Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Investasi Syariah
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Apa Itu Derivatif? Ini Definisi, Manfaat dan Risikonya
  • Tata Cara Wudhu yang Benar dan Rukun Wajib Lainnya
  • Memahami Makna dan Penerapan Rukun Iman dalam Kehidupan
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Derivatif? Ini Definisi, Manfaat dan Risikonya

    26 Juni 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Berbicara finansial dan investasi, selain mengetahui instrumen investasi, memahami apa itu derivatif penting untuk diketahui. Sederhananya derivatif merupakan metode untuk mengelola portofolio investasi berdasarkan posisi risiko investor atas pergerakan harga di pasar saham.

    Pasalnya selain pilihan menjual atau menukarkan aset, alangkah lebih bijaksananya bila investor melakukan perjanjian menukarkan aset berdasarkan nilai di masa depan berdasarkan acuan nilai pokok aset. Untuk memahami lebih derivatif lebih baik, berikut ini penjelasan selengkapnya.

    Apa Itu Derivatif?

    Pada dasarnya, derivatif adalah kontrak finansial antara dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli atas suatu aset atau komoditas pada waktu dan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Aset yang menjadi objek dalam kontrak ini bisa berupa saham, obligasi, mata uang, komoditas, atau indeks pasar.

    Derivatif tidak langsung melibatkan kepemilikan atas aset tersebut, melainkan hanya sebatas hak dan kewajiban berdasarkan kesepakatan kontrak. Tujuan utama dari kontrak derivatif ini bisa beragam, mulai dari lindung nilai (hedging), spekulasi, hingga arbitrase.

    Nilai dari derivatif sangat bergantung pada kinerja instrumen induk atau underlying assets yang diperdagangkan di pasar spot (spot market).

    Jika nilai instrumen induk berubah, maka nilai derivatif pun akan ikut terpengaruh, sehingga potensi keuntungan maupun kerugian dalam kontrak derivatif menjadi tidak pasti dan bergantung pada fluktuasi pasar.

    Oleh karena itu, derivatif dianggap sebagai instrumen keuangan yang kompleks dan memiliki risiko tinggi, tetapi juga menawarkan potensi imbal hasil yang signifikan bagi investor yang mampu memprediksi pergerakan pasar secara akurat.

    Mengacu pada penjelasan dari Bursa Efek Indonesia, derivatif adalah kontrak atau perjanjian yang nilainya berkaitan langsung dengan performa suatu aset lainnya yang disebut sebagai underlying assets.

    Efek derivatif merupakan bentuk turunan dari efek utama yang bisa bersifat penyertaan seperti saham atau bersifat utang seperti obligasi. Turunan ini bisa berupa turunan langsung maupun lanjutan dari efek utama tersebut.

    Dengan demikian, efek derivatif menjadi salah satu instrumen penting dalam pasar modal, karena memungkinkan investor untuk melakukan diversifikasi portofolio, melindungi nilai aset, serta memanfaatkan pergerakan harga tanpa harus memiliki aset dasarnya secara langsung.

    Dasar Hukum Transaksi Derivatif

    Indonesia mengatur aktivitas derivatif untuk melindungi para pelaku di pasar saham. Adapun dasar hukum transaksi derivatif adalah sebagai berikut:

    • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan di pasar modal, termasuk di dalamnya transaksi derivatif.

    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 yang mengatur seluruh aktivitas di pasar modal, termasuk perdagangan derivatif meliputi aset keuangan seperti obligasi maupun saham.

    • Surat Edaran Ketua Bapepam No.SE-01/PM/2002 yang mengatur laporan kontrak berjangka indeks efek dalam Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) oleh perusahaan efek.

    • Peraturan Bapepam Nomor III.E.1 Tahun 2003 yang menetapkan kontrak berjangka dan opsi atas efek ataupun indeks efek menjadi bagian dari aktivitas di pasar modal.

    • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 yang mengatur pajak penghasilan dari transaksi derivatif yang terjadi di bursa sebab pajak penghasilan tersebut termasuk kategori pajak penghasilan final.

    Manfaat Derivatif

    Peran derivatif dalam sistem keuangan modern saat ini cukup krusial sebab bersifat strategis dalam mengelola finansial dan investasi. Berikut ini manfaat derivatif yang utama dalam segi keuangan.

    1. Mendapatkan Keuangan

    Sudah menjadi hal yang lumrah bahwa kontrak antara dua pihak dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Profit ini bisa diraih dengan memanfaatkan selisih nilai antara satu aset acuan dengan aset lainnya.

    Praktik seperti ini juga sering ditemukan dalam aktivitas perdagangan di bursa. Sebagai contoh, ketika terdapat selisih nilai indeks di satu kota dibandingkan dengan indeks serupa di kota lainnya.

    Selisih nilai indeks tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku instrumen derivatif sebagai peluang untuk meraih keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di pasar.

    2. Mengalihkan Risiko

    Potensi kerugian memang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas dalam bisnis derivatif. Namun, setiap pelaku usaha di bidang ini akan berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalkan risiko tersebut.

    Salah satu cara yang umum digunakan untuk mengurangi potensi kerugian adalah dengan mengalihkan risiko melalui mekanisme kontrak derivatif. Misalnya, seorang nelayan dapat menjual hasil tangkapannya kepada spekulan melalui kontrak berjangka.

    Dengan cara ini, nelayan mendapat perlindungan apabila terjadi penurunan hasil tangkapan di kemudian hari. Manfaat perlindungan dan pengalihan risiko inilah yang menjadi keunggulan utama dari penggunaan instrumen derivatif.

    Meski begitu, tiap pelaku usaha mungkin juga memiliki tujuan lain dalam memanfaatkan instrumen keuangan derivatif sesuai dengan kebutuhan dan strategi bisnis mereka masing-masing.

    Risiko Derivatif

    Di balik berbagai manfaat yang ditawarkan, derivatif tetap menyimpan risiko yang perlu dipahami oleh setiap pelaku usaha maupun investor. Secara garis besar, derivatif merupakan produk investasi berbentuk kontrak perdagangan, sehingga risikonya sangat erat kaitannya dengan fluktuasi pasar.

    Semakin tinggi potensi keuntungan yang ditawarkan, maka semakin tinggi pula tingkat risikonya.

    Prosedur dalam penggunaan derivatif juga lebih kompleks dan membutuhkan perhitungan yang sangat detail, mulai dari analisis kondisi pasar hingga prediksi pergerakan harga di masa mendatang. Hal ini membuat derivatif tidak cocok bagi investor yang belum memahami instrumen keuangan secara mendalam.

    Meskipun tujuan utama penggunaan derivatif sering kali untuk melindungi nilai tukar rupiah atau aset lainnya dari volatilitas pasar, bukan berarti perusahaan yang memanfaatkannya akan sepenuhnya aman dari risiko.

    Hal di atas disebabkan derivatif lebih banyak mengandalkan estimasi harga di masa depan, yang artinya penuh dengan ketidakpastian. Harga pasar dapat bergerak secara drastis dan tidak sesuai dengan ekspektasi, sehingga potensi kerugian tetap ada bahkan bisa sangat besar.

    Wajar jika instrumen ini dinilai memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan saham, sehingga penggunaannya harus disertai pemahaman yang matang serta strategi pengelolaan risiko yang tepat.

    Anda tak perlu lagi merasa pusing atau khawatir dalam mengelola investasi jika memilih instrumen Reksadana Syariah. Sebab, Reksadana Syariah menjamin bahwa seluruh instrumen investasinya bebas dari riba dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga aman bagi Anda yang ingin berinvestasi secara halal.

    Instrumen ini juga cocok dijadikan pilihan diversifikasi investasi atau bahkan bagi pemula yang baru memulai perjalanan di dunia investasi. Selain itu, Anda juga akan mendapat kemudahan karena pengelolaan dana dilakukan oleh manajer investasi profesional, sehingga Anda tak perlu repot memantau dan menganalisis pasar secara langsung.

    Segera kunjungi website atau kantor cabang Bank Mega Syariah untuk informasi selengkapnya!

    Reksadana

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Apa Itu Derivatif? Ini Definisi, Manfaat dan Risikonya
  • Tata Cara Wudhu yang Benar dan Rukun Wajib Lainnya
  • Memahami Makna dan Penerapan Rukun Iman dalam Kehidupan
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah