4 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Riba fadhl termasuk salah satu jenis riba yang perlu Anda ketahui. Sebab jenis riba satu ini lebih sering ditemukan dalam transaksi jual beli barang ribawi.
Bila melihat garis besarnya, konsep riba al-fadhl atau riba fadhl adalah jenis riba yang terjadi dalam pertukaran barang sejenis namun salah satu pihak dibebankan nilai tambahan.
Untuk memahami lebih dalam mengenai riba al-fadhl, berikut ini informasi selengkapnya.
Pada dasarnya, riba adalah kegiatan mengambil keuntungan dari orang lain melalui transaksi keuangan tanpa mempertimbangkantimbangan keadilan untuk kedua belah pihak.
Adapun pengertian riba fadhl adalah transaksi jual beli harta ribawi dengan jenis yang sama namun salah satu pihak wajib melebihkan nilai barang yang dipertukarkan. Harta ribawi yang dipertukarkan di antaranya emas, perak dan bahan makanan.
Pihak yang ingin melakukan pertukaran barang harus menerapkan unsur saling menyerahkan barang yang akan ditukar dengan timbangan yang sama dan kontan. Itu berarti penyerahan barang tersebut tidak bisa ditunda ataupun dicicil.
Karakteristik transaksi yang mengandung unsur riba fadhl antara lain:
Transaksi tukar menukar barang ribawi yang sejenis.
Diperbolehkan ada kelebihan bila benda yang ditukarkan tidak sejenis dan bukan barang ribawi.
Apabila ada keragu-raguan dalam timbangan atau takaran, maka hal yang diyakini ialah di dalam timbangan atau takaran tersebut ada kelebihan.
Dalam satu hadits riwayat Muslim tertulis bahwa praktik riba lebih banyak dilakukan dalam barang-barang ribawi.
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma dan garam dijual dengan garam. Maka jumlah (takaran ataupun timbangan) harus sama dan dibayar kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka Ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil nilai tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa,” (HR. Muslim).
Bersumber dari Rumaysho, alasan kenapa riba bisa berlaku pada komoditi emas dan perak karena kedua jenis komoditi ini ditimbang. Sedangkan gandum, sya’ir, kurma dan garam sebagai makanan pokok kala itu menggunakan acuan takaran.
Berangkat dari situ maka pendapat Hanafiyah dan Hambali sama yaitu keenam komoditi di atas memiliki unsur riba al-fadhl bila dilakukan dengan praktik yang menyimpang.
Sementara pendapat Malikiyah, emas dan perak termasuk alat untuk bertransaksi jual beli. Kemudian empat komoditi lainnya termasuk makanan pokok yang disimpan. Oleh karena itu, bila ada barang yang serupa dengan komoditi di atas maka berlaku hukum riba al-fadh.
Sebagai contoh beras, jagung, daging ayam atau komoditi kebutuhan lainnya saat ini mengandung unsur hukum riba fadhl bila dilakukan dengan praktik yang menyimpang.
Contoh riba fadhl dalam komoditi emas, ketika si fulan akan menukarkan emasnya 21 karat dengan berat 10 gram menjadi emas 24 karat. Pada saat terjadi pertukaran, berat emas tersebut tidak boleh melebihi dari 10 gram. Bila ditemukan ada kelebihan maka hukumnya jadi riba fadhl.
Contoh kasus yang lebih nyata dan sesuai dengan kondisi saat ini ketika terjadi tukar-menukar uang. Si fulan ingin menukar uang Rp500 ribu dengan pecahan uang Rp20 ribu.
Maka fulan tersebut akan memberikan uang Rp500 ribu dan menerima pecahan uang Rp 20 ribu dengan total Rp500 ribu.
Apabila si fulan diwajibkan melebihkan uang, misalnya menjadi Rp510 ribu. Sekalipun lebihnya hanya Rp10 ribu, tetap saja dalam transaksi tersebut ada unsur melebihkan nilai dari nilai seharusnya. Di sanalah unsur hukum riba fadhl.
Tak dipungkiri, di dunia yang semakin sulit seperti sekarang sering kali Anda membutuhkan bantuan untuk menyambung hidup atau sekadar untuk berusaha menyambung hidup.
Sebagai contoh ketika Anda terkena PHK dan sulit mendapatkan pekerjaan, hal pertama yang ada dibenak Anda tentu mengembangkan usaha kecil-kecilan untuk menyambung hidup. Darimana modal usahanya? Tentu saja mengajukan pembiayaan modal bisnis.
Padahal cukup banyak pembiayaan modal bisnis yang masih mengandung unsur ribawi dengan menerapkan suku bunga. Oleh karena itu, untuk menghindari transaksi ribawi, berikut ini tipsnya.
Selalu mengingatkan diri sendiri, pasangan dan anggota keluarga lain untuk selalu bersyukur dalam menjalani hidup. Berapapun hasil yang didapatkan untuk memenuhi kebutuhan, kalau diri sendiri merasa cukup maka inshaaAllah Allah SWT akan memberi rezeki tambahan di hari-hari selanjutnya.
Mencari tahu seperti apa hukum riba dan bahayanya dalam kehidupan. Dengan mengetahui sedikit keilmuan tentang riba, maka Anda jauh lebih cermat dan berhati-hati dalam melaksanakan transaksi keuangan khususnya jual beli.
Langkah terakhir di saat Anda membutuhkan bantuan dana pembiayaan ataupun produk simpanan dan investasi, maka percayakan pada bank syariah. Bank syariah terjamin telah menerapkan prinsip-prinsip bermuamalah syariah.
Di Indonesia, bank syariah bukan hanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia saja melainkan juga diawasi ketat oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang memastikan bahwa dalam praktik keuangan dan perbankan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan oleh syariat Islam.
Sebagai contoh bila Anda membutuhkan bantuan dana untuk melancarkan usaha namun terkendala tidak memiliki aset dan properti yang bisa diagunkan. Solusi terbaiknya dengan mengajukan permohonan pembiayaan Flexi Mitra.
Layanan Flexi Mitra di Bank Mega Syariah menerapkan prinsip akad murabahah dan ijarah dengan ketersediaan plafon bersifat fleksibel namun nilai angsuran tetap.
Untuk informasi produk dan layanan perbankan syariah lainnya, silakan kunjungi website Bank Mega Syariah.
Bagikan Berita