Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Larangan Haji Bagi Laki-laki dan Perempuan saat Berihram
  • Istilah Lebaran Haji Berkaitan dengan Idul Adha, Darimana Asal Usulnya?
  • Kumpulan Doa Umrah Mabrur dan Ciri-cirinya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 10 Larangan Haji Bagi Laki-laki dan Perempuan saat Berihram

    7 Juni 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Larangan haji perlu Anda pahami sebelum memulai perjalanan spiritual ke Tanah Suci. Jika Anda akan berangkat haji dalam waktu dekat, penting untuk mengetahui batasan-batasan yang telah ditetapkan selama pelaksanaan ibadah ini.

    Tidak hanya soal tata cara berhaji, tetapi juga sikap, ucapan, dan tindakan yang bisa membatalkan pahala bahkan mengundang dosa. Mengetahui larangan sejak awal akan membantu Anda menjalankan ibadah secara sah dan khusyuk.

    Tujuannya agar ibadah yang Anda jalankan benar-benar mendekatkan diri kepada Allah SWT dan tidak sia-sia. Selain itu, larangan tersebut menjadi bentuk pengendalian diri selama berada dalam keadaan ihram, sehingga Anda dapat fokus menjalani haji sesuai tuntunan syariat.

    Larangan Haji dan Sanksinya

    Mengetahui larangan haji bagi perempuan maupun laki-laki sangat penting demi menjaga kesempurnaan ibadah haji atau umrah Anda. Larangan ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan bagian dari syarat sahnya ibadah dalam keadaan ihram.

    Bila Anda melanggarnya, konsekuensinya tidak bisa dianggap remeh—mulai dari kewajiban membayar dam (denda), membatalkan sebagian rangkaian ibadah, hingga kemungkinan kehilangan pahala secara keseluruhan.

    Oleh karena itu, memahami larangan ini akan melindungi Anda dari kesalahan yang bisa merusak makna spiritual haji dan menjauhkan dari ridha Allah SWT.

    1. Memakai Wewangian

    Jamaah haji yang sudah berihram dilarang menggunakan parfum atau wewangian di badannya, pakaian atau alas kaki. Apabila Anda ingin menggunakan wewangian, maka gunakan sebelum berihram.

    2. Mencukur Rambut dan Bulu di Tubuh

    Selama berihram, jamaah juga dilarang menghilangkan rambut dan bulu yang ada di tubuh Anda. Baik menghilangkan dengan cara mencukur, memotong, mencabut atau bahkan mengonsumsi obat tertentu.

    3. Memotong Kuku

    Bukan hanya memotong rambut dan bulu saja, melainkan kuku pun dilarang untuk dipotong atau digunting selama berihram. Aturan ini sudah berdasarkan qiyas. Meski begitu, Anda diperbolehkan memotong kuku bila pecah sehingga terasa sakit atau mengganggu aktivitas ibadah. Hal yang demikian boleh dilakukan tanpa adanya sanksi fidyah.

    4. Melakukan Kontak Fisik dengan Syahwat

    Saat berada dalam keadaan ihram, jamaah haji dilarang melakukan ciuman maupun sentuhan fisik yang disertai nafsu, baik secara langsung maupun melalui penghalang. Meskipun sentuhan yang tidak menghasilkan ejakulasi tidak dikenai fidyah, perbuatan ini tetap tercatat sebagai pelanggaran.

    Hal yang sama berlaku untuk tindakan memeluk atau menyentuh pasangan dengan hasrat seksual, terlepas dari apakah terjadi inzal atau tidak. Jika kulit suami dan istri bersentuhan dalam konteks syahwat selama ihram, hal itu dianggap sebagai dosa.

    Bahkan memandang lawan jenis dengan maksud yang tidak pantas pun termasuk perbuatan terlarang, meski tidak dikenai sanksi fidyah.

    5. Melakukan Hubungan Suami Istri

    Selama dalam kondisi ihram, suami istri dilarang berhubungan intim (jimak) sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. Perbuatan ini dapat membatalkan ibadah haji maupun umrah, terutama jika dilakukan dengan sadar, sengaja, tanpa paksaan, dan oleh orang yang sudah dapat membedakan mana yang benar dan salah (mumayyiz).

    Jika jimak terjadi sebelum melaksanakan tahallul awal, maka ibadah hajinya menjadi rusak. Hal yang sama juga berlaku dalam pelaksanaan umrah. Selain membatalkan ibadah, tindakan ini juga mendatangkan dosa besar dan mewajibkan pelakunya membayar kafarah.

    6. Melakukan Masturbasi

    Serupa dengan larangan kontak fisik dan berjimak, jamaah haji juga dilarang melakukan masturbasi selama berihram. Baik masturbasi dengan tangan sendiri atau menggunakan tangan pasangan. Bila hal ini dilakukan hingga ejakulasi maka Anda terkena sanksi fidyah

    7. Menikah untuk Diri Sendiri atau Orang Lain

    Larangan haji selanjutnya adalah melakukan akad nikah, baik ijab maupun qabul. Menikah yang dimaksud pun bukan hanya menikah untuk diri sendiri melainkan juga menikahkan orang lain. Bila akad berlangsung pada saat ihram, maka akad tersebut tidak sah.

    8. Memberikan Minyak pada Rambut dan Jenggot

    Selama ihram, jamaah haji tidak diperkenankan mengoleskan minyak ke rambut atau jenggot, meskipun minyak tersebut tidak memiliki aroma dan hanya digunakan pada sebagian kecil rambut. Namun, Anda tetap dibolehkan mencuci kepala dan tubuh menggunakan sabun harum atau daun bidara, karena tujuannya adalah untuk menjaga kebersihan, bukan untuk mengharumkan diri.

    9. Menutup Kepala dan Wajah

    Larangan haji bagi laki laki yakni menutup bagian kepalanya menggunakan peci, topi, sorban atau penutup kepala lainnya selama melangsungkan ihram. Larangan menutup kepala tertulis dalam satu riwayat hadits yang berbunyi, “Nabi SAW bersabda, ‘Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutup kepala),” (HR. Bukhari).

    Adapun larangan haji bagi perempuan yakni menutup wajahnya secara keseluruhan atau sebagian selama melangsungkan ihram. Larangan ini tertulis dalam hadits berikut ini, “Perempuan yang berihram tidak boleh memakai penutup muka atau cadar dan sarung tangan,” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasai).

    10. Melakukan Perdebatan atau Pertikaian Hebat

    Sementara itu, larangan berhaji yang terakhir yakni melakukan perdebatan atau pertikaian sengit kepada sesama muslim. Hindari perkataan atau perbuatan yang memicu perdebatan selama pelaksanaan ibadah haji.

    Belum Terlambat, Persiapkan Ibadah Haji Sekarang Juga!

    Meski ibadah haji sudah di depan mata, namun Anda tetap memiliki banyak kesempatan untuk menunaikan ibadah haji bila niat dan ikhtiar dilaksanakan mulai dari sekarang.

    Ibadah haji termasuk rukun Islam kelima dan dilaksanakan bagi yang mampu berhaji. Akan tetapi, tetap harus ada kemauan yang besar untuk meraih impian ibadah haji tersebut.

    Memang saat ini Anda terlihat kurang mampu untuk mendaftar haji sebab biayanya yang mencapai puluhan juta. Namun, bukan tidak mungkin bila Anda sudah menabung saat ini maka kesempatan berangkat haji tersebut semakin luas terbuka.

    Manfaatkan fasilitas Tabungan Haji iB dari Bank Mega Syariah. Tabungan haji ini bisa diperuntukkan untuk anak-anak sampai orang dewasa.

    Selain menyimpan tabungan haji dengan aman, porsi keberangkatan haji nasabah telah diatur melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu atau SISKOHAT yang dikelola Kementerian Agama.

    Yuk, persiapan ibadah dengan lancar bersama Tabungan Haji Bank Mega Syariah! Segera download M-Syariah sekarang juga!

    Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Larangan Haji Bagi Laki-laki dan Perempuan saat Berihram
  • Istilah Lebaran Haji Berkaitan dengan Idul Adha, Darimana Asal Usulnya?
  • Kumpulan Doa Umrah Mabrur dan Ciri-cirinya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah