Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 7 Rekomendasi Omakase di Jakarta, Pengalaman Kuliner Mewah & Unik!
  • Apa Itu Marketplace? Ketahui Jenis dan Bedanya dengan e-Commerce
  • Memahami Pentingnya Literasi Keuangan, Kunci Financial Freedom!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Fungsi, Tugas, dan Wewenang

    21 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah lembaga yang memiliki peran krusial dalam dunia perbankan. Pemerintah membentuk LPS sebagai penjamin keamanan simpanan nasabah di bank sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.

    Perannya juga penting untuk menjaga stabilitas sistem perbankan. Dengan adanya LPS, nasabah dapat lebih tenang menyimpan uangnya di bank karena merasa terlindungi.

    Lalu, seperti apa tugas dan wewenang yang diberikan kepada LPS? Yuk, ketahui penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Lembaga Penjamin Simpanan?

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen, transparan dan akuntabel yang didirikan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi simpanan nasabah di perbankan.

    Sederhananya, LPS berperan sebagai "jaring pengaman" bagi nasabah jika terjadi permasalahan pada bank tempat mereka menyimpan uang.

    Jadi, jika suatu saat terjadi masalah pada bank tempat Anda menabung, LPS akan membantu mengembalikan uang Anda. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2004.

    Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa LPS bertugas untuk menjaga atau menjamin uang milik nasabah perbankan, baik bank konvensional maupun bank syariah, yang beroperasi di Indonesia.

    Adapun jumlah pembayaran simpanan nasabah yang mendapat penjaminan LPS adalah hingga Rp2 miliar. Sementara itu, jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

    Sebelum ada LPS, pemerintah pernah menerapkan kebijakan yang disebut "blanket guarantee". Kebijakan ini memang berhasil meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan setelah krisis ekonomi tahun 1998. Namun, kebijakan ini juga membebani keuangan negara.

    Karena alasan itulah, pemerintah kemudian membentuk LPS. Tujuannya adalah untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun dengan cara yang lebih efisien dan tidak membebani keuangan negara.

    Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan

    Fungsi LPS tertulis dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 adalah sebagai berikut.

    Menjamin keamanan simpanan nasabah dalam bank

    LPS berfungsi untuk melindungi simpanan yang nasabah miliki serta mengembalikannya apabila terjadi kegagalan pada bank maupun lembaga keuangan yang terjamin oleh LPS.

    Nasabah dapat mempercayai Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjaga simpanannya apabila terjadi suatu masalah pada bank atau lembaga keuangan yang nasabah gunakan.

    Menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangan LPS

    LPS juga berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Dengan melakukan berbagai tindakan preventif dan korektif, LPS berupaya mencegah terjadinya krisis perbankan yang lebih besar.

    Selain itu, LPS juga dapat mengambil beberapa tindakan untuk membantu bank atau lembaga keuangan yang sedang mengalami kesulitan untuk mengurangi pengaruhnya terhadap sistem keuangan.

    Melakukan Resolusi Bank

    Jika sebuah bank dinyatakan gagal dan tidak dapat beroperasi lagi, LPS akan melakukan proses resolusi bank.

    Proses ini bertujuan untuk meminimalkan kerugian nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

    Tugas Lembaga Penjamin Simpanan

    Tercatat dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2004, terdapat 5 tugas LPS untuk memenuhi 2 fungsi di atas. Tugas-tugas lembaga penjamin simpanan tersebut adalah sebagai berikut:

    • Menjamin simpanan nasabah bank atau lembaga keuangan yang terjamin oleh LPS

    • Merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan dalam pelaksanaan penjaminan simpanan

    • Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan

    • Merumuskan, menetapkan serta melaksanakan kebijakan untuk menyelesaikan Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik

    • Melakukan penanganan terhadap Bank Gagal (bank resolution) yang berdampak sistemik

    Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

    Dalam melaksanakan tugas yang tertera, LPS memiliki beberapa wewenang sebagai berikut:

    • Menetapkan dan mengambil premi penjaminan milik nasabah

    • Menetapkan dan melakukan kontribusi ketika bank pertama kali menjadi peserta

    • Mengelola kekayaan serta melaksanakan kewajiban LPS

    • Meminta atau memiliki data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, serta laporan hasil pemeriksaan bank selama tidak melanggar rahasia bank

    • Melaksanakan rekonsiliasi, verifikasi, serta konfirmasi terhadap data yang disebutkan dalam poin 4

    • Menentukan syarat, tata cara, serta ketentuan proses pembayaran klaim

    • Menentukan, menguasakan, atau menugaskan pihak lain untuk mengambil tindakan atas kepentingan LPS sebagai upaya menyelesaikan sebagian tugas tertentu

    • Melaksanakan pengarahan terhadap bank dan masyarakat mengenai penjaminan simpanan

    • Menghitung dan menentukan besarnya sanksi administratif


    Kriteria Produk yang Mendapat Penjaminan LPS

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di perbankan hingga batas tertentu yakni dengan batasan nominal simpanan maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah per bank.

    Namun, tidak semua produk perbankan dijamin oleh LPS. Berikut adalah kriteria umum produk yang mendapatkan penjaminan LPS:

    • Tabungan: Baik tabungan biasa maupun tabungan khusus (seperti tabungan haji, tabungan pendidikan).

    • Deposito: Termasuk deposito berjangka, deposito on call, dan jenis deposito lainnya.

    • Giro: Rekening giro yang digunakan untuk transaksi sehari-hari.

    • Sertifikat Deposito: Surat berharga yang diterbitkan oleh bank sebagai bukti penerimaan simpanan.

    • Bentuk lain yang dipersamakan: Produk-produk simpanan lainnya yang memiliki karakteristik serupa dengan jenis simpanan di atas.

    Namun hanya bank yang telah menjadi peserta LPS saja yang mendapatkan penjaminan. Artinya, bank tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPS untuk mendapatkan penjaminan.

    Jadi, agar simpananmu terjaga keamanannya, pastikan untuk memilih bank yang sudah terjamin oleh LPS.

    Daftar bank yang terjamin oleh LPS juga bisa kamu cek melalui situs resmi LPS. Bank Mega Syariah adalah salah satunya. Dengan jaminan oleh LPS, tidak perlu khawatir untuk menyimpan dana di Bank Mega Syariah.

    Yuk, temukan produk simpanan yang cocok untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda di Bank Mega Syariah!

    Nikmati juga kemudahan melakukan transaksi perbankan maupun nonperbankan, serta membayar infaq, zakat dan sedekah bagi umat muslim hanya melalui aplikasi M-Syariah.


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 7 Rekomendasi Omakase di Jakarta, Pengalaman Kuliner Mewah & Unik!
  • Apa Itu Marketplace? Ketahui Jenis dan Bedanya dengan e-Commerce
  • Memahami Pentingnya Literasi Keuangan, Kunci Financial Freedom!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah