19 Mei 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Prorata adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia kerja, terutama saat menghitung gaji, bonus akhir tahun, atau Tunjangan Hari Raya (THR). Jika Anda bekerja di perusahaan dan masuk kerja tidak tepat di awal bulan, maka jumlah gaji yang diterima biasanya tidak penuh.
Untuk menghitung gaji yang adil dan sesuai waktu kerja, perusahaan menggunakan metode yang dikenal dengan istilah prorate atau prorata.
Dengan sistem ini, perusahaan dapat memberikan kompensasi secara objektif, dan Anda pun mengetahui secara transparan bagaimana jumlah gaji atau bonus Anda dihitung.
Prorata adalah metode penghitungan gaji yang digunakan perusahaan untuk memberikan upah kepada karyawan yang bekerja dalam durasi waktu yang tidak penuh selama satu periode, biasanya dalam hitungan bulan.
Sistem ini tidak hanya diterapkan bagi karyawan baru yang mulai bekerja di tengah bulan, tetapi juga berlaku bagi mereka yang berhenti kerja atau resign sebelum akhir bulan.
Ada dua hal utama yang memengaruhi nominal gaji pokok yang diterima karyawan, yaitu standar gaji untuk posisi terkait dan kontribusi karyawan terhadap operasional serta pertumbuhan perusahaan. Kedua faktor ini juga berperan dalam menentukan jumlah gaji yang dihitung secara prorata.
Beberapa bentuk kompensasi yang umum menggunakan sistem prorata antara lain adalah gaji bulanan, bonus tahunan atau komisi, hak cuti, tunjangan tertentu, serta fasilitas tambahan seperti asuransi kesehatan maupun penghitungan jam kerja.
Mengetahui cara menghitung gaji prorata sangat penting agar Anda bisa memastikan besarnya gaji yang diterima sudah sesuai dengan hak Anda. Pemahaman ini akan membantu Anda memahami perhitungan yang digunakan perusahaan, terutama jika Anda baru mulai bekerja atau akan mengakhiri masa kerja sebelum akhir bulan.
Mengetahui konsep prorata sangat berguna bagi karyawan, khususnya yang baru mulai bekerja. Ini memberikan jaminan keadilan karena Anda tetap memperoleh gaji berdasarkan jumlah hari kerja yang sudah dijalani.
Memahami rumus dan cara menghitung gaji prorata, Anda bisa memastikan bahwa upah yang diterima memang mencerminkan waktu kerja yang telah Anda berikan, meskipun belum genap satu bulan.
Menerapkan sistem penggajian berdasarkan prorata, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap karyawan menerima bayaran yang sebanding dengan masa kerja dan kontribusinya.
Kondisi seperti di atas dapat membantu menjaga keseimbangan dalam pemberian kompensasi, sehingga tidak ada perbedaan yang mencolok antara karyawan baru dan yang sudah lama bekerja. Pendekatan ini sangat penting untuk mempertahankan semangat kerja dan rasa keadilan di lingkungan kerja.
Penggunaan metode prorata dalam perhitungan gaji merupakan langkah nyata untuk menciptakan sistem penggajian yang lebih terbuka dan adil.
Ketika karyawan memahami proses dan dasar perhitungan gaji yang mereka terima, kepercayaan terhadap perusahaan pun meningkat. Hal ini turut mengurangi potensi munculnya keluhan atau kesalahpahaman terkait besaran gaji, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis.
Agar Anda tidak bingung dalam memahami penghitungan gaji prorata, penting untuk mengetahui dasar hukumnya. Salah satu pedoman yang sering digunakan dalam perhitungan ini adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Kep.102/MEN/VI/2004.
Peraturan ini memberikan panduan resmi terkait cara menghitung gaji prorata secara adil dan sesuai ketentuan, termasuk ketika karyawan tidak bekerja selama satu bulan penuh.
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, upah per jam dihitung dengan cara membagi total gaji bulanan—yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap—dengan angka 173. Jadi, rumus yang digunakan adalah:
Upah per jam = 1/173 x gaji bulanan
Angka 173 ini merupakan rata-rata jumlah jam kerja dalam sebulan menurut ketentuan yang berlaku.
Dalam sistem kerja standar, di mana karyawan bekerja 8 jam per hari selama 5 hari dalam seminggu, maka total jam kerja normal mencapai 40 jam per minggu. Untuk mengetahui total jam kerja yang telah dijalani seorang karyawan, Anda bisa menggunakan rumus berikut:
Total jam kerja = jumlah hari kerja × jumlah jam kerja per hari
Untuk menentukan besarnya gaji prorata, Anda cukup mengalikan total jam kerja yang dilakukan dengan upah per jam. Rumus sederhananya adalah:
Gaji prorata = total jam kerja × upah per jam
Sebagai alternatif, perhitungan juga bisa dilakukan dengan menggunakan rumus berikut:
Gaji prorata = jumlah hari kerja × jam kerja per hari × (1/173 × gaji bulanan)
Seluruh persoalan orang yang bekerja hampir serupa, yakni khawatir saat menjelang tanggal tua. Pasalnya, kebanyakan orang justru hampir tak memiliki uang saat memasuki tanggal tua.
Supaya Anda terhindar dari kekhawatiran uang tak cukup di tanggal tua, berikut ini tipsnya:
Mengelola gaji dengan menggunakan metode pembagian gaji 50-30-20.
Membayar terlebih dulu kewajiban tagihan bulanan seperti air, listrik, hingga cicilan pinjaman dan kartu kredit.
Menuliskan seluruh pengeluaran dalam format laporan keuangan agar bisa dievaluasi di akhir periode.
Apabila Anda memiliki kartu kredit atau terpaksa mengajukan pinjaman, maka gunakan kartu kredit atau pinjaman tersebut dengan bijak.
Melakukan evaluasi keuangan berdasarkan catatan keuangan pada laporan keuangan.
Untuk nasabah Bank Mega Syariah, bersyukurnya Anda akan mendapatkan e-statement rutin setiap bulannya. Bank Mega Syariah akan mengirimkan e-statement setiap bulannya ke masing-masing email nasabah.
Dengan begitu, catatan keuangan tersebut bersifat sangat rahasia dan hanya Anda yang dapat mengaksesnya. Sebagai solusi praktis, Anda bisa memanfaatkan fitur electronic statement dari Tabungan Berkah Utama iB.
Fitur ini memungkinkan Bank Mega Syariah mengirimkan rekening koran digital langsung ke email pribadi nasabah, sehingga hanya pemilik rekening yang dapat mengakses informasi keuangannya.
Tabungan Berkah Utama iB sendiri adalah produk simpanan berbasis akad wadiah atau mudharabah mutlaqah, tersedia dalam mata uang rupiah maupun dollar, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan transaksi sekaligus penyimpanan dana secara aman dan efisien.
Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi website Bank Mega Syariah.
Bagikan Berita