Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Riba Fadhl: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya

    4 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Riba fadhl termasuk salah satu jenis riba yang perlu Anda ketahui. Sebab jenis riba satu ini lebih sering ditemukan dalam transaksi jual beli barang ribawi.

    Bila melihat garis besarnya, konsep riba al-fadhl atau riba fadhl adalah jenis riba yang terjadi dalam pertukaran barang sejenis namun salah satu pihak dibebankan nilai tambahan.

    Untuk memahami lebih dalam mengenai riba al-fadhl, berikut ini informasi selengkapnya.

    Pengertian Riba Fadhl

    Pada dasarnya, riba adalah kegiatan mengambil keuntungan dari orang lain melalui transaksi keuangan tanpa mempertimbangkantimbangan keadilan untuk kedua belah pihak.

    Adapun pengertian riba fadhl adalah transaksi jual beli harta ribawi dengan jenis yang sama namun salah satu pihak wajib melebihkan nilai barang yang dipertukarkan. Harta ribawi yang dipertukarkan di antaranya emas, perak dan bahan makanan.

    Pihak yang ingin melakukan pertukaran barang harus menerapkan unsur saling menyerahkan barang yang akan ditukar dengan timbangan yang sama dan kontan. Itu berarti penyerahan barang tersebut tidak bisa ditunda ataupun dicicil.

    Karakteristik transaksi yang mengandung unsur riba fadhl antara lain:

    • Transaksi tukar menukar barang ribawi yang sejenis.

    • Diperbolehkan ada kelebihan bila benda yang ditukarkan tidak sejenis dan bukan barang ribawi.

    • Apabila ada keragu-raguan dalam timbangan atau takaran, maka hal yang diyakini ialah di dalam timbangan atau takaran tersebut ada kelebihan.

    Dasar Hukum Riba Fadhl

    Dalam satu hadits riwayat Muslim tertulis bahwa praktik riba lebih banyak dilakukan dalam barang-barang ribawi.

    “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma dan garam dijual dengan garam. Maka jumlah (takaran ataupun timbangan) harus sama dan dibayar kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka Ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil nilai tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa,” (HR. Muslim).

    Bersumber dari Rumaysho, alasan kenapa riba bisa berlaku pada komoditi emas dan perak karena kedua jenis komoditi ini ditimbang. Sedangkan gandum, sya’ir, kurma dan garam sebagai makanan pokok kala itu menggunakan acuan takaran.

    Berangkat dari situ maka pendapat Hanafiyah dan Hambali sama yaitu keenam komoditi di atas memiliki unsur riba al-fadhl bila dilakukan dengan praktik yang menyimpang.

    Sementara pendapat Malikiyah, emas dan perak termasuk alat untuk bertransaksi jual beli. Kemudian empat komoditi lainnya termasuk makanan pokok yang disimpan. Oleh karena itu, bila ada barang yang serupa dengan komoditi di atas maka berlaku hukum riba al-fadh.

    Sebagai contoh beras, jagung, daging ayam atau komoditi kebutuhan lainnya saat ini mengandung unsur hukum riba fadhl bila dilakukan dengan praktik yang menyimpang.

    Contoh Riba Fadhl

    Contoh riba fadhl dalam komoditi emas, ketika si fulan akan menukarkan emasnya 21 karat dengan berat 10 gram menjadi emas 24 karat. Pada saat terjadi pertukaran, berat emas tersebut tidak boleh melebihi dari 10 gram. Bila ditemukan ada kelebihan maka hukumnya jadi riba fadhl.

    Contoh kasus yang lebih nyata dan sesuai dengan kondisi saat ini ketika terjadi tukar-menukar uang. Si fulan ingin menukar uang Rp500 ribu dengan pecahan uang Rp20 ribu.

    Maka fulan tersebut akan memberikan uang Rp500 ribu dan menerima pecahan uang Rp 20 ribu dengan total Rp500 ribu.

    Apabila si fulan diwajibkan melebihkan uang, misalnya menjadi Rp510 ribu. Sekalipun lebihnya hanya Rp10 ribu, tetap saja dalam transaksi tersebut ada unsur melebihkan nilai dari nilai seharusnya. Di sanalah unsur hukum riba fadhl.

    Tips agar Terhindar dari Riba

    Tak dipungkiri, di dunia yang semakin sulit seperti sekarang sering kali Anda membutuhkan bantuan untuk menyambung hidup atau sekadar untuk berusaha menyambung hidup.

    Sebagai contoh ketika Anda terkena PHK dan sulit mendapatkan pekerjaan, hal pertama yang ada dibenak Anda tentu mengembangkan usaha kecil-kecilan untuk menyambung hidup. Darimana modal usahanya? Tentu saja mengajukan pembiayaan modal bisnis.

    Padahal cukup banyak pembiayaan modal bisnis yang masih mengandung unsur ribawi dengan menerapkan suku bunga. Oleh karena itu, untuk menghindari transaksi ribawi, berikut ini tipsnya.

    Utamakan Rasa Syukur

    Selalu mengingatkan diri sendiri, pasangan dan anggota keluarga lain untuk selalu bersyukur dalam menjalani hidup. Berapapun hasil yang didapatkan untuk memenuhi kebutuhan, kalau diri sendiri merasa cukup maka inshaaAllah Allah SWT akan memberi rezeki tambahan di hari-hari selanjutnya.

    Pahami Keilmuan Ribawi dengan Benar

    Mencari tahu seperti apa hukum riba dan bahayanya dalam kehidupan. Dengan mengetahui sedikit keilmuan tentang riba, maka Anda jauh lebih cermat dan berhati-hati dalam melaksanakan transaksi keuangan khususnya jual beli.

    Beralih ke Bank Syariah

    Langkah terakhir di saat Anda membutuhkan bantuan dana pembiayaan ataupun produk simpanan dan investasi, maka percayakan pada bank syariah. Bank syariah terjamin telah menerapkan prinsip-prinsip bermuamalah syariah.

    Di Indonesia, bank syariah bukan hanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia saja melainkan juga diawasi ketat oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

    Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang memastikan bahwa dalam praktik keuangan dan perbankan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan oleh syariat Islam.

    Sebagai contoh bila Anda membutuhkan bantuan dana untuk melancarkan usaha namun terkendala tidak memiliki aset dan properti yang bisa diagunkan. Solusi terbaiknya dengan mengajukan permohonan pembiayaan Flexi Mitra.

    Layanan Flexi Mitra di Bank Mega Syariah menerapkan prinsip akad murabahah dan ijarah dengan ketersediaan plafon bersifat fleksibel namun nilai angsuran tetap.

    Untuk informasi produk dan layanan perbankan syariah lainnya, silakan kunjungi website Bank Mega Syariah.


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah