Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Kegiatan Impor, Tujuan, dan Jenis-jenisnya

    28 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah


    Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Istilah ini merujuk pada bagian dari aktivitas perdagangan internasional yang memberikan keuntungan untuk pemilik bisnis dan negara.

    Mengapa negara turut mendapat keuntungan dari aktivitas perdagangan internasional ini? Sebab dengan adanya transaksi internasional, maka devisa negara jadi bertambah. Hal tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

    Untuk lebih jelas mengenai apa itu impor, mari ketahui penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Impor?

    Masyarakat umum mengenal istilah impor sebagai kegiatan membeli barang dari luar negeri untuk kemudian dikirim ke Indonesia. Namun ternyata aktivitas impor tidak sesederhana itu.

    Seperti yang tertulis di laman Otoritas Jasa Keuangan Pedia (OJK Pedia), definisi impor adalah pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas.

    Hal yang sama tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021. Definisi impor adalah aktivitas memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Tujuan aktivitas ini untuk mengedarkan barang tersebut ke daerah pabean.

    Dalam Investopedia, definisi impor lebih terperinci lagi. Dalam website tersebut tertulis bahwa impor adalah barang atau jasa yang dibeli dari negara satu untuk diproduksi di negara lainnya.

    Ketika suatu negara memiliki nilai impor lebih besar dari nilai ekspornya, maka negara tersebut akan memiliki neraca perdagangan negatif. Kondisi ini disebut juga defisit perdagangan.

    Tujuan dan Manfaat Aktivitas Impor

    Tak dipungkiri dengan kemudahan aktivitas impor ini membuat barang lokal harus mengencangkan ikat pinggang saat menyusun strategi marketing. Sebab seringkali konsumen lebih tertarik membeli barang impor dengan harga murah.

    Meski begitu, sebenarnya aktivitas impor ini cukup penting untuk memenuhi kebutuhan negara. Tujuan aktivitas impor bagi negara antara lain:

    • Mencukupi kebutuhan dalam negeri

    • Memperkokoh posisi neraca pembayaran

    • Menekan biaya pengeluaran devisa ke luar negeri

    • Menjalin hubungan dan komunikasi dengan negara lain

    Adapun manfaat impor di antaranya:

    • Negara pembeli berpeluang memiliki teknologi modern yang diimpor dari negara produsen

    • Negara pembeli dapat meningkatkan produksi barang atau jasa

    • Negara pembeli dapat mengontrol inflasi sebab barang impor dijual lebih murah

    • Negara pembeli dapat memiliki barang atau jasa yang sulit diproduksi di dalam negeri

    • Negara pembeli mendapatkan bahan baku yang dibutuhkan untuk produksi industri tertentu

    • Negara pembeli dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi

    Jenis Komoditas Impor di Indonesia

    Baik untuk keperluan bisnis skala besar, skala kecil hingga keperluan pribadi, setiap individu atau organisasi yang membawa barang dari luar negeri ke dalam negeri akan dibebankan biaya bea cukai.

    Setiap barang yang masuk ke dalam negeri akan melewati pemeriksaan ketat oleh Bea Cukai.

    Mengutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, berikut ini daftar barang yang dibebankan biaya bea masuk, di antaranya:

    • Barang impor yang masuk sesuai perjanjian atau kesepakatan internasional

    • Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas ataupun barang yang dikirim lewat jasa titipan dan pos

    • Barang impor yang berasal dari negara yang mengakui barang ekspor Indonesia secara diskriminatif

    Daftar Barang Dilarang ke Indonesia

    Masih dari sumber yang sama, ternyata ada sejumlah barang impor yang bebas biaya bea masuk. Kebijakan ini tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

    Dalam aturan tersebut tertulis jenis barang impor bebas biaya bea masuk, di antaranya:

    • Barang impor berupa buku ilmu pengetahuan

    • Barang perwakilan negara asing yang dibawa pejabat yang bertugas ke Indonesia berdasarkan asas timbal balik

    • Barang impor yang ditujukan untuk keperluan badan internasional yang dibawa pejabat yang bertugas di Indonesia

    • Barang yang dihibahkan atau dihadiahkan untuk keperluan sosial, amal, ibadah, kebudayaan atau penanggulangan bencana alam

    • Barang yang diperlukan untuk museum, kebun binatang, dan tempat konservasi alam lainnya

    • Barang impor untuk keperluan pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan

    • Barang impor yang diperlukan untuk tunanetra dan penyandang disabilitas lainnya

    • Barang impor berupa persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer serta kepolisian

    • Barang impor yang digunakan untuk menghasilkan barang yang berguna bagi aktivitas pertahanan dan keamanan negara

    • Barang impor berupa barang contoh yang tidak diperjualbelikan

    • Barang impor berupa barang pindahan

    • Barang impor berupa peti atau kemasan sejenisnya yang berisi jenazah atau abu jenazah

    • Barang impor berupa obat-obatan yang diimpor menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat umum

    Prosedur Aktivitas Impor

    Apabila Anda tertarik untuk menjadi pelaku impor barang, khususnya untuk kepentingan bisnis. Maka berikut ini alur prosedur yang akan dilalui.

    Tentukan Barang Impor

    Menentukan terlebih dulu barang impor yang akan dibeli dari luar negeri. Pastikan barang tersebut termasuk barang yang diperbolehkan untuk diimpor.

    Untuk barang-barang tertentu, perhatikan juga legalitas kepemilikan dan hukum barangnya.

    Daftarkan Diri atau Bisnis sebagai Importir

    Pemilik bisnis harus mendaftarkan lini bisnisnya di Bea Cukai sebelum memulai aktivitas perdagangan lintas negara tersebut. Dengan begitu, Anda mendapatkan izin sebagai importir sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku.

    Tentukan Skema Jalur Impor

    Tanyakan kepada petugas Bea Cukai seperti apa skema lalu lintas jalur impor yang akan Anda lalui. Sebab Bea Cukai memiliki beberapa skema jalur impor berdasarkan risiko dan kompleksitas barang yang diimpor.

    Hitung Biaya Bea Masuk dan Pajak

    Kemudian ketahui berapa biaya bea masuk dan pajak yang wajib Anda bayarkan. Mengetahui biaya bea masuk dan pajak mempermudah Anda untuk mengetahui total biaya impor atau modal impor yang dibutuhkan.

    Ikuti Prosedur Dokumen Impor

    Selanjutnya, saat Anda akan mengambil barang impor di tempat yang telah ditentukan. Pastikan Anda membawa seluruh dokumen legalitas impor yang diperlukan. Misalnya saja faktur komersial atau packing list.

    Ikuti Prosedur Pemeriksaan Barang

    Petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan barang impor berdasarkan berkas dan dokumen yang Anda bawa dan yang melengkapi barang impor tersebut.

    Pada tahapan ini, Anda akan diminta untuk membayar sejumlah dana sebagai biaya bea masuk dan pajak.

    Ambil Barang

    Langkah terakhir yakni mengambil barang setelah petugas Bea Cukai memeriksa kelengkapan dokumen dan Anda melunasi biaya yang dibutuhkan.

    Demikian informasi mengenai impor yang dapat disampaikan. Alat transaksi pembayaran lintas negara yang berlaku untuk mempermudah aktivitas ekspor impor dengan memiliki devisa khusus untuk bisnis.

    Sebab mata uang rupiah tentu tidak berlaku untuk transaksi internasional, sehingga Anda perlu memiliki sejumlah mata uang asing yang berlaku di seluruh negara internasional.

    Tempatkan dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Bank Mega Syariah. Deposito DHE SDA menawarkan fasilitas dan layanan khusus transaksi keuangan bisnis internasional.

    Untuk informasi selengkapnya Anda bisa menghubungi customer care di alamat email customercare@megasyariah.co.id.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Deposito DHE SDA

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah