Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Aturan Renovasi Rumah Subsidi dan Apa Saja yang Harus Diperhatikan!

    22 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Renovasi rumah subsidi bisa menjadi langkah penting untuk meningkatkan kenyamanan hunian sesuai kebutuhan keluarga.

    Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan dan hal-hal yang harus diperhatikan agar renovasi tetap legal dan sesuai ketentuan.

    Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan panduan lengkap seputar renovasi rumah subsidi, mulai dari aturan yang berlaku hingga tips praktis yang wajib diketahui.

    Apa Itu Rumah Subsidi?

    Rumah subsidi merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.

    Keunggulannya terletak pada suku bunga rendah, cicilan ringan, dan harga jual yang jauh di bawah harga pasar.

    Namun, karena disubsidi, rumah ini memiliki batasan tertentu, termasuk aturan terkait renovasi.

    Berdasarkan Kepmen Nomor 689/KPTS/M/2023, tidak ada larangan atau ketentuan eksplisit yang membahas renovasi rumah subsidi. Artinya, renovasi pada rumah subsidi secara prinsip diperbolehkan.

    Meski begitu, Anda harus mendapatkan izin dari pihak bank pemberi kredit.

    Sebab, ada peraturan rumah subsisi yang perlu diketahui terkait renovasi, khususnya perombakan yang dilakukan secara besar-besaran sebelum 5 tahun, seperti mengubah fasad atau meninggikan lantai.

    Aturan Renovasi Rumah Subsidi yang Wajib DiKetahui

    Berikut adalah penjelasan terkait aturan renovasi rumah subsidi yang perlu Anda perhatikan:

    1. Tidak Boleh Merubah Tampilan Fasad

    Fasad rumah subsidi merupakan salah satu aspek yang harus tetap dipertahankan.

    Hal ini bertujuan untuk menjaga keseragaman tampilan lingkungan perumahan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

    Perubahan signifikan seperti mengganti desain jendela, pintu utama, atau material dinding bagian depan tidak diperbolehkan tanpa persetujuan.

    2. Hanya Melakukan Renovasi Ringan

    Renovasi rumah subsidi yang diizinkan berupa perubahan ringan untuk meningkatkan kenyamanan, seperti pengecatan ulang, mengganti keramik, atau menambah sekat ruangan.

    Namun, perubahan besar yang mengubah struktur rumah harus mendapatkan izin khusus dan memenuhi syarat yang ditetapkan bank.

    3. Kredit Sudah Berjalan Lebih dari 5 Tahun

    Bank umumnya membolehkan renovasi besar setelah kredit berjalan lebih dari lima tahun.

    Hal ini untuk memastikan bahwa kewajiban Anda sebagai peminjam sudah dipenuhi dengan baik, sesuai perjanjian kredit.

    4. Dilarang Merubah Rumah Subsidi Menjadi Area Komersial

    Rumah subsidi diberikan untuk keperluan tempat tinggal, bukan untuk kegiatan komersial.

    Oleh karena itu, mengubahnya menjadi toko, warung, atau kantor dilarang keras karena bertentangan dengan tujuan program subsidi.

    5. Boleh Memanfaatkan Sisa Lahan yang Ada

    Jika rumah subsidi Anda memiliki sisa lahan, Anda diperbolehkan memanfaatkannya.

    Contohnya, Anda dapat menambahkan taman, teras kecil, atau gudang di area yang masih kosong, selama tidak mengubah fungsi utama rumah sebagai hunian.

    6. Boleh Menambah Lantai Bangunan

    Penambahan lantai diizinkan jika rumah Anda memiliki struktur yang mendukung untuk pengembangan vertikal.

    Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan menginformasikan kepada pihak bank pemberi kredit sebelum memulai pembangunan.

    7. Cicilan Rumah Harus Lancar Bila Ingin Renovasi

    Salah satu syarat utama untuk melakukan renovasi adalah memastikan cicilan rumah Anda lancar.

    Sebab, biaya renovasi rumah subsidi tentu tidaklah kecil sehingga hal tersebut akan mempengaruhi penilaian kemampuan finansial Anda.

    Bila Anda memaksakan diri melakukan renovasi rumah padahal cicilan tersendat, bank akan meminta pertanggungjawaban atas keterlambatan cicilan.

    Bank juga dapat memberikan denda kepada Anda sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Oleh karena itu, sebaiknya Anda melakukan renovasi di atas cicilan 5 tahun.

    Konsekuensi Jika Melanggar Aturan Renovasi Rumah Subsidi

    Jenis renovasi rumah subsidi yang diperbolehkan mencakup beberapa kategori, asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku.

    Renovasi interior seperti mengganti lantai, mengecat ulang, atau menambahkan furnitur adalah langkah yang umum dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan tanpa mengubah struktur utama rumah.

    Selain itu, perbaikan kecil, seperti memperbaiki atap bocor, mengganti pintu yang rusak, atau memperbaiki saluran air, juga termasuk dalam renovasi yang diizinkan dan sering kali dianggap sebagai bagian dari pemeliharaan rutin.

    Untuk kebutuhan ruang tambahan, penambahan ruangan kecil seperti kamar tidur atau dapur juga diperbolehkan, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Dengan mematuhi aturan ini, Anda dapat meningkatkan fungsi rumah subsidi tanpa menghadapi konsekuensi hukum.

    Sebab, melanggar aturan renovasi rumah subsidi dapat membawa konsekuensi serius yang perlu Anda waspadai. Salah satu dampaknya adalah peringatan resmi dari pihak berwenang yang bisa berujung pada pembatalan hak kepemilikan rumah.

    Tidak hanya itu, pelanggaran ini juga dapat menyulitkan Anda dalam proses jual beli rumah di masa depan, karena rumah subsidi memiliki aturan ketat terkait status dan penggunaannya.

    Jika terbukti melanggar, Anda mungkin diharuskan mengembalikan dana subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah. Selain itu, bank dapat mengubah tingkat bunga kredit Anda dari subsidi menjadi komersial, sehingga angsuran bulanan menjadi lebih mahal.

    Agar terhindar dari risiko tersebut, penting untuk mematuhi semua peraturan renovasi rumah subsidi yang berlaku di Indonesia.

    Tips Renovasi Rumah Subsidi agar Lebih Nyaman

    Untuk membuat hunian subsidi lebih nyaman, Anda dapat melakukan tips renovasi rumah subsidi berikut ini:

    1. Rencanakan Renovasi dengan Matang

    Tips renovasi rumah subsidi agar lebih nyaman pertama adalah dengan merencanakan perubahan apa yang akan dilakukan.

    Sebelum memulai renovasi, buatlah rencana detail yang mencakup kebutuhan, prioritas, dan anggaran.

    Pastikan renovasi yang dilakukan tidak melanggar aturan yang berlaku.

    2. Patuhi Ketentuan IMB

    Tips renovasi rumah subsidi agar lebih nyaman kedua adalah dengan melihat peraturan rumah subsidi.

    Jika renovasi melibatkan perubahan struktur seperti menambah ruangan atau lantai, pastikan Anda memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai.

    Hal ini penting agar renovasi hunian Anda tetap legal dan aman.

    3. Fokus pada Fungsi dan Efisiensi

    Renovasi rumah subsidi sebaiknya berfokus pada peningkatan fungsi dan efisiensi ruang.

    Contohnya, menambah ventilasi untuk sirkulasi udara yang lebih baik atau memperbaiki pencahayaan agar rumah terasa lebih terang dan nyaman.

    4. Gunakan Material Berkualitas

    Tips renovasi rumah subsidi agar lebih nyaman lainnya adalah dengan memilih material yang berkualitas dan tahan lama.

    Penggunaan material berkualitas akan membantu mengurangi biaya perawatan di masa depan.

    Selain itu, sebaiknya Anda juga memilih material bangunan yang sesuai dengan anggaran. Sebab, jangan sampai biaya renovasi rumah subsidi justru memberikan beban dan menghambat cicilan bulanan.

    5. Utamakan Renovasi Ringan

    Berdasarkan dengan peraturan rumah subsidi yang hanya dapat melakukan renovasi ringan, sebaiknya perhatikan perubahan hunain Anda.

    Anda dilarang melakukan perubahan besar pada fasad sebelum usia cicilan lebih dari 5 tahun.

    Oleh karena itu, fokuslah pada renovasi ringan seperti pengecatan ulang, mengganti keramik, atau menata ulang interior agar rumah tetap terasa baru.

    6. Libatkan Tenaga Profesional

    Untuk renovasi rumah yang memerlukan keahlian khusus, seperti instalasi listrik atau perbaikan atap, sebaiknya gunakan jasa tenaga profesional.

    Anda juga perlu menggunakan tenaga profesional untuk sejumlah urusan perbaikan lainnya yang tidak bisa dilakukan sendiri.

    Hal ini akan memastikan hasil renovasi berkualitas dan aman.

    7. Pantau Proses Renovasi

    Selalu awasi jalannya renovasi agar sesuai dengan rencana.

    Pemantauan yang baik membantu mencegah kesalahan dan memastikan semua berjalan sesuai anggaran dan jadwal.

    8. Konsultasi dengan Bank Penyedia Kredit

    Jika Anda masih dalam masa cicilan, pastikan menginformasikan rencana renovasi kepada pihak bank.

    Dengan begitu, Anda dapat menghindari potensi masalah di kemudian hari.

    Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat melakukan renovasi rumah subsidi secara efektif dan tetap nyaman untuk dihuni.

    Secara keseluruhan, renovasi rumah subsidi adalah langkah bijak untuk meningkatkan kenyamanan hunian, asalkan dilakukan dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

    Dengan memahami ketentuan dan merencanakan renovasi secara matang, Anda dapat mengubah rumah subsidi menjadi hunian yang lebih fungsional tanpa melanggar hukum.

    Jangan lupa, selalu konsultasikan rencana renovasi dengan pihak terkait untuk memastikan semuanya berjalan lancar.

    Apabila Anda memiliki rumah impian namun sulit mengumpulkan uang untuk membelinya, Bank Mega Syariah siap membantu Anda mewujudkan rumah impian dengan cara yang syar’i dan bebas riba.

    Bank Mega Syariah menjadi salah satu dari bank nasional yang memiliki program FLPP dari BP Tapera.

    Nasabah Bank Mega Syariah (BMS) berkesempatan memiliki hunian murah dan bebas riba. Skema program Flexi Sejahtera atau program FLPP dari BMS menerapkan akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah.

    Selain itu, untuk non-MBR, ajukan Mega Syariah Flexi Home yaitu program pembiayaan rumah syariah. Produk ini banyak sekali kelebihan, seperti angsuran yang tetap sampai lunas (untuk akad murabahah), plafon pembiayaan yang tinggi dan jangka waktu maksimal 20 tahun, serta bebas biaya provisi dan appraisal.

    Yuk, miliki hunian idaman Anda dari Bank Mega Syariah!


    Flexi Home
    FLPP

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah