Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Perusahaan Terbuka: Ciri-ciri dan Bedanya dengan Perusahaan Tertutup

    4 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Perusahaan terbuka adalah perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di pasar modal dan dapat diperjualbelikan oleh masyarakat.

    Biasanya, perusahaan ini memiliki tambahan kode Tbk (Terbuka) di akhir namanya, menandakan bahwa sahamnya telah diperdagangkan di Bursa Efek.

    Lalu, apa ciri-ciri dan karakteristik perusahaan terbuka? Artikel ini akan membahas seputar perusahaan terbuka, seperti apa karakteristik perusahaannya dan perbedaan perusahaan terbuka dan tertutup.

    Apa Itu Perusahaan Terbuka?

    Mengutip dari Investopedia, perusahaan terbuka merupakan perusahaan di mana para pemegang saham atas perusahaan tersebut memiliki hak untuk mengklaim aset dan laba perusahaan berdasarkan nilai saham dan perjanjian.

    Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 109 menyebutkan perusahaan Tbk adalah perseroan publik yang menawarkan saham secara umum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Serupa dengan definisi tersebut, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 1 menyebutkan definisi perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka merupakan perusahaan yang melakukan penawaran umum efek dalam bentuk ekuitas atau perusahaan publik.

    Bisa dikatakan bahwa perusahaan terbuka adalah perusahaan atau perseroan publik yang beroperasi sesuai aturan Undang-Undang Pasar Modal dan melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat umum melalui Bursa Efek.

    Karakteristik dan Ciri-ciri Perusahaan Terbuka

    Merujuk dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 1 menyebutkan ciri-ciri perusahaan terbuka terletak pada jumlah pemegang saham dan modal yang disetor.

    Perusahaan publik atau perusahaan Tbk adalah perusahaan yang memiliki jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor minimal Rp 3 miliar.

    Jika perseroan publik memenuhi kriteria dan syarat tersebut, maka wajib mengubah anggaran dasar dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dalam jangka waktu 30 hari sejak terpenuhinya syarat dan kriteria tersebut.

    Selain itu, ada sejumlah karakteristik lainnya yang menandakan perseroan berstatus perusahaan terbuka, di antaranya sebagai berikut.

    1. Tujuan Perusahaan Jelas

    Di samping kata Tbk yang disematkan pada nama perusahaan terbuka, perusahaan tersebut memiliki tujuan operasional bisnis yang jelas.

    Tujuan dan cita-cita perusahaan yang jelas tersebut mempermudah setiap komponen perusahaan menentukan arah kegiatan bisnisnya.

    2. Keuntungan Bisnis Berbentuk Dividen

    Setelah menawarkan saham perusahaannya di pasar modal, perusahaan akan menawarkan keuntungan penanaman modal tersebut dalam bentuk dividen yang diberikan kepada pemegang saham.

    Dalam situasi tertentu, atas kesepakatan bersama keuntungan dalam bentuk dividen ini bisa dijadikan tambahan modal atau ekspansi dengan tujuan untuk mengembangkan bisnis. Di saat seperti ini maka dividen tidak bisa dicairkan.

    3. Investor Bebas Tanggung Jawab atas Operasional Bisnis Perusahaan

    Karakteristik perusahaan terbuka selanjutnya yaitu investor atau pemegang saham tidak bertanggung jawab atas seluruh operasional bisnis perusahaan.

    Sebagai gantinya, terdapat direksi dan jajaran terkait yang bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan secara menyeluruh.

    Itu berarti, investor tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Sebab peran investor hanya sebatas penyetor modal usaha saja.

    4. Keputusan Tertinggi Hanya pada RUPS

    Kendati tidak bertanggung jawab penuh secara operasional usaha, seluruh keputusan yang menyangkut perusahaan akan ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    Seluruh pemegang saham akan berkumpul dalam forum RUPS tersebut untuk menentukan arah dan ketentuan perusahaan. Termasuk bila harus menentukan keputusan penting serta penentuan siklus modal investasi.

    5. Perusahaan Terbuka Tidak Mendapat Fasilitas dari Negara

    Adapun ciri-ciri yang terakhir yaitu fasilitas bisnis yang dimiliki perusahaan terbuka tidak berasal dari negara. Sekalipun perusahaan terbuka tersebut termasuk perusahaan yang dikelola pemerintah.

    Seluruh aset perusahaan akan dibeli secara mandiri berdasarkan uang dari investor, kemudian menjadi barang inventaris perusahaan yang dikelola dan dirawat sendiri berdasarkan peruntukannya.

    Perbedaan Perusahaan Terbuka dan Tertutup

    Selain statusnya yaitu perusahaan terbuka dan tertutup, apa saja perbedaan perusahaan terbuka dan tertutup? Berikut ini tabel perbedaannya.

    Faktor Perbedaan

    Perusahaan Terbuka

    Perusahaan Tertutup

    Dasar Hukum

    UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal

    UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Jumlah Pemegang Saham

    Jumlah investor minimal 300 pemegang saham

    Jumlah investor minimal 2 pemegang saham

    Jumlah Direksi

    Jumlah direksi minimal 2 anggota direksi

    Jumlah direksi minimal 1 anggota direksi

    Jumlah Modal Investasi

    Minimal modal yang disetorkan sebesar Rp 3 miliar

    Minimal modal yang disetorkan tidak ada minimal, bisa puluhan atau ratusan juta rupiah

    Jenis Saham

    Saham perseroan terbuka yang terdaftar dalam bursa efek

    Saham perseroan tertutup yang tidak terdaftar dalam bursa efek

    Kewajiban Laporan

    Perusahaan wajib memberikan laporan kepada Bapepam yang kini berubah jadi OJK

    Tidak ada kewajiban melapor ke Bapepam atau OJK

    Rapat Umum Pemegang Saham

    RUPS perusahaan terbuka berkedudukan di bursa

    RUPS perusahaan tertutup berkedudukan di perusahaan tempat melakukan kegiatan usaha

    Tips Mengelola Keuangan Perusahaan di Bank Mega Syariah

    Mengelola keuangan dengan baik adalah kunci keberhasilan perusahaan terbuka. Salah satu langkah awal dalam mengelola keuangan perusahaan dengan baik adalah memiliki rekening bisnis yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

    Bank Mega Syariah menawarkan Tabungan Berkah Bisnis, sebuah solusi perbankan yang dirancang khusus untuk membantu kelancaran transaksi keuangan perusahaan Anda.

    Dengan membuka rekening ini, Anda dapat menikmati berbagai keuntungan, seperti sistem transaksi yang mudah, transparan, serta dikelola sesuai dengan prinsip syariah.

    Selain itu, apabila Anda membutuhkan suntikan modal untuk mengembangkan bisnis, manfaatkan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja di Bank Mega Syariah.

    Fasilitas pembiayaan modal kerja ini bisa dimanfaatkan oleh perusahaan besar ataupun jenis usaha perorangan.

    Jenis pembiayaannya bisa Anda pilih melalui Bank Mega Syariah langsung atau dengan sistem joint financing. Sedangkan perihal angsuran, pembayaran angsurannya bersifat fleksibel sesuai kemampuan nasabah.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi website resmi Bank Mega Syariah atau melalui media sosial resminya.

    Ajukan permohonan rekening perusahaan Anda sekarang dan kelola keuangan bisnis dengan lebih aman dan efisien di Bank Mega Syariah!


    Simpanan Bisnis
    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah