28 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Ekspor adalah kegiatan perdagangan internasional. Pebisnis dari negara asal menjual produk atau jasanya ke luar negeri. Lini bisnis apa saja bisa menjual produk atau jasanya ke luar negeri.
Bukan hanya pebisnis senior dan berpengalaman saja yang memiliki kesempatan berdagang lintas negara, melainkan pebisnis setingkat UMKM pun memiliki kesempatan yang sama.
Lantas, apa manfaat melakukan perdagangan lintas negara seperti ekspor impor? Adakah barang yang dilarang dijual ke luar negeri dari Indonesia? Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Mengutip dari website Investopedia, ekspor adalah barang dan jasa yang diproduksi di negara asal kemudian dijual kepada pembeli yang berada di negara lain.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, definisi ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Daerah pabean yang dimaksud merupakan daerah Republik Indonesia mulai dari daerah perairan, darat hingga udara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Umumnya eksportir, orang yang melakukan aktivitas ekspor, berbentuk perusahaan perseorangan atau kegiatan yang memiliki badan hukum yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan ekspor.
Aktivitas jual beli lintas negara ini memberikan keuntungan bagi eksportir itu sendiri dan negara. Sebab, negara kegiatan perdagangan internasional dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi negara.
Kegiatan ekspor bermanfaat untuk pemilik bisnis dan negara. Berikut ini tujuan dan manfaat ekspor, di antaranya sebagai berikut.
Keuntungan yang didapatkan negara dari aktivitas perdagangan internasional disebut devisa. Salah satu keuntungannya yakni membuka peluang bagi negara untuk memperluas pasar domestik dan investasi ke negara lain.
Di Indonesia sendiri, akan muncul berbagai industri baru yang berpeluang untuk meningkatkan roda perekonomian negara. Industri yang semula hanya ada di negara-negara maju, kini bisa beroperasi di Indonesia.
Dengan tumbuhnya berbagai industri baru tersebut dan meningkatnya permintaan dari luar negeri, maka kegiatan produksi di dalam negeri semakin meningkat.
Akan ada banyak perusahaan yang mencari pekerja baru dengan membuka lowongan pekerjaan. Kesempatan pekerjaan ini juga membantu memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri.
Negara asal yang melakukan ekspor memiliki kemampuan untuk mengendalikan harga produk atau jasa tertentu.
Ketika produk tersebut diproduksi dan dijual dengan harga murah di dalam negeri. Negara memiliki hak untuk mengendalikan harga di pasar dengan melakukan ekspor ke negara yang membutuhkan produk atau jasa tersebut.
Indonesia populer dengan kekayaan alamnya yang berlimpah. Mulai dari rempah-rempah, kelapa sawit sampai produk tekstil. Berikut ini komoditas ekspor yang dijual Indonesia ke pasar internasional, di antaranya:
Minyak kelapa sawit
Minyak dan gas
Mineral dan logam
Karet
Kopi
Kayu dan produk furniture yang terbuat dari kayu
Gula
Produk perikanan
Kakao
Buah-buahan
Produksi hasil hutan
Produk tekstil dan pakaian
Selain yang disebutkan di atas, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso, menyebutkan komoditas lainnya yang berpotensi untung bila dijadikan komoditas ekspor.
Dalam laman resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Dirjen Kemendag menyebutkan komoditas lain yang berpeluang untung di antaranya:
Produk kerajinan
Produk perhiasan
Produk makanan olahan
Minyak atsiri
Tanaman obat
Namun ternyata, ada sejumlah barang yang dilarang untuk dijadikan produk ekspor impor. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut menyebutkan barang-barang yang dilarang menjadi komoditas ekspor impor di antaranya:
Barang di bidang kehutanan dilarang ekspor
Barang di bidang pertanian dilarang ekspor
Barang di bidang pupuk subsidi dilarang ekspor
Barang di bidang pertambangan dilarang ekspor
Barang di bidang cagar budaya dilarang ekspor
Barang di bidang sisa dan skrap logam dilarang ekspor
Secara spesifik, berikut ini kriteria barang yang dilarang untuk diekspor, di antaranya:
Barang yang berkaitan dengan aktivitas perlindungan hewan, tumbuhan, keselamatan manusia, kesehatan ikan dan lingkungan hidup
Barang yang berkaitan dengan keamanan nasional, kepentingan umum, kepentingan nasional, sosial, budaya dan moral masyarakat
Barang yang berkaitan dengan tumbuhan alam dan satwa liar
Apakah Anda mulai tertarik untuk memulai bisnis ekspor impor ini? Sebelum memulai, ketahui dulu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk memulai bisnis dan menjadi eksportir. Mengutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut ini syarat yang dibutuhkan.
Dokumen legalitas usaha yang diperlukan untuk memulai bisnis ekspor di antaranya NIK pendiri bisnis, NPWP perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dengan kelengkapan dokumen legalitas usaha tersebut maka bisnis Anda terbukti menjadi bisnis yang berbadan hukum.
Kemudian mencari tahu tujuan negara yang tepat sebagai pasar produk Anda. Seperti apa kriteria produk yang tepat yang bisa dijual di negara tersebut dan bagaimana prosedur untuk mengirim produk ke sana.
Ada sejumlah peraturan nasional dan internasional yang perlu Anda patuhi untuk melakukan bisnis ekspor, pengiriman dan transaksi lintas negara.
Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) merupakan aplikasi untuk melacak dan mengawasi aktivitas perdagangan internasional buatan Bank Indonesia.
Dalam aplikasi tersebut, Anda juga bisa melihat dan memantau informasi yang berkaitan dengan devisa.
Deposito DHE SDA merupakan produk deposito untuk nasabah perorangan atau non perorangan yang melakukan aktivitas ekspor.
Tujuannya sebagai wadah untuk menyimpan devisa hasil ekspor yang bersumber dari sumber daya alam (SDA).
Rekomendasi produk deposito yang tepat yang menerapkan prinsip syariah ialah Deposito DHE SDA Mega Syariah. Deposito ini bisa menjadi wadah penyimpanan devisa ekspor karena tersedia penempatan dalam rupiah dan dollar Amerika.
Bank Mega Syariah menawarkan persentase nisbah bagi hasil menarik sesuai kebijakan yang berlaku. Pajak bagi hasilnya pun lebih rendah tergantung regulasi yang terjadi.
Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa menghubungi customer care Bank Mega Syariah di email customercare@megasyariah.co.id.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita