Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Investasi Syariah
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 5 Jenis Investasi Syariah Beserta Keuntungan dan Risikonya

    29 September 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Investasi syariah adalah solusi yang tepat bagi Anda yang ingin melakukan investasi tetapi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

    Sebagaimana diketahui, investasi merupakan aktivitas pengelolaan dan penempatan modal dalam bentuk uang ataupun aset berharga lainnya untuk mendapatkan keuntungan. Investasi untuk masa depan sangat penting dilakukan mulai dari sekarang.

    Pada dasarnya investasi syariah sama dengan investasi konvensional dalam konsep pengelolaan uang dan mencari keuntungan.

    Perbedaannya investasi syariah bebas riba dan mengikuti hukum syariat Islam yang disusun oleh Dewan Syariah Nasional di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia.

    Sebelum memutuskan untuk menggunakan investasi syariah, yuk kenali dulu jenis-jenis investasi syariah beserta penjelasannya yang dapat Anda pertimbangkan untuk dipilih.

    1. Deposito Syariah

    Deposito syariah merupakan Investasi dengan tingkat risiko yang rendah sehingga cocok bagi Anda yang memiliki tipe konservatif. Secara umum, deposito syariah hampir sama dengan deposito konvensional.

    Investasi ini mengharuskan dana nasabah diblokir dalam jangka waktu tertentu, yaitu 1,3,6 atau 12 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis.

    Kemudian dana tersebut dikelola oleh bank secara produktif pada jangka waktu yang ditentukan.

    Pada deposito konvensional, Anda akan mendapatkan keuntungan dari jumlah bunga yang ditawarkan oleh bank.

    Namun pada deposito syariah, Anda akan mendapatkan return dengan jumlah yang disepakati bersama di awal.

    2. Emas (Logam Mulia)

    Jenis investasi syariah selanjutnya adalah emas. Berbeda dengan deposito syariah, Anda dapat memiliki emas dalam bentuk fisik.

    Emas dianggap sebagai komoditi sehingga dapat dikategorikan sebagai investasi syariah.

    Investasi emas juga memiliki tingkat risiko yang rendah.

    Investasi ini cocok untuk orang yang memiliki tipe konservatif karena lebih mudah dalam menjual kembali emas yang telah dibeli. Investasi emas bisa dilakukan dengan membeli emas langsung atau dengan cara mencicil atau bahkan dengan menabung uangnya terlebih dahulu.

    3. Obligasi Syariah

    Tingkatan risiko obligasi syariah ini tergolong pada kategori moderat. Obligasi syariah atau biasa dikenal dengan SUKUK merupakan bukti kepemilikan investasi yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atas aset yang mendasari obligasi tersebut.

    Yang membedakan obligasi dan sukuk terletak pada penggunaan dana, sistem imbal hasil, dan ada tidaknya underlying asset.

    Pada sukuk, penggunaan dana hanya untuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Untuk sistem imbal hasil menggunakan sistem bagi hasil, tidak seperti obligasi yang menggunakan sistem bunga.

    Selain itu, sukuk memerlukan underlying asset, namun tidak untuk obligasi.

    4. Reksa Dana Syariah

    Reksa dana syariah merupakan wadah kumpulan dana yang dikelola oleh manajer investasi, dimana pengelolaannya sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam.

    Pada reksa dana syariah, penempatan dananya menggunakan instrumen keuangan syariah seperti sukuk dan saham syariah.

    Investasi memiliki risiko yang berbanding lurus dengan return-nya. Semakin tinggi return suatu jenis reksa dana syariah, maka semakin tinggi pula risikonya.

    Risiko terendah ada pada jenis reksa dana pasar uang syariah dan risiko tertinggi ada pada jenis reksa dana saham syariah.

    5. Saham Syariah

    Dilansir dari website Indonesia Stock Exchange, saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Investasi ini memiliki tingkatan risiko yang tinggi, sehingga investasi ini cocok untuk investor pada kategori agresif.

    Sebelum melakukan investasi, Anda wajib mempelajari jenis saham syariah ini dengan baik dan benar.

    Bedanya dengan saham konvensional adalah saham syariah menggunakan sistem bagi hasil usaha yang tentunya sesuai dengan prinsip syariah.

    Yang termasuk dalam prinsip ini adalah larangan investasi pada perusahaan yang terlibat pada usaha yang tidak diperbolehkan, seperti alkohol, perjudian, dan produksi produk yang mengandung babi.

    Demikian beberapa hal terkait jenis investasi syariah yang dapat disampaikan.

    Yuk, mulai berinvestasi secara syariah.

    Untuk Anda baru memulai berinvestasi, bisa mencoba di produk Deposito Plus iB dari Bank Mega Syariah. Produk ini memiliki risiko lebih rendah dan nisbah yang menguntungkan bagi nasabahnya.

    Semoga bermanfaat!


    Deposito Individu

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah