Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa itu Booking Fee? Ini Perbedaan dengan DP dan Aturannya

    22 Mei 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Anda pasti pernah mendengar istilah booking fee saat ingin melakukan transaksi pembeli rumah. apartemen, atau properti lainnya. Booking fee adalah uang tanda jadi yang bertujuan untuk menahan unit properti incaran.

    Dengan demikian, penjual tidak akan menawarkan properti yang Anda inginkan tidak kepada calon pembeli lain.

    Biasanya, uang tanda jadi ini memiliki masa berlaku tertentu, di mana dalam kurun waktu tersebut pembeli harus menyelesaikan proses transaksi dan melunasi pembayaran.

    Sebab, pembayaran booking fee tidak selalu berarti transaksi jual beli akan selesai. Ada kalanya pembeli membatalkan pembelian dengan alasan tertentu.

    Oleh karena itu, ada beberapa konsekuensi untuk pembeli yang bisa terjadi jika melakukan pembatalan, misalnya kehilangan uang tanda jadi ini. Hal ini dikarenakan penjual telah menanggung risiko dengan menolak pembeli lain yang mungkin lebih serius.

    Apa itu Booking Fee?

    Booking fee atau yang dikenal sebagai tanda jadi, adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh calon pembeli kepada penjual untuk "memesan" properti, seperti rumah, apartemen, atau tanah.

    Menurut buku Kamus Properti Indonesia yang ditulis oleh Erwin Kallo menjelaskan bahwa booking fee adalah bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah.

    Dengan membayar uang tanda jadi ini calon pembeli berhak memilih kavling dan developer berkewajiban memblokir kavling tersebut dari penawaran pihak lain.

    Booking fee ini merupakan bukti keseriusan pembeli yang biasanya disertai dengan perjanjian tertulis antara pembeli dan penjual.

    Perbedaan Booking Fee dan DP (Uang Muka)

    Sebagian orang mungkin keliru dengan pemahaman terkait booking dan uang muka (DP). Padahal keduanya memiliki arti yang berbeda.

    Adapun perbedaan booking fee dan uang muka di antaranya:

    Fungsi

    Booking fee berfungsi sebagai tanda jadi untuk memesan properti. Sedangkan DP atau uang muka merupakan bagian dari pembayaran harga properti.

    Uang muka atau down payment merupakan sejumlah uang yang dibayarkan pembeli rumah pada tahap awal pembelian rumah. DP juga dapat dianggap sebagai cicilan pertama Anda saat membeli rumah.

    Nominal

    Tanda jadi ini memang dipengaruhi total harga rumah, tapi nominalnya tidak memiliki persentase khusus. Biasanya hanya sekitar 1-5 persen.

    Sedangkan uang muka atau DP sangat bergantung dengan harga rumah. Ada persentase tersendiri yang disyaratkan developer, misalnya sebesar 20%-30% dari harga properti.

    Cara Pembayaran

    Booking fee dan DP memiliki aturannya sendiri tergantung kesepakatan dengan developer. Meskipun begitu, biasanya uang tanda jadi bisa saja di-refund sedangkan uang muka tidak.

    Proses pembayarannya pun berbeda, booking fee harus dibayar secara langsung tidak dapat dicicil. Sedangkan DP bisa dicicil sesuai kesepakatan developer. Bahkan ada DP yang nol persen.

    Apakah Booking Fee Bisa Hangus?

    Dalam buku Cara Mudah Membeli Rumah Idaman untuk Pasangan Muda oleh Supriyadi Amir dan re! Media Service dijelaskan bahwa booking fee bisa mengurangi harga jual atau bisa pula dihitung sebagai biaya di luar harga jual.

    Uang tanda jadi ini juga bisa hangus atau bisa dikembalikan separuhnya manakala Anda membatalkan transaksi tergantung dengan kesepakatan awal. Oleh karena itu, pastikan Anda membaca ketentuannya terlebih dahulu.

    Namun demikian, booking fee umumnya dapat hangus apabila Anda melakukan pembatalan sepihak dan di luar dari kesepakatan.

    Tips agar Booking Fee Tidak Hangus

    Uang tanda jadi merupakan komitmen calon pembeli untuk membeli properti. Untuk mencegah uang booking fee hangus, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:

    Pahami Syarat dan Ketentuan

    Pastikan Anda memahami dengan jelas semua syarat dan ketentuan yang terkait dengan booking fee, seperti jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan transaksi, penalti jika membatalkan pembelian, dan apakah booking fee dapat dikembalikan dalam kondisi tertentu.

    Bacalah dengan teliti perjanjian yang tertulis sebelum Anda menandatanganinya. Pastikan untuk bertanya jika ada hal yang tidak dimengerti.

    Pertimbangkan Kemampuan Keuangan

    Pastikan Anda memiliki cukup dana untuk menyelesaikan transaksi pembelian properti. Jangan sampai membatalkan pembelian karena terkendala dana, sehingga uang tanda jadi Anda hangus.

    Hitunglah semua biaya yang terkait dengan pembelian properti, seperti DP, biaya notaris, pajak, dan biaya lainnya.

    Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki dana yang cukup untuk semua biaya tersebut.

    Pilih Properti yang Tepat

    Pastikan Anda memilih properti yang sesuai dengan kebutuhan dan budget. Lakukan riset terlebih dahulu tentang properti yang ingin Anda beli, seperti lokasi, harga, fasilitas, dan reputasi developer.

    Jangan terburu-buru dalam memilih properti. Pertimbangkan semua aspek dengan matang sebelum Anda memutuskan untuk melakukan tanda jadi.

    Sebab, pembatalan sepihak tanpa alasan jelas dan diluar ketentuan developer dapat membuat Anda kehilangan uang tanda jadi ini.

    Dokumentasikan Semua Transaksi

    Simpan semua bukti pembayaran booking fee dan dokumen terkait lainnya dengan rapi.

    Dokumentasi ini dapat berguna sebagai bukti jika terjadi perselisihan dengan penjual di kemudian hari.

    Keunggulan Booking Fee untuk Pembeli

    Bagi pembeli, booking fee memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

    1. Mengamankan Properti

    booking fee memungkinkan Anda untuk mengamankan unit properti yang diinginkan sebelum orang lain membelinya. Hal ini penting, terutama jika properti tersebut memiliki peminat yang banyak.

    2. Bukti Keseriusan

    Pembayaran booking fee menunjukkan keseriusan Anda sebagai pembeli kepada penjual.

    Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan penjual kepada Anda dan membuat mereka lebih bersedia untuk bekerja sama.

    3. Negosiasi Harga

    Dalam beberapa kasus, Anda mungkin dapat menegosiasikan harga yang lebih baik dengan penjual jika telah membayar tanda jadi. Hal ini karena penjual mungkin lebih yakin untuk menjual properti kepada Anda karena telah menunjukkan komitmen keseriusan.

    4. Akses Informasi

    Setelah membayar booking fee, Anda mungkin mendapatkan akses ke informasi yang lebih lengkap tentang properti, seperti denah lantai, spesifikasi unit, dan progress pembangunan. Hal ini dapat membantu Anda dalam membuat keputusan pembelian dengan lebih cermat.

    Itulah ulasan seputar apa itu booking fee dan perbedaannya dengan uang muka atau DP. Jika ingin pembelian rumah lebih aman, kamu bisa memanfaatkan KPR Syariah melalui produk Mega Syariah Flexi Home.

    Fasilitas pembiayaan ini juga dapat digunakan untuk take over, top up, hingga refinancing.

    Semoga bermanfaat!


    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah