21 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah lembaga yang memiliki peran krusial dalam dunia perbankan. Pemerintah membentuk LPS sebagai penjamin keamanan simpanan nasabah di bank sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Perannya juga penting untuk menjaga stabilitas sistem perbankan. Dengan adanya LPS, nasabah dapat lebih tenang menyimpan uangnya di bank karena merasa terlindungi.
Lalu, seperti apa tugas dan wewenang yang diberikan kepada LPS? Yuk, ketahui penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen, transparan dan akuntabel yang didirikan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi simpanan nasabah di perbankan.
Sederhananya, LPS berperan sebagai "jaring pengaman" bagi nasabah jika terjadi permasalahan pada bank tempat mereka menyimpan uang.
Jadi, jika suatu saat terjadi masalah pada bank tempat Anda menabung, LPS akan membantu mengembalikan uang Anda. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2004.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa LPS bertugas untuk menjaga atau menjamin uang milik nasabah perbankan, baik bank konvensional maupun bank syariah, yang beroperasi di Indonesia.
Adapun jumlah pembayaran simpanan nasabah yang mendapat penjaminan LPS adalah hingga Rp2 miliar. Sementara itu, jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
Sebelum ada LPS, pemerintah pernah menerapkan kebijakan yang disebut "blanket guarantee". Kebijakan ini memang berhasil meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan setelah krisis ekonomi tahun 1998. Namun, kebijakan ini juga membebani keuangan negara.
Karena alasan itulah, pemerintah kemudian membentuk LPS. Tujuannya adalah untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun dengan cara yang lebih efisien dan tidak membebani keuangan negara.
Fungsi LPS tertulis dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 adalah sebagai berikut.
LPS berfungsi untuk melindungi simpanan yang nasabah miliki serta mengembalikannya apabila terjadi kegagalan pada bank maupun lembaga keuangan yang terjamin oleh LPS.
Nasabah dapat mempercayai Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjaga simpanannya apabila terjadi suatu masalah pada bank atau lembaga keuangan yang nasabah gunakan.
LPS juga berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Dengan melakukan berbagai tindakan preventif dan korektif, LPS berupaya mencegah terjadinya krisis perbankan yang lebih besar.
Selain itu, LPS juga dapat mengambil beberapa tindakan untuk membantu bank atau lembaga keuangan yang sedang mengalami kesulitan untuk mengurangi pengaruhnya terhadap sistem keuangan.
Jika sebuah bank dinyatakan gagal dan tidak dapat beroperasi lagi, LPS akan melakukan proses resolusi bank.
Proses ini bertujuan untuk meminimalkan kerugian nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Tercatat dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2004, terdapat 5 tugas LPS untuk memenuhi 2 fungsi di atas. Tugas-tugas lembaga penjamin simpanan tersebut adalah sebagai berikut:
Menjamin simpanan nasabah bank atau lembaga keuangan yang terjamin oleh LPS
Merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan dalam pelaksanaan penjaminan simpanan
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan
Merumuskan, menetapkan serta melaksanakan kebijakan untuk menyelesaikan Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik
Melakukan penanganan terhadap Bank Gagal (bank resolution) yang berdampak sistemik
Dalam melaksanakan tugas yang tertera, LPS memiliki beberapa wewenang sebagai berikut:
Menetapkan dan mengambil premi penjaminan milik nasabah
Menetapkan dan melakukan kontribusi ketika bank pertama kali menjadi peserta
Mengelola kekayaan serta melaksanakan kewajiban LPS
Meminta atau memiliki data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, serta laporan hasil pemeriksaan bank selama tidak melanggar rahasia bank
Melaksanakan rekonsiliasi, verifikasi, serta konfirmasi terhadap data yang disebutkan dalam poin 4
Menentukan syarat, tata cara, serta ketentuan proses pembayaran klaim
Menentukan, menguasakan, atau menugaskan pihak lain untuk mengambil tindakan atas kepentingan LPS sebagai upaya menyelesaikan sebagian tugas tertentu
Melaksanakan pengarahan terhadap bank dan masyarakat mengenai penjaminan simpanan
Menghitung dan menentukan besarnya sanksi administratif
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di perbankan hingga batas tertentu yakni dengan batasan nominal simpanan maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah per bank.
Namun, tidak semua produk perbankan dijamin oleh LPS. Berikut adalah kriteria umum produk yang mendapatkan penjaminan LPS:
Tabungan: Baik tabungan biasa maupun tabungan khusus (seperti tabungan haji, tabungan pendidikan).
Deposito: Termasuk deposito berjangka, deposito on call, dan jenis deposito lainnya.
Giro: Rekening giro yang digunakan untuk transaksi sehari-hari.
Sertifikat Deposito: Surat berharga yang diterbitkan oleh bank sebagai bukti penerimaan simpanan.
Bentuk lain yang dipersamakan: Produk-produk simpanan lainnya yang memiliki karakteristik serupa dengan jenis simpanan di atas.
Namun hanya bank yang telah menjadi peserta LPS saja yang mendapatkan penjaminan. Artinya, bank tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPS untuk mendapatkan penjaminan.
Jadi, agar simpananmu terjaga keamanannya, pastikan untuk memilih bank yang sudah terjamin oleh LPS.
Daftar bank yang terjamin oleh LPS juga bisa kamu cek melalui situs resmi LPS. Bank Mega Syariah adalah salah satunya. Dengan jaminan oleh LPS, tidak perlu khawatir untuk menyimpan dana di Bank Mega Syariah.
Yuk, temukan produk simpanan yang cocok untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda di Bank Mega Syariah!
Nikmati juga kemudahan melakukan transaksi perbankan maupun nonperbankan, serta membayar infaq, zakat dan sedekah bagi umat muslim hanya melalui aplikasi M-Syariah.
Bagikan Berita