6 Mei 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Saat mengajukan KPR, pertanyaan proses KPR berapa lama sering ditanyakan kepada pihak developer atau bank. Setiap developer ataupun bank memiliki waktu memproses kredit kepemilikan rumah (KPR) yang berbeda.
KPR jadi solusi persoalan ingin punya rumah namun harga tanah dan properti yang terus meningkat setiap bulannya. Jika hanya mengandalkan tabungan, sulit untuk memastikan di tahun ke berapa Anda bisa memiliki rumah impian.
Namun terkadang Anda butuh waktu cepat untuk memastikan kepemilikan rumah bahkan waktu cepat untuk menempati rumah. Berikut ini informasi selengkapnya tentang proses KPR berapa lama.
Menunggu kabar dari bank apakah pengajuan KPR diterima atau ditolak seperti menunggu jodoh, kenapa terasa begitu lama? Padahal seluruh persyaratan telah dilengkapi. Lantas, seberapa lama proses KPR berlangsung?
Setelah debitur melengkapi seluruh persyaratan dokumen dan mengisi formulir pengajuan permohonan KPR, bank akan meminta debitur untuk menunggu hasilnya. Idealnya proses pengajuan KPR bisa berlangsung selama 18 sampai 40 hari.
Di tengah menunggu KPR, pihak bank akan mengatakan salah satu prosesnya yakni proses pemeriksaan data kredit debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) alias proses BI Checking.
Proses BI Checking untuk KPR berapa lama? Faktanya waktu pemeriksaan data debitur pada SLIK tak sampai satu hari, hanya 15 sampai 20 menit saja.
Adapun tahapan-tahapan yang akan dilakukan debitur saat mengajukan KPR di antaranya sebagai berikut.
Selain mencari tahu berbagai rumah dengan harga jualnya, sebagai calon debitur sebaiknya lakukan riset ke beberapa produk KPR dari berbagai bank.
Setiap bank memiliki kebijakan dan aturan masing-masing. Misalnya saja aturan down payment (DP), ada beberapa bank yang mewajibkan debitur KPR namun ada juga kebijakan DP 0%.
Setelah memiliki informasi KPR dari bank, Anda akan diminta mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan. Umumnya dokumen yang disyaratkan untuk calon debitur yang akan mengajukan KPR di antaranya sebagai berikut:
Identitas diri resmi seperti KTP
Surat menikah (bila sudah menikah)
Kartu keluarga (KK)
Foto diri sendiri dan pasangan (bila sudah memiliki pasangan)
Fotokopi NPWP
Bukti penghasilan atau slip gaji
Fotokopi rekening koran minimal tiga bulan terakhir
Surat keterangan kerja atau keahlian dan profesional
Fotokopi dokumen rumah di antaranya SHM, IMB, atau SHB
Pihak bank akan melakukan pemeriksaan data finansial dan kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BI Checking dari Bank Indonesia (BI).
Untuk berjaga-jaga, Anda bisa melihat riwayat kredit diri sendiri di aplikasi iDeb atau laman resmi idebku.ojk.go.id.
Saat data Anda lolos melalui proses pemeriksaan di SLIK atau BI Checking, bank akan menginformasikan kepada debiturnya bahwa dirinya lolos pemeriksaan.
Beberapa bank akan mendatangi langsung debitur untuk memverifikasi data diri debitur terkait kondisi finansial dan pekerjaan. Proses wawancara dan verifikasi ini sebagai bahan pertimbangan bank untuk menyesuaikan program KPR.
Lalu pihak bank akan melakukan appraisal rumah. Jika agen developer perumahan yang Anda inginkan tidak bekerja sama dengan bank, biasanya proses appraisal ini dibebankan sejumlah biaya.
Lain halnya bila agen developer bekerja sama dengan pihak bank, maka proses appraisal bebas biaya.
Penting untuk diketahui, bila proses appraisal menghasilkan nilai tinggi, maka potensi mendapatkan plafon kredit lebih besar dari bank bisa Anda dapatkan.
Bank akan melakukan kalkulasi berdasarkan data yang telah diterima, kemudian memberikan penawaran kepada debiturnya. Tiga hal yang biasanya akan ditawarkan bank antara lain:
Program suku bunga rendah di awal tahun cicilan. Jangan cepat tergiur dengan program ini sebab setelah masa promo tersebut, bunga langsung menyesuaikan dengan acuan BI rate. Perhitungkan dengan detail program bunga rendah di awal tahun cicilan ini.
Baca dengan cermat dan teliti kebijakan dan aturan KPR rumah. Beberapa di antaranya yakni jatuh tempo, biaya yang dibebankan bila Anda telat membayar hingga biaya penalti bila Anda ingin melunasi KPR sebelum masa kredit berakhir.
Cari tahu biaya lain yang diperlukan. Beberapa di antaranya biaya provisi, biaya administrasi hingga biaya balik nama sertifikat.
Memasuki bagian akhir, di mana debitur dan pihak bank sudah saling menyetujui satu sama lain akad pembiayaan. Maka pihak bank akan menerbitkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SP3K).
Dalam surat tersebut juga tertulis notaris yang akan mengurus seluruh proses KPR. Biasanya ada biaya notaris tambahan yang menjadi tanggung jawab debitur. Misalnya saja biaya balik nama sertifikat, pajak, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Proses terakhir yakni dokumen perjanjian atau akad KPR ditandatangani pihak debitur dan pihak bank. Dalam kasus ini bila debitur telah menikah, maka tanda tangan Anda dan pasangan dibutuhkan. Proses ini tidak bisa diwakilkan.
Selama proses permohonan pengajuan KPR ini selama pihak Bank belum menyatakan bahwa pengajuan Anda diterima, tentu Anda akan terus merasa gelisah dan khawatir. Bagaimana kelanjutannya? Apakah pengajuan KPR akan diterima?
Tak perlu memperpanjang gelisah karena ada beberapa ciri-ciri yang mengarahkan pada kesimpulan bahwa pihak bank akan menyetujui pengajuan KPR. Ciri-ciri tersebut antara lain:
Pihak bank akan mengabari debitur dalam waktu singkat tak sampai dua minggu pasca penyerahan aplikasi formulir KPR
Setelah penerbitan SP3K, pihak bank akan rutin berkomunikasi dengan debitur untuk mengikuti proses lanjutan
Pihak bank meminta Anda datang ke kantor untuk memberikan SP3K secara resmi dan memberi tahu notaris yang akan mengurus dokumen dan legalitas rumah
Debitur bisa melihat sendiri apakah pengajuan KPR diterima atau sebaliknya melalui website resmi bank
Sayangnya, KPR dari bank konvensional menerapkan peningkatan suku bunga mengikuti BI rate sehingga Anda sulit untuk memprediksi sejauh apa kenaikan cicilan rumah tiap bulan sampai lunas.
Lain halnya bila Anda mengajukan permohonan KPR di bank syariah seperti di Bank Mega Syariah. Debitur akan mendapatkan fasilitas angsuran ringan dan fixed rate sampai pembiayaan berakhir.
Flexi Home dari Bank Mega Syariah menawarkan pembiayaan rumah bagi nasabahnya yang ingin membeli rumah baru atau rumah take over dengan sistem syariah.
Maksimal plafon yang bisa didapatkan mencapai Rp 5 miliar dengan proses pembayaran angsuran gampang melalui mobile banking M-Banking.
Yuk, beli rumah biar berkah di Bank Mega Syariah.
Bagikan Berita