelum menjalankan ibadah haji, sebaiknya Anda memahami urutan rukun haji yang benar. Berikut ini penjelasannya:

    1. Ihram

    Ihram adalah rukun paling mendasar sebelum melaksanakan ibadah haji. Ihram diartikan sebagai niat yang menyatakan kesungguhan seseorang untuk memulai ibadah haji dengan mengenakan kain ihram.

    Niat berihram ini dilakukan dengan mengambil miqat di tempat-tempat yang telah ditentukan, yang kemudian diikuti dengan pelaksanaan salat sunnah dua rakaat. Setelah berihram, para jemaah haji harus mematuhi serangkaian larangan, seperti larangan menggunakan wewangian, memotong kuku dan rambut, mengadakan akad nikah, serta berhubungan suami-istri.

    Namun tidak boleh sembarangan dalam melafalkan miqat. Umat Islam perlu memperhatikan waktu (miqat zamani) dan tempat pelafalannya (miqat makani). Waktu pelafalan niat dilaksanakan di bulan Syawal, Dzulqa’dah dan di awal Dzulhijjah.

    Niat haji yang bisa dilafalkan adalah sebagai berikut:

    “Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi taala”

    Artinya: “Aku berniat haji dengan berihram karena Allah Taala.”

    Sedangkan berdasarkan tempatnya, menurut buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama miqat makani dilaksanakan sesuai gelombang pemberangkatan. Berikut ini tempat-tempatnya, antara lain:

    • Gelombang pertama melaksanakan miqat dimulai dari Dzulhulaifah atau Bir Ali

    • Gelombang kedua melaksanakan miqat saat berada di pesawat yang sedang terbang di sepanjang garis sejajar Qarnul Manazil atau yang dikenal dengan Bandara King Abdul Azis Jeddah

    Setelah melafalkan niat tersebut, Anda dianjurkan segera mandi, lalu menggunakan wewangian dilanjut dengan shalat dua rakaat dan memakai pakaian ihram.

    Sementara untuk pakaian ihram juga memiliki ketentuan. Jamaah wanita menggunakan pakaian biasa yang menutup aurat berwarna putih. Sementara untuk jamaah pria menggunakan dua kain putih yang digabungkan lalu dililitkan mulai dari pinggang sampai bawah lutut. Kemudian disampirkan di bahu kiri.

    2. Wukuf

    Rukun haji kedua adalah wukuf di Arafah. Ini merupakan puncak dari seluruh prosesi ritual ibadah haji. Pada 9 Dzulhijjah, para jemaah berdiam diri di padang tanah Arafah mulai dari tergelincirnya matahari hingga waktu subuh di tanggal 10 Dzulhijjah.

    Secara spesifik waktunya tak ada batasan. Artinya para jamaah bisa melakukan wukuf di siang hari, sore ataupun malam hari hingga menjelang subuh.

    Selama wukuf, para jemaah dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, tahlil, istighfar, shalawat, membaca Aquran, dan berdoa.

    3. Thawaf

    Setelah melakukan wukuf, kemudian jamaah melanjutkan perjalanan menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf ifadhah. Ibadah thawaf ifadhah merupakan ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Di mulai dari arah Hajar Aswad dengan posisi Ka’bah berada di bagian kiri jamaah haji.

    Mengutip dari website NU Jabar ada waktu-waktu utama untuk melaksanakan thawaf. Pertama di tanggal 10 Dzulhijjah di mana jamaah telah melempar jumrah aqabah dan tahallul.

    Kemudian sesudah tengah malam di tanggal 10 Dzulhijjah atau melaksanakan thawaf di waktu subuh atau saat terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah.

    Kendati demikian, tidak ada aturan yang membatasi ibadah thawaf. Hanya saja sebaiknya thawaf dilaksanakan sebelum hari tasyriq berakhir yakni sekitar tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

    4. Sai

    Rukun haji keempat adalah Sai, yaitu berjalan mulai dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan. Perjalanan dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah.

    Ibadah ini mengenang perjuangan Hajar, ibu Isma'il, dalam mencari air di padang pasir. Para jemaah yang melakukan Sai disunnahkan untuk suci dari hadas kecil dan hadas besar.


    5. Tahallul

    Setelah menyelesaikan Sai, rukun haji yang harus dilakukan selanjutnya adalah tahallul atau memotong rambut. Tak sekadar memotong rambut, tahallul menjadi tanda selesainya rangkaian ibadah haji.

    Ini dilakukan dengan mencukur rambut hingga gundul atau memotong sebagian rambut. Umumnya tahallul dilakukan minimal setelah lewat dari tanggal 10 Dzulhijjah.

    6. Tertib

    Rukun haji yang terakhir adalah tertib, yaitu melaksanakan rukun haji secara berurutan mulai dari ihram hingga tahallul. Jemaah yang tidak melaksanakan rukun haji dengan tertib, baik karena melalaikan salah satu dari rukun tersebut atau tidak menjalankan rangkaian ibadah dengan urutan yang benar, maka ibadah hajinya dianggap tidak sah.

    Syarat Sah Haji

    Rukun haji adalah landasan utama bagi para jemaah dalam menjalankan ibadah haji. Dengan memahami dan melaksanakan keenam rukun ini dengan sungguh-sungguh dan penuh kekhusyukan, diharapkan ibadah haji akan menjadi lebih bermakna dan diterima di sisi Allah SWT.

    Namun, tak hanya menjalankan rukunnya, Anda juga harus memahami syarat sah ibadah haji, yaitu:

    • Jamaah beragama Islam

    • Jamaah telah baligh

    • Jamaah memiliki akal sehat

    • Jamaah telah merdeka

    • Jamaah memiliki bekal atau finansial yang cukup untuk berhaji

    • Jamaah telah memasuki waktu berhaji

    • Jamaah memiliki akses dan fasilitas akomodasi

    • Jamaah dinyatakan mampu dan sanggup untuk beribadah haji

    Apa Saja Wajib Haji?

    Di dalam ibadah haji terdapat juga yang disebut sebagai wajib haji, yang memiliki perbedaan dengan rukun haji. Wajib haji adalah serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi oleh jemaah haji dalam rangka melengkapi ibadah haji mereka.

    Namun, berbeda dengan rukun haji yang harus dilaksanakan untuk menjalankan haji yang sah, wajib haji dapat ditebus dengan membayar dam atau denda, asalkan terpaksa meninggalkannya karena alasan tertentu.

    Berikut ini beberapa wajib haji:

    • Mabit di Muzdalifah

    • Lempar jumrah Aqabah sebanyak 7 kali

    • Melempar tiga jumrah di hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

    • Mabit pada malam Tasyrik, yaitu malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

    • Ihram dari miqat

    • Tawaf Wada, yaitu tawaf terakhir yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan ibadah haji.

    Itulah informasi seputar rukun haji yang dapat disampaikan. Setelah memahaminya, maka melakukan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu secara materi dan fisik.

    Lakukan persiapan sedini mungkin salah satunya dengan mulai membuka tabungan haji sejak dini. Tabungan haji dapat membantu Anda lebih disiplin dalam mengatur pengeluaran sehingga dapat berangkat lebih cepat.

    Bank Mega Syariah menawarkan produk simpanan Tabungan Haji iB untuk anak-anak dan dewasa. Keuntungan yang akan didapatkan calon jamaah haji beberapa di antaranya akadnya menggunakan prinsip syariah yaitu Mudharabah Mutlaqah.

    Bahkan, kini Anda dapat merasakan kemudahan membuka tabungan haji secara online dalam genggaman melalui aplikasi M-Syariah. Cukup lakukan pendaftaran secara online, Anda sudah bisa memulai setoran secara rutin di M-Syariah.


    Tabungan Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah