Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 5 Perbedaan Listrik Prabayar dan Pascabayar, Mana yang Lebih Irit?

    14 Juni 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Perbedaan listrik prabayar dan pascabayar terletak pada metode pembayaran dan penggunaan arus listriknya.

    Sejak tahun 2008 PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN Persero) menyediakan sistem pembayaran listrik baru yakni dengan sistem prabayar. Secara teknis penggunaan, sudah banyak masyarakat yang mengetahui teknis pembayaran listrik prabayar dan pascabayar.

    Sederhananya, listrik pascabayar menggunakan listrik terlebih dulu baru membayarnya di akhir bulan, sedangkan prabayar sebaliknya.Akan tetapi, ternyata perbedaannya tidak sesederhana itu.

    Mari simak uraian selengkapnya mengenai perbedaan kedua sistem pembayaran listrik PLN ini untuk mengetahui mana yang lebih menguntungkan.

    Perbedaan Listrik Prabayar dan Pascabayar

    Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini perbedaan listrik prabayar dan pascabayar dari segi definisi, kelebihan, kekurangan dan metode pembayarannya.

    1. Definisi Listrik Prabayar dan Pascabayar

    Berdasarkan definisinya, prabayar gabungan dua kata yaitu pra dan bayar. Di sisi lain, pascabayar gabungan antara kata pasca dan bayar.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pra merupakan kata terikat yang mengandung makna sebelum, kemudian kata pasca sendiri bermakna sesudah.

    Dengan begitu, sistem listrik prabayar adalah sistem pembelian listrik di mana pelanggan harus membeli token listrik terlebih. Nominal paling murah Rp20 ribu, Rp50 ribu lalu kelipatan Rp200 ribu.

    Setelah membeli token listrik sesuai yang diinginkan, kode token tersebut bisa diinput ke mesin meteran listrik lalu kWh (kilowatt hours) yang bisa digunakan di rumah akan bertambah.

    Pengertian pascabayar artinya sesuatu yang bisa digunakan terlebih dulu baru dibayar sesuai tagihan. Secara tidak langsung maka definisi sistem listrik pascabayar adalah pengguna listrik dapat menggunakan arus listrik untuk kebutuhan sehari-hari lalu membayarnya saat di akhir bulan.

    2. Kelebihan Listrik Prabayar dan Pascabayar

    Baik sistem pembayaran prabayar maupun pascabayar, kedua sistem pembelian listrik ini memiliki kelebihannya masing-masing. Mari simak perbandingan kelebihan prabayar dan pascabayar berikut ini.

    Kelebihan Listrik Prabayar

    Kelebihan Listrik Pascabayar

    Dapat mengontrol penggunaan listrik sehingga lebih bijak

    Tak perlu takut listrik mati secara mendadak

    Dapat menyesuaikan dan mengontrol besaran anggaran listrik bulanan

    Transaksi pembelian listrik hanya terjadi satu kali yaitu di akhir bulan saja, tak perlu melakukan transaksi berkali-kali

    Bebas biaya keterlambatan

    -

    Bebas dari risiko pemutusan listrik karena terlambat bayar

    -

    3. Kekurangan Listrik Prabayar dan Pascabayar

    Sementara itu, kekurangan listrik prabayar dan pascabayar di antaranya sebagai berikut.

    Kekurangan Listrik Prabayar

    Kekurangan Listrik Pascabayar

    Mesin Meteran listrik lebih sensitif karena sering disentuh saat melakukan pengisian token listrik

    Persiapkan diri di akhir bulan karena potensi tagihan listrik membengkak bisa saja terjadi

    Mulai dari pukul 23.00 - pukul 02.00, pelanggan listrik prabayar tidak bisa menginput token listrik

    Risiko aliran listrik diputus karena pelanggan listrik pascabayar tidak bisa membayar tagihan listrik bulanan

    Lebih aware untuk segera mengisi ulang token listrik sebelum jam 11 malam, bila tidak pelanggan akan bermalam dengan kondisi gelap gulita

    Mendapat kunjungan setiap waktu dari pihak PLN untuk melakukan pemeriksaan mesin meteran listrik sekaligus memeriksa kondisi aliran listrik

    4. Rumus Menghitung Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar

    Pada sistem listrik pascabayar, jatuh tempo perhitungan tagihan listrik setiap tanggal 20. Kemudian tagihan listrik akan terbit dan dibayarkan setiap tanggal 2 atau 3 setiap bulannya.

    Anda bisa menghitung penggunaan listrik bulanan sebelum tagihannya terbit dengan cara kalikan tarif dasar listrik dan perkiraan jumlah pemakaian listrik. Hasilnya dikalikan lagi dengan 30 hari pemakaian.

    Sementara itu, untuk perhitungan tarif listrik prabayar lebih mudah lagi yaitu kalikan tarif dasar listrik dengan jumlah pemakaian. Sebagai contoh bila Anda merupakan pelanggan listrik rumah tangga dengan daya listrik 2.200 VA dan pemakaian listrik sebesar 300 kWh.

    Untuk mengetahui kebutuhan listrik bulanan kalikan tarif dasar yakni Rp 1.440,70 dengan 300 kWh hasilnya yaitu Rp 432.210, inilah besaran anggaran yang perlu Anda keluarkan untuk membeli token.

    Saat membeli voucher listrik prabayar, pelanggan diwajibkan membeli voucher berkelipatan. Anda bisa membeli voucher listrik prabayar Rp 400 ribu dan Rp 50 ribu untuk satu bulan atau membeli voucher listrik prabayar sekaligus Rp 500 ribu per bulan.

    5. Metode Pembayaran Listrik Pascabayar dan Prabayar

    Persamaan listrik prabayar dan pascabayar adalah kedua sistem pembelian listrik bisa dilakukan secara online atau melalui agen pembelian dan pembayaran tagihan listrik terdekat. Hanya saja dalam teknisnya ada beberapa perbedaan.

    Saat membeli token listrik prabayar, Anda memberikan nomor ID pelanggan listrik kepada agen atau memasukkan ID tersebut ke dalam aplikasi pembelian listrik online. Tunggu hingga proses transaksi dinyatakan berhasil dan sistem menerbitkan token listrik.

    Adapun metode pembayaran listrik pascabayar listrik serupa yakni pelanggan memberikan nomor ID pelanggannya. Lalu tunggu hingga terbit tagihan listrik pascabayar bulanan dan melakukan transaksi pembayaran.

    Jadi Mana yang Palin

    Setelah mengetahui perbedaan dari kedua sistem pembayaran listrik tersebut, pertanyaan mana yang lebih irit dari kedua sistem pembayaran listrik tersebut?

    Sebenarnya untuk mengetahui mana yang lebih untung tergantung dari perspektif dan kebutuhan masing-masing pelanggan.

    Jika Anda memiliki kekurangan sulit menggunakan listrik dengan bijak, maka disarankan menggunakan sistem listrik prabayar. Hal tersebut untuk melatih diri lebih disiplin dan bijak dalam menggunakan listrik.

    Mempertahankan sistem pembayaran listrik pascabayar hanya akan menambah beban karena risiko tagihan listrik membengkak di akhir bulan.

    Lain halnya bila Anda tak mau repot terus-menerus membeli token listrik. Pilihan terbaiknya tentu menggunakan sistem pembayaran listrik pascabayar dengan kepastian stok listrik setiap harinya.

    Namun, apapun pilihannya, Anda dapat membeli token listrik atau pembayaran tagihan listrik pascabayar bulanan secara praktis melalui M-syariah. Dengan metode ini, pelanggan bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja.

    Cukup memastikan jaringan internet perangkat stabil, tidak menggunakan jaringan internet publik dan ketersediaan saldo di aplikasi mobile banking.

    Semoga informasinya bermanfaat, ya!

    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah