Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 6 Langkah Menuju Merdeka Finansial, Sulitkah?
  • Mengetahui Syarat dan Cara Mendaftar Sekolah Rakyat
  • Beasiswa Garuda Membuka Peluang Kuliah Gratis di Luar Negeri
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Qiradh: Arti, Dasar Hukum, Bentuk, dan Ketentuan Lainnya

    12 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Qiradh adalah istilah yang sering digunakan dalam hal kerja sama dan investasi. Untuk mengikat perjanjian antara investor dan perusahaan, kedua belah pihak mengikat perjanjian di dalam akad qiradh.

    Dalam dunia jual beli, sebagai pemilik usaha Anda selalu menghadirkan berbagai produk terbaru dan berinovasi untuk menjawab persoalan yang dimiliki masyarakat. Namun, bagaimana dengan persoalan kurangnya modal bagi pedagang muslim?

    Oleh karena itu, pedagang muslim dapat menerima pembiayaan untuk mengembangkan bisnis dengan menggunakan akad qiradh.

    Apa Itu Qirad?

    Qirad adalah aktivitas menyerahkan harta dari shahibul mal (pemilih modal) kepada mudharib (pengelola modal) dengan balasan mendapatkan keuntungan bagi pemilik dan pengelola modal.

    Lalu, apa bedanya qirad dengan mudharabah? Secara prinsip, qiradh dan mudharabah itu sama.

    Hal tersebut sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Perbedaannya, qirad umum digunakan oleh kalangan Syafi'iyah dan Malikiyyah sedangkan mudharabah sering digunakan oleh mazhab Hanafi, Hambali, dan Zaidiyah.

    Pelaksanaan qirad sudah terjadi sejak dulu dan diterapkan oleh penduduk Hijaz dan pengikut madzhab Syafi’i. Pada masa itu, qirad merupakan bentuk pemberian modal untuk usaha dalam bentuk harta kepada individu atau kelompok. Qirad sendiri telah diperbolehkan dalam ajaran Islam.

    Kemudian seorang ulama fiqih dari Mesir, Sayyid Sabiq, mengatakan qirad yaitu penyerahan modal kepada orang yang berdagang. Dari modal tersebut, pemilik modal berhak mendapatkan keuntungan dalam bentuk persentase.

    Hal yang sama juga tertulis dalam Kitab Fathul Qarib al-Mujib, Syaikh Muhammad ibnu Qasim al-Ghazy mengutarakan pendapatnya tentang definisi qirad.

    Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjabarkan definisi qiradh yang serupa dengan pemahaman para jumhur ulama.

    Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah. Menyebutkan qirad adalah akad atau sistem saat seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk dikelola.

    Dalam mengelola harta (dalam bentuk modal atau aset), pengelola modal mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut dibagi kepada kedua belah pihak sesuai kesepakatan.

    Persentase keuntungan ini telah dijelaskan dengan detail di awal perjanjian. Termasuk penjelasan mengenai kerugian akan ditanggung shahibul mal selama tak ada faktor kelalaian dari mudharib.

    Dasar Hukum Qiradh

    Di Indonesia, dasar hukum untuk produk finansial dan perbankan syariah berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional, MUI. Selain Fatwa DSN-MUI No. 20, dasar hukum qiradh juga tertulis dalam fatwa lain.

    Dalam Fatwa DSN Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwa Lembaga Keuangan Syariah berhak meminta agunan dari nasabah atau pihak ketiga.

    Sementara itu, dalam agama Islam, salah satu riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mempraktikkan qiradh bersama Siti Khadijah sebelum Siti Khadijah menjadi istrinya. Praktik qiradh dilakukan saat menjalankan bisnis ke Syam.

    Dalam riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:

    “Terdapat tiga kebaikan yang diberkahi, yaitu transaksi jual beli yang ditangguhkan, memberikan modal, dan mencampur gandum dengan bijak untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah).

    Kemudian dalam Al-Quran juga tertuang dasar hukum diperbolehkannya qiradh. Dalam surat Al-Baqarah disebutkan yang artinya:

    “Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah : 245)

    Dalam surat Al-Hadid juga disebutkan yang artinya:

    “Barangsiapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya dan baginya pahala yang mulia.” (QS. Al-Hadid : 11)

    Bentuk-bentuk Qirad

    Pelaksanaan qirad dilakukan bukan hanya antar perorangan saja, melainkan juga berlaku untuk organisasi atau lembaga dan badan usaha tertentu.

    Berdasarkan periode pelaksanaannya, qirad diklasifikasikan ke dalam dua bentuk yaitu bentuk qirad sederhana dan qirad modern.

    Qiradh Sederhana

    Bentuk qiradh sederhana adalah bentuk kerjasama antar perorangan dengan memberi upah bagi para pihak dalam bentuk bagi hasil bisnis. Pelaksanaan bentuk qirad ini telah ada sejak zaman sebelum Islam datang.

    Secara khusus, suatu riwayat menyebutkan bahwa pelaksanaan qirad telah dilakukan sejak Nabi Muhammad SAW belum diangkat menjadi rasul. Saat itu Nabi Muhammad SAW melakukan kerja sama dengan Siti Khadijah, saat Siti Khadijah belum menjadi istrinya.

    Pada masa itu, Siti Khadijah berperan sebagai pemilik modal yang memberikan sejumlah modal untuk dikelola kepada Rasulullah SAW.

    Hingga saat ini bentuk qirad sederhana masih dilaksanakan di wilayah perkotaan dan pedesaan.

    Qiradh Modern

    Sedangkan bentuk qiradh modern merupakan bentuk akad antar perorangan dan lembaga keuangan atau bank syariah.

    Cara kerjanya hampir serupa. Hanya saja nasabah sebagai pemilik dana akan menyimpan atau menabung uang kepada bank syariah.

    Nantinya bank syariah yang menerima dana tersebut akan mengelola dan memberikan keuntungan kepada nasabah melalui sistem bagi hasil.

    Perhatikan Hal dan Ketentuan Ini dalam Qirad

    Dalam melaksanakan kerjasama dan perjanjian qirad, pemilik modal dan penerima modal perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:

    • Para pihak yang bekerja sama harus berdasarkan kemauan dan kemampuan diri sendiri

    • Bagi pemilik modal, Anda harus memiliki kecermatan dalam melihat pengelola dana dan kepercayaan kepada pihak pengelola tersebut

    • Para pihak wajib bersikap jujur, amanah, dan bertanggung jawab

    • Perjanjian yang dibuat berisikan informasi detail dan telah disepakati kedua belah pihak, tujuannya untuk menghindari pertikaian dan persoalan di kemudian hari

    • Kerugian bisnis menjadi tanggung jawab pemilik modal, selama tak ada kesalahan dan kekeliruan dari mudharib

    • Saat kerugian terjadi karena kesalahan mudharib, maka kerugian akan ditanggung pengelola modal

    • Apabila terjadi kerugian, bisnis bisa ditutup dengan persentase keuntungan yang sudah didapatkan pada periode sebelumnya. Jika belum ada keuntungan, maka kerugian menjadi tanggung jawab pemilik modal

    Itulah informasi mengenai apa itu qirad dan bentuk-bentuknya. Dalam konteks perbankan syariah, Anda bisa menemukan penerapannya pada berbagai produk syariah dengan akad-akad khusus, seperti akad mudharabah atau qiradh.

    Bank Mega Syariah memiliki berbagai jenis produk syariah yang bisa dimanfaatkan nasabahnya. Mulai dari produk tabungan, pembiayaan hingga investasi syariah.

    Caranya cukup mudah, nasabah dapat mengajukan secara online melalui aplikasi M-Syariah. Untuk informasi selengkapnya silakan menghubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222.

    Semoga bisnis meraih keuntungan semakin berkah!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 6 Langkah Menuju Merdeka Finansial, Sulitkah?
  • Mengetahui Syarat dan Cara Mendaftar Sekolah Rakyat
  • Beasiswa Garuda Membuka Peluang Kuliah Gratis di Luar Negeri
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah