Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Kenali Apa Itu Jatuh Tempo Sebelum Mengajukan Pembiayaan

    26 Desember 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Jatuh tempo adalah istilah yang umum digunakan dalam industri perbankan. Namun ternyata, dalam kehidupan rumah tangga, istilah penerapan istilah jatuh tempo memiliki makna lebih luas lagi.

    Tagihan bulanan seperti bayar listrik dan tagihan air PDAM memiliki jatuh tempo. Sedangkan dalam industri perbankan, jatuh tempo sering disebut juga tenor. Tenor adalah waktu pelunasan angsuran berdasarkan perjanjian.

    Supaya tidak keliru dalam memahami apa itu tenor pinjaman dan jenis jatuh tempo lainnya, mari simak uraian selengkapnya berikut ini.

    Apa Itu Jatuh Tempo?

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jatuh tempo adalah tanggal yang telah ditetapkan sebagai batas akhir transaksi atau pembayaran tagihan.

    Dalam sistem keuangan, due date pembayaran sudah tercatat secara otomatis dalam sistem pengolahan data. Perlu diketahui due date artinya batas waktu.

    Kalau sudah memasuki waktu due date tersebut, sistem akan mengirimkan notifikasi kepada pihak lembaga atau perbankan untuk kemudian dilanjutkan kepada nasabah.

    Apabila Anda melakukan pembayaran di luar waktu tenor artinya Anda sudah mempersiapkan sejumlah dana tambahan untuk membayar denda keterlambatan pembayaran tagihan.

    Setiap lembaga dan/atau perusahaan perbankan menerapkan persentase denda keterlambatan berbeda-beda.

    Termasuk fasilitas seperti listrik, pembayaran tagihan air PDAM ataupun WiFi. Pengguna juga akan dibebankan denda jika membayar tagihan melewati due date.

    Contoh Pembayaran yang Menerapkan Jatuh Tempo

    Berikut ini contoh pembayaran tagihan bulanan atau pinjaman dan pembiayaan yang menerapkan tenor atau jatuh tempo dengan skema pembayarannya masing-masing:

    Skema Jatuh Tempo Tagihan Listrik

    Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki dua skema pembayaran tagihan listrik. Skema yang paling baru skema listrik prabayar di mana pengguna listrik membeli token listrik. Skema ini sama seperti melakukan isi ulang pulsa.

    Skema yang kedua yakni skema listrik pascabayar. Skema listrik pascabayar sudah sangat lama digunakan. Pengguna listrik dapat menggunakan terlebih dulu listriknya, kemudian membayarnya saat jatuh tempo di tanggal 20 setiap bulannya.

    Skema Jatuh Tempo Tagihan Air PDAM

    Pengguna air dari perusahaan penyedia air seperti PDAM memiliki kewajiban membayar tagihan air bulanan sesuai jatuh tempo yang telah ditentukan di awal pendaftaran.

    Skema Jatuh Tempo Tagihan WiFi

    Saat ini, jaringan internet WIFi sudah sama pentingnya dengan listrik. Ada banyak kegiatan dan pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah hanya dengan mengandalkan jaringan WiFi di rumah.

    Ketika memasang internet, Anda bisa bertanya kepada provider jaringan WIFi tersebut perihal tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan WiFi. Selain itu, penting untuk bertanya konsekuensi bila terlambat membayar.

    Skema Jatuh Tempo Tagihan Kartu Kredit

    Sementara itu dari industri perbankan, jatuh tempo merupakan batas maksimal pemilik kartu kredit membayar tagihan kartu kreditnya.

    Umumnya jatuh tempo kartu kredit sekitar tanggal 15 di setiap bulannya. Namun sebaiknya tanya kembali ke penerbit kartu kredit ketika Anda mengajukan permohonan kartu kredit.

    Skema Jatuh Tempo Tagihan Pinjaman atau Pembiayaan Bank

    Fasilitas perbankan lainnya yang menerapkan jatuh tempo dalam proses pembayarannya yakni fasilitas pembiayaan atau pinjaman.

    Sebagai contoh fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), waktu tenor pembiayaan KPR sesuai dengan waktu penandatanganan akad pembiayaan.

    Tips Bayar Tagihan Sesuai Jatuh Tempo

    Seandainya Anda hanya memiliki satu sampai dua tagihan bulanan, mungkin tak perlu khawatir takut bayar tagihan bulanan melewati waktu jatuh tempo.

    Akan tetapi, bila Anda memiliki lebih dari tiga tagihan dengan tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda dan nilai angsurannya. Sebaiknya ikuti tips berikut ini agar bayar tagihan tepat waktu.

    1. Catat Seluruh Tagihan, Jatuh Tempo dan Nilai Pembayaran

    Langkah sederhana yang dilakukan supaya tidak lupa membayar tagihan dengan menulis setiap tagihan bulanan. Tulis setiap tagihan dengan terperinci mulai dari tanggal jatuh tempo, nilai pembayaran dan media untuk bertransaksi.

    Anda bisa mencatat informasi tersebut dalam buku catatan, buku perencanaan keuangan khusus ataupun melalui aplikasi notes di perangkat.

    2. Reminder Waktu Pembayaran

    Kemudian buat reminder alarm waktu pembayaran masing-masing tagihan. Misalnya menandai tanggal di Google Calendar atau aplikasi reminder alarm lainnya.

    Pastikan alarm tersebut akan berbunyi di pagi, siang atau sore hari di saat Anda sedang beraktivitas. Tujuannya agar ketika alarm tersebut berbunyi, Anda bisa langsung membayarnya.

    3. Prioritas Pembayaran Tagihan saat Gajian

    Alangkah lebih baiknya lagi bila Anda menerima gaji bulanan segera langsung membayar seluruh tagihan tanpa menunggu waktu jatuh tempo.

    Sebab jika Anda menunggu sampai mendekati waktu jatuh tempo, dikhawatirkan uang tersebut justru terpakai untuk keperluan lainnya sehingga Anda akan kewalahan mencari dana tambahan untuk membayar tagihan.

    Jadi, selama masih ada tagihan bulanan, lebih baik segera bayarkan di awal waktu agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan.

    4. Susun Rencana Keuangan

    Walaupun Anda sudah memprioritaskan bayar tagihan ketika gajian bulanan masuk, akan tetapi masih tetap penting untuk menyusun perencanaan keuangan.

    Dampaknya kalau tidak dilakukan, setelah membayar tagihan Anda masih akan selalu berpikir sisa uang yang dimiliki masih banyak. Padahal masih ada sejumlah kebutuhan lainnya, termasuk tabungan atau investasi.

    Bahkan para penggiat keuangan sangat menganjurkan jangan lebih dari 50% pendapatan bulanan untuk membayar tagihan dan cicilan.

    Seperti yang ditulis dalam situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sisihkan 20% sampai 30% dari total pendapatan untuk membayar tagihan dan cicilan bulanan. Jika sudah sampai maksimal, maka jangan melakukan cicilan atau pinjaman baru.

    Melalui langkah tersebut maka kondisi keuangan Anda tetap terjamin sehat sekalipun ada banyak tagihan dan cicilan bulanan.

    5. Gunakan Kartu Kredit dengan Bijaksana

    Lebih cermat dalam menggunakan kartu kredit. Sebab bila tidak, maka tagihan kartu kredit di akhir bulan akan membludak. Belum lagi kalau Anda kesulitan membayar tagihan kartu kredit akan berdampak pada denda dan skor kredit Anda.

    6. Manfaatkan Sistem Otomatisasi Pembayaran Tagihan

    Tips terakhir supaya Anda tidak terlambat membayar tagihan bulanan dengan memanfaatkan sistem otomatisasi pembayaran atau autodebet.

    Cukup banyak platform atau dompet digital (e-wallet) yang menyediakan layanan autodebet tagihan. Memanfaatkan fasilitas autodebet tersebut membantu Anda membayar tagihan tanpa perlu melakukan transfer secara langsung.

    Sebagai contoh fasilitas pembiayaan Mega Syariah Flexi Multiguna yang menjadi solusi Anda untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ataupun kebutuhan yang bersifat urgensi.

    Nilai plafon mencapai Rp 5 miliar dengan pilihan jangka waktu yang fleksibel sesuai kebutuhan. Proses pengajuan pembiayaannya relatif lebih cepat tanp ada biaya provisi dan appraisal.

    Debitur dapat memanfaatkan fitur autodebet untuk memotong langsung tagihan angsuran bulanan. Dengan begitu, Anda tak perlu khawatir lagi telat bayar tagihan.

    Untuk informasi selengkapnya mengenai produk pembiayaan syariah, bisa Anda akses di website Bank Mega Syariah.

    Semoga informasinya bermanfaat, ya!

    Pembiayaan Individu

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah