28 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Istilah ini merujuk pada bagian dari aktivitas perdagangan internasional yang memberikan keuntungan untuk pemilik bisnis dan negara.
Mengapa negara turut mendapat keuntungan dari aktivitas perdagangan internasional ini? Sebab dengan adanya transaksi internasional, maka devisa negara jadi bertambah. Hal tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Untuk lebih jelas mengenai apa itu impor, mari ketahui penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!
Masyarakat umum mengenal istilah impor sebagai kegiatan membeli barang dari luar negeri untuk kemudian dikirim ke Indonesia. Namun ternyata aktivitas impor tidak sesederhana itu.
Seperti yang tertulis di laman Otoritas Jasa Keuangan Pedia (OJK Pedia), definisi impor adalah pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas.
Hal yang sama tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021. Definisi impor adalah aktivitas memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Tujuan aktivitas ini untuk mengedarkan barang tersebut ke daerah pabean.
Dalam Investopedia, definisi impor lebih terperinci lagi. Dalam website tersebut tertulis bahwa impor adalah barang atau jasa yang dibeli dari negara satu untuk diproduksi di negara lainnya.
Ketika suatu negara memiliki nilai impor lebih besar dari nilai ekspornya, maka negara tersebut akan memiliki neraca perdagangan negatif. Kondisi ini disebut juga defisit perdagangan.
Tak dipungkiri dengan kemudahan aktivitas impor ini membuat barang lokal harus mengencangkan ikat pinggang saat menyusun strategi marketing. Sebab seringkali konsumen lebih tertarik membeli barang impor dengan harga murah.
Meski begitu, sebenarnya aktivitas impor ini cukup penting untuk memenuhi kebutuhan negara. Tujuan aktivitas impor bagi negara antara lain:
Mencukupi kebutuhan dalam negeri
Memperkokoh posisi neraca pembayaran
Menekan biaya pengeluaran devisa ke luar negeri
Menjalin hubungan dan komunikasi dengan negara lain
Adapun manfaat impor di antaranya:
Negara pembeli berpeluang memiliki teknologi modern yang diimpor dari negara produsen
Negara pembeli dapat meningkatkan produksi barang atau jasa
Negara pembeli dapat mengontrol inflasi sebab barang impor dijual lebih murah
Negara pembeli dapat memiliki barang atau jasa yang sulit diproduksi di dalam negeri
Negara pembeli mendapatkan bahan baku yang dibutuhkan untuk produksi industri tertentu
Negara pembeli dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Baik untuk keperluan bisnis skala besar, skala kecil hingga keperluan pribadi, setiap individu atau organisasi yang membawa barang dari luar negeri ke dalam negeri akan dibebankan biaya bea cukai.
Setiap barang yang masuk ke dalam negeri akan melewati pemeriksaan ketat oleh Bea Cukai.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, berikut ini daftar barang yang dibebankan biaya bea masuk, di antaranya:
Barang impor yang masuk sesuai perjanjian atau kesepakatan internasional
Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas ataupun barang yang dikirim lewat jasa titipan dan pos
Barang impor yang berasal dari negara yang mengakui barang ekspor Indonesia secara diskriminatif
Masih dari sumber yang sama, ternyata ada sejumlah barang impor yang bebas biaya bea masuk. Kebijakan ini tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam aturan tersebut tertulis jenis barang impor bebas biaya bea masuk, di antaranya:
Barang impor berupa buku ilmu pengetahuan
Barang perwakilan negara asing yang dibawa pejabat yang bertugas ke Indonesia berdasarkan asas timbal balik
Barang impor yang ditujukan untuk keperluan badan internasional yang dibawa pejabat yang bertugas di Indonesia
Barang yang dihibahkan atau dihadiahkan untuk keperluan sosial, amal, ibadah, kebudayaan atau penanggulangan bencana alam
Barang yang diperlukan untuk museum, kebun binatang, dan tempat konservasi alam lainnya
Barang impor untuk keperluan pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan
Barang impor yang diperlukan untuk tunanetra dan penyandang disabilitas lainnya
Barang impor berupa persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer serta kepolisian
Barang impor yang digunakan untuk menghasilkan barang yang berguna bagi aktivitas pertahanan dan keamanan negara
Barang impor berupa barang contoh yang tidak diperjualbelikan
Barang impor berupa barang pindahan
Barang impor berupa peti atau kemasan sejenisnya yang berisi jenazah atau abu jenazah
Barang impor berupa obat-obatan yang diimpor menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat umum
Apabila Anda tertarik untuk menjadi pelaku impor barang, khususnya untuk kepentingan bisnis. Maka berikut ini alur prosedur yang akan dilalui.
Menentukan terlebih dulu barang impor yang akan dibeli dari luar negeri. Pastikan barang tersebut termasuk barang yang diperbolehkan untuk diimpor.
Untuk barang-barang tertentu, perhatikan juga legalitas kepemilikan dan hukum barangnya.
Pemilik bisnis harus mendaftarkan lini bisnisnya di Bea Cukai sebelum memulai aktivitas perdagangan lintas negara tersebut. Dengan begitu, Anda mendapatkan izin sebagai importir sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku.
Tanyakan kepada petugas Bea Cukai seperti apa skema lalu lintas jalur impor yang akan Anda lalui. Sebab Bea Cukai memiliki beberapa skema jalur impor berdasarkan risiko dan kompleksitas barang yang diimpor.
Kemudian ketahui berapa biaya bea masuk dan pajak yang wajib Anda bayarkan. Mengetahui biaya bea masuk dan pajak mempermudah Anda untuk mengetahui total biaya impor atau modal impor yang dibutuhkan.
Selanjutnya, saat Anda akan mengambil barang impor di tempat yang telah ditentukan. Pastikan Anda membawa seluruh dokumen legalitas impor yang diperlukan. Misalnya saja faktur komersial atau packing list.
Petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan barang impor berdasarkan berkas dan dokumen yang Anda bawa dan yang melengkapi barang impor tersebut.
Pada tahapan ini, Anda akan diminta untuk membayar sejumlah dana sebagai biaya bea masuk dan pajak.
Langkah terakhir yakni mengambil barang setelah petugas Bea Cukai memeriksa kelengkapan dokumen dan Anda melunasi biaya yang dibutuhkan.
Demikian informasi mengenai impor yang dapat disampaikan. Alat transaksi pembayaran lintas negara yang berlaku untuk mempermudah aktivitas ekspor impor dengan memiliki devisa khusus untuk bisnis.
Sebab mata uang rupiah tentu tidak berlaku untuk transaksi internasional, sehingga Anda perlu memiliki sejumlah mata uang asing yang berlaku di seluruh negara internasional.
Tempatkan dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Bank Mega Syariah. Deposito DHE SDA menawarkan fasilitas dan layanan khusus transaksi keuangan bisnis internasional.
Untuk informasi selengkapnya Anda bisa menghubungi customer care di alamat email customercare@megasyariah.co.id.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita