Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Waspada Modus Salah Transfer
  • Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah 2025, Benarkah Masih Bisa?
  • 10 Rekomendasi Tempat Makan Keluarga yang Ramah Anak!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah 2025, Benarkah Masih Bisa?

    7 September 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Di awal tahun 2025 kemarin, tepatnya Februari 2025, KIP Kuliah 2025 secara resmi dibuka kembali oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

    Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah merupakan salah satu program prioritas pemerintah saat ini dan tergolong ke dalam visi Asta Cita Presiden-Wakil Presiden menuju Indonesia Emas 2045.

    Kabarnya bukan hanya perguruan tinggi negeri (PTN) saja yang bisa mendapatkan beasiswa ini, melainkan mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki kesempatan yang sama. Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.

    Mengenal Kartu Indonesia Pintar Kuliah

    Merujuk dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Program KIP Kuliah adalah rangkaian program dari PIP (Program Indonesia Pintar). Target penerimanya adalah anak bangsa yang menempuh di pendidikan perguruan tinggi.

    Sebenarnya KIP Kuliah merupakan program lanjutan dari program yang sudah pernah beroperasi sejak tahun 2010 yaitu program Bidikmisi. Dari segi teknis pun kurang lebih sama. Namun kali ini, program Bidikmisi tersebut bertransformasi menjadi KIP Kuliah sejak tahun 2020.

    Sejak pertama kali diluncurkan di tahun 2020 sampai saat ini, setidaknya lebih dari 1,1 juta mahasiswa yang sudah merasakan manfaat program pendidikan gratis ini, termasuk penyandang disabilitas.

    Peluncuran KIP Kuliah tahun 2025 ini bukan tanpa alasan. Kemendiktisaintek melakukan pembaruan sejumlah kebijakan sehingga mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin bisa kuliah di program studi unggulan yang ada di PTN ataupun PTS.

    Pengembangan penerima KIP Kuliah bertujuan agar pemberian beasiswa pendidikan gratis ini tepat sasaran kepada penerima yang benar-benar membutuhkan. Di samping itu, harapannya para mahasiswa ini dapat meningkatkan peluang ekonomi dan mobilitas sosial untuk keluarganya sendiri dan masyarakat luas.

    Periode Pemberian KIP Kuliah

    Berdasarkan buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, mahasiswa yang menerima KIP Kuliah bukan hanya mahasiswa sarjana (S1) saja, melainkan juga mahasiswa yang menempuh jenjang pendidikan diploma baik D1, D2, D3, ataupun D4.

    Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan profesi pun memiliki hak yang sama untuk mengajukan KIP Kuliah dan berkesempatan mendapatkan biaya pendidikan gratis. Berikut ini periode pemberian KIP Kuliah berdasarkan program reguler, yaitu:

    • Mahasiswa sarjana mendapatkan KIP Kuliah maksimal selama 8 semester.

    • Mahasiswa diploma empat mendapatkan KIP Kuliah maksimal selama 8 semester.

    • Mahasiswa diploma tiga mendapatkan KIP Kuliah maksimal selama 6 semester.

    • Mahasiswa diploma dua mendapatkan KIP Kuliah maksimal selama 4 semester.

    • Mahasiswa diploma satu mendapatkan KIP Kuliah maksimal selama 2 semester.

    Adapun untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan profesi, berikut ini daftar pendidikan profesi yang berhak mendapatkan KIP Kuliah, di antaranya:

    • Mahasiswa dokter mendapatkan KIP Kuliah maksimal selama 4 semester.

    • Mahasiswa dokter gigi mendapatkan KIP Kuliah maksimal selama 4 semester.

    • Mahasiswa dokter hewan mendapatkan KIP Kuliah maksimal selama 4 semester.

    • Mahasiswa ners mendapatkan KIP Kuliah maksimal selama 2 semester.

    • Mahasiswa apoteker mendapatkan KIP Kuliah maksimal selama 2 semester.

    • Mahasiswa bidan mendapatkan KIP Kuliah maksimal selama 2 semester.

    • Mahasiswa guru mendapatkan KIP Kuliah maksimal selama 2 semester.

    Syarat KIP Kuliah 2025

    Tertarik ingin mendaftar KIP Kuliah di tahun 2025 ini? Kabar baiknya masih, Anda masih bisa mendaftar, lho! Sebelum pendaftarannya ditutup, berikut ini persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk mendaftar KIP Kuliah 2025, di antaranya:

    • Pendaftar lulusan SMA, SMK atau sejenisnya di tahun mendaftar hingga maksimal 2 tahun setelah kelulusan.

    • Pendaftar sudah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN ataupun PTN untuk program studi yang sudah terakreditasi resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

    • Pendaftar memiliki riwayat dan potensi akademik yang baik yang bisa dibuktikan berdasarkan dokumen yang sah.

    • Pendaftar mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga rentan miskin atau keluarga miskin yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang sah.

    Selanjutnya tim selektif dari pemerintah akan melakukan screening dan memprioritaskan penerima-penerima khusus terlebih dulu dengan syarat sebagai berikut:

    • Mahasiswa pemilik KIP Pendidikan Menengah yang sudah lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) ataupun Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) ataupun seleksi mandiri di perguruan tingginya.

    • Mahasiswa pemilik KIP Pendidikan Menengah yang lulu seleksi ujian mandiri di PTS.

    • Mahasiswa berasal dari keluarga yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial menurut kementerian yang sudah dinyatakan lulus uji seleksi perguruan tinggi.

    • Mahasiswa yang termasuk kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal desil 3 pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan sudah dinyatakan lulus uji seleksi perguruan tinggi.

    • Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang sudah dinyatakan lulus uji seleksi di PTN ataupun PTS.

    Bagi mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus seleksi masuk PTN atau PTS bisa dianggap memenuhi syarat sebagai kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin dengan membuktikan dua hal yaitu:

    • Bukti dokumen pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dengan jumlah maksimal Rp 4 juta per bulan ataupun pendapatan kotor gabungan orangtua/wali yang dibagi ke jumlah anggota keluarga maksimal mendapatkan Rp 750 ribu.

    • Bukti dokumen termasuk keluarga miskin dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimal tingkat desa atau kelurahan.

    • Bukti dokumen tambahan seperti rekening listrik dan foto rumah.

    Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah 2025

    Cara mendaftar KIP Kuliah tahun 2025 bisa dilakukan dengan dua cara yaitu calon penerima mendaftar sendiri secara mandiri ataupun didaftarkan melalui perguruan tinggi yang sudah resmi menjadi mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

    Berikut ini prosedur pendaftaran KIP Kuliah 2025, di antaranya sebagai berikut:

    • Mempersiapkan NIK, NISN, dan NPSN yang akan divalidasi oleh tim kementerian.

    • Memiliki email aktif untuk menerima informasi lanjutan proses pendaftaran KIP Kuliah.

    • Mengakses situs https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/ untuk membuat akun terlebih dulu.

    • Anda akan diminta memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif.

    • Data yang Anda masukkan akan diverifikasi oleh sistem termasuk memverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah.

    • Jika dinyatakan berhasil, maka penerima akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email terdaftar.

    • Kembali mengakses situs KIP Kuliah dengan menginput Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah. Anda akan diminta memilih proses seleksi yang diikuti antara SNBP, SNBT ataupun seleksi mandiri.

    • Melanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi informasi yang dibutuhkan termasuk melampirkan bukti dokumen yang dibutuhkan.

    • Kalau Anda sudah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, maka proses verifikasi akan dilanjutkan oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kemendiktisaintek sebagai mahasiswa yang layak menerima KIP Kuliah.

    Pengumuman KIP Kuliah 2025

    Bersumber dari website resmi KIP Kuliah Kemendiktisaintek, berikut ini jadwal KIP Kuliah sejak pendaftaran sampai seleksi:

    • Pendaftaran akun penerima KIP Kuliah dimulai tanggal 4 Februari 2025 - 31 Oktober 2025.

    • Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dimulai tanggal 4 Februari 2025 - 18 Februari 2025.

    • UTBK-SNBT dimulai tanggal 11 Maret 2025 - 27 Maret 2025.

    • Seleksi Mandiri di PTN dimulai tanggal 4 Juni 2025 - 30 September 2025.

    • Seleksi Mandiri di PTS dimulai tanggal 4 Juni 2025 - 31 Oktober 2025.

    Lebih spesifik lagi sesuai Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan Kemendiktisaintek, berikut ini jadwal penting KIP Kuliah 2025, di antaranya:

    • Proses pendaftaran atau registrasi akun KIP Kuliah sejak tanggal 3 Februari 2025 - 31 Oktober 2025.

    • Seleksi KIP Kuliah di masing-masing perguruan tinggi sejak tanggal 1 Juli 2025 - 31 Oktober 2025.

    • Penetapan penerima baru sejak tanggal 1 Juli 2025 - 31 Oktober 2025.

    Bagaimana dengan Kelompok Masyarakat Menengah?

    Bila kelompok masyarakat atas dengan ekonomi yang lebih dari cukup bisa dengan tenang kuliah di perguruan tinggi unggulan. Kemudian kelompok masyarakat tidak mampu yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Bagaimana dengan kelompok masyarakat menengah?

    Isu tentang kesulitan hidup yang dilalui kelompok masyarakat menengah bukan lagi hisapan jempol belaka. Bahkan bisa dikatakan sangat banyak masyarakat yang termasuk kelompok masyarakat ekonomi menengah tapi tetap belum mampu untuk menyekolahkan anaknya hingga ke perguruan tinggi.

    Tak perlu khawatir, manfaatkan fasilitas keuangan Tabungan Simpanan Pendidikan dari bank syariah untuk mempersiapkan biaya pendidikan anak.

    Tabungan Simpanan Pendidikan dari Bank Mega Syariah memiliki jangka waktu fleksibel yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan. Jangka waktu penempatan dana tabungan dimulai dari 6 bulan sampai 18 tahun.

    Fasilitas keuangan lainnya yaitu Tabungan SimPel iB untuk membantu mendisiplinkan anak untuk belajar menabung. Jenis tabungan ini dikhususkan untuk para siswa yang masih sekolah. Setoran awal dan setoran lanjutannya pun ringan mulai dari Rp 1.000.

    Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah. Yuk, persiapkan Tabungan Pendidikan anak sejak dini!

    Nabung Pendidikan

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Waspada Modus Salah Transfer
  • Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah 2025, Benarkah Masih Bisa?
  • 10 Rekomendasi Tempat Makan Keluarga yang Ramah Anak!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah