Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Proses KPR Berapa Lama? Ini Tahapan Lengkapnya

    6 Mei 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Saat mengajukan KPR, pertanyaan proses KPR berapa lama sering ditanyakan kepada pihak developer atau bank. Setiap developer ataupun bank memiliki waktu memproses kredit kepemilikan rumah (KPR) yang berbeda.

    KPR jadi solusi persoalan ingin punya rumah namun harga tanah dan properti yang terus meningkat setiap bulannya. Jika hanya mengandalkan tabungan, sulit untuk memastikan di tahun ke berapa Anda bisa memiliki rumah impian.

    Namun terkadang Anda butuh waktu cepat untuk memastikan kepemilikan rumah bahkan waktu cepat untuk menempati rumah. Berikut ini informasi selengkapnya tentang proses KPR berapa lama.

    Proses KPR Berapa Lama?

    Menunggu kabar dari bank apakah pengajuan KPR diterima atau ditolak seperti menunggu jodoh, kenapa terasa begitu lama? Padahal seluruh persyaratan telah dilengkapi. Lantas, seberapa lama proses KPR berlangsung?

    Setelah debitur melengkapi seluruh persyaratan dokumen dan mengisi formulir pengajuan permohonan KPR, bank akan meminta debitur untuk menunggu hasilnya. Idealnya proses pengajuan KPR bisa berlangsung selama 18 sampai 40 hari.

    Di tengah menunggu KPR, pihak bank akan mengatakan salah satu prosesnya yakni proses pemeriksaan data kredit debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) alias proses BI Checking.

    Proses BI Checking untuk KPR berapa lama? Faktanya waktu pemeriksaan data debitur pada SLIK tak sampai satu hari, hanya 15 sampai 20 menit saja.

    Tahapan Proses Pengajuan KPR

    Adapun tahapan-tahapan yang akan dilakukan debitur saat mengajukan KPR di antaranya sebagai berikut.

    1. Riset dan Bandingkan KPR dari Berbagai Bank

    Selain mencari tahu berbagai rumah dengan harga jualnya, sebagai calon debitur sebaiknya lakukan riset ke beberapa produk KPR dari berbagai bank.

    Setiap bank memiliki kebijakan dan aturan masing-masing. Misalnya saja aturan down payment (DP), ada beberapa bank yang mewajibkan debitur KPR namun ada juga kebijakan DP 0%.

    2. Persiapkan Persyaratan dan Dokumen

    Setelah memiliki informasi KPR dari bank, Anda akan diminta mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan. Umumnya dokumen yang disyaratkan untuk calon debitur yang akan mengajukan KPR di antaranya sebagai berikut:

    • Identitas diri resmi seperti KTP

    • Surat menikah (bila sudah menikah)

    • Kartu keluarga (KK)

    • Foto diri sendiri dan pasangan (bila sudah memiliki pasangan)

    • Fotokopi NPWP

    • Bukti penghasilan atau slip gaji

    • Fotokopi rekening koran minimal tiga bulan terakhir

    • Surat keterangan kerja atau keahlian dan profesional

    • Fotokopi dokumen rumah di antaranya SHM, IMB, atau SHB

    3. Pemeriksaan di SLIK atau BI Checking

    Pihak bank akan melakukan pemeriksaan data finansial dan kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BI Checking dari Bank Indonesia (BI).

    Untuk berjaga-jaga, Anda bisa melihat riwayat kredit diri sendiri di aplikasi iDeb atau laman resmi idebku.ojk.go.id.

    4. Tahapan Appraisal

    Saat data Anda lolos melalui proses pemeriksaan di SLIK atau BI Checking, bank akan menginformasikan kepada debiturnya bahwa dirinya lolos pemeriksaan.

    Beberapa bank akan mendatangi langsung debitur untuk memverifikasi data diri debitur terkait kondisi finansial dan pekerjaan. Proses wawancara dan verifikasi ini sebagai bahan pertimbangan bank untuk menyesuaikan program KPR.

    Lalu pihak bank akan melakukan appraisal rumah. Jika agen developer perumahan yang Anda inginkan tidak bekerja sama dengan bank, biasanya proses appraisal ini dibebankan sejumlah biaya.

    Lain halnya bila agen developer bekerja sama dengan pihak bank, maka proses appraisal bebas biaya.

    5. Kalkulasi dan Penawaran Bank

    Penting untuk diketahui, bila proses appraisal menghasilkan nilai tinggi, maka potensi mendapatkan plafon kredit lebih besar dari bank bisa Anda dapatkan.

    Bank akan melakukan kalkulasi berdasarkan data yang telah diterima, kemudian memberikan penawaran kepada debiturnya. Tiga hal yang biasanya akan ditawarkan bank antara lain:

    Program suku bunga rendah di awal tahun cicilan. Jangan cepat tergiur dengan program ini sebab setelah masa promo tersebut, bunga langsung menyesuaikan dengan acuan BI rate. Perhitungkan dengan detail program bunga rendah di awal tahun cicilan ini.

    Baca dengan cermat dan teliti kebijakan dan aturan KPR rumah. Beberapa di antaranya yakni jatuh tempo, biaya yang dibebankan bila Anda telat membayar hingga biaya penalti bila Anda ingin melunasi KPR sebelum masa kredit berakhir.

    Cari tahu biaya lain yang diperlukan. Beberapa di antaranya biaya provisi, biaya administrasi hingga biaya balik nama sertifikat.

    6. Penerbitan SP3K

    Memasuki bagian akhir, di mana debitur dan pihak bank sudah saling menyetujui satu sama lain akad pembiayaan. Maka pihak bank akan menerbitkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SP3K).

    Dalam surat tersebut juga tertulis notaris yang akan mengurus seluruh proses KPR. Biasanya ada biaya notaris tambahan yang menjadi tanggung jawab debitur. Misalnya saja biaya balik nama sertifikat, pajak, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

    7. Tanda Tangan Akad KPR

    Proses terakhir yakni dokumen perjanjian atau akad KPR ditandatangani pihak debitur dan pihak bank. Dalam kasus ini bila debitur telah menikah, maka tanda tangan Anda dan pasangan dibutuhkan. Proses ini tidak bisa diwakilkan.

    Ciri-ciri Permohonan KPR Diterima Bank

    Selama proses permohonan pengajuan KPR ini selama pihak Bank belum menyatakan bahwa pengajuan Anda diterima, tentu Anda akan terus merasa gelisah dan khawatir. Bagaimana kelanjutannya? Apakah pengajuan KPR akan diterima?

    Tak perlu memperpanjang gelisah karena ada beberapa ciri-ciri yang mengarahkan pada kesimpulan bahwa pihak bank akan menyetujui pengajuan KPR. Ciri-ciri tersebut antara lain:

    Pihak bank akan mengabari debitur dalam waktu singkat tak sampai dua minggu pasca penyerahan aplikasi formulir KPR

    Setelah penerbitan SP3K, pihak bank akan rutin berkomunikasi dengan debitur untuk mengikuti proses lanjutan

    Pihak bank meminta Anda datang ke kantor untuk memberikan SP3K secara resmi dan memberi tahu notaris yang akan mengurus dokumen dan legalitas rumah

    Debitur bisa melihat sendiri apakah pengajuan KPR diterima atau sebaliknya melalui website resmi bank

    Sayangnya, KPR dari bank konvensional menerapkan peningkatan suku bunga mengikuti BI rate sehingga Anda sulit untuk memprediksi sejauh apa kenaikan cicilan rumah tiap bulan sampai lunas.

    Lain halnya bila Anda mengajukan permohonan KPR di bank syariah seperti di Bank Mega Syariah. Debitur akan mendapatkan fasilitas angsuran ringan dan fixed rate sampai pembiayaan berakhir.

    Flexi Home dari Bank Mega Syariah menawarkan pembiayaan rumah bagi nasabahnya yang ingin membeli rumah baru atau rumah take over dengan sistem syariah.

    Maksimal plafon yang bisa didapatkan mencapai Rp 5 miliar dengan proses pembayaran angsuran gampang melalui mobile banking M-Banking.

    Yuk, beli rumah biar berkah di Bank Mega Syariah.


    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah