Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Tunjangan Adalah: Definisi, Jenis dan Contoh Penerapan di Indonesia
  • Biaya Kuliah Farmasi Tahun Ajaran 2025/2025 di Perguruan Tinggi Negeri
  • Rincian Biaya Haji 2026, Calon Jamaah Bayar Rp54 Jutaan!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Rincian Biaya Haji 2026, Calon Jamaah Bayar Rp54 Jutaan!

    1 November 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Biaya haji 2026 Masehi atau 1447 Hijriah sudah ditetapkan oleh pemerintah sekitar Rp87 jutaan. Kabarnya biaya haji 2026 turun sekitar Rp2 jutaan dari total biaya haji 2025. Mari simak informasi selengkapnya mengenai rincian biaya haji 2026, kuota haji 2026 sampai cara menabung haji dengan cara yang berkah agar cepat terkumpul.

    Informasi Biaya Haji 2026

    DPR RI Komisi VII bersama Kementerian Umrah dan Haji telah menetapkan biaya haji 2026 terbaru Kemenag sebesar Rp87.409.365,45. Dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tersebut, beban biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan kepada calon jamaah sebesar Rp54.193.806,58.

    Adapun selisih BPIH dan Bipih sebesar Rp33.215.000 akan dibayarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji. Biaya haji yang disetorkan para jamaah ini akan dipergunakan untuk keperluan haji. Rincian penggunaan dananya tertulis dalam peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 45 ayat (1) tertulis biaya haji dipergunakan untuk membiayai:

    • Penerbangan.

    • Pelayanan akomodasi.

    • Pelayanan konsumsi.

    • Pelayanan transportasi.

    • Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

    • Pelindungan.

    • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

    • Dokumen perjalanan.

    • Perlengkapan jamaah haji.

    • Biaya hidup selama ibadah haji.

    • Pembinaan jamaah haji di Indonesia dan Arab Saudi.

    • Pelayanan umum di Indonesia dan Arab Saudi.

    • Pengelolaan BPIH lainnya yang berkaitan langsung dengan para jamaah haji.

    Seharusnya Biaya Haji Naik, Ini Pertimbangannya

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjutak sempat mengatakan bahwa seharusnya biaya haji 2026 Masehi atau 1447 Hijriah ini naik sekitar Rp2,7 jutaan. Pernyataan ini diungkapkan ketika rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (29/10).

    Wamenhaj melanjutkan kalau faktor yang memengaruhi kenaikan biaya haji tersebut karena inflasi dan nilai tukar dollar Amerika Serikat terhadap rupiah yang kini mencapai Rp 16.500 per dollar Amerika Serikat. Selain karena nilai kurs mata uang, tiga faktor penyebab biaya haji terus meningkat, di antaranya:

    • Keperluan biaya hidup selama berhaji di Arab Saudi seperti sewa hotel, transportasi lokal, sampai kebutuhan konsumsi.

    • Fasilitas layanan yang diberikan para jamaah untuk memastikan para jamaah aman, nyaman dan tetap terjaga kesehatannya.

    • Kebijakan pemerintah terkait besaran nilai manfaat dana haji yang akan mensubsidi nilai BPIH.

    Kuota Haji 2026

    Sementara itu, kuota haji 2026 untuk Indonesia sebesar 221.000 jamaah haji. Dari total kuota haji 2026, sebanyak 203.320 akan digunakan untuk para jamaah haji reguler, 17.680 untuk kuota haji plus 2026, sisanya petugas haji daerah dan pembimbing haji. Total kuota haji sebanyak 221.000 ini akan terbagi ke dalam 525 kloter penerbangan yang terbagi ke seluruh Indonesia.

    Komparasi Biaya Haji Satu Dekade

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya kalau biaya haji 2026 menurun sekitar Rp2 jutaan dari biaya haji tahun sebelumnya. Total biaya haji 2025 sebesar Rp89,41 jutaan, nilainya menurun menjadi Rp87 jutaan. Sebagai perbandingan, berikut ini tabel BPIH 10 tahun terakhir.

    Periode Haji

    BPIH

    Bipih

    Nilai Manfaat

    2025

    Rp89,41 juta

    Rp55,43 juta

    Rp33,98 juta

    2024

    Rp93,41 juta

    Rp56,04 juta

    Rp37,36 juta

    2023

    Rp90 juta

    Rp49,9 juta

    Rp40,2 juta

    2022

    Rp97,79 juta

    Rp57,91 juta

    Rp39,89 juta

    2019

    Rp69,16 juta

    Rp35,24 juta

    Rp33,91 juta

    2018

    Rp68,96 juta

    Rp35,24 juta

    Rp33,72 juta

    2017

    Rp61,79 juta

    Rp34,89 juta

    Rp26,90 juta

    2016

    Rp60 juta

    Rp34,60 juta

    Rp25,40 juta

    2015

    Rp61,56 juta

    Rp37,49 juta

    Rp24,07 juta

    Di tahun 2020 dan 2021, Pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia karena saat itu kasus Pandemi Covid-19 sedang tinggi.

    Cara Menabung Haji di Bank Mega Syariah

    Setelah mengetahui besaran biaya haji 2026 dan komparasi biaya haji selama satu dekade ini. Terlihat fakta bahwa setiap tahun biaya haji semakin meningkat dan mahal. Sekalipun klaimnya mengalami penurunan, itupun hanya beberapa juta saja.

    Selagi Anda masih di usia produktif untuk bekerja, segera rencanakan biaya haji untuk pemberangkatan di tahun 2026 atau tahun-tahun selanjutnya. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengumpulkan dana haji, di antaranya:

    • Menyisihkan sebagian uang dari penghasilan bulanan.

    • Mencari penghasilan tambahan.

    • Menyimpan bonus dan tunjangan untuk tabungan haji.

    • Melakukan investasi syariah.

    Setelah itu, simpan seluruh pendapatan tambahan di atas ke produk simpanan Tabungan Haji di Bank Mega Syariah. Tabungan Haji iB diperuntukkan usia semua usia, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa.

    Bebas biaya administrasi bulanan dan terjamin kepastian porsi keberangkatan sebab terintegrasi dengan SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) yang dikelola Kementerian Agama.

    Syarat membuka rekening Tabungan Haji iB antara lain:

    • Menyertakan kartu identitas diri seperti KTP.

    • NPWP.

    • Kartu Keluarga.

    • KTP orang tua dan akta kelahiran bagi calon nasabah Tabungan Haji iB Anak.

    • Mengisi formulir pendaftaran pembukaan rekening yang bisa didapatkan secara online di website Bank Mega Syariah.

    • Melakukan penyetoran awal sebesar Rp50 ribu untuk Tabungan Haji Anak dan Rp100 ribu untuk Tabungan Haji Dewasa.

    Mudah, bukan? Segera kunjungi kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat atau melalui website resminya megasyariah.co.id untuk informasi lebih lanjut. Yuk, selagi masih muda mulai menabung untuk berangkat haji!

    Tabungan Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Tunjangan Adalah: Definisi, Jenis dan Contoh Penerapan di Indonesia
  • Biaya Kuliah Farmasi Tahun Ajaran 2025/2025 di Perguruan Tinggi Negeri
  • Rincian Biaya Haji 2026, Calon Jamaah Bayar Rp54 Jutaan!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah