Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Ekspor? Begini Definisi, Tujuan dan Persyaratannya

    28 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Ekspor adalah kegiatan perdagangan internasional. Pebisnis dari negara asal menjual produk atau jasanya ke luar negeri. Lini bisnis apa saja bisa menjual produk atau jasanya ke luar negeri.

    Bukan hanya pebisnis senior dan berpengalaman saja yang memiliki kesempatan berdagang lintas negara, melainkan pebisnis setingkat UMKM pun memiliki kesempatan yang sama.

    Lantas, apa manfaat melakukan perdagangan lintas negara seperti ekspor impor? Adakah barang yang dilarang dijual ke luar negeri dari Indonesia? Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

    Apa Itu Ekspor?

    Mengutip dari website Investopedia, ekspor adalah barang dan jasa yang diproduksi di negara asal kemudian dijual kepada pembeli yang berada di negara lain.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, definisi ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

    Daerah pabean yang dimaksud merupakan daerah Republik Indonesia mulai dari daerah perairan, darat hingga udara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

    Umumnya eksportir, orang yang melakukan aktivitas ekspor, berbentuk perusahaan perseorangan atau kegiatan yang memiliki badan hukum yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan ekspor.

    Aktivitas jual beli lintas negara ini memberikan keuntungan bagi eksportir itu sendiri dan negara. Sebab, negara kegiatan perdagangan internasional dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi negara.

    Tujuan dan Manfaat Aktivitas Ekspor

    Kegiatan ekspor bermanfaat untuk pemilik bisnis dan negara. Berikut ini tujuan dan manfaat ekspor, di antaranya sebagai berikut.

    Menambah Devisa Negara

    Keuntungan yang didapatkan negara dari aktivitas perdagangan internasional disebut devisa. Salah satu keuntungannya yakni membuka peluang bagi negara untuk memperluas pasar domestik dan investasi ke negara lain.

    Mengembangkan Perluasan Industri dalam Negeri

    Di Indonesia sendiri, akan muncul berbagai industri baru yang berpeluang untuk meningkatkan roda perekonomian negara. Industri yang semula hanya ada di negara-negara maju, kini bisa beroperasi di Indonesia.

    Menciptakan Lapangan Pekerjaan

    Dengan tumbuhnya berbagai industri baru tersebut dan meningkatnya permintaan dari luar negeri, maka kegiatan produksi di dalam negeri semakin meningkat.

    Akan ada banyak perusahaan yang mencari pekerja baru dengan membuka lowongan pekerjaan. Kesempatan pekerjaan ini juga membantu memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri.

    Memiliki Kendali atas Harga Produk dan Jasa

    Negara asal yang melakukan ekspor memiliki kemampuan untuk mengendalikan harga produk atau jasa tertentu.

    Ketika produk tersebut diproduksi dan dijual dengan harga murah di dalam negeri. Negara memiliki hak untuk mengendalikan harga di pasar dengan melakukan ekspor ke negara yang membutuhkan produk atau jasa tersebut.

    Komoditas Ekspor di Indonesia

    Indonesia populer dengan kekayaan alamnya yang berlimpah. Mulai dari rempah-rempah, kelapa sawit sampai produk tekstil. Berikut ini komoditas ekspor yang dijual Indonesia ke pasar internasional, di antaranya:

    • Minyak kelapa sawit

    • Minyak dan gas

    • Mineral dan logam

    • Karet

    • Kopi

    • Kayu dan produk furniture yang terbuat dari kayu

    • Gula

    • Produk perikanan

    • Kakao

    • Buah-buahan

    • Produksi hasil hutan

    • Produk tekstil dan pakaian

    Selain yang disebutkan di atas, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso, menyebutkan komoditas lainnya yang berpotensi untung bila dijadikan komoditas ekspor.

    Dalam laman resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Dirjen Kemendag menyebutkan komoditas lain yang berpeluang untung di antaranya:

    • Produk kerajinan

    • Produk perhiasan

    • Produk makanan olahan

    • Minyak atsiri

    • Tanaman obat

    Daftar Barang yang Dilarang dalam Aktivitas Ekspor Impor

    Namun ternyata, ada sejumlah barang yang dilarang untuk dijadikan produk ekspor impor. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

    Dalam aturan tersebut menyebutkan barang-barang yang dilarang menjadi komoditas ekspor impor di antaranya:

    • Barang di bidang kehutanan dilarang ekspor

    • Barang di bidang pertanian dilarang ekspor

    • Barang di bidang pupuk subsidi dilarang ekspor

    • Barang di bidang pertambangan dilarang ekspor

    • Barang di bidang cagar budaya dilarang ekspor

    • Barang di bidang sisa dan skrap logam dilarang ekspor

    Secara spesifik, berikut ini kriteria barang yang dilarang untuk diekspor, di antaranya:

    • Barang yang berkaitan dengan aktivitas perlindungan hewan, tumbuhan, keselamatan manusia, kesehatan ikan dan lingkungan hidup

    • Barang yang berkaitan dengan keamanan nasional, kepentingan umum, kepentingan nasional, sosial, budaya dan moral masyarakat

    • Barang yang berkaitan dengan tumbuhan alam dan satwa liar

    Syarat untuk Melakukan Ekspor

    Apakah Anda mulai tertarik untuk memulai bisnis ekspor impor ini? Sebelum memulai, ketahui dulu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk memulai bisnis dan menjadi eksportir. Mengutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut ini syarat yang dibutuhkan.

    Persiapkan Legalitas Usaha

    Dokumen legalitas usaha yang diperlukan untuk memulai bisnis ekspor di antaranya NIK pendiri bisnis, NPWP perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

    Dengan kelengkapan dokumen legalitas usaha tersebut maka bisnis Anda terbukti menjadi bisnis yang berbadan hukum.

    Ketahui dan Pahami Prosedur Perdagangan Internasional

    Kemudian mencari tahu tujuan negara yang tepat sebagai pasar produk Anda. Seperti apa kriteria produk yang tepat yang bisa dijual di negara tersebut dan bagaimana prosedur untuk mengirim produk ke sana.

    Ada sejumlah peraturan nasional dan internasional yang perlu Anda patuhi untuk melakukan bisnis ekspor, pengiriman dan transaksi lintas negara.

    Manfaatkan Aplikasi SiMoDIS

    Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) merupakan aplikasi untuk melacak dan mengawasi aktivitas perdagangan internasional buatan Bank Indonesia.

    Dalam aplikasi tersebut, Anda juga bisa melihat dan memantau informasi yang berkaitan dengan devisa.

    Tempatkan Transaksi Bisnis pada Deposito DHE SDA

    Deposito DHE SDA merupakan produk deposito untuk nasabah perorangan atau non perorangan yang melakukan aktivitas ekspor.

    Tujuannya sebagai wadah untuk menyimpan devisa hasil ekspor yang bersumber dari sumber daya alam (SDA).

    Rekomendasi produk deposito yang tepat yang menerapkan prinsip syariah ialah Deposito DHE SDA Mega Syariah. Deposito ini bisa menjadi wadah penyimpanan devisa ekspor karena tersedia penempatan dalam rupiah dan dollar Amerika.

    Bank Mega Syariah menawarkan persentase nisbah bagi hasil menarik sesuai kebijakan yang berlaku. Pajak bagi hasilnya pun lebih rendah tergantung regulasi yang terjadi.

    Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa menghubungi customer care Bank Mega Syariah di email customercare@megasyariah.co.id.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Deposito DHE SDA

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah