02 Juni 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Petugas Haji memegang peranan penting dalam kelancaran dan ketertiban ibadah haji. Mereka bertugas membantu jemaah mulai dari keberangkatan hingga kembali ke tanah air. Kehadiran petugas ini menjadi penentu apakah ibadah haji Anda berjalan lancar sesuai rukun dan tata cara yang benar.
Mereka tak hanya memberikan bantuan teknis, tetapi juga menjadi tempat bertanya, mengarahkan, hingga menangani situasi darurat yang mungkin terjadi selama ibadah berlangsung.
Petugas Haji bukanlah sekadar profesi musiman. Proses untuk menjadi bagian dari tim ini memerlukan seleksi ketat dan berbagai persyaratan khusus. Meski terlihat sederhana, kenyataannya, Anda harus melalui pelatihan, tes kompetensi, hingga kesiapan fisik dan mental.
Hal ini dilakukan agar setiap petugas benar-benar mampu menjalankan tugas di lapangan, terutama saat menghadapi kondisi padat dan melelahkan selama pelaksanaan ibadah haji.
Petugas Haji atau dikenal juga sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merupakan individu yang ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mendampingi dan melayani jemaah selama menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Peran mereka sangat beragam, mulai dari memberikan panduan beribadah, memastikan kesehatan jemaah terjaga, hingga menangani urusan logistik dan administrasi selama proses haji berlangsung. Berikut ini beberapa kategori petugas haji berdasarkan tugasnya:
Pembimbing ibadah memiliki tanggung jawab memberikan arahan menyeluruh kepada jemaah terkait proses ibadah haji, mulai dari niat hingga seluruh rangkaian manasik agar pelaksanaan ibadah sesuai tuntunan syariat.
Petugas layanan kesehatan hadir untuk memastikan jemaah memperoleh pertolongan medis saat mengalami gangguan kesehatan, baik berupa keluhan ringan hingga penyakit yang umum terjadi selama di Mekah.
Petugas keamanan bertugas menjaga keselamatan dan ketertiban jemaah, baik di area ibadah seperti Masjidil Haram maupun di tempat-tempat umum lainnya.
Tim administrasi dan logistik mengurus segala aspek administratif dan kebutuhan teknis, termasuk pendistribusian dokumen, pengelolaan akomodasi, hingga pengaturan perlengkapan logistik jemaah.
Petugas transportasi memfasilitasi kelancaran mobilitas jemaah, mulai dari perjalanan ke dan dari Arab Saudi hingga pengaturan transportasi antar lokasi selama proses ibadah berlangsung.
Selain peran-peran utama tersebut, Anda juga akan menemukan petugas khusus seperti petugas konsumsi, petugas akomodasi, petugas pendamping jemaah lansia dan disabilitas, hingga tim penanganan situasi darurat serta pertolongan pertama yang sigap membantu saat kondisi genting.
Seleksi petugas haji untuk keberangkatan tahun 2025 sebenarnya telah rampung pada akhir tahun 2024, tepatnya sekitar bulan November hingga Desember. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena kesempatan untuk bergabung sebagai petugas haji masih terbuka di tahun ini untuk keberangkatan tahun 2026.
Untuk bisa lolos seleksi, ada tiga kategori persyaratan yang perlu Anda penuhi, yaitu syarat umum, syarat khusus, serta persyaratan administratif.
Agar dapat mengikuti seleksi petugas haji, Anda perlu memenuhi sejumlah kriteria umum berikut ini:
Merupakan Warga Negara Indonesia dan beragama Islam.
Sehat secara fisik dan mental, serta tidak sedang dalam kondisi hamil bagi pelamar perempuan.
Siap melaksanakan tugas pelayanan terhadap jemaah haji dengan penuh tanggung jawab.
Terampil dalam mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH pada perangkat Android maupun iOS.
Memiliki integritas tinggi, reputasi yang baik, dan tidak sedang tersangkut kasus hukum pidana sebagai tersangka.
Berasal dari unsur masyarakat seperti organisasi keagamaan Islam, institusi pendidikan Islam, atau tenaga profesional yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Bisa berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama/BP Haji, kementerian atau lembaga lain yang terkait, maupun anggota TNI/Polri.
Jika Anda berminat menjadi petugas di bidang pelayanan, akomodasi, konsumsi, atau transportasi jemaah haji, terdapat sejumlah kriteria khusus yang harus dipenuhi.
Persyaratan ini dirancang untuk memastikan para petugas memiliki kompetensi dan pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Berikut beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan:
Usia pendaftar minimal 25 tahun dan tidak lebih dari 57 tahun pada saat proses pendaftaran berlangsung.
Kemampuan berbahasa Arab dan/atau Inggris menjadi nilai tambah yang sangat diutamakan.
Calon petugas berasal dari latar belakang yang relevan, seperti ASN di lingkungan Kementerian Agama atau Badan Pengelola Haji, ASN di instansi lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan ibadah haji, perwakilan dari Ormas Islam, lembaga pendidikan keagamaan, atau tenaga profesional yang kompeten dalam bidang pelayanan ibadah haji.
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai petugas pada bagian pelayanan, konsumsi, akomodasi, maupun transportasi, terdapat sejumlah kualifikasi khusus yang perlu dipenuhi agar dapat melaksanakan tugas secara optimal, antara lain:
Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran dilakukan.
Sudah pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya.
Menguasai pemahaman tentang fiqih manasik serta mengetahui alur pelaksanaan haji secara menyeluruh.
Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau Inggris menjadi nilai tambah yang diutamakan.
Berlatar belakang sebagai ASN di lingkungan Kementerian Agama, BP Haji, instansi pemerintah lain yang terkait penyelenggaraan haji, anggota Ormas Islam, pengajar di lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional dengan kompetensi di bidang pelayanan ibadah haji.
Apabila Anda ingin bertugas di bidang perlindungan jemaah, ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi, di antaranya:
Calon petugas harus berasal dari institusi TNI atau POLRI.
Batas usia maksimal saat pendaftaran adalah 50 tahun untuk laki-laki dan 45 tahun untuk perempuan.
Memiliki pemahaman yang baik mengenai prosedur penanganan insiden, perlindungan jemaah, serta penyelesaian berbagai kasus yang mungkin terjadi selama ibadah haji.
Bagi anggota TNI, pangkat tertinggi yang diperbolehkan adalah Mayor, sementara untuk anggota POLRI adalah Komisaris Polisi.
Kemampuan dalam menggunakan bahasa isyarat atau bahasa lain yang umum dipakai oleh penyandang disabilitas menjadi nilai tambah.
Kemampuan berbahasa Arab dan/atau Inggris juga sangat diutamakan untuk mempermudah komunikasi lintas negara.
Anda yang ingin berkontribusi dalam bidang penanganan krisis dan layanan pertolongan pertama bagi jemaah haji perlu memenuhi sejumlah kualifikasi khusus, di antaranya:
Usia pelamar minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat proses pendaftaran.
Kemampuan berbahasa Arab atau Inggris sangat diutamakan guna mempermudah komunikasi internasional.
Berlatar belakang sebagai tenaga medis atau paramedis, serta memiliki pengalaman dalam menangani bencana menjadi nilai tambah.
Calon petugas diutamakan berasal dari unit layanan kesehatan milik TNI/POLRI, instansi pemerintah yang berfokus pada kebencanaan, atau organisasi masyarakat Islam yang memiliki divisi khusus untuk penanganan bencana.
Untuk Anda yang ingin mendedikasikan diri sebagai pendamping khusus bagi jemaah haji lansia dan penyandang disabilitas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
Calon petugas bisa berasal dari ASN di lingkungan Kementerian Agama, BP Haji, instansi pemerintah lain yang terkait pelaksanaan haji, anggota organisasi kemasyarakatan Islam, pendidik dari lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional yang memiliki keterkaitan dengan layanan haji.
Usia pendaftar minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.
Diutamakan memiliki latar belakang atau pengalaman dalam menangani kelompok lansia maupun penyandang disabilitas.
Kemampuan menggunakan bahasa isyarat atau bahasa lain yang digunakan oleh penyandang disabilitas menjadi nilai plus.
Penguasaan bahasa Arab dan/atau Inggris juga menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.
Sementara bila Anda yang memiliki latar belakang di bidang jurnalistik atau kehumasan dan ingin berpartisipasi dalam peliputan penyelenggaraan ibadah haji, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menjadi bagian dari Media Center Haji, di antaranya:
Pelamar harus berusia antara 25 hingga 57 tahun saat mendaftar.
Berasal dari kalangan jurnalis media konvensional atau media milik organisasi kemasyarakatan Islam, serta pegawai humas di Kementerian Agama atau BP Haji.
Memahami secara mendalam prinsip dan kode etik dalam praktik jurnalistik.
Kemampuan berbahasa Arab dan/atau Inggris menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
Untuk pendaftar dari media konvensional, wajib memastikan bahwa medianya telah terverifikasi secara administratif dan faktual oleh Dewan Pers.
Setiap instansi seperti Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta media Ormas Islam dan media konvensional hanya dapat mengirim maksimal dua orang pendaftar.
Khusus ASN Humas Kemenag harus memiliki masa kerja minimal tiga tahun hingga 6 Desember 2024, sedangkan bagi jurnalis, pengalaman kerja minimal lima tahun di media konvensional atau media milik Ormas Islam menjadi syarat utama.
Untuk menjadi bagian dari tim petugas haji, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif sebagai bukti kelengkapan dan kelayakan. Dokumen ini berperan penting dalam proses verifikasi dan seleksi. Berikut daftar berkas yang harus dipenuhi:
Fotokopi identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
Salinan ijazah pendidikan terakhir.
Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah.
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan dalam menggunakan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS.
Surat Keputusan (SK) terakhir bagi pelamar yang berasal dari ASN, TNI, atau Polri.
Non-ASN wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Bagi perempuan yang telah menikah, wajib menyertakan surat izin dari suami di atas materai.
Surat pernyataan pernah menjalankan ibadah haji, disertai materai (diutamakan).
Sertifikat kemampuan berbahasa Arab dan/atau Inggris yang telah dilegalisir (menjadi nilai tambah).
Surat rekomendasi dari pimpinan instansi, lembaga, atau organisasi kemasyarakatan terkait.
Khusus petugas perlindungan jemaah haji dari unsur TNI/Polri, wajib melampirkan surat rekomendasi dari Mabes masing-masing.
Calon petugas media harus menyertakan surat keterangan sebagai tenaga profesional dari lembaga media atau Humas Eselon I/Kanwil Kemenag Provinsi.
Sertifikat keanggotaan media yang telah diverifikasi secara administratif dan faktual oleh Dewan Pers (untuk pelamar dari media konvensional).
Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sangat dianjurkan bagi jurnalis media umum maupun media ormas.
Setelah Anda memenuhi dan menyiapkan seluruh dokumen yang disyaratkan, berikut tahapan yang harus diikuti untuk mendaftar sebagai petugas haji:
Buka situs resmi di https://haji.kemenag.go.id/petugas dan pilih menu “Pendaftaran” untuk memulai proses pendaftaran.
Setelah itu, lanjutkan dengan membuat akun baru melalui menu “Buat Akun” pada laman yang sama.
Login menggunakan username dan password yang telah Anda buat di menu “Masuk” pada situs tersebut.
Lengkapi data diri serta unggah semua dokumen yang dibutuhkan. Setelah selesai, pastikan Anda mengedit jika perlu, kemudian simpan dan kirim (submit) data Anda.
Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Jika status Anda sudah terverifikasi, Anda bisa mencetak kartu peserta CAT dan menantikan jadwal pelaksanaan ujian.
Mengingat salah satu persyaratan untuk semua jenis petugas haji adalah telah dan memiliki pengalaman berhaji, maka rencanakan terlebih dulu perjalanan haji Anda.
Melalui Tabungan Haji iB perjalanan ibadah haji selagi masih muda sudah bukan hal sulit lagi. Tabungan Haji iB telah terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sehingga sudah bisa dipastikan urutan dan jadwal keberangkatannya.
Tabungan haji ini bukan hanya untuk orang dewasa dan lansia saja, melainkan untuk usia anak-anak pun dapat mendaftarkan diri untuk memiliki Tabungan Haji iB.
Yuk, persiapan ibadah dengan lancar bersama Tabungan Haji Bank Mega Syariah. Segera download M-Syariah sekarang juga!
Bagikan Berita