Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Berapa Angsuran KPR Rumah Subsidi? Begini Cara Menghitungnya!

    12 Desember 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Membeli rumah subsidi menjadi pilihan populer bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau menengah yang ingin memiliki hunian pribadi dengan harga terjangkau. Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi menawarkan cicilan ringan, sehingga lebih mudah diakses.

    Namun, sebelum mengajukan KPR subsidi, penting untuk memahami cara menghitung cicilan rumah agar sesuai dengan kemampuan keuangan. Artikel ini akan menjelaskan cara kerja KPR rumah subsidi dan bagaimana menghitung cicilannya dengan tepat.

    Apa Itu KPR Rumah Subsidi?

    KPR rumah subsidi adalah program pemerintah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bekerja sama dengan bank untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan cicilan ringan. Fitur utama dari KPR subsidi meliputi:

    • Margin tetap (fixed rate), biasanya berkisar 5% per tahun.

    • Tenor panjang hingga 20 tahun.

    • Uang muka ringan yakni mulai dari 1% hingga 10% dari harga rumah.

    • Harga rumah terjangkau Berdasarkan wilayah, dengan batas maksimum harga yang ditentukan pemerintah.

    Cara Menghitung Cicilan KPR Rumah Subsidi

    Cicilan KPR rumah subsidi dihitung berdasarkan plafon pinjaman, suku bunga tetap, dan tenor pinjaman. DP rumah subsidi juga jauh lebih rendah, yaitu minimal 1% dari harga jual rumah.

    Misalnya, Anda mengajukan PPR subsidi melalui Flexi Sejahtera di Bank Mega Syariah yang sesuai prinsip syariah dengan margin setara 5%. Mari simak perhitungannya berikut ini:

    Rumus Perhitungan

    Untuk mengetahui perhitungannya, Anda bisa menggunakan rumus berikut ini:

    • Pokok Pinjaman = Harga Rumah - Uang Muka

    • Cicilan Bulanan = (Pokok Pinjaman x Suku Bunga x Tenor) / Jumlah Bulanan

    Simulasi Perhitungan

    Sebagai contoh Anda ingin mengambil rumah di kawasan kabupaten Bekasi seharga Rp200 juta dengan tenor selama 20 tahun. Berikut ini simulasi perhitungannya:

    1. Uang Muka (DP): 1% x Harga Rumah = 1% x Rp200.000.000=Rp2.000.000

    2. Pokok Pinjaman = Harga Rumah − Uang Muka = Rp200.000.000 − Rp2.000.000 = Rp198.000.000

    3. Cicilan Bulanan

    • Suku Bunga (margin pembiayaan): 5% per tahun

    • Tenor dalam tahun: 20 tahun

    • Tenor dalam bulan: 240 bulan

    Maka cicilan bulanan = (Rp198.000.000 x 5% x 20) / 240 = Rp825.000

    Jadi. jika Anda membeli rumah seharga Rp200.000.000 dengan uang muka 1% (Rp2.000.000) dan tenor 20 tahun, jumlah angsuran bulanan adalah Rp825.000

    Simulasi ini hanya menghitung cicilan pokok dan margin pembiayaan. Ada kemungkinan biaya lain seperti asuransi atau administrasi akan ditambahkan oleh bank. Untuk itu, pastikan untuk memverifikasi simulasi dengan pihak bank, ya!

    Tips Sebelum Mengajukan KPR Subsidi

    Sebelum mengajukan KPR subsidi, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah tips yang dapat membantu Anda mendapatkan KPR subsidi dengan lancar dan sesuai kebutuhan.


    1. Pahami Syarat dan Ketentuan KPR Subsidi

    Program KPR subsidi memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti:

    • Batasan penghasilan: Umumnya, KPR subsidi ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimum yang ditentukan (misalnya Rp4 juta hingga Rp8 juta, tergantung daerah).

    • Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus merupakan WNI yang belum pernah memiliki rumah sendiri.

    • Belum pernah menerima subsidi: Program ini hanya untuk mereka yang belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

    Pastikan Anda memenuhi semua syarat ini sebelum melanjutkan ke proses pengajuan.

    2. Hitung Kemampuan Keuangan Anda

    Sebelum mengajukan KPR, lakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan Anda. Hitung penghasilan bulanan, pengeluaran tetap, dan kemampuan untuk membayar cicilan.

    Idealnya, cicilan KPR tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan Anda agar tetap ada ruang untuk kebutuhan lainnya.

    3. Pilih Lokasi dan Harga Rumah yang Sesuai

    Carilah rumah subsidi yang sesuai dengan kebutuhan dan lokasi yang strategis. Perhatikan akses ke fasilitas umum seperti transportasi, pasar, sekolah, dan rumah sakit. Sesuaikan harga rumah dengan anggaran Anda untuk menghindari beban cicilan yang terlalu berat.

    4. Siapkan Uang Muka dan Biaya Tambahan

    Meskipun KPR subsidi menawarkan uang muka ringan (mulai dari 1% hingga 5%), Anda tetap harus mempersiapkan dana untuk membayarnya.

    Selain uang muka, ada biaya tambahan lain seperti biaya administrasi yang jumlahnua dapat berbeda-beda di tiap bank. Selain itu, ada juga asuransi jiwa dan kebakaran yang biasanya dibebankan pada angsuran bulanan.

    5. Pilih Bank yang Menawarkan Program KPR Subsidi

    Tidak semua bank menyediakan KPR subsidi. Pilih bank yang bekerja sama dengan pemerintah dan menawarkan program ini, seperti Bank Mega Syariah melalui program Flexi Sejahtera.

    Lakukan perbandingan untuk mengetahui mana yang memberikan penawaran terbaik, termasuk bunga tetap dan biaya administrasi.

    6. Siapkan Dokumen Pendukung

    Proses pengajuan KPR subsidi memerlukan dokumen lengkap. Beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan adalah:

    • KTP dan Kartu Keluarga (KK)

    • Surat Nikah (jika sudah menikah)

    • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan

    • Rekening tabungan 3 bulan terakhir

    • NPWP

    • Surat keterangan belum memiliki rumah

    7. Periksa Reputasi Developer

    Pastikan rumah yang ingin Anda beli dibangun oleh developer yang terpercaya. Cek legalitas proyek perumahan, seperti status tanah, sertifikat, dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Hal ini penting untuk memastikan rumah yang Anda beli aman dan sesuai dengan peraturan.

    Jika Anda masih ragu, konsultasikan kebutuhan Anda dengan pihak bank atau ahli keuangan. Mereka dapat memberikan gambaran yang lebih jelas sekaligus memberikan rekomndasi developer yang aman.

    8. Manfaatkan Simulasi Cicilan KPR

    Sebelum mengajukan KPR, gunakan kalkulator simulasi KPR yang biasanya disediakan oleh bank. Simulasi ini membantu Anda memahami besaran cicilan bulanan dan memperkirakan kemampuan Anda untuk membayarnya.

    Bank Mega Syariah juga memiliki fitur perhitungan simulasi angsuran di website resminya. Setelah KPR disetujui, pastikan Anda disiplin dalam membayar cicilan tepat waktu, ya!

    Keterlambatan pembayaran bisa menyebabkan denda atau bahkan penyitaan rumah. Buat anggaran bulanan yang baik agar cicilan menjadi prioritas utama.

    Ikuti Program FLPP di Bank Mega Syariah

    Bank Mega Syariah menjadi salah satu dari bank nasional yang memiliki program FLPP dari BP Tapera.

    Nasabah Bank Mega Syariah (BMS) berkesempatan memiliki hunian murah dan bebas riba. Skema program Flexi Sejahtera atau program FLPP dari BMS menerapkan akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah.

    Fitur program FLPP pada produk Flexi Sejahtera, antara lain:

    • Jangka waktu fleksibel

    • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) mulai dari Rp 4 juta

    • Besaran margin setara 5%

    • Biaya administrasi sebesar Rp 500 ribu

    Sesuai dengan peraturan Menteri PUPR, bagi nasabah Bank Mega Syariah yang memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta hingga Rp8 juta dapat mengajukan permohonan Flexi Sejahtera.

    Selain itu, Anda juga bisa mengajukan KPR non subsidi melalui Mega Syariah Flexi Home.

    Untuk informasi selengkapnya Anda bisa menghubungi Mega Syariah Call di nomor (021) 29852222. Itulah informasi mengenai syarat kpr syariah yang dapat disampaikan.

    Mengajukan KPR subsidi adalah langkah besar dalam mewujudkan rumah impian. Dengan memahami syarat, menghitung kemampuan finansial, dan memilih lokasi yang tepat, Anda bisa menjalani proses pengajuan dengan lebih percaya diri.

    Persiapkan semua dokumen dan dana yang diperlukan untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar. Dengan perencanaan yang matang, memiliki rumah subsidi yang nyaman dan terjangkau bukan lagi sekadar impian!

    Semoga artikel ini bermanfaat!


    Flexi Home
    Flpp

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah