9 Juni 2025 | Tim Bank Mega Syariah
BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yaitu total biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan ibadah haji secara keseluruhan. Biaya ini mencakup berbagai komponen seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Arab Saudi, dan biaya operasional lainnya.
Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, istilah BPIH sering muncul bersamaan dengan istilah Bipih, meskipun keduanya memiliki arti yang berbeda. Banyak orang sering kali menganggap keduanya sama, padahal secara teknis terdapat perbedaan penting yang perlu dipahami.
Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai BPIH, sumber dan penggunaan dana serta bedanya Bipih agar Anda tidak bingung saat mengikuti proses pendaftaran dan pelunasan haji.
BPIH adalah istilah penting yang harus Anda ketahui jika berencana menunaikan ibadah haji. Istilah ini berbeda dengan Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang merupakan bagian dari BPIH dan dibayarkan langsung oleh jemaah haji.
BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang merupakan dana yang digunakan untuk mendukung seluruh proses pelaksanaan ibadah haji. Dana ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari tahap persiapan jemaah di Indonesia hingga penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH diartikan sebagai biaya yang dialokasikan untuk menjamin kelancaran dan kenyamanan ibadah haji bagi seluruh peserta, mencakup aspek transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga pelayanan kesehatan.
Masih bersumber dari peraturan perundang-undangan yang sama, dana BPIH berasal dari berbagai sumber yang sah, di antaranya adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai manfaat dari dana haji, efisiensi anggaran, serta sumber-sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan besaran BPIH dilakukan oleh presiden berdasarkan usulan menteri yang sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam praktiknya, dana BPIH dialokasikan untuk mendanai berbagai aspek operasional penyelenggaraan ibadah haji, meliputi:
Biaya penerbangan
Fasilitas akomodasi
Layanan konsumsi bagi jemaah
Transportasi selama pelaksanaan haji
Pelayanan di wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Aspek pelindungan jemaah
Pelayanan di embarkasi dan debarkasi
Proses keimigrasian
Premi asuransi serta pelindungan lainnya
Pengurusan dokumen perjalanan
Uang saku atau biaya hidup jemaah
Kegiatan pembinaan jemaah di Indonesia maupun di Arab Saudi
Layanan umum di kedua negara
Proses pengelolaan dana BPIH secara keseluruhan.
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan yang sama, Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang wajib dibayarkan oleh calon jemaah haji secara langsung.
Tak jarang masyarakat menyamakan Bipih dengan BPIH karena keduanya berkaitan dengan biaya haji. Padahal, keduanya memiliki makna dan fungsi yang berbeda yang penting untuk Anda ketahui.
BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) mencakup seluruh biaya operasional haji secara keseluruhan, termasuk komponen yang tidak dibayarkan langsung oleh jemaah, seperti subsidi dari pemerintah atau nilai manfaat dana haji.
Sementara itu, Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) merupakan bagian dari BPIH yang secara khusus dibebankan kepada calon jemaah.
Memahami perbedaan ini akan membantu Anda dalam menghitung estimasi dana yang perlu disiapkan untuk berhaji, sehingga Anda bisa mulai merancang perencanaan keuangan, mulai dari menabung untuk setoran awal hingga melunasi biaya sebelum keberangkatan.
Untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H, rata-rata biaya haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah reguler ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar Rp4 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp93.410.286,00.
Dari total biaya di atas, sekitar 62% merupakan porsi yang ditanggung langsung oleh jemaah dalam bentuk Bipih, sementara sisanya sebesar 38% ditopang oleh nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jika penghasilan Anda saat ini setara dengan UMR, wajar bila muncul rasa pesimis untuk bisa menunaikan ibadah haji. Di tengah kebutuhan sehari-hari yang terus meningkat, menyisihkan dana dalam jumlah besar terasa sangat berat.
Bahkan walaupun ingin menabung, mungkin Anda bingung harus menyisihkan berapa banyak setiap bulan agar bisa mengumpulkan biaya haji yang terus naik setiap tahunnya. Impian berhaji pun seakan menjadi sesuatu yang hanya bisa dicapai oleh mereka dengan penghasilan lebih tinggi.
Namun, Anda tak perlu khawatir, karena kini Anda bisa mulai merencanakan perjalanan haji dengan memanfaatkan fasilitas Tabungan Haji iB dari Bank Mega Syariah. Setoran awalnya sangat terjangkau, yakni hanya Rp100.000 untuk dewasa dan Rp50.000 untuk anak-anak.
Tidak ada biaya administrasi bulanan, sehingga seluruh dana yang Anda simpan benar-benar fokus untuk tujuan ibadah haji. Tabungan ini juga telah terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) milik Kementerian Agama, artinya Anda akan langsung mendapatkan porsi keberangkatan resmi setelah memenuhi syarat setoran awal. Dengan fasilitas ini, impian berhaji bukan lagi sesuatu yang jauh dari jangkauan.
Yuk, persiapan ibadah dengan lancar bersama Tabungan Haji Bank Mega Syariah! Segera download M-Syariah sekarang juga!
Bagikan Berita