Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Pentingnya Literasi Keuangan, Kunci Financial Freedom!
  • 4 Cara Beli Tiket KRL secara Cashless dan Terjamin Lebih Simple!
  • Apa Itu Etika Bisnis dalam Islam? Ini Karakteristik dan Prinsip-Prinsipnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Etika Bisnis dalam Islam? Ini Karakteristik dan Prinsip-Prinsipnya

    29 Juni 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Etika bisnis dalam Islam merupakan pedoman penting yang harus dipahami oleh setiap pelaku usaha, khususnya yang ingin menjalankan usahanya sesuai prinsip-prinsip syariah.

    Etika ini tidak hanya mengatur tentang cara berjualan atau berdagang, tetapi juga mencakup bagaimana Anda berkomunikasi, bertransaksi, dan membangun hubungan yang jujur serta adil dengan mitra bisnis maupun pelanggan.

    Dalam konteks komunikasi bisnis, etika Islam menekankan pentingnya transparansi, kejujuran, dan saling menghargai untuk menciptakan kepercayaan jangka panjang.

    Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai prinsip dan praktik etika bisnis menurut ajaran Islam, yang bisa menjadi panduan bagi Anda yang ingin menjalankan bisnis secara berkah dan bertanggung jawab.

    Pengertian Etika Bisnis dalam Islam

    Secara etimologis, kata "etika" berasal dari bahasa Yunani ethos yang mengandung arti kebiasaan atau karakter, mencerminkan kepribadian khas, emosi, sikap, moralitas, dan keyakinan yang menjadi pedoman bagi individu atau kelompok dalam bersikap.

    Dalam buku Prinsip & Etika Bisnis Syariah yang diterbitkan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), etika dijelaskan sebagai kajian sistematis mengenai perilaku manusia serta nilai-nilai yang berkaitan dengan kebaikan, keburukan, kewajiban, kebenaran, dan kesalahan dalam bertindak.

    Etika bisnis adalah standar perilaku yang mencerminkan nilai benar atau salah, baik atau buruk, dalam aktivitas usaha. Penilaian terhadap tindakan bisnis saat ini banyak dihubungkan dengan aspek keadilan dan kesetaraan.

    Adapun istilah moral berasal dari bahasa Latin mos atau mores, yang berarti kebiasaan atau gaya hidup. Moralitas adalah istilah umum untuk aturan, standar, dan keputusan moral yang berasal dari nilai-nilai etika.

    Sementara itu, etika bisnis Islam adalah seperangkat nilai, norma, dan prinsip moral Islami yang menjadi pijakan dalam bertindak dan bersikap dalam dunia usaha.

    Nilai-nilai ini kemudian membentuk karakter dan kebiasaan seorang muslim dalam menjalankan bisnis secara adil dan bertanggung jawab.

    Karakteristik Pebisnis Islam

    Seorang muslim yang memutuskan menjadi seorang wirausaha harus memiliki beberapa karakteristik yang mencerminkan para nabi dalam berdagang dan berbisnis.

    Adapun karakter yang dimaksud di antaranya:

    • Amanah merupakan perilaku untuk melaksanakan setiap kegiatan bisnis berdasarkan tanggung jawab yang diberikan secara kesadaran penuh sesuai kesepakatan antar pihak.

    • Shiddid adalah perilaku jujur dalam berkata dan bertindak. Baik berkata maupun bertindak, keduanya harus sesuai dan beriringan.

    • Tabligh adalah upaya memberikan informasi mengenai produk atau jasa yang relevan sesuai kondisi produk sebelum melakukan transaksi dengan konsumen.

    • Fathonah adalah cerdas, memiliki akal pikiran yang sehat, berhati tulus serta memiliki intuisi yang tajam. Dalam kaitannya dengan bisnis, karakteristik fathonah berarti pebisnis memiliki kemampuan berpikir yang tepat dalam menjalankan bisnis.

    5 Prinsip Etika Bisnis Islam

    Di samping mengetahui karakteristik dalam berbisnis, ada prinsip-prinsip lainnya yang mendasari para pebisnis dalam beretika. Adapun prinsip etika bisnis Islam adalah sebagai berikut.

    Prinsip Ketauhidan

    Prinsip ketauhidan dalam etika bisnis Islam mencerminkan sejauh mana tingkat keimanan seorang pebisnis Muslim dalam menjalankan aktivitas usahanya. Setiap langkah dalam proses bisnis. Mulai dari merencanakan kebutuhan usaha, menyediakan produk, menimbang dan membungkus barang, hingga berinteraksi dengan pemasok maupun pelanggan.

    Nilai-nilai tauhid yang dimaksud yaitu keyakinan bahwa segala sesuatu dilakukan semata-mata karena Allah SWT. Dengan menjadikan tauhid sebagai landasan utama, maka setiap tindakan bisnis bukan hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga bernilai ibadah dan membawa manfaat nyata bagi kemaslahatan umat.

    Prinsip Keilmuan

    Seorang pebisnis dalam Islam dituntut untuk memiliki ilmu yang memadai sebelum terjun ke dunia usaha, agar dapat menjalankan bisnisnya secara bijak dan profesional.

    Keilmuan ini mencakup berbagai aspek penting, seperti cara mengelola operasional bisnis, mengatur keuangan usaha, menyusun strategi pemasaran yang tepat, hingga memahami seluk-beluk produk yang dijual.

    Misalnya, jika Anda memilih untuk berbisnis kopi, maka penting bagi Anda untuk memahami segala hal tentang kopi—mulai dari jenis biji, proses roasting, hingga cara penyeduhan yang tepat—sehingga mampu menghadirkan produk berkualitas dan membangun kepercayaan pelanggan.

    Dengan bekal ilmu yang cukup, Anda dapat menjalankan bisnis secara lebih terarah dan bertanggung jawab sesuai prinsip syariah.

    Prinsip Keadilan

    Perilaku adil dalam etika bisnis Islam berarti menempatkan sesuatu pada posisi yang semestinya atau sesuai dengan proporsinya. Dalam praktiknya, keadilan ini tercermin dari bagaimana seorang pebisnis menentukan harga produk yang selaras dengan daya beli atau kondisi ekonomi pelanggan.

    Misalnya, Anda menyesuaikan harga jual agar tetap terjangkau oleh konsumen tanpa mengurangi kualitas, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan menerapkan prinsip keadilan seperti ini, bisnis tidak hanya mengedepankan keuntungan, tetapi juga menjunjung nilai kepedulian dan kebermanfaatan bagi masyarakat secara luas.

    Prinsip Tanggung Jawab

    Tanggung jawab merupakan salah satu pilar utama dalam prinsip etika bisnis syariah yang tidak boleh diabaikan oleh seorang pebisnis Muslim.

    Dalam konteks ini, tanggung jawab berarti kesanggupan untuk menerima dan menanggung segala konsekuensi dari tindakan maupun ucapan yang telah dilakukan dalam aktivitas bisnis.

    Baik itu berkaitan dengan kualitas produk, kesepakatan dengan mitra usaha, maupun pelayanan kepada pelanggan, semuanya harus dijalankan dengan penuh komitmen dan kejujuran. Dengan sikap tanggung jawab, Anda tidak hanya menjaga kepercayaan, tetapi juga mencerminkan integritas dan akhlak Islami dalam dunia usaha.

    Prinsip Kebebasan

    Prinsip terakhir dalam etika bisnis Islam adalah kebebasan, yang berarti setiap individu memiliki hak untuk membuka dan menjalankan usaha tanpa harus bergantung pada syarat atau landasan tertentu di luar ketentuan syariat.

    Dalam praktiknya, Anda sebagai pebisnis memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis produk yang ingin dijual, memilih strategi pemasaran yang sesuai, hingga menetapkan metode pembayaran yang dianggap paling efektif.

    Namun, seluruh kebebasan ini tetap berada dalam koridor hukum Islam, sehingga selama tidak melanggar aturan syariah—seperti menjual barang haram, melakukan penipuan, atau riba—maka kebebasan tersebut dijamin dan dihormati.

    Kebebasan yang bertanggung jawab ini justru mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi dalam bisnis yang tetap bernilai berkah.

    Contoh Etika Bisnis Islam

    Salah satu contoh nyata penerapan etika bisnis dalam Islam adalah ketika Anda memilih memanfaatkan fasilitas pembiayaan syariah untuk mendukung pengembangan usaha.

    Fasilitas ini memberikan solusi permodalan tanpa unsur riba, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan dana pembiayaan tersebut, Anda dapat menjalankan berbagai strategi bisnis guna mencapai target usaha yang telah direncanakan, seperti memperluas jangkauan pasar, menambah stok produk, atau meningkatkan kualitas layanan.

    Pilihan ini mencerminkan komitmen Anda sebagai pebisnis yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga agar seluruh aktivitas bisnis tetap berada dalam nilai-nilai Islam.

    Namun, komitmen Anda tidak berhenti sampai di situ. Ketika memutuskan untuk menggunakan fasilitas keuangan berbasis syariah, maka Anda juga terikat pada akad atau perjanjian yang telah disepakati bersama pihak penyedia pembiayaan.

    Ini berarti Anda wajib untuk melunasi pembiayaan tersebut sesuai kesepakatan, baik dari segi jumlah cicilan maupun tenggat waktu pembayaran. Menepati janji dan menjaga amanah ini merupakan bentuk tanggung jawab yang sangat dijunjung tinggi dalam etika bisnis Islam.

    Contoh produk keuangan yang sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam adalah Pembiayaan Modal Kerja Syariah dari Bank Mega Syariah. Produk ini dirancang untuk membantu para pelaku usaha mendapatkan tambahan modal dengan skema yang bebas dari unsur riba dan sesuai syariat.

    Dalam pembiayaan ini, Bank Mega Syariah menggunakan beberapa jenis akad seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati), musyarakah (kerja sama modal antara bank dan nasabah), serta mudharabah (kerja sama di mana bank menyediakan modal dan nasabah menjalankan usaha).

    Dengan pilihan akad yang fleksibel dan syar’i, Anda dapat menyesuaikan jenis pembiayaan sesuai dengan kebutuhan dan model bisnis yang dijalankan, sambil tetap menjaga keberkahan usaha Anda.

    Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah.


    Pembiayaan

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Pentingnya Literasi Keuangan, Kunci Financial Freedom!
  • 4 Cara Beli Tiket KRL secara Cashless dan Terjamin Lebih Simple!
  • Apa Itu Etika Bisnis dalam Islam? Ini Karakteristik dan Prinsip-Prinsipnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah