Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Ruqyah Mandiri dan Alasan Penting Melakukannya
  • 6 Cara Mengatur Keuangan Sandwich Generation, Bisakah Buka Usaha?
  • Apa Itu Prorata? Ini Alasan Anda Harus Mengetahui Rumus Perhitungannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Urutan Penerima Sedekah, Mulai dari yang Prioritas!

    21 April 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Urutan penerima sedekah menjadi hal penting yang sebaiknya Anda pahami sebelum menyalurkan harta untuk berbagi. Dalam ajaran Islam, prioritas pertama dalam bersedekah adalah kepada orang tua, kemudian keluarga dekat seperti saudara kandung, keponakan, hingga kerabat lainnya.

    Setelah bersedekah kepada keluarga dan kerabat, urutan selanjutnya yaitu fakir miskin, yatim piatu, hingga mereka yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Memahami prioritas ini akan membantu Anda bersedekah secara tepat sasaran, sehingga manfaatnya lebih maksimal.

    Mari pelajari lebih lanjut siapa saja yang berhak menerima sedekah dan bagaimana cara menyalurkannya secara bijak.

    Dalil dan Anjuran Bersedekah

    Sedekah adalah salah satu amalan sunnah yang dianjurkan bila umat Islam ingin dilapangkan rezekinya agar semakin berkah. Dalam suatu riwayat menyebutkan:

    “Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya,” (HR. Muslim).

    Sementara itu dalam Al-Quran surat Al-Hadid ayat 18 tertulis:

    اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ ۝١٨

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, dan meminjamkan (kepada) Allah pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) kepada mereka dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga).” (QS. Al-Hadid : 18)

    Urutan Penerima Sedekah

    Umumnya penerima sedekah yang diketahui orang banyak adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Padahal penerima sedekah yang paling utama adalah orang tua dan keluarga sendiri dulu. Dalam surat Al-Baqarah ayat 215 menyebutkan:

    يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ۝٢١٥

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah : 215)

    Merujuk dari dalil Al-Quran tersebut maka urutan penerima sedekah antara lain sebagai berikut:

    • Orang Tua dan Keluarga

    • Kerabat dan Tetangga

    • Anak Yatim

    • Fakir Miskin

    • Mukmin yang Membutuhkan Pertolongan

    Dengan mengetahui daftar urutan orang yang berhak menerima sedekah, maka akan membantu Anda untuk menyalurkan sedekah sesuai kemampuan. Mengingat faktor terpenting dalam bersedekah adalah disiplin menyalurkan, bukan dari nilainya.

    Sedekah Rp 100 ribu atau Rp 1 juta bila mampu merupakan langkah baik, tapi jangan sampai kegiatan sedekah hanya berlangsung sesekali saja. Alangkah lebih baiknya bila rutin dan disiplin menyalurkan sedekah, misalnya jumat berkah yang disalurkan setiap hari jumat.

    Di samping itu, kemampuan finansial setiap orang pun berbeda-beda sehingga ada skala prioritas yang diutamakan untuk memberikan sedekah. Untuk itulah mengapa penting mengetahui urutan penerima sedekah.

    Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Sedekah

    Selain mengetahui orang yang berhak menerima sedekah, ada juga golongan orang yang tidak berhak menerima sedekah. Adapun golongan orang tersebut di antaranya:

    • Orang kaya

    • Orang dengan kemampuan dan kesehatan fisik yang kuat ataupun memiliki penghasilan yang cukup

    • Orang yang menerima nafkah dari yang menanggungnya

    • Budak

    • Orang kafir

    Keutamaan dan Keistimewaan Sedekah

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa bersedekah merupakan amalan yang akan melipatgandakan harta Anda bila menjalankannya dengan ikhlas dan semata-mata hanya karena Allah SWT.

    Dalam Al-Quran disebutkan bahwa:

    قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗۗ وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗۚ وَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ ۝٣٩

    Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.” (QS. Saba’ : 39)

    Selain rezeki yang berlipat ganda, Allah juga telah menjelaskan dalam surat Al-Hadid ayat 18 bahwa baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan sedekah akan mendapatkan ganjaran berupa pahala berlipat ganda.

    Bisa disimpulkan bahwa selain Anda mendapatkan ganjaran di dunia, dengan sedekah penuh ikhlas dan semata-mata hanya karena Allah SWT membuat Anda memiliki tabungan akhirat yang mumpuni.

    Keutamaan Waktu Bersedekah

    Setelah mengetahui siapa saja orang yang berhak ataupun tidak menerima sedekah, kini penyaluran sedekah jadi lebih terarah dan tepat sasaran sesuai perintah Allah SWT.

    Walaupun tidak ada batasan kapan harus bersedekah, namun ternyata ada waktu-waktu tertentu yang diutamakan untuk bersedekah, antara lain:

    • Saat rezeki lapang maupun sempit

    • Saat sedang sehat

    • Saat merasa kikir

    • Saat merasa takut miskin

    • Saat berharap menjadi kaya

    • Di pagi hari maupun subuh

    • Di hari jumat

    • Di bulan Ramadan

    Lantas, bagaimana cara perantau untuk tetap bisa bersedekah ke orang tua dan keluarga sendiri sekalipun jaraknya cukup jauh?

    Melihat fenomena di mana banyak generasi muda mengejar impiannya di kota-kota besar dan jauh dari keluarga, Bank Mega Syariah berupaya untuk membantu generasi muda untuk tetap bisa bersedekah dan berkirim uang kepada orang tua dan sanak keluarga melalui metode online.

    Tunaikan zakat, infaq, sedekah, maupun wakaf secara online melalui aplikasi mobile banking Bank Mega Syariah yaitu M-Syariah.

    Anda dapat memilih mitra ZISWAF yang terpercaya sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Yuk, download aplikasi M-Syariah dan tunaikan donasi dan amal Anda di Bank Mega Syariah! Semoga artikel ini bermanfaat.

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Ruqyah Mandiri dan Alasan Penting Melakukannya
  • 6 Cara Mengatur Keuangan Sandwich Generation, Bisakah Buka Usaha?
  • Apa Itu Prorata? Ini Alasan Anda Harus Mengetahui Rumus Perhitungannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    *Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini
    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah