12 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Qiradh adalah istilah yang sering digunakan dalam hal kerja sama dan investasi. Untuk mengikat perjanjian antara investor dan perusahaan, kedua belah pihak mengikat perjanjian di dalam akad qiradh.
Dalam dunia jual beli, sebagai pemilik usaha Anda selalu menghadirkan berbagai produk terbaru dan berinovasi untuk menjawab persoalan yang dimiliki masyarakat. Namun, bagaimana dengan persoalan kurangnya modal bagi pedagang muslim?
Oleh karena itu, pedagang muslim dapat menerima pembiayaan untuk mengembangkan bisnis dengan menggunakan akad qiradh.
Qirad adalah aktivitas menyerahkan harta dari shahibul mal (pemilih modal) kepada mudharib (pengelola modal) dengan balasan mendapatkan keuntungan bagi pemilik dan pengelola modal.
Lalu, apa bedanya qirad dengan mudharabah? Secara prinsip, qiradh dan mudharabah itu sama.
Hal tersebut sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Perbedaannya, qirad umum digunakan oleh kalangan Syafi'iyah dan Malikiyyah sedangkan mudharabah sering digunakan oleh mazhab Hanafi, Hambali, dan Zaidiyah.
Pelaksanaan qirad sudah terjadi sejak dulu dan diterapkan oleh penduduk Hijaz dan pengikut madzhab Syafi’i. Pada masa itu, qirad merupakan bentuk pemberian modal untuk usaha dalam bentuk harta kepada individu atau kelompok. Qirad sendiri telah diperbolehkan dalam ajaran Islam.
Kemudian seorang ulama fiqih dari Mesir, Sayyid Sabiq, mengatakan qirad yaitu penyerahan modal kepada orang yang berdagang. Dari modal tersebut, pemilik modal berhak mendapatkan keuntungan dalam bentuk persentase.
Hal yang sama juga tertulis dalam Kitab Fathul Qarib al-Mujib, Syaikh Muhammad ibnu Qasim al-Ghazy mengutarakan pendapatnya tentang definisi qirad.
Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjabarkan definisi qiradh yang serupa dengan pemahaman para jumhur ulama.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah. Menyebutkan qirad adalah akad atau sistem saat seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk dikelola.
Dalam mengelola harta (dalam bentuk modal atau aset), pengelola modal mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut dibagi kepada kedua belah pihak sesuai kesepakatan.
Persentase keuntungan ini telah dijelaskan dengan detail di awal perjanjian. Termasuk penjelasan mengenai kerugian akan ditanggung shahibul mal selama tak ada faktor kelalaian dari mudharib.
Di Indonesia, dasar hukum untuk produk finansial dan perbankan syariah berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional, MUI. Selain Fatwa DSN-MUI No. 20, dasar hukum qiradh juga tertulis dalam fatwa lain.
Dalam Fatwa DSN Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwa Lembaga Keuangan Syariah berhak meminta agunan dari nasabah atau pihak ketiga.
Sementara itu, dalam agama Islam, salah satu riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mempraktikkan qiradh bersama Siti Khadijah sebelum Siti Khadijah menjadi istrinya. Praktik qiradh dilakukan saat menjalankan bisnis ke Syam.
Dalam riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
“Terdapat tiga kebaikan yang diberkahi, yaitu transaksi jual beli yang ditangguhkan, memberikan modal, dan mencampur gandum dengan bijak untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah).
Kemudian dalam Al-Quran juga tertuang dasar hukum diperbolehkannya qiradh. Dalam surat Al-Baqarah disebutkan yang artinya:
“Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah : 245)
Dalam surat Al-Hadid juga disebutkan yang artinya:
“Barangsiapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya dan baginya pahala yang mulia.” (QS. Al-Hadid : 11)
Pelaksanaan qirad dilakukan bukan hanya antar perorangan saja, melainkan juga berlaku untuk organisasi atau lembaga dan badan usaha tertentu.
Berdasarkan periode pelaksanaannya, qirad diklasifikasikan ke dalam dua bentuk yaitu bentuk qirad sederhana dan qirad modern.
Bentuk qiradh sederhana adalah bentuk kerjasama antar perorangan dengan memberi upah bagi para pihak dalam bentuk bagi hasil bisnis. Pelaksanaan bentuk qirad ini telah ada sejak zaman sebelum Islam datang.
Secara khusus, suatu riwayat menyebutkan bahwa pelaksanaan qirad telah dilakukan sejak Nabi Muhammad SAW belum diangkat menjadi rasul. Saat itu Nabi Muhammad SAW melakukan kerja sama dengan Siti Khadijah, saat Siti Khadijah belum menjadi istrinya.
Pada masa itu, Siti Khadijah berperan sebagai pemilik modal yang memberikan sejumlah modal untuk dikelola kepada Rasulullah SAW.
Hingga saat ini bentuk qirad sederhana masih dilaksanakan di wilayah perkotaan dan pedesaan.
Sedangkan bentuk qiradh modern merupakan bentuk akad antar perorangan dan lembaga keuangan atau bank syariah.
Cara kerjanya hampir serupa. Hanya saja nasabah sebagai pemilik dana akan menyimpan atau menabung uang kepada bank syariah.
Nantinya bank syariah yang menerima dana tersebut akan mengelola dan memberikan keuntungan kepada nasabah melalui sistem bagi hasil.
Dalam melaksanakan kerjasama dan perjanjian qirad, pemilik modal dan penerima modal perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:
Para pihak yang bekerja sama harus berdasarkan kemauan dan kemampuan diri sendiri
Bagi pemilik modal, Anda harus memiliki kecermatan dalam melihat pengelola dana dan kepercayaan kepada pihak pengelola tersebut
Para pihak wajib bersikap jujur, amanah, dan bertanggung jawab
Perjanjian yang dibuat berisikan informasi detail dan telah disepakati kedua belah pihak, tujuannya untuk menghindari pertikaian dan persoalan di kemudian hari
Kerugian bisnis menjadi tanggung jawab pemilik modal, selama tak ada kesalahan dan kekeliruan dari mudharib
Saat kerugian terjadi karena kesalahan mudharib, maka kerugian akan ditanggung pengelola modal
Apabila terjadi kerugian, bisnis bisa ditutup dengan persentase keuntungan yang sudah didapatkan pada periode sebelumnya. Jika belum ada keuntungan, maka kerugian menjadi tanggung jawab pemilik modal
Itulah informasi mengenai apa itu qirad dan bentuk-bentuknya. Dalam konteks perbankan syariah, Anda bisa menemukan penerapannya pada berbagai produk syariah dengan akad-akad khusus, seperti akad mudharabah atau qiradh.
Bank Mega Syariah memiliki berbagai jenis produk syariah yang bisa dimanfaatkan nasabahnya. Mulai dari produk tabungan, pembiayaan hingga investasi syariah.
Caranya cukup mudah, nasabah dapat mengajukan secara online melalui aplikasi M-Syariah. Untuk informasi selengkapnya silakan menghubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222.
Semoga bisnis meraih keuntungan semakin berkah!
Bagikan Berita