29 Juni 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Etika bisnis dalam Islam merupakan pedoman penting yang harus dipahami oleh setiap pelaku usaha, khususnya yang ingin menjalankan usahanya sesuai prinsip-prinsip syariah.
Etika ini tidak hanya mengatur tentang cara berjualan atau berdagang, tetapi juga mencakup bagaimana Anda berkomunikasi, bertransaksi, dan membangun hubungan yang jujur serta adil dengan mitra bisnis maupun pelanggan.
Dalam konteks komunikasi bisnis, etika Islam menekankan pentingnya transparansi, kejujuran, dan saling menghargai untuk menciptakan kepercayaan jangka panjang.
Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai prinsip dan praktik etika bisnis menurut ajaran Islam, yang bisa menjadi panduan bagi Anda yang ingin menjalankan bisnis secara berkah dan bertanggung jawab.
Secara etimologis, kata "etika" berasal dari bahasa Yunani ethos yang mengandung arti kebiasaan atau karakter, mencerminkan kepribadian khas, emosi, sikap, moralitas, dan keyakinan yang menjadi pedoman bagi individu atau kelompok dalam bersikap.
Dalam buku Prinsip & Etika Bisnis Syariah yang diterbitkan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), etika dijelaskan sebagai kajian sistematis mengenai perilaku manusia serta nilai-nilai yang berkaitan dengan kebaikan, keburukan, kewajiban, kebenaran, dan kesalahan dalam bertindak.
Etika bisnis adalah standar perilaku yang mencerminkan nilai benar atau salah, baik atau buruk, dalam aktivitas usaha. Penilaian terhadap tindakan bisnis saat ini banyak dihubungkan dengan aspek keadilan dan kesetaraan.
Adapun istilah moral berasal dari bahasa Latin mos atau mores, yang berarti kebiasaan atau gaya hidup. Moralitas adalah istilah umum untuk aturan, standar, dan keputusan moral yang berasal dari nilai-nilai etika.
Sementara itu, etika bisnis Islam adalah seperangkat nilai, norma, dan prinsip moral Islami yang menjadi pijakan dalam bertindak dan bersikap dalam dunia usaha.
Nilai-nilai ini kemudian membentuk karakter dan kebiasaan seorang muslim dalam menjalankan bisnis secara adil dan bertanggung jawab.
Seorang muslim yang memutuskan menjadi seorang wirausaha harus memiliki beberapa karakteristik yang mencerminkan para nabi dalam berdagang dan berbisnis.
Adapun karakter yang dimaksud di antaranya:
Amanah merupakan perilaku untuk melaksanakan setiap kegiatan bisnis berdasarkan tanggung jawab yang diberikan secara kesadaran penuh sesuai kesepakatan antar pihak.
Shiddid adalah perilaku jujur dalam berkata dan bertindak. Baik berkata maupun bertindak, keduanya harus sesuai dan beriringan.
Tabligh adalah upaya memberikan informasi mengenai produk atau jasa yang relevan sesuai kondisi produk sebelum melakukan transaksi dengan konsumen.
Fathonah adalah cerdas, memiliki akal pikiran yang sehat, berhati tulus serta memiliki intuisi yang tajam. Dalam kaitannya dengan bisnis, karakteristik fathonah berarti pebisnis memiliki kemampuan berpikir yang tepat dalam menjalankan bisnis.
Di samping mengetahui karakteristik dalam berbisnis, ada prinsip-prinsip lainnya yang mendasari para pebisnis dalam beretika. Adapun prinsip etika bisnis Islam adalah sebagai berikut.
Prinsip ketauhidan dalam etika bisnis Islam mencerminkan sejauh mana tingkat keimanan seorang pebisnis Muslim dalam menjalankan aktivitas usahanya. Setiap langkah dalam proses bisnis. Mulai dari merencanakan kebutuhan usaha, menyediakan produk, menimbang dan membungkus barang, hingga berinteraksi dengan pemasok maupun pelanggan.
Nilai-nilai tauhid yang dimaksud yaitu keyakinan bahwa segala sesuatu dilakukan semata-mata karena Allah SWT. Dengan menjadikan tauhid sebagai landasan utama, maka setiap tindakan bisnis bukan hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga bernilai ibadah dan membawa manfaat nyata bagi kemaslahatan umat.
Seorang pebisnis dalam Islam dituntut untuk memiliki ilmu yang memadai sebelum terjun ke dunia usaha, agar dapat menjalankan bisnisnya secara bijak dan profesional.
Keilmuan ini mencakup berbagai aspek penting, seperti cara mengelola operasional bisnis, mengatur keuangan usaha, menyusun strategi pemasaran yang tepat, hingga memahami seluk-beluk produk yang dijual.
Misalnya, jika Anda memilih untuk berbisnis kopi, maka penting bagi Anda untuk memahami segala hal tentang kopi—mulai dari jenis biji, proses roasting, hingga cara penyeduhan yang tepat—sehingga mampu menghadirkan produk berkualitas dan membangun kepercayaan pelanggan.
Dengan bekal ilmu yang cukup, Anda dapat menjalankan bisnis secara lebih terarah dan bertanggung jawab sesuai prinsip syariah.
Perilaku adil dalam etika bisnis Islam berarti menempatkan sesuatu pada posisi yang semestinya atau sesuai dengan proporsinya. Dalam praktiknya, keadilan ini tercermin dari bagaimana seorang pebisnis menentukan harga produk yang selaras dengan daya beli atau kondisi ekonomi pelanggan.
Misalnya, Anda menyesuaikan harga jual agar tetap terjangkau oleh konsumen tanpa mengurangi kualitas, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan menerapkan prinsip keadilan seperti ini, bisnis tidak hanya mengedepankan keuntungan, tetapi juga menjunjung nilai kepedulian dan kebermanfaatan bagi masyarakat secara luas.
Tanggung jawab merupakan salah satu pilar utama dalam prinsip etika bisnis syariah yang tidak boleh diabaikan oleh seorang pebisnis Muslim.
Dalam konteks ini, tanggung jawab berarti kesanggupan untuk menerima dan menanggung segala konsekuensi dari tindakan maupun ucapan yang telah dilakukan dalam aktivitas bisnis.
Baik itu berkaitan dengan kualitas produk, kesepakatan dengan mitra usaha, maupun pelayanan kepada pelanggan, semuanya harus dijalankan dengan penuh komitmen dan kejujuran. Dengan sikap tanggung jawab, Anda tidak hanya menjaga kepercayaan, tetapi juga mencerminkan integritas dan akhlak Islami dalam dunia usaha.
Prinsip terakhir dalam etika bisnis Islam adalah kebebasan, yang berarti setiap individu memiliki hak untuk membuka dan menjalankan usaha tanpa harus bergantung pada syarat atau landasan tertentu di luar ketentuan syariat.
Dalam praktiknya, Anda sebagai pebisnis memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis produk yang ingin dijual, memilih strategi pemasaran yang sesuai, hingga menetapkan metode pembayaran yang dianggap paling efektif.
Namun, seluruh kebebasan ini tetap berada dalam koridor hukum Islam, sehingga selama tidak melanggar aturan syariah—seperti menjual barang haram, melakukan penipuan, atau riba—maka kebebasan tersebut dijamin dan dihormati.
Kebebasan yang bertanggung jawab ini justru mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi dalam bisnis yang tetap bernilai berkah.
Salah satu contoh nyata penerapan etika bisnis dalam Islam adalah ketika Anda memilih memanfaatkan fasilitas pembiayaan syariah untuk mendukung pengembangan usaha.
Fasilitas ini memberikan solusi permodalan tanpa unsur riba, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan dana pembiayaan tersebut, Anda dapat menjalankan berbagai strategi bisnis guna mencapai target usaha yang telah direncanakan, seperti memperluas jangkauan pasar, menambah stok produk, atau meningkatkan kualitas layanan.
Pilihan ini mencerminkan komitmen Anda sebagai pebisnis yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga agar seluruh aktivitas bisnis tetap berada dalam nilai-nilai Islam.
Namun, komitmen Anda tidak berhenti sampai di situ. Ketika memutuskan untuk menggunakan fasilitas keuangan berbasis syariah, maka Anda juga terikat pada akad atau perjanjian yang telah disepakati bersama pihak penyedia pembiayaan.
Ini berarti Anda wajib untuk melunasi pembiayaan tersebut sesuai kesepakatan, baik dari segi jumlah cicilan maupun tenggat waktu pembayaran. Menepati janji dan menjaga amanah ini merupakan bentuk tanggung jawab yang sangat dijunjung tinggi dalam etika bisnis Islam.
Contoh produk keuangan yang sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam adalah Pembiayaan Modal Kerja Syariah dari Bank Mega Syariah. Produk ini dirancang untuk membantu para pelaku usaha mendapatkan tambahan modal dengan skema yang bebas dari unsur riba dan sesuai syariat.
Dalam pembiayaan ini, Bank Mega Syariah menggunakan beberapa jenis akad seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati), musyarakah (kerja sama modal antara bank dan nasabah), serta mudharabah (kerja sama di mana bank menyediakan modal dan nasabah menjalankan usaha).
Dengan pilihan akad yang fleksibel dan syar’i, Anda dapat menyesuaikan jenis pembiayaan sesuai dengan kebutuhan dan model bisnis yang dijalankan, sambil tetap menjaga keberkahan usaha Anda.
Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah.
Bagikan Berita