Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Contoh Makanan Appetizer dan Perbedaannya dengan Main Course Serta Dessert
  • 6 Masjid Terindah di Dunia yang Wajib Dikunjungi Saat Wisata Religi
  • Waspada Penularan Campak pada Anak, Jadwal Vaksin MR dan Cara Penanganannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mau Beli Rumah? Ini Rincian Biaya Notaris, PPAT, dan Pajak Terbaru

    18 Mei 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Melakukan transaksi properti berupa aset rumah merupakan salah satu keputusan finansial terbesar bagi sebagian besar orang. Agar investasi bernilai besar ini berjalan aman dan terhindar dari sengketa di masa depan, keabsahan dokumen hukum di mata negara menjadi hal yang mutlak dipenuhi.

    Proses jual beli rumah melibatkan dokumen hukum yang penting, sehingga peran Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sangat krusial. Sebagai catatan awal, dalam transaksi properti, Anda membutuhkan PPAT untuk membuat Akta Jual Beli (AJB), meskipun pada umumnya seorang Notaris juga merangkap jabatan sebagai PPAT.

    Kesalahan dalam memperhitungkan anggaran atau salah memilih pejabat hukum dapat menyebabkan proses sertifikasi aset Anda menjadi terhambat. Yuk simak riset lengkap, valid, dan terperinci mengenai rincian biaya aktual, cara mencari dan bernegosiasi tarif, serta alur kerja pengurusan berkas jual beli rumah agar transaksi Anda berjalan lancar.

    Rincian Biaya Notaris/PPAT & Biaya Terkait

    Komponen pengeluaran dalam proses transaksi properti secara garis besar terbagi menjadi tiga jenis, yakni honorarium jasa profesional PPAT, biaya administrasi internal, dan setoran pajak wajib kepada negara. Berdasarkan aturan resmi dari Kementerian ATR/BPN, batas atas biaya jasa pembuatan akta telah diatur secara berjenjang sesuai nilai transaksi.

    Honorarium Jasa PPAT (Batas Maksimal Aturan Pemerintah)

    • Nilai transaksi sampai dengan Rp100 juta: Maksimal 2,5%

    • Nilai transaksi Rp100 juta s.d Rp1 miliar: Maksimal 1,5% (dalam praktiknya rata-rata berkisar antara 0,75% s.d 1%)

    • Nilai transaksi Rp1 miliar s.d Rp2,5 miliar: Maksimal 0,5%

    • Nilai transaksi di atas Rp2,5 miliar: Maksimal 0,25%

    Biaya Administrasi Tambahan di Kantor Notaris/PPAT

    • Cek Sertifikat (ke BPN): Rp100.000 - Rp300.000 (wajib dilakukan untuk memastikan status sertifikat bersih dan tidak dalam kondisi sengketa atau diblokir).

    • Balik Nama Sertifikat (BBN): Rp750.000 - Rp2.000.000 (nominal akhir bergantung pada nilai aset serta luas total bangunan).

    • Validasi Pajak: Rp200.000 - Rp500.000.

    • SK 59 / Administrasi & Meterai: Rp100.000 - Rp500.000.

    Komponen Pajak Jual Beli (Wajib Dilunasi Sebelum Penandatanganan AJB)

    • Pajak Penjual (PPh Final): Sebesar 2,5% yang dihitung dari total harga transaksi riil.

    • Pajak Pembeli (BPHTB): Diambil dari formula rumus 5% x Harga Transaksi - NPOPTKP. Sebagai informasi penting, batasan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) bervariasi di tiap daerah, namun umumnya berkisar antara Rp60 juta hingga Rp80 juta. Khusus wilayah DKI Jakarta, terdapat program insentif potongan harga atau BPHTB gratis untuk kepemilikan rumah pertama dengan syarat dan ketentuan tertentu.

    Siapa yang Menanggung Biaya Jual Beli Ini?

    Secara regulasi hukum, pembebanan biaya-biaya ini sepenuhnya bersifat fleksibel dan dapat dinegosiasikan. Namun, kebiasaan umum di lapangan menempatkan biaya Notaris/PPAT dan BPHTB sebagai tanggung jawab pihak Pembeli, sedangkan PPh Final ditanggung oleh pihak Penjual. Pembagian merata secara adil (50:50) juga sangat lumrah diaplikasikan sesuai kesepakatan tertulis.

    Strategi Mencari dan Bernegosiasi dengan Notaris/PPAT

    Memilih pejabat pembuat akta tanah tidak boleh dilakukan secara sembarangan demi menjamin keamanan dokumen asli dan kelancaran proses balik nama sertifikat Anda.

    Cara Mencari PPAT yang Tepat

    Seorang PPAT hanya memiliki kewenangan hukum terbatas di wilayah Kabupaten atau Kota tempat dirinya terdaftar secara resmi. Sebagai contoh konkret, jika unit rumah yang Anda beli terletak di Kota Bekasi, Anda wajib menunjuk PPAT yang memiliki surat keputusan kerja sah di area Kota Bekasi agar proses pembuatan akta dinilai legal.

    Selain aspek zonasi, Anda harus memastikan status keanggotaan PPAT tersebut aktif dengan memeriksanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN. Jika Anda membeli rumah menggunakan skema KPR, memanfaatkan daftar Notaris rekanan yang direkomendasikan oleh pihak perbankan bisa menjadi opsi pencarian yang jauh lebih praktis dan aman.

    Tips Melakukan Negosiasi Biaya

    Sebelum menyetujui kerja sama, Anda wajib meminta nota penawaran tertulis yang merinci seluruh detail tarif jasa, porsi pajak daerah, hingga biaya administrasi BPN secara transparan. Rincian tertulis ini sangat penting untuk memahami skema pembayaran, termasuk besaran uang muka di awal untuk keperluan cek sertifikat sebelum pelunasan dilakukan saat tanda tangan AJB.

    Setelah menerima rincian tersebut, jangan ragu untuk menawar biaya jasa atau honorarium yang diajukan oleh pihak Notaris. Sampaikan dengan baik bahwa batas persentase di dalam undang-undang merupakan batas maksimal, sehingga Anda bisa mengajukan penawaran tarif efektif yang lebih rendah atau meminta sistem harga flat.

    Alur Kerja dan Prosedur Pengurusan Jual Beli Rumah

    Rangkaian alur birokrasi ini umumnya memakan waktu pengerjaan berkisar antara 1 hingga 3 bulan, sangat bergantung pada kecepatan verifikasi data di kantor BPN serta dinas pendapatan daerah setempat. Berikut adalah urutan langkah kerjanya:

    1. Kompilasi Dokumen Persyaratan

    Kedua belah pihak wajib menyerahkan dokumen identitas diri dan legalitas rumah kepada pihak Notaris/PPAT:

    • Pihak Penjual: Sertifikat tanah asli (SHM/SHGB), KTP asli suami-istri, Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah, bukti asli pelunasan PBB tahun terakhir (beserta STTS), dan kartu NPWP.

    • Pihak Pembeli: KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah (jika status sudah menikah), serta kartu NPWP.

    2. Proses Pengecekan Sertifikat

    Staf dari kantor PPAT akan membawa fisik sertifikat asli ke kantor BPN setempat untuk melakukan validasi keaslian. Proses ini krusial untuk memastikan tanah dan bangunan tersebut bebas dari tuntutan hukum, sitaan pengadilan, ataupun status blokir agunan bank.

    3. Pembuatan PPJB (Bersifat Opsional)

    Jika transaksi pembayaran belum lunas (misalnya menggunakan sistem termin) atau dokumen pendukung belum lengkap, Notaris akan menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai ikatan legal awal. Apabila sistem pembayaran adalah tunai keras dan seluruh dokumen siap, langkah ini bisa dilewati untuk langsung menuju pembuatan AJB.

    4. Validasi dan Penyetoran Pajak

    Sebelum berkas AJB ditandatangani, Penjual harus menyetorkan PPh Final sebesar 2,5% dan Pembeli menyetorkan BPHTB sebesar 5%. Notaris kemudian akan membawa bukti bayar tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Dispenda daerah untuk dilakukan validasi berkas.

    5. Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

    Setelah sertifikat dinyatakan aman oleh BPN dan bukti pajak berhasil divalidasi, Penjual, Pembeli, PPAT, beserta minimal 2 orang saksi resmi akan berkumpul untuk menandatangani berkas AJB. Momen ini umumnya dibarengi dengan pelunasan sisa sengketa pembayaran harga rumah kepada Penjual.

    6. Proses Balik Nama di Kantor BPN

    PPAT menyerahkan seluruh berkas AJB beserta sertifikat asli ke kantor BPN untuk memproses peralihan hak milik. Setelah proses birokrasi selesai, sertifikat baru dengan nama pemilik yang baru siap diambil di kantor PPAT.

    Langkah Pengamanan Ekstra Sebelum Serah Terima Rumah

    Jika unit rumah yang Anda beli ternyata masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), Anda bisa meminta pihak Notaris sekalian memproses peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Meskipun biaya administrasi resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kantor BPN tergolong murah, Anda tetap perlu menyiapkan anggaran ekstra untuk membayar biaya jasa pengurusan di Notaris.

    Selain masalah sertifikat, Anda wajib memastikan bahwa pihak Penjual sudah menyelesaikan seluruh kewajiban tagihan utilitas bulanan sebelum proses penandatanganan AJB dilakukan. Pastikan tidak ada tunggakan yang tersisa pada pembayaran listrik PLN, air bersih PDAM, jaringan internet, hingga iuran pengelolaan lingkungan di area perumahan tersebut.

    Langkah terakhir yang tidak kalah krusial adalah membuat kesepakatan tertulis mengenai batas waktu konkret pengosongan rumah dan penyerahan kunci fisik bangunan. Batas waktu serah terima ini sebaiknya dicantumkan secara jelas di dalam salah satu pasal akta atau surat perjanjian terpisah demi menghindari perselisihan di kemudian hari.

    Beli Rumah Tanpa Pusing Biaya BPHTB, Rencanakan Tabungannya Sejak Dini

    Mengurus legalitas properti serta melunasi komponen pajak seperti PPh dan BPHTB membutuhkan dana siap pakai yang tidak sedikit. Karena itu, penting untuk memiliki strategi menabung yang terencana jauh-jauh hari agar target biaya Notaris/PPAT dan validasi sertifikat dapat terpenuhi saat transaksi berlangsung. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memisahkan rekening khusus yang didekasikan untuk dana pengurusan dokumen dan administrasi balik nama ini.

    Dengan cara ini, uang yang disimpan tidak akan tercampur dengan pemenuhan kebutuhan operasional sehari-hari keluarga Anda. Selain itu, aspek kedisiplinan dalam menyisihkan pemasukan juga menjadi kunci utama agar target nominal biaya legalitas dan pajak tersebut dapat terkumpul secara konsisten tanpa mengganggu arus kas utama.

    Agar rencana kepemilikan dan pengurusan sertifikat rumah baru Anda berjalan lebih terarah, Anda dapat menyimpan dana secara bertahap melalui Tabungan Berkah Rencana iB dari Bank Mega Syariah. Produk ini membantu Anda menabung secara aman dan disiplin melalui sistem setoran rutin bulanan yang dikelola berdasarkan prinsip syariah yang adil.

    Yuk, mulai persiapkan dana legalitas dan biaya balik nama rumah impian Anda sejak sekarang dengan menyimpan uang di Tabungan Berkah Rencana iB dari Bank Mega Syariah. Melalui perencanaan yang matang, proses eksekusi Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT dapat terwujud dengan lebih tenang, lancar, dan terencana!

    Tabungan Rencana

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Contoh Makanan Appetizer dan Perbedaannya dengan Main Course Serta Dessert
  • 6 Masjid Terindah di Dunia yang Wajib Dikunjungi Saat Wisata Religi
  • Waspada Penularan Campak pada Anak, Jadwal Vaksin MR dan Cara Penanganannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah