Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Zakat Perdagangan: Pengertian, Syarat, dan Cara Menghitungnya

    2 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan pada harta yang diperoleh dari aktivitas jual beli atau perdagangan.

    Seperti halnya zakat mal atau zakat penghasilan, zakat perdagangan juga merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki usaha perdagangan dan mencapai batas nishab. Tujuannya untuk menyucikan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.

    Lantas, bagaimana menghitung zakat perdagangan? Mari simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

    Pengertian Zakat Perdagangan

    Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, yang artinya harta atau aset yang diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Selain sebagai bentuk kepatuhan, zakat bertujuan untuk menyucikan harta seorang Muslim.

    Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran:x

    “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah: 103)

    Hikmah dan Manfaat Zakat Perdagangan

    Zakat perdagangan bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kontribusi dalam membantu masyarakat. Berikut manfaat menunaikan zakat perdagangan:

    • Zakat merupakan sarana penyucian harta dari sifat kikir dan kecenderungan berlebihan dalam urusan duniawi.

    • Memperkuat hubungan dengan Allah SWT, sehingga usaha dan aset yang dimiliki menjadi lebih berkah.

    • Dengan zakat, golongan penerima zakat ikut terbantu sehingga perputaran ekonomi menjadi lebih baik.

    • Zakat perdagangan membantu meningkatkan solidaritas sosial dalam masyarakat.

    Syarat Wajib Zakat Perdagangan

    Tidak semua usaha perdagangan wajib dikenakan zakat. Berikut adalah syarat-syarat agar sebuah usaha diwajibkan membayar zakat perdagangan:

    • Muslim: Zakat adalah kewajiban bagi Muslim.

    • Baligh dan Berakal: Pemilik usaha harus sudah mencapai usia baligh dan berakal sehat.

    • Kepemilikan Penuh: Harta harus sepenuhnya milik pemilik usaha.

    • Motivasi Perdagangan dan Keuntungan: Usaha harus bertujuan untuk diperjualbelikan dengan harapan keuntungan.

    • Nisab: Total nilai aset mencapai batas minimal 85 gram emas.

    • Satu Haul: Harta telah dimiliki selama satu tahun penuh dalam kalender hijriah.

    Cara Menghitung Zakat Perdagangan

    Agar sebuah usaha dikenakan zakat perdagangan, Anda sebaiknya menunaikan zakat perdagangan. Adapun panduan menghitungnya adalah sebagai berikut:

    Ketahui Nisab Zakat Perdagangan

    Nishab zakat perdagangan setara dengan 85 gram emas, dengan tarif zakat sebesar 2,5%. Jika harga emas saat ini Rp622.000 per gram, maka nishab zakat perdagangan adalah Rp52.870.000.

    Jika nilai aset mencapai atau melebihi nishab ini, zakat perdagangan harus ditunaikan sebesar 2,5% dari total aset perdagangan.

    Langkah Menghitung Zakat Perdagangan

    Perhitungan zakat perdagangan dilakukan dengan menghitung total aset lancar dan menguranginya dengan utang jangka pendek. Berikut langkah-langkah umumnya:

    1. Tentukan nilai aset lancar usaha: jumlahkan nilai semua barang dagangan, modal, dan keuntungan usaha.

    2. Kurangi dengan utang jangka pendek: jika ada utang yang jatuh tempo dalam satu tahun, kurangi total aset dengan jumlah utang tersebut.

    3. Hitung nisab: pastikan nilai aset yang sudah dikurangi utang mencapai nishab (85 gram emas).

    4. Kalkulasikan 2,5% dari total aset setelah dikurangi utang.

    Contoh Perhitungan Zakat Perdagangan:

    Dalam menghitung zakat perdagangan, perhitungan meliputi modal, barang dagangan, dan keuntungan usaha. Berikut adalah contohnya:

    Jika seorang pengusaha memiliki aset perdagangan dengan rincian berikut:

    • Nilai barang dagangan: Rp100.000.000

    • Modal usaha: Rp50.000.000

    • Keuntungan usaha: Rp20.000.000

    • Total utang jangka pendek: Rp30.000.000

    Total nilai aset yang akan dikenakan zakat: Rp100.000.000 + Rp50.000.000 + Rp20.000.000 - Rp30.000.000 = Rp140.000.000

    Karena total nilai aset (Rp140.000.000) sudah melebihi nishab (Rp85.000.000), maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: 2,5% x Rp140.000.000 = Rp3.500.000

    Kapan Zakat Perdagangan Harus Dibayarkan?

    Zakat perdagangan wajib dibayarkan setelah aset tersebut dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Biasanya, zakat ini dibayarkan pada akhir tahun perhitungan usaha atau setelah diketahui nilai aset usaha dalam satu periode tertentu. Waktu pembayaran zakat perdagangan disarankan dilakukan di bulan Ramadan, namun bisa juga dilakukan kapan saja setelah mencapai haul.

    Setelah tahu perhitungannya, Anda bisa memanfaatkan kemudahan membayar zakat melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.Fitur M-Syariah memudahkan Anda untuk berdonasi dan berzakat secara online.

    Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah.

    Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa untuk download M-Syariah untuk menikmati berbagai kemudahannya!


    Zakat
    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah