6 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
8 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Di Indonesia, terdapat dua jenis sistem perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Keduanya sudah tidak asing di telinga kita, tapi sebenarnya apa sih bedanya? Yuk kita bahas lebih lanjut perbedaan bank konvensional dan bank syariah.
Secara definisi, bank konvensional merupakan bank yang menjalankan aktivitasnya secara konvensional yang mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.
Sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan aktivitas berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain perbedaan dari definisinya, mari simak perbedaan bank syariah dan konvensional lainnya pada artikel berikut:
1. Prinsip Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yang pertama terletak pada prinsip pelaksanaannya. Prinsip perbankan konvensional mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.
Sedangkan pada bank syariah, prinsipnya mengacu pada hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karena itu, aktivitas bank syariah menggunakan prinsip syariah, yaitu jual beli dan bagi hasil.
2. Tujuan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank Konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau sesuai dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum. Sedangkan pada Bank Syariah, fokusnya tidak hanya pada keuntungan dan profit, namun harus sesuai dengan prinsip syariah.
Untuk itulah, beberapa produk perbankan syariah harus berlandaskan kerelaan dari masing-masing pihak, tanpa ada unsur paksaan, serta tolong-menolong antar sesama nasabahnya.
3. Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan berikutnya terletak pada sistem operasional yang digunakan. Pada bank konvensional, sistem operasionalnya menggunakan suku bunga dan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional.
Sementara pada bank syariah, sistem operasional yang digunakan adalah bagi hasil atau nisbah. Keuntungan yang diberikan kepada nasabah bergantung pada keuntungan yang diterima oleh bank. Semakin tinggi keuntungan yang diterima oleh bank, maka akan semakin tinggi pula bagi hasil yang diterima oleh nasabah dan begitu pula sebaliknya.
4. Pengawas Kegiatan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Pengawas kegiatan bank konvensional dan bank syariah diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Untuk bank konvensional, aktivitasnya diawasi oleh Dewan Komisaris.
Sedangkan untuk bank syariah, pengawasnya terdiri dari berbagai lembaga seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.
5. Hubungan antara Nasabah dan Bank Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan selanjutnya terletak pada hubungan antara nasabah dan bank. Pada bank konvensional, hubungan nasabah dan bank adalah debitur dan kreditur. Nasabah pada bank konvensional berperan sebagai kreditur dan bank sebagai debitur.
Pada bank syariah, terdapat 4 jenis hubungan nasabah dan bank, yakni penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa.
6. Pengelolaan Dana Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah dapat pula dilihat dari sisi pengelolaan dananya. Pada bank konvensional, pengelolaan dana dapat dilakukan pada seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.
Namun pada bank syariah, pengelolaan dana didasarkan pada aturan Islam, dimana pengelolaan dana tidak boleh dilakukan pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai atau aturan Islam.
Nah, itulah penjelasan perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Apakah kamu tertarik beralih ke perbankan syariah?
Produk dan layanan bank syariah tidak kalah lengkap dengan bank konvensional, lho! Bahkan, tersedia produk-produk khusus yang tidak dimiliki oleh bank konvensional. Hal ini menjadi kelebihan bank syariah tersendiri.
Beberapa produk dan layanan tesebut meliputi tabungan haji dan umrah, deposito syariah, zakat, infaq, wakaf, hingga tabungan qurban. Produk-produk ini tersedia di Bank Mega Syariah.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!