Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 6 Cara Mengatur Keuangan Sandwich Generation, Bisakah Buka Usaha?
  • Apa Itu Prorata? Ini Alasan Anda Harus Mengetahui Rumus Perhitungannya
  • Doa Mustajab Adalah Doa yang Terkabul, Ini Waktu dan Tipsnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Prorata? Ini Alasan Anda Harus Mengetahui Rumus Perhitungannya

    19 Mei 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Prorata adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia kerja, terutama saat menghitung gaji, bonus akhir tahun, atau Tunjangan Hari Raya (THR). Jika Anda bekerja di perusahaan dan masuk kerja tidak tepat di awal bulan, maka jumlah gaji yang diterima biasanya tidak penuh.

    Untuk menghitung gaji yang adil dan sesuai waktu kerja, perusahaan menggunakan metode yang dikenal dengan istilah prorate atau prorata.

    Dengan sistem ini, perusahaan dapat memberikan kompensasi secara objektif, dan Anda pun mengetahui secara transparan bagaimana jumlah gaji atau bonus Anda dihitung.

    Prorata Adalah Metode Perhitungan Gaji

    Prorata adalah metode penghitungan gaji yang digunakan perusahaan untuk memberikan upah kepada karyawan yang bekerja dalam durasi waktu yang tidak penuh selama satu periode, biasanya dalam hitungan bulan.

    Sistem ini tidak hanya diterapkan bagi karyawan baru yang mulai bekerja di tengah bulan, tetapi juga berlaku bagi mereka yang berhenti kerja atau resign sebelum akhir bulan.

    Ada dua hal utama yang memengaruhi nominal gaji pokok yang diterima karyawan, yaitu standar gaji untuk posisi terkait dan kontribusi karyawan terhadap operasional serta pertumbuhan perusahaan. Kedua faktor ini juga berperan dalam menentukan jumlah gaji yang dihitung secara prorata.

    Beberapa bentuk kompensasi yang umum menggunakan sistem prorata antara lain adalah gaji bulanan, bonus tahunan atau komisi, hak cuti, tunjangan tertentu, serta fasilitas tambahan seperti asuransi kesehatan maupun penghitungan jam kerja.

    Kenapa Karyawan Harus Paham Cara Hitung Gaji Prorata?

    Mengetahui cara menghitung gaji prorata sangat penting agar Anda bisa memastikan besarnya gaji yang diterima sudah sesuai dengan hak Anda. Pemahaman ini akan membantu Anda memahami perhitungan yang digunakan perusahaan, terutama jika Anda baru mulai bekerja atau akan mengakhiri masa kerja sebelum akhir bulan.

    Meski Baru Bergabung, Karyawan Mendapatkan Gaji sesuai Haknya

    Mengetahui konsep prorata sangat berguna bagi karyawan, khususnya yang baru mulai bekerja. Ini memberikan jaminan keadilan karena Anda tetap memperoleh gaji berdasarkan jumlah hari kerja yang sudah dijalani.

    Memahami rumus dan cara menghitung gaji prorata, Anda bisa memastikan bahwa upah yang diterima memang mencerminkan waktu kerja yang telah Anda berikan, meskipun belum genap satu bulan.

    Terhindar dari Kesenjangan Gaji Karyawan Baru dan Lama

    Menerapkan sistem penggajian berdasarkan prorata, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap karyawan menerima bayaran yang sebanding dengan masa kerja dan kontribusinya.

    Kondisi seperti di atas dapat membantu menjaga keseimbangan dalam pemberian kompensasi, sehingga tidak ada perbedaan yang mencolok antara karyawan baru dan yang sudah lama bekerja. Pendekatan ini sangat penting untuk mempertahankan semangat kerja dan rasa keadilan di lingkungan kerja.

    Tumbuh Sistem Penggajian Transparan dan Adil

    Penggunaan metode prorata dalam perhitungan gaji merupakan langkah nyata untuk menciptakan sistem penggajian yang lebih terbuka dan adil.

    Ketika karyawan memahami proses dan dasar perhitungan gaji yang mereka terima, kepercayaan terhadap perusahaan pun meningkat. Hal ini turut mengurangi potensi munculnya keluhan atau kesalahpahaman terkait besaran gaji, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis.

    Rumus Menghitung Gaji Prorata

    Agar Anda tidak bingung dalam memahami penghitungan gaji prorata, penting untuk mengetahui dasar hukumnya. Salah satu pedoman yang sering digunakan dalam perhitungan ini adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Kep.102/MEN/VI/2004.

    Peraturan ini memberikan panduan resmi terkait cara menghitung gaji prorata secara adil dan sesuai ketentuan, termasuk ketika karyawan tidak bekerja selama satu bulan penuh.

    Rumus Menghitung Berdasarkan Upah per Jam

    Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, upah per jam dihitung dengan cara membagi total gaji bulanan—yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap—dengan angka 173. Jadi, rumus yang digunakan adalah:

    Upah per jam = 1/173 x gaji bulanan

    Angka 173 ini merupakan rata-rata jumlah jam kerja dalam sebulan menurut ketentuan yang berlaku.

    Rumus Menghitung Berdasarkan Jumlah Jam Kerja

    Dalam sistem kerja standar, di mana karyawan bekerja 8 jam per hari selama 5 hari dalam seminggu, maka total jam kerja normal mencapai 40 jam per minggu. Untuk mengetahui total jam kerja yang telah dijalani seorang karyawan, Anda bisa menggunakan rumus berikut:

    Total jam kerja = jumlah hari kerja × jumlah jam kerja per hari

    Rumus Menghitung Jumlah Gaji Prorata

    Untuk menentukan besarnya gaji prorata, Anda cukup mengalikan total jam kerja yang dilakukan dengan upah per jam. Rumus sederhananya adalah:

    Gaji prorata = total jam kerja × upah per jam

    Sebagai alternatif, perhitungan juga bisa dilakukan dengan menggunakan rumus berikut:

    Gaji prorata = jumlah hari kerja × jam kerja per hari × (1/173 × gaji bulanan)

    Tips Mengelola Gaji Biar Aman Hingga Tanggal Tua

    Seluruh persoalan orang yang bekerja hampir serupa, yakni khawatir saat menjelang tanggal tua. Pasalnya, kebanyakan orang justru hampir tak memiliki uang saat memasuki tanggal tua.

    Supaya Anda terhindar dari kekhawatiran uang tak cukup di tanggal tua, berikut ini tipsnya:

    • Mengelola gaji dengan menggunakan metode pembagian gaji 50-30-20.

    • Membayar terlebih dulu kewajiban tagihan bulanan seperti air, listrik, hingga cicilan pinjaman dan kartu kredit.

    • Menuliskan seluruh pengeluaran dalam format laporan keuangan agar bisa dievaluasi di akhir periode.

    • Apabila Anda memiliki kartu kredit atau terpaksa mengajukan pinjaman, maka gunakan kartu kredit atau pinjaman tersebut dengan bijak.

    • Melakukan evaluasi keuangan berdasarkan catatan keuangan pada laporan keuangan.

    Untuk nasabah Bank Mega Syariah, bersyukurnya Anda akan mendapatkan e-statement rutin setiap bulannya. Bank Mega Syariah akan mengirimkan e-statement setiap bulannya ke masing-masing email nasabah.

    Dengan begitu, catatan keuangan tersebut bersifat sangat rahasia dan hanya Anda yang dapat mengaksesnya. Sebagai solusi praktis, Anda bisa memanfaatkan fitur electronic statement dari Tabungan Berkah Utama iB.

    Fitur ini memungkinkan Bank Mega Syariah mengirimkan rekening koran digital langsung ke email pribadi nasabah, sehingga hanya pemilik rekening yang dapat mengakses informasi keuangannya.

    Tabungan Berkah Utama iB sendiri adalah produk simpanan berbasis akad wadiah atau mudharabah mutlaqah, tersedia dalam mata uang rupiah maupun dollar, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan transaksi sekaligus penyimpanan dana secara aman dan efisien.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi website Bank Mega Syariah.


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 6 Cara Mengatur Keuangan Sandwich Generation, Bisakah Buka Usaha?
  • Apa Itu Prorata? Ini Alasan Anda Harus Mengetahui Rumus Perhitungannya
  • Doa Mustajab Adalah Doa yang Terkabul, Ini Waktu dan Tipsnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah