Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Berkas Persyaratan Nikah Terbaru 2025 dan Prosedur Pendaftarannya
  • Tata Cara Salat Taubat dan Tips Sempurnakan Amalan Sunnah
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • BPIH Adalah Biaya Penyelenggaraan Haji, Ketahui Besaran dan Penggunaannya

    9 Juni 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yaitu total biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan ibadah haji secara keseluruhan. Biaya ini mencakup berbagai komponen seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Arab Saudi, dan biaya operasional lainnya.

    Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, istilah BPIH sering muncul bersamaan dengan istilah Bipih, meskipun keduanya memiliki arti yang berbeda. Banyak orang sering kali menganggap keduanya sama, padahal secara teknis terdapat perbedaan penting yang perlu dipahami.

    Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai BPIH, sumber dan penggunaan dana serta bedanya Bipih agar Anda tidak bingung saat mengikuti proses pendaftaran dan pelunasan haji.

    BPIH Adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

    BPIH adalah istilah penting yang harus Anda ketahui jika berencana menunaikan ibadah haji. Istilah ini berbeda dengan Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang merupakan bagian dari BPIH dan dibayarkan langsung oleh jemaah haji.

    BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang merupakan dana yang digunakan untuk mendukung seluruh proses pelaksanaan ibadah haji. Dana ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari tahap persiapan jemaah di Indonesia hingga penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

    Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH diartikan sebagai biaya yang dialokasikan untuk menjamin kelancaran dan kenyamanan ibadah haji bagi seluruh peserta, mencakup aspek transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga pelayanan kesehatan.

    Sumber Dana BPIH dan Penggunaannya

    Masih bersumber dari peraturan perundang-undangan yang sama, dana BPIH berasal dari berbagai sumber yang sah, di antaranya adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai manfaat dari dana haji, efisiensi anggaran, serta sumber-sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penetapan besaran BPIH dilakukan oleh presiden berdasarkan usulan menteri yang sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

    Dalam praktiknya, dana BPIH dialokasikan untuk mendanai berbagai aspek operasional penyelenggaraan ibadah haji, meliputi:

    • Biaya penerbangan

    • Fasilitas akomodasi

    • Layanan konsumsi bagi jemaah

    • Transportasi selama pelaksanaan haji

    • Pelayanan di wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina

    • Aspek pelindungan jemaah

    • Pelayanan di embarkasi dan debarkasi

    • Proses keimigrasian

    • Premi asuransi serta pelindungan lainnya

    • Pengurusan dokumen perjalanan

    • Uang saku atau biaya hidup jemaah

    • Kegiatan pembinaan jemaah di Indonesia maupun di Arab Saudi

    • Layanan umum di kedua negara

    • Proses pengelolaan dana BPIH secara keseluruhan.

    Perbedaan BPIH dan Bipih

    Berdasarkan ketentuan dalam peraturan yang sama, Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang wajib dibayarkan oleh calon jemaah haji secara langsung.

    Tak jarang masyarakat menyamakan Bipih dengan BPIH karena keduanya berkaitan dengan biaya haji. Padahal, keduanya memiliki makna dan fungsi yang berbeda yang penting untuk Anda ketahui.

    BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) mencakup seluruh biaya operasional haji secara keseluruhan, termasuk komponen yang tidak dibayarkan langsung oleh jemaah, seperti subsidi dari pemerintah atau nilai manfaat dana haji.

    Sementara itu, Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) merupakan bagian dari BPIH yang secara khusus dibebankan kepada calon jemaah.

    Memahami perbedaan ini akan membantu Anda dalam menghitung estimasi dana yang perlu disiapkan untuk berhaji, sehingga Anda bisa mulai merancang perencanaan keuangan, mulai dari menabung untuk setoran awal hingga melunasi biaya sebelum keberangkatan.

    Besaran BPIH 2025

    Untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H, rata-rata biaya haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah reguler ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar Rp4 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp93.410.286,00.

    Dari total biaya di atas, sekitar 62% merupakan porsi yang ditanggung langsung oleh jemaah dalam bentuk Bipih, sementara sisanya sebesar 38% ditopang oleh nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Rencanakan Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah dengan Modal Rp 100 Ribu!

    Jika penghasilan Anda saat ini setara dengan UMR, wajar bila muncul rasa pesimis untuk bisa menunaikan ibadah haji. Di tengah kebutuhan sehari-hari yang terus meningkat, menyisihkan dana dalam jumlah besar terasa sangat berat.

    Bahkan walaupun ingin menabung, mungkin Anda bingung harus menyisihkan berapa banyak setiap bulan agar bisa mengumpulkan biaya haji yang terus naik setiap tahunnya. Impian berhaji pun seakan menjadi sesuatu yang hanya bisa dicapai oleh mereka dengan penghasilan lebih tinggi.

    Namun, Anda tak perlu khawatir, karena kini Anda bisa mulai merencanakan perjalanan haji dengan memanfaatkan fasilitas Tabungan Haji iB dari Bank Mega Syariah. Setoran awalnya sangat terjangkau, yakni hanya Rp100.000 untuk dewasa dan Rp50.000 untuk anak-anak.

    Tidak ada biaya administrasi bulanan, sehingga seluruh dana yang Anda simpan benar-benar fokus untuk tujuan ibadah haji. Tabungan ini juga telah terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) milik Kementerian Agama, artinya Anda akan langsung mendapatkan porsi keberangkatan resmi setelah memenuhi syarat setoran awal. Dengan fasilitas ini, impian berhaji bukan lagi sesuatu yang jauh dari jangkauan.

    Yuk, persiapan ibadah dengan lancar bersama Tabungan Haji Bank Mega Syariah! Segera download M-Syariah sekarang juga!

    Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Berkas Persyaratan Nikah Terbaru 2025 dan Prosedur Pendaftarannya
  • Tata Cara Salat Taubat dan Tips Sempurnakan Amalan Sunnah
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah