Perusahaan Terbuka: Ciri-ciri dan Bedanya dengan Perusahaan Tertutup
4 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Perusahaan terbuka adalah perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di pasar modal dan dapat diperjualbelikan oleh masyarakat.
Biasanya, perusahaan ini memiliki tambahan kode Tbk (Terbuka) di akhir namanya, menandakan bahwa sahamnya telah diperdagangkan di Bursa Efek.
Lalu, apa ciri-ciri dan karakteristik perusahaan terbuka? Artikel ini akan membahas seputar perusahaan terbuka, seperti apa karakteristik perusahaannya dan perbedaan perusahaan terbuka dan tertutup.
Apa Itu Perusahaan Terbuka?
Mengutip dari Investopedia, perusahaan terbuka merupakan perusahaan di mana para pemegang saham atas perusahaan tersebut memiliki hak untuk mengklaim aset dan laba perusahaan berdasarkan nilai saham dan perjanjian.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 109 menyebutkan perusahaan Tbk adalah perseroan publik yang menawarkan saham secara umum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Serupa dengan definisi tersebut, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 1 menyebutkan definisi perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka merupakan perusahaan yang melakukan penawaran umum efek dalam bentuk ekuitas atau perusahaan publik.
Bisa dikatakan bahwa perusahaan terbuka adalah perusahaan atau perseroan publik yang beroperasi sesuai aturan Undang-Undang Pasar Modal dan melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat umum melalui Bursa Efek.
Karakteristik dan Ciri-ciri Perusahaan Terbuka
Merujuk dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 1 menyebutkan ciri-ciri perusahaan terbuka terletak pada jumlah pemegang saham dan modal yang disetor.
Perusahaan publik atau perusahaan Tbk adalah perusahaan yang memiliki jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor minimal Rp 3 miliar.
Jika perseroan publik memenuhi kriteria dan syarat tersebut, maka wajib mengubah anggaran dasar dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dalam jangka waktu 30 hari sejak terpenuhinya syarat dan kriteria tersebut.
Selain itu, ada sejumlah karakteristik lainnya yang menandakan perseroan berstatus perusahaan terbuka, di antaranya sebagai berikut.
1. Tujuan Perusahaan Jelas
Di samping kata Tbk yang disematkan pada nama perusahaan terbuka, perusahaan tersebut memiliki tujuan operasional bisnis yang jelas.
Tujuan dan cita-cita perusahaan yang jelas tersebut mempermudah setiap komponen perusahaan menentukan arah kegiatan bisnisnya.
2. Keuntungan Bisnis Berbentuk Dividen
Setelah menawarkan saham perusahaannya di pasar modal, perusahaan akan menawarkan keuntungan penanaman modal tersebut dalam bentuk dividen yang diberikan kepada pemegang saham.
Dalam situasi tertentu, atas kesepakatan bersama keuntungan dalam bentuk dividen ini bisa dijadikan tambahan modal atau ekspansi dengan tujuan untuk mengembangkan bisnis. Di saat seperti ini maka dividen tidak bisa dicairkan.
3. Investor Bebas Tanggung Jawab atas Operasional Bisnis Perusahaan
Karakteristik perusahaan terbuka selanjutnya yaitu investor atau pemegang saham tidak bertanggung jawab atas seluruh operasional bisnis perusahaan.
Sebagai gantinya, terdapat direksi dan jajaran terkait yang bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan secara menyeluruh.
Itu berarti, investor tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Sebab peran investor hanya sebatas penyetor modal usaha saja.
4. Keputusan Tertinggi Hanya pada RUPS
Kendati tidak bertanggung jawab penuh secara operasional usaha, seluruh keputusan yang menyangkut perusahaan akan ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Seluruh pemegang saham akan berkumpul dalam forum RUPS tersebut untuk menentukan arah dan ketentuan perusahaan. Termasuk bila harus menentukan keputusan penting serta penentuan siklus modal investasi.
5. Perusahaan Terbuka Tidak Mendapat Fasilitas dari Negara
Adapun ciri-ciri yang terakhir yaitu fasilitas bisnis yang dimiliki perusahaan terbuka tidak berasal dari negara. Sekalipun perusahaan terbuka tersebut termasuk perusahaan yang dikelola pemerintah.
Seluruh aset perusahaan akan dibeli secara mandiri berdasarkan uang dari investor, kemudian menjadi barang inventaris perusahaan yang dikelola dan dirawat sendiri berdasarkan peruntukannya.
Perbedaan Perusahaan Terbuka dan Tertutup
Selain statusnya yaitu perusahaan terbuka dan tertutup, apa saja perbedaan perusahaan terbuka dan tertutup? Berikut ini tabel perbedaannya.
Faktor Perbedaan | Perusahaan Terbuka | Perusahaan Tertutup |
Dasar Hukum | UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal | UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
Jumlah Pemegang Saham | Jumlah investor minimal 300 pemegang saham | Jumlah investor minimal 2 pemegang saham |
Jumlah Direksi | Jumlah direksi minimal 2 anggota direksi | Jumlah direksi minimal 1 anggota direksi |
Jumlah Modal Investasi | Minimal modal yang disetorkan sebesar Rp 3 miliar | Minimal modal yang disetorkan tidak ada minimal, bisa puluhan atau ratusan juta rupiah |
Jenis Saham | Saham perseroan terbuka yang terdaftar dalam bursa efek | Saham perseroan tertutup yang tidak terdaftar dalam bursa efek |
Kewajiban Laporan | Perusahaan wajib memberikan laporan kepada Bapepam yang kini berubah jadi OJK | Tidak ada kewajiban melapor ke Bapepam atau OJK |
Rapat Umum Pemegang Saham | RUPS perusahaan terbuka berkedudukan di bursa | RUPS perusahaan tertutup berkedudukan di perusahaan tempat melakukan kegiatan usaha |
Tips Mengelola Keuangan Perusahaan di Bank Mega Syariah
Mengelola keuangan dengan baik adalah kunci keberhasilan perusahaan terbuka. Salah satu langkah awal dalam mengelola keuangan perusahaan dengan baik adalah memiliki rekening bisnis yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Bank Mega Syariah menawarkan Tabungan Berkah Bisnis, sebuah solusi perbankan yang dirancang khusus untuk membantu kelancaran transaksi keuangan perusahaan Anda.
Dengan membuka rekening ini, Anda dapat menikmati berbagai keuntungan, seperti sistem transaksi yang mudah, transparan, serta dikelola sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, apabila Anda membutuhkan suntikan modal untuk mengembangkan bisnis, manfaatkan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja di Bank Mega Syariah.
Fasilitas pembiayaan modal kerja ini bisa dimanfaatkan oleh perusahaan besar ataupun jenis usaha perorangan.
Jenis pembiayaannya bisa Anda pilih melalui Bank Mega Syariah langsung atau dengan sistem joint financing. Sedangkan perihal angsuran, pembayaran angsurannya bersifat fleksibel sesuai kemampuan nasabah.
Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi website resmi Bank Mega Syariah atau melalui media sosial resminya.
Ajukan permohonan rekening perusahaan Anda sekarang dan kelola keuangan bisnis dengan lebih aman dan efisien di Bank Mega Syariah!