Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Inkaso? Ini Definisi, Jenis, dan Cara Kerjanya

    12 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam dunia perbankan, ada banyak layanan yang mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan. Salah satu layanan yang sering digunakan adalah inkaso.

    Inkaso adalah salah satu layanan perbankan yang memungkinkan nasabah untuk melakukan pencairan dana dari dokumen keuangan, seperti cek, bilyet giro, atau wesel, yang diterbitkan oleh pihak ketiga melalui bank.

    Layanan ini menjadi solusi untuk memproses dokumen atau instrumen keuangan yang melibatkan pengalihan dana antarbank atau bahkan lintas wilayah. Namun, apa sebenarnya inkaso, dan bagaimana cara kerjanya? Ketahui penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Inkaso?

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inkaso adalah penagihan kepada pihak yang wajib membayar (tertagih) berdasarkan warkat (cek, wesel, surat utang, dan sebagainya) untuk kepentingan dan atas risiko pihak yang mempunyai tagihan.

    Layanan Inkaso disediakan perbankan untuk membantu proses penagihan atau pemindahan dana dari satu pihak ke pihak lain melalui dokumen tertentu, seperti cek, giro, atau wesel. Proses ini dilakukan oleh bank atas permintaan nasabahnya.

    Dalam praktiknya, inkaso sering digunakan oleh individu atau perusahaan untuk mencairkan atau menagih dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh bank lain atau di wilayah yang berbeda.

    Dengan kata lain, bank bertindak sebagai perantara untuk memastikan bahwa dana dapat ditagihkan dari pihak pembayar ke pihak penerima.

    Jenis-jenis Inkaso dalam Perbankan

    Untuk memahami lebih dalam, inkaso dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis berdasarkan lalu lintas dana dan jenis transaksi. Pemilihan jenis inkaso bergantung pada kebutuhan transaksi dan syarat dokumen yang diperlukan.

    Berikut penjelasan lengkapnya:

    1. Berdasarkan Lalu Lintas Dana

    Dilihat dari alur perputaran dana, inkaso dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

    • Inkaso masuk adalah proses penagihan di mana dana yang diterima berasal dari pihak luar (misalnya bank lain) dan akan dikreditkan ke rekening nasabah. Dalam konteks ini, bank bertindak sebagai penerima dana yang ditujukan kepada nasabahnya.

    • Inkaso keluar adalah proses penagihan yang dilakukan oleh bank kepada pihak ketiga di luar kota atau wilayah kerja atas permintaan nasabah. Dalam hal ini, bank mengirimkan dokumen pembayaran, seperti cek atau giro, kepada bank lain untuk proses penagihan kepada pihak penerbit dokumen.

    2. Berdasarkan Jenis Transaksi

    Berdasarkan bentuk transaksi yang dilakukan, inkaso juga dibagi menjadi dua jenis, diantaranya:

    • Inkaso tanpa dokumen (warkat): melibatkan penagihan yang tidak memerlukan dokumen pendukung selain warkat pembayaran, seperti cek, giro, atau wesel. Biasanya digunakan untuk transaksi yang hanya mengandalkan instrumen pembayaran dasar.

    • Inkaso dengan dokumen: melibatkan penagihan yang memerlukan lampiran dokumen pendukung tertentu. Contohnya adalah polis asuransi, surat berharga, atau dokumen kontrak yang relevan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi syarat utama agar proses penagihan dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai ketentuan.

    Kelebihan dan Kekurangan Inkaso

    Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari layanan inkaso:

    Kelebihan Inkaso

    Inkaso memungkinkan nasabah untuk menagih atau memindahkan dana tanpa perlu melakukan perjalanan langsung ke pihak yang bersangkutan. Selain itu, ada kelebihan lain dari inkaso, seperti:

    • Proses dilakukan melalui bank, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan tenaga.

    • Dokumen atau dana yang ditransfer melalui bank berada dalam pengawasan yang ketat. Alhasil, dapat mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen yang penting selama proses pengiriman.

    • Dapat memfasilitasi transaksi antar kota atau bahkan antar negara. Hal ini sangat berguna untuk nasabah yang memiliki kebutuhan penagihan dari pihak ketiga di lokasi yang jauh.

    • Inkaso memberikan rasa aman dalam transaksi bisnis, karena melibatkan pihak bank sebagai perantara resmi. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan antar pihak yang melakukan transaksi.

    • Setiap transaksi melalui inkaso biasanya tercatat dengan baik di sistem bank, sehingga mempermudah nasabah untuk melakukan pelacakan dan audit jika diperlukan.

    Kekurangan Inkaso

    Meski memiliki banyak manfaat, layanan ini juga memiliki sejumlah keterbatasan yang perlu diketahui oleh nasabah, seperti:

    • Membutuhkan waktu beberapa hari kerja, terutama jika melibatkan bank di luar kota atau luar negeri. Hal ini bisa menjadi kendala bagi nasabah yang membutuhkan dana secara cepat.

    • Layanan inkaso biasanya dikenakan biaya administrasi oleh bank. Biaya ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank dan jenis inkaso yang dilakukan.

    • Proses inkaso sering kali membutuhkan dokumen yang lengkap dan sesuai persyaratan. Jika dokumen tidak lengkap, proses penagihan bisa terhambat atau bahkan ditolak oleh bank.

    • Inkaso biasanya hanya digunakan untuk instrumen pembayaran tertentu, seperti cek, giro, atau surat berharga lainnya. Hal ini membatasi fleksibilitas bagi nasabah yang ingin menggunakan instrumen lain.

    • Dalam beberapa kasus, terutama untuk transaksi lintas wilayah, proses inkaso bisa mengalami keterlambatan karena adanya perbedaan waktu kerja antar bank atau gangguan teknis.

    Itulah informasi mengenai inkaso yang memungkinkan nasabah untuk menagih atau mencairkan dokumen pembayaran dengan bantuan bank. Layanan ini sangat berguna bagi individu maupun perusahaan, terutama dalam transaksi lintas wilayah.

    Meskipun memiliki beberapa kekurangan, seperti waktu proses yang lebih lama dan biaya administrasi, inkaso tetap menjadi solusi yang relevan dalam dunia keuangan.

    Manfaatkan layanan giro dari Bank Mega Syariah yang dapat memberikan fleksibilitas lebih dalam mengelola transaksi bisnis Anda.

    Layanan giro Bank Mega Syariah memberikan kemudahan dalam bertransaksi, baik untuk individu maupun perusahaan, dengan berbagai keuntungan yang sesuai dengan prinsip syariah.

    Jangan lupa untuk juga mengunduh aplikasi M-Syariah dan nikmati kemudahan bertransaksi tanpa perlu datang ke kantor cabang. Keamanan transaksi Anda pun terjamin dengan fitur password, PIN, kode OTP, serta keamanan Biometrik seperti sidik jari (fingerprint) dan deteksi wajah (face ID).

    Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah