23 Juni 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Persyaratan Nikah menjadi informasi penting yang perlu Anda ketahui, terutama jika berencana menikah di tahun 2025. Berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, terdapat beberapa ketentuan baru yang wajib dipenuhi oleh calon pengantin.
Mengetahui informasi ini sejak awal akan sangat membantu Anda dalam menyiapkan dokumen dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan secara sah di mata hukum dan agama.
Dengan memahami perubahan regulasi ini, Anda tidak hanya bisa menghindari kendala administratif, tetapi juga memastikan bahwa proses pendaftaran nikah berjalan lancar, efisien, dan sesuai prosedur. Persiapan yang matang sejak awal akan sangat menentukan kelancaran hari bahagia Anda bersama pasangan.
Persyaratan nikah untuk wanita dan pria terbaru ini dirancang untuk menyederhanakan proses pencatatan nikah serta meningkatkan akurasi data kependudukan dan keabsahan dokumen pernikahan. Berikut ini berkas nikah yang perlu Anda persiapkan, antara lain:
Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
Fotokopi akta kelahiran.
Fotokopi KTP.
Fotokopi kartu keluarga.
Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Persetujuan calon pengantin.
Izin tertulis orang tua atau wali untuk calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
Surat dispensasi kawin yang diterbitkan Pengadilan bila calon pengantin belum berusia 19 tahun terhitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.
Surat izin dari atasan atau kesatuan bila calon pengantin memiliki status sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia.
Penetapan izin berpoligami dari Pengadilan bila suami hendak memiliki istri lagi.
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bila sudah bercerai.
Akta kematian bila janda ataupun duda yang ditinggal mati.
Pendaftaran nikah kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda akan menikah ataupun secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Kedua cara ini sah dan diakui oleh Kementerian Agama. Berikut ini tutorial dan langkah-langkahnya.
Kementerian Agama mempermudah proses pendaftaran pernikahan bagi Anda yang belum sempat mengurus pendaftaran secara langsung di KUA. Berikut ini cara pendaftaran pernikahan secara online:
Melakukan pendaftaran akun di website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id/.
Namun bila Anda sudah memiliki akun, maka Anda bisa langsung melakukan login.
Di area dashboard, silakan lengkapi data diri.
Setelah selesai, memilih menu “Daftar Nikah” lalu mempersiapkan berkas dokumen yang dibutuhkan untuk di-upload.
Mengisi formulir pendaftaran pernikahan yang telah disiapkan dengan data yang benar.
Membayar sejumlah uang bila Anda melangsungkan pernikah di luar KUA.
Apabila pembayaran telah terverifikasi, maka invoice sistem akan mendeteksi keberhasilan pendaftaran secara otomatis.
Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin.
Melangsungkan akad nikah pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan.
Namun, bila Anda memiliki waktu untuk mengurus langsung proses pendaftaran nikah di KUA berikut ini langkah-langkahnya:
Mengurus surat pengantar nikah yang diterbitkan RT dan RW setempat.
Membawa surat pengantar nikah ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar nikah N1-N4 dari kelurahan setempat.
Jika Anda melangsungkan pernikahan di luar kecamatan setempat, Anda bisa membawa berkas surat pengantar N1-N4 ke kecamatan untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah di luar kecamatan.
Jika waktu Anda menikah kurang dari 10 hari kerja, maka Anda bisa memohon dispensasi nikah di kantor kecamatan.
Mendatangi Kantor Urusan Agama untuk melakukan pendaftaran nikah secara langsung dengan membawa berkas syarat nikah yang dibutuhkan.
Membayar sejumlah uang bila Anda melangsungkan pernikah di luar KUA.
Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin.
Melangsungkan akad nikah pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan.
Masih bersumber dari Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, proses pendaftaran nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah terselenggara.
Apabila waktu menikah kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin harus mengurus surat dispensasi terlebih dulu di kantor kecamatan setempat ataupun membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermaterai dilengkapi dengan alasannya.
Kemudian perihal biaya yang dibutuhkan, bila Anda menyelenggarakan akad pernikahan di KUA maka biayanya gratis. Lain halnya kalau Anda melangsungkan akad nikah di luar KUA, maka Anda harus mempersiapkan biaya sebesar Rp 600 ribu. Biaya pendaftaran nikah ini dibayarkan melalui bank persepsi di wilayah KUA tempat menikah.
Setelah pendaftaran di atas sudah berhasil, satu langkah sebelum akad nikah yang harus dilakukan calon pengantin pria maupun wanita yaitu mengikuti program Bimbingan Perkawinan (bimwin) sebagai bagian dari persiapan pernikahan.
Sekalipun biaya pernikahan yang dibutuhkan hanya Rp 600 ribu untuk pendaftaran nikah di luar KUA ataupun nikah tanpa biaya bila melangsungkan pernikahan di KUA. Akan tetapi, Anda tetap harus mempersiapkan biaya pernikahan dari jauh-jauh hari.
Sebab ada sejumlah kebutuhan lain yang perlu Anda persiapkan di antaranya mas kawin, seserahan, hingga biaya resepsi. Karena sebaik-baiknya pernikahan adalah yang dapat disiarkan kepada keluarga, kerabat dan masyarakat sekitar agar terhindar dari fitnah.
Kini menabung biaya untuk menikah jadi lebih mudah dan ringan melalui fasilitas keuangan autodebet atau penarikan dana otomatis setiap bulannya dari Tabungan Berkah Rencana iB.
Nasabah bisa menentukan dana yang akan ditarik setiap bulannya dari sumber rekening pendapatan Anda serta tanggal penarikan dana tersebut. Dengan begitu, biaya untuk menikah akan aman tersimpan sekalipun Anda lupa untuk menyisihkannya.
Segera ajukan pembukaan rekening Tabungan Berkah Rencana iB untuk membantu Anda persiapkan biaya nikah dengan mudah, aman dan amanah!
Bagikan Berita