Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Mengenal Tren Sound Healing, Sarana Relaksasi Modern di Tengah Kesibukan
  • Mobil Listrik: Panduan Lengkap, Biaya, Teknologi, dan Keuntungannya
  • 10 Bahan Totebag Terlengkap, Beserta Kelebihan dan Harganya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Rumah Indent: Pengertian, Keuntungan, Risiko, dan Tips Aman Membelinya

    16 Februari 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Namun, tidak semua orang membeli rumah yang sudah jadi. Banyak calon pembeli justru memilih rumah yang bahkan belum berdiri. Konsep inilah yang dikenal sebagai rumah indent.

    Skema ini semakin populer karena menawarkan harga lebih terjangkau dan potensi keuntungan jangka panjang. Akan tetapi, di balik peluang tersebut, ada risiko yang juga perlu dipahami secara menyeluruh.

    Sebelum Anda memutuskan membeli rumah indent, yuk, simak penjelasan lengkap mengenai definisi, keuntungan, risiko, hingga aspek hukumnya agar tidak salah langkah.

    Apa Itu Rumah Indent?

    Rumah indent adalah sistem pembelian properti ketika unit yang dibeli belum dibangun atau masih dalam tahap pembangunan saat transaksi dilakukan. Istilah “indent” berasal dari bahasa Inggris indenture yang berarti pemesanan.

    Dalam praktiknya, konsumen memesan unit berdasarkan gambar desain, brosur, atau rumah contoh (show unit). Setelah membayar uang tanda jadi atau booking fee, pengembang akan membangun rumah tersebut dalam jangka waktu tertentu, biasanya 12 hingga 24 bulan.

    Sebagai pembanding, kebalikan dari rumah indent adalah rumah ready stock, yaitu rumah yang sudah selesai dibangun dan siap ditempati. Perbedaan utama keduanya terletak pada waktu serah terima dan risiko pembangunan.

    Keuntungan Membeli Rumah Indent

    Rumah indent menjadi pilihan menarik karena menawarkan sejumlah keuntungan finansial maupun fleksibilitas desain. Tidak sedikit pembeli yang memanfaatkan skema ini sebagai strategi investasi properti jangka panjang.

    Meski membutuhkan waktu tunggu, berbagai kelebihan berikut sering menjadi alasan utama mengapa rumah indent tetap diminati di tengah persaingan pasar properti.

    Harga Lebih Murah

    Salah satu keunggulan paling menonjol adalah harga yang lebih rendah dibandingkan rumah siap huni di lokasi yang sama. Selisihnya bisa mencapai 20 hingga 30 persen karena pengembang membutuhkan modal awal dari konsumen untuk membiayai proyek pembangunan.

    Harga promosi tahap awal atau early bird price ini sering dimanfaatkan oleh investor untuk mendapatkan keuntungan maksimal. Ketika proyek selesai, nilai rumah biasanya sudah meningkat mengikuti perkembangan kawasan sekitar.

    Potensi Capital Gain Tinggi

    Karena membeli di fase awal pembangunan, peluang kenaikan nilai properti atau capital gain relatif lebih besar. Dalam dua tahun masa pembangunan, harga pasar rumah di kawasan tersebut bisa mengalami peningkatan signifikan.

    Kondisi ini menguntungkan jika Anda berencana menjual kembali setelah serah terima. Bahkan untuk hunian pribadi, kenaikan nilai aset tetap menjadi keuntungan jangka panjang yang tidak bisa diabaikan.

    Fleksibilitas Desain

    Beberapa pengembang memberikan opsi perubahan tata letak interior selama struktur utama belum berdiri. Misalnya, menggabungkan dua kamar menjadi satu ruang lebih luas atau menyesuaikan posisi dapur dan area servis.

    Fleksibilitas ini jarang ditemukan pada rumah siap huni. Dengan begitu, pembeli memiliki kesempatan menyesuaikan rumah sesuai kebutuhan keluarga sejak awal pembangunan.

    Pilihan Unit Terbaik

    Membeli di tahap awal membuat konsumen lebih leluasa memilih posisi rumah terbaik, seperti unit hook, dekat taman, atau menghadap arah tertentu yang dianggap membawa keuntungan.

    Lokasi strategis dalam kompleks perumahan juga berpengaruh terhadap kenyamanan dan nilai jual kembali. Semakin awal membeli, semakin banyak pilihan yang tersedia.

    DP Bisa Dicicil Ringan

    Rumah indent sering menawarkan kemudahan pembayaran uang muka yang dapat dicicil hingga 12 atau 24 kali tanpa bunga sebelum masuk tahap KPR.

    Skema ini membantu pembeli mengatur arus kas dengan lebih ringan. Cicilan DP yang fleksibel menjadi daya tarik tersendiri bagi pasangan muda atau keluarga baru.

    Risiko dan Kekurangan Rumah Indent

    Di balik berbagai keuntungan, rumah indent juga memiliki risiko yang tidak boleh diabaikan. Keputusan membeli tanpa melihat bangunan fisik tentu membutuhkan tingkat kepercayaan tinggi kepada pengembang.

    Memahami potensi kerugian sejak awal akan membantu Anda mengambil keputusan secara rasional dan terukur.

    Risiko Proyek Mangkrak

    Risiko terbesar adalah proyek mangkrak akibat masalah keuangan atau manajemen developer. Jika pengembang mengalami kebangkrutan, pembangunan bisa terhenti tanpa kejelasan.

    Kondisi ini dapat merugikan konsumen secara finansial dan emosional. Oleh karena itu, memilih developer dengan reputasi baik sangat penting.

    Ketidaksesuaian Spesifikasi

    Apa yang ditampilkan dalam brosur atau rumah contoh belum tentu sama dengan hasil akhir. Perbedaan kualitas material, ukuran taman, atau detail finishing kerap menjadi keluhan konsumen.

    Tanpa pengawasan ketat dan perjanjian tertulis yang jelas, pembeli berisiko menerima rumah yang tidak sesuai ekspektasi awal.

    Waktu Serah Terima Molor

    Keterlambatan pembangunan sering terjadi akibat cuaca, kendala tenaga kerja, atau masalah distribusi material. Janji 12 bulan bisa saja mundur menjadi 18 hingga 24 bulan.

    Keterlambatan ini berdampak pada rencana keuangan dan kepindahan keluarga. Apalagi jika pembeli sudah mengatur jadwal pindah dari tempat tinggal lama.

    Biaya Ganda Selama Masa Tunggu

    Selama rumah belum selesai, Anda mungkin tetap harus membayar kontrakan atau cicilan rumah lama.

    Di sisi lain, cicilan KPR rumah baru bisa saja sudah berjalan. Beban ganda ini perlu diperhitungkan dalam perencanaan keuangan.

    Aspek Legalitas dan Hukum Rumah Indent

    Pemerintah Indonesia telah mengatur jual beli rumah indent dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik pengembang yang tidak bertanggung jawab.

    Memahami aspek legalitas menjadi langkah penting sebelum menandatangani dokumen apa pun agar hak dan kewajiban kedua belah pihak jelas.

    Syarat Developer Boleh Menjual Rumah Indent

    Pengembang dilarang memasarkan rumah indent jika belum memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kepemilikan tanah yang jelas, memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta ketersediaan prasarana dan utilitas umum.

    Selain itu, tingkat keterbangunan minimal 20 persen juga menjadi syarat utama. Aturan ini bertujuan memastikan proyek benar-benar berjalan dan bukan sekadar janji.

    Dokumen Transaksi: PPJB

    Karena rumah belum berdiri, dokumen yang ditandatangani adalah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), bukan AJB.

    PPJB wajib memuat jadwal pembangunan, tanggal serah terima, spesifikasi bangunan, denda keterlambatan, dan klausul pembatalan. AJB baru dapat dibuat setelah bangunan selesai dan sertifikat sudah pecah per kavling.

    Skema Pembayaran KPR Indent

    Dalam pembiayaan rumah indent, bank menggunakan sistem pencairan dana bertahap atau termin sesuai progres pembangunan.

    Dana tidak langsung cair 100 persen kepada developer. Biasanya dicairkan sebagian saat pondasi selesai, bertambah saat atap terpasang, hingga pelunasan saat serah terima.

    Meski demikian, pembeli umumnya sudah mulai membayar cicilan atau bunga berjalan setelah akad kredit dilakukan. Karena itu, penting memahami simulasi pembayaran sejak awal.

    Tips Aman Membeli Rumah Indent

    Membeli rumah indent memerlukan riset mendalam dan ketelitian ekstra. Jangan hanya tergiur harga murah tanpa mempertimbangkan faktor keamanan.

    Beberapa langkah berikut bisa membantu Anda meminimalkan risiko.

    1. Cek reputasi dan rekam jejak developer, termasuk proyek sebelumnya.

    2. Pastikan legalitas tanah jelas melalui pengecekan resmi.

    3. Hindari tawaran yang tidak masuk akal seperti DP nol rupiah tanpa syarat jelas.

    4. Kunjungi langsung lokasi proyek untuk melihat progres nyata. Terakhir, baca dan pahami seluruh isi PPJB sebelum menandatangani.

    Rumah indent memang menawarkan peluang mendapatkan hunian dengan harga lebih terjangkau dan potensi keuntungan jangka panjang. Namun, keputusan ini harus diambil dengan penuh pertimbangan.

    Untuk membantu mewujudkan kepemilikan rumah yang lebih nyaman dan terencana, Anda juga dapat mempertimbangkan pembiayaan Flexi Home, solusi KPR Syariah dengan angsuran ringan dan tetap hingga akhir masa pembiayaan, sehingga pengelolaan keuangan terasa lebih tenang dan aman.

    Dengan memahami keuntungan, risiko, aspek hukum, dan langkah pengamanannya, Anda bisa membuat keputusan yang lebih bijak. Jadikan informasi ini sebagai panduan sebelum membeli rumah indent agar investasi properti Anda tetap aman dan menguntungkan.

    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Mengenal Tren Sound Healing, Sarana Relaksasi Modern di Tengah Kesibukan
  • Mobil Listrik: Panduan Lengkap, Biaya, Teknologi, dan Keuntungannya
  • 10 Bahan Totebag Terlengkap, Beserta Kelebihan dan Harganya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah