Zakat Perdagangan: Pengertian, Syarat, dan Cara Menghitungnya
2 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan pada harta yang diperoleh dari aktivitas jual beli atau perdagangan.
Seperti halnya zakat mal atau zakat penghasilan, zakat perdagangan juga merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki usaha perdagangan dan mencapai batas nishab. Tujuannya untuk menyucikan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.
Lantas, bagaimana menghitung zakat perdagangan? Mari simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!
Pengertian Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, yang artinya harta atau aset yang diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Selain sebagai bentuk kepatuhan, zakat bertujuan untuk menyucikan harta seorang Muslim.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran:x
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah: 103)
Hikmah dan Manfaat Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kontribusi dalam membantu masyarakat. Berikut manfaat menunaikan zakat perdagangan:
Zakat merupakan sarana penyucian harta dari sifat kikir dan kecenderungan berlebihan dalam urusan duniawi.
Memperkuat hubungan dengan Allah SWT, sehingga usaha dan aset yang dimiliki menjadi lebih berkah.
Dengan zakat, golongan penerima zakat ikut terbantu sehingga perputaran ekonomi menjadi lebih baik.
Zakat perdagangan membantu meningkatkan solidaritas sosial dalam masyarakat.
Syarat Wajib Zakat Perdagangan
Tidak semua usaha perdagangan wajib dikenakan zakat. Berikut adalah syarat-syarat agar sebuah usaha diwajibkan membayar zakat perdagangan:
Muslim: Zakat adalah kewajiban bagi Muslim.
Baligh dan Berakal: Pemilik usaha harus sudah mencapai usia baligh dan berakal sehat.
Kepemilikan Penuh: Harta harus sepenuhnya milik pemilik usaha.
Motivasi Perdagangan dan Keuntungan: Usaha harus bertujuan untuk diperjualbelikan dengan harapan keuntungan.
Nisab: Total nilai aset mencapai batas minimal 85 gram emas.
Satu Haul: Harta telah dimiliki selama satu tahun penuh dalam kalender hijriah.
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Agar sebuah usaha dikenakan zakat perdagangan, Anda sebaiknya menunaikan zakat perdagangan. Adapun panduan menghitungnya adalah sebagai berikut:
Ketahui Nisab Zakat Perdagangan
Nishab zakat perdagangan setara dengan 85 gram emas, dengan tarif zakat sebesar 2,5%. Jika harga emas saat ini Rp622.000 per gram, maka nishab zakat perdagangan adalah Rp52.870.000.
Jika nilai aset mencapai atau melebihi nishab ini, zakat perdagangan harus ditunaikan sebesar 2,5% dari total aset perdagangan.
Langkah Menghitung Zakat Perdagangan
Perhitungan zakat perdagangan dilakukan dengan menghitung total aset lancar dan menguranginya dengan utang jangka pendek. Berikut langkah-langkah umumnya:
Tentukan nilai aset lancar usaha: jumlahkan nilai semua barang dagangan, modal, dan keuntungan usaha.
Kurangi dengan utang jangka pendek: jika ada utang yang jatuh tempo dalam satu tahun, kurangi total aset dengan jumlah utang tersebut.
Hitung nisab: pastikan nilai aset yang sudah dikurangi utang mencapai nishab (85 gram emas).
Kalkulasikan 2,5% dari total aset setelah dikurangi utang.
Contoh Perhitungan Zakat Perdagangan:
Dalam menghitung zakat perdagangan, perhitungan meliputi modal, barang dagangan, dan keuntungan usaha. Berikut adalah contohnya:
Jika seorang pengusaha memiliki aset perdagangan dengan rincian berikut:
Nilai barang dagangan: Rp100.000.000
Modal usaha: Rp50.000.000
Keuntungan usaha: Rp20.000.000
Total utang jangka pendek: Rp30.000.000
Total nilai aset yang akan dikenakan zakat: Rp100.000.000 + Rp50.000.000 + Rp20.000.000 - Rp30.000.000 = Rp140.000.000
Karena total nilai aset (Rp140.000.000) sudah melebihi nishab (Rp85.000.000), maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: 2,5% x Rp140.000.000 = Rp3.500.000
Kapan Zakat Perdagangan Harus Dibayarkan?
Zakat perdagangan wajib dibayarkan setelah aset tersebut dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Biasanya, zakat ini dibayarkan pada akhir tahun perhitungan usaha atau setelah diketahui nilai aset usaha dalam satu periode tertentu. Waktu pembayaran zakat perdagangan disarankan dilakukan di bulan Ramadan, namun bisa juga dilakukan kapan saja setelah mencapai haul.
Setelah tahu perhitungannya, Anda bisa memanfaatkan kemudahan membayar zakat melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.Fitur M-Syariah memudahkan Anda untuk berdonasi dan berzakat secara online.
Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah.
Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa untuk download M-Syariah untuk menikmati berbagai kemudahannya!